Pidana Bagi Pengemudi Ojek Online yang Menyebabkan Penumpang Terluka
DPP LPK-MS & PARTNERS

Holla sobat good people salam sejahtera bagi kita semua.pasti diantara kalian pernah menggunakan jasa ojek online.sobat good people tau kan Ojek online itu apa? dari pada penasaran langsung saja yuk kita simak pengertian dari ojek online.
Ojek online adalah layanan transportasi ojek yang dapat kita akses melalui gadget ataupun smartphone kita. Setiap pengguna transportasi ojek online kini dapat membuka aplikasi khusus ojek online di gadget atau smartphone kalian untuk dapat terhubung atau mengakses ojek online.Ojek online tersebut terasa lebih efektif, karena pengguna tak harus membuang waktu untuk berjalan kaki menuju ojek pangkalan dan menunggu si abang ojek datang.
Terkadang ojek online membuat suatu kelalaian yaitu misalnya membuat si penumpang terjatuh dari atas motor yang menyebapkan si penumpang menjadi terluka nah dari kejadian seperti itu apakah si penumpang mempunyai hak untuk menuntut si pengemudi ojek onlline? untuk mengetahui jawabanya yuk simak materi berikut :
Pengemudi ojek online berkewajiban untuk memberikan bantuan berupa biaya pengobatan kepada penumpang yang merupakan korban dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Jadi, walau telah ada kesepakatan bahwa kedua belah pihak (pengemudi ojek online dengan Anda sebagai penumpang korban) tidak membawa perkara ini ke Kepolisian (diselesaikan secara kekeluargaan) dan pengemudi ojek online bersedia bertanggung jawab dengan memberikan bantuan berupa biaya pengobatan; hal tersebut tidak mengugurkan tuntutan perkara pidana terhadapnya.
Korban dapat melaporkan kepada Kepolisian agar perkara ini dapat diproses dengan acara pidana di pengadilan. Dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Melapor adanya dugaan tindak kejahatan itu tidak dipungut biaya.
Jenis-Jenis Kecelakaan Lalu Lintas
Peristiwa kecelakaan yang Anda alami akibat perilaku driver ojek online di jalanan yang menyebabkan Anda terluka disebut dengan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan Lalu Lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) digolongkan menjadi 3, yakni:[1]
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang,
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat.
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Yang dimaksud dengan “luka berat” adalah luka yang mengakibatkan korban:
1) jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
2) tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
3) kehilangan salah satu pancaindra;
4) menderita cacat berat atau lumpuh;
5) terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
6) gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
7) luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.
Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sedang atau berat, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Jadi, walau telah ada kesepakatan bahwa kedua belah pihak (pengemudi ojek online dengan Anda sebagai penumpang korban) tidak membawa perkara ini ke Kepolisian dan pengemudi ojek online bersedia bertanggung jawab dengan memberikan bantuan berupa pemberian biaya pengobatan; hal tersebut tidak mengugurkan tuntutan perkara pidana yang dapat Anda ajukan.
Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian pada kecelakaan lalu lintas ringan dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Untuk itu dalam kecelakaan tunggal yang dialami, pengemudi ojek online berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan serta membayarkan ganti rugi (yang ditentukan berdasarkan putusan pengadilan) dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Tuntutan Perkara Pidana Pada Kecelakaan Lalu Lintas
Baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang, maupun berat diproses dengan acara peradilan pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230 UU LLAJ yang berbunyi:
Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan uraian di atas, maka Anda sebagai korban dapat memperkarakan peristiwa ini dengan melaporkan pengemudi ojek online tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses dengan acara peradilan pidana.
Jika kecelakaan yang Anda alami tergolong kecelakaan lalu lintas sedang, maka sanksi hukum yang dapat dikenakan atas kejadian tersebut bagi pengemudi karena adalah sanksi pidana yang diatur dalam dalam Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Cara Melaporkan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Cara mendapatkan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas adalah dengan melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat. Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, pihak kepolisian wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
a. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
b. menolong korban;
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
d. mengolah tempat kejadian perkara;
e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
f. mengamankan barang bukti; dan
g. melakukan penyidikan perkara.
Korban dapat melaporkan kepada Kepolisian agar perkara ini dapat diproses dengan acara pidana di pengadilan. Dalam hal tata cara melaporkan kasus pidana ke polisi kami sudah bahas di artikel yang sudah kami post.prosedurnya bisa dilihat di :https://hukum96.blogspot.com/2019/01/prosedur-melaporkan-peristiwa-pidana-ke.html
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel tersebut, melapor adanya dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran, itu adalah oknum yang sepatutnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.
Demikian artikel yang kami buat, semoga bermanfaat bagi sobat good people.😊😊
