Upaya Bangsa Melindungi Konsumen
Disadari atau tidak, setiap manusia adalah konsumen termasuk pelaku usaha. Sebaliknya tidak semua konsumen adalah pelaku usaha, sehingga masalah-masalah yang dihadapi oleh konsumen adalah menyangkut semua lapisan dan golongan masyarakat yang perlu mendapat perhatian semua pihak.
Dalam konstruksi normatif, secara eksplisit ditegaskan bahwa Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen (UUPK): bahwa konsumen memiliki sejumlah hak. Antara lain, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas produk barang dan/atau jasa yang digunakan/dimanfaatkan.
Atau dengan bahasa lain, pelaku usaha berkewajiban untuk mendengarkan pendapat dan keluhan konsumen. Tentu yang dimaksudkan dengan mendengar keluhan konsumen lebih pada wujud konkrit tanggung jawab pelaku usaha untuk menyelesaikan komplain dan tuntutan konsumen sesuai dengan semangat penyelesaian pengaduan dalam UUPK.
Harapan besar
Memang, penanganan dan penyelesaian keluhan dan komplain konsumen bukan sekadar memenuhi perintah Undang-Undang tetapi yang paling mendasar adalah bagaimana kepedulian terhadap hak-hak konsumen diwujudkan sehingga konsumen merasakan adanya kesetaraan hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha.
Dalam konsep keadilan hukum, prisnip kesetaraan ini (equal) sangat diperhatikan agar dalam praktik tidak nampak adanya suatu diskriminasi. Artinya, terciptanya hubungan yang harmonis akan menumbuhkan loyalitas dan kesetiaan konsumen terhadap produk barang dan/atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha dan dalam jangka panjang akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha.
Namun, ternyata faktanya tidak mudah untuk memperjuangkan dan memberikan perlindungan kepada konsumen,dalam banyak hal masih banyak kasus-kasus konsumen yang belum tertangani dan belum terselesaikan sesuai dengan harapan konsumen.
Haruslah diakui, walaupun hukum dan ketentuan perundang-undangan yang menjamin perlindungan kepada konsumen sudah cukup tersedia, tetapi dalam implementasinya konsumen masih tetap tidak berdaya ketika berhadapan dengan pelaku usaha.
Asumsi dasar itulah ketidakberdayaan konsumen sebagai sisi kelemahan konsumen yang selalu dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Mereka dalam hal ini pengusaha (pelaku usaha) tidak bersemangat atau terpacu untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan sebagaimana telah disebutkan sebagai salah satu tujuan UUPK.
Bahkan peningkatan kualitas produk dan layanan dianggapnya sebagai upaya pemborosan dan hanya menghabiskan ongkos produksi saja. Fenomena inilah yang banyak dirasakan oleh konsumen.
Untuk itulah diperlukan upaya-upaya dan solusi untuk melindungi kepentingan konsumen secara praktis.Tentu, di antaranya melalui pembangunan kelembagaan/struktur perlindungan konsumen,dimana Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengamanatkan dibangunnya kelembagaan perlindunan konsumen yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN),Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dalam konteks inilah konsumen menaruh harapan besar kepada BPKN.S eperti kita ketahui tugas BPKN di antaranya menerima pengaduan dari masyarakat, Lembaga Perlidungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan pelaku usaha sendiri.
Langkah Konkrit
Tidak terbantahkan bahwa memang perlindungan konsumen adalah masalah yang cukup luas dan kompleks. Untuk menunjukkan bahwa masalah perlindungan konsumen merupakan sebuah persoalan yang kompleks namun satu sama lain terkait sebagai sebuah sistem yang dibuat oleh pemerintah. Hal itu dapat dilihat dari muatan materi hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
Menurut Shidarta dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia disebutkan bahwa ukum perlindungan konsumen selalu berhubungan dan berinteraksi dengan berbagai bidang dan cabang hukum lain,karena pada tiap bidang dan cabang hukum itu senantiasa terdapat pihak yang berpredikat “konsumen”.
Atas dasar itulah, aka kompleksitas masalah dan kedudukan konsumen yang tidak seimbang dengan pelaku usaha,sudah sejak abad pertengahan terjadi yakni dengan lahirnya adagium Caveat Emptor (let the buyer beware) artinya pembeli harus waspada atas barang yang dibelinya,karena dia sendiri yang akan merasakan dan menanggung akibat kerugian dari barang tersebut
Pada titik itulah dalam upaya bangsa memberikan perlindungan terhadap konsumen,tentu tidak hanya berupa tersedianya peraturan perundang-undangan dan menekan faktor-faktor yang menyebabkan biaya ekonomi yang tinggi. kan tetapi, uga mencakup komponen-komponen lain dalam suatu sistem yakni segala sesuatu yang dapat dilakukan termasuk meningkatkan peran serta atau partisipasi masyarakat. Dalam hal ini direpresentasikan melalui LPKSM yang telah diamanatkan oleh UUPK.
Bahkan Pancasila sebagai Falsafah Bangsa maupun UUD 1945 sebagai hukum dasar (ground norm) telah mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen.Diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa “Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Untuk itu, sekali lagi bangsa ini memerlukan langkah konkrit dengan cara memperkuat landasan hukum dan kerangka kebijakan perlindungan konsumen nasional dan memperluas akses informasi serta edukasi terus menerus kepada konsumen.
Maka pada akhirnya, penting pula dicatat jika kita gagal menghentikan pergerakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka kita telah gagal memajukan bangsa ini. (*)
