MENCERDASKAN KONSUMEN DI ERA DIGITAL

Tepatnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang, tujuan ditetapkannya Hari Konsumen Nasional sebagaimana dikutip dari harkonas.id antara lain:
1). Sebagai upaya penguatan kesadaran pada pentingnya memahami dan menjalankan hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
2) Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era global.
3). Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
4). Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
5). Mendorong terbentuknya jejaring komunitas perlindungan konsumen.
si Koncer Maskot Konsumen Cerdas
Konsumen Cerdas di Era Digital
Lantas, bagimana cara menjadi konsumen yang cerdas di era digital? Paling tidak ada tujuh (7) cara yang bisa dilakukan konsumen. Cara tersebut sangat mudah dilakukan dan sangat membantu siapa pun. Tujuh cara tersebut antara lain:
Pertama Tegakkan Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen
Konsumen harus bisa menegakkan hak dan kewajibannya sebagai konsumen tanpa pandang bulu. Jangan mentang-mentang yang jualan pengusaha besar misalnya, terus kita sebagai konsumen memaklumi ketika hak dan kewajiban kita sebagai konsumen diabaikan. Hak konsumen antara lain:
1). Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2). Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3). Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4). Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5). Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
6). Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7). Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8). Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
9). Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar, minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas atau kurang paham, dapat bertanya atau memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan di pasar.
Selain Hak, konsumen juga wajib untuk menegakkan kewajiban supaya sebelum menggunakan jasa atau barang yang telah kita beli sesuai dengan apa yang dijanjikan penjual. Kewajiban konsumen antara lain:
1). Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
2). Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3). Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4). Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.
Kedua Teliti Sebelum Membeli
Sebagai konsumen, biasakan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar. Minimal mengetahui keadaan barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Jika kurang jelas jangan lupa bertanya dan minta informasi detil dari barang dan/atau jasa tersebut.
Ketiga Perhatikan Label dan Manual Garansi Berbahasa Indonesia
Konsumen harus lebih kritis pada kondisi barang dan/atau jasa, khususnya pada barang yang berupa makanan, minuman, obat dan kosmetik. Barang harus dalam keadaan terbungkus yang disertai label.
Pastikan pada label tercantum komposisi, manfaat, aturan pakai, dan masa berlaku. Bila membeli produk telematika dan elektronika, maka harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.
Keempat Pastikan Produk Bertanda SNI
Konsumen harus mulai akrab dengan produk bertanda SNI. Sudah saatnya konsumen memperhatikan produk yang sudah wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, kemanan, dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
Kelima Jangan Abaikan Masa Kadaluarsa Produk
Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk ke dalam tubuh atau yang digunakan di luar/atas tubuh karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan (K3L) konsumen.
Keenam Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
Budayakan perilaku tidak konsumtif. Artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen, melainkan konsumenlah yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.
Ketujuh Cintailah Produk Indonesia
Produk buatan Indonesia saat ini sudah tidak kalah dengan produk impor, bahkan sudah banyak produk Indonesia yang go International. Dengan membeli produk asli Indonesia, ekonomi akan berputar di dalam negeri sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Point ketujuh benar-benar nendang banget bagi generasi sekarang yang lebih bangga menggunakan produk luar. Padahal, produk luar belum tentu kualitasnya terjamin dan cocok dengan kondisi kita yang hidup di alam tropis. Semoga saja dengan 7 cara di atas, ke depan lebih banyak lagi Konsumen Cerdas di Era Digital dan generasi mendatang lebih cinta produk dalam negeri.Saya membayangkan jika sejak dari sekarang banyak Konsumen yang Cerdas di Era Digital dan generasi mendatang lebih mencintai produk dalam negeri, tidak menutup kemungkinan negeri ini masyarakatnya makin sejahtera.
Tempat Mengadu
Sebagai bagian terakhir dari tulisan ini. Sekali lagi saya menghibau supaya kita semua belajar komitmen untuk menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital. Selain mempraktikkan 7 cara di atas, jangan lupa jika kita mendapati hal yang tidak mengenakan sebagai konsumen, jangan segan-segan mengadukannya. Kita bisa mengadukan ketidaknyamanan tersebut melalui beberapa cara
PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA
Semoga tulisan ini bermanfaat, mudah dipraktikan, dan bisa ditebarkan di sekeliling kita. Semoga kita semua menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital.
