Cara memilih Produk Asuransi jiwa yang Baik dan Aman

Resiko dimasa yang akan datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya saja kematian, sakit atau resiko di pecat dari pekerjaaan. Dalam dunia bisnis resiko yang akan dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan dan resiko lainnya.Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Untuk mengurangi resiko yang tidak diinginkan pada masa yang akan datang sobat good people maka di perlukanlah perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut.Perusahaan itu adalah perusahaan asuransi. Karena perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.

Terlebih dahulu kami akan menjelaskan tentang perusahaan ASURANSI.

1. Perizinan Perusahaan Asuransi

Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU 40/2014”). Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Setiap Pihak yang akan melakukan Usaha Perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (OJK). Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi Syariah.

Nah sobat Untuk mendapatkan izin usaha harus dipenuhi beberapa persyaratan mengenai:
anggaran dasar;
susunan organisasi;
modal disetor;
Dana Jaminan;
kepemilikan;
kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan Pengendali;
kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal;
tenaga ahli;
kelayakan rencana kerja;
kelayakan sistem manajemen risiko;
produk yang akan dipasarkan;
perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha;
infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
konfirmasi dan otoritas pengawas di negara anal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.

Kemudian pertanyaannya bagaimana cara melihat legalitas dari suatu perusahaan asuransi?
Untuk mengetahui legalitas perusahaan asuransi tersebut, Anda perlu melihat apakah perusahaan asuransi tersebut telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Ketika suatu perusahaan asuransi gagal bayar nasabah
Dalam hal adanya gagal bayar oleh perusahaan asuransi, Pemerintah tidak menanggung klaim nasabah (pengguna jasa asuransi). Namun, Pemerintah telah memberikan perlindungan hukum bagi nasabah dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama (“POJK 1/2018”) yaitu mengenai batasan tingkat solvabilitas, atau Dana Minimum Berbasis Risiko (“DMBR”) yang diatur sebagai berikut:

Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari DMBR.
Perusahaan setiap tahun wajib menetapkan target Tingkat Solvabilitas internal.
Target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari DMBR dengan memperhitungkan profil risiko setiap Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk meningkatkan dan memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan profil risiko Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
Perusahaan setiap saat harus memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Perusahaan dilarang membagikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada anggota apabila hal tersebut akan menyebabkan tidak tercapainya target Tingkat Solvabilitas internal yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Penjelasan :

DMBR merupakan jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas.

Tingkat Solvabilitas adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dikurangi dengan jumlah Liabilitas. Aset yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperkenankan yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas. Sedangkan yang dimaksud dengan Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Jika perusahan tidak memenuhi tingkat Solvabilitas yang ditetapkan maka dikenakan sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
pencabutan izin usaha

Jadi terkait dengan hal tersebut , OJK telah memberikan perlindungan dalam bentuk antisipasi sehingga setiap perusahaan asuransi diharapkan tidak sampai dalam keadaan insolvent (tidak mampu membayar) selama beroperasi. Memang dalam kenyataannya, ada perusahaan asuransi tertentu yang kemudian gagal bayar terhadap klaim nasabahnya. Hal ini seharusnya bukanlah karena ketiadaan dana, namun lebih bersifat kesalahan teknis maupun error in persona (kesalahan ada pada orang yang menjalankannya).

Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya OJK dapat menonaktifkan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dan/atau dewan pengawas syariah, dan menetapkan Pengelola Statuter untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, dalam hal:

Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha;
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut memberikan informasi kepada OJK bahwa menurut pertimbangannya perusahaan diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajibannya atau akan menghentikan pelunasan kewajiban yang jatuh tempo;
menurut pertimbangan OJK, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajiban atau akan menghentikan pelunasan kewajiban yang jatuh tempo;
menurut pertimbangan OJK, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian atau secara finansial dinilai tidak sehat; atau
menurut pertimbangan OJK, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan/atau melakukan kejahatan keuangan.
Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh OJK mempunyai tugas di antaranya:
menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan dana peserta Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah;
mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sesuai dengan Undang-Undang ini;
menyusun langkah-langkah apabila Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut masih dapat diselamatkan;
mengajukan usulan agar Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah apabila perusahaan tersebut dinilai tidak dapat diselamatkan; dan
melaporkan kegiatannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Jadi di dalam hal perusahan asuransi menurut OJK diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajiban atau akan menghentikan pelunasan kewajiban yang jatuh tempo, maka OJK dapat menetapkan Pengelola Statuter untuk menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan dana peserta asuransi.

2. Tips Memilih Produk Asusransi yang baik dan Aman
Tips untuk memilih asuransi jiwa yang aman (dikutip dari buku “Tips Hukum Praktis – Tanah dan Bangunan” yang diterbitkan oleh Redaksi Raih Asa Sukses):
Jangan serta merta memilih asuransi dengan premi (harga) murah karena belum tentu memberikan perlindungan optimal. Perhatikan hal-hal yang ditanggung/dilindungi dan yang tidak dilindungi oleh perusahaan asuransi tersebut. Cermati jumlah premi yang dibayar dengan perlindungan yang diberikan, pastikan Anda mendapat perlindungan yang optimal. Jangan sampai Anda membayar mahal tapi perlindungan yang didapat sangat minim.
Cermati polis yang ditawarkan. Pastikan polis tersebut sesuai kebutuhan Anda dan dapat menjamin aset Anda secara optimal.
Jangan pernah ragu untuk bertanya tentang syarat dan ketentuan yang dapat membatalkan klaim Anda. Bandingkan antara satu perusahaan dengan yang lain. Jangan sampai Anda sudah membayar premi, tapi ketika Anda melakukan klaim, klaim Anda tidak dikabulkan karena persyaratan dan ketentuan diberlakukan perusahaan asuransi.
Perhatikan rekam jejak keuangan perusahaan asuransi tersebut. Pastikan kondisi keuangan perusahaan asuransi tersebut dalam keadaan sehat.
Cari informasi sebanyak mungkin. Tanyai rekan-rekan Anda tentang perusahaan asuransi yang mereka rekomendasikan, cari informasi melalui internet dan majalah keuangan. Informasi yang melimpah, membuat Anda lebih mantap dalam memilih perusahaan asuransi.

Demikian artikle yang kami buat,Semoga bermanfaat untuk kita semua,Terima Kasih.

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Tinggalkan komentar