
Oleh Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( PLPK-MS & PARTNERS )
Dalam melakukan suatu bisnis, modal adalah sesuatu yang sangat krusial. Namun hampir sebagian besar pelaku usaha selalu berpendapat bahwa modal mereka saat ini belum cukup untuk mengembangkan usaha mereka. Salah satu cara untuk melakukan penambahan modal terhadap usahanya adalah dengan mengajukan kredit kepada baik itu perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Dalam sebuah perjanjian kredit terdapat satu hal yang tidak akan pernah hilang pengaturannya, hal tersebut adalah mengenai jaminan. Pemberian kredit oleh kreditur selalu dibayangi oleh resiko atas kemungkinan adanya gagal bayar dari si debitur. Terlebih lagi, sekarang ini banyak perusahaan yang sengaja untuk mengubah data – data perusahaannya demi memperoleh kredit dari perbankan. Untuk itu jaminan dalam sebuah pemberian kredit ditujukan untuk meminimalisir adanya resiko gagal bayar dari si debitur. Salah satu bentuk jaminan yang akan dibahas kali ini adalah jaminan fidusia
Penjaminan fidusia di Indonesia diatur melalui Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam pasal 1 ayat 1 UU Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dalam hubungannya dengan usaha, biasanya jaminan fidusia ini diterapkan pada benda bergerak misalnya pada kredit mesin-mesin untuk produksi. Karena adanya keterbatasan modal dari pelaku usaha, maka biasanya pembelian mesin tersebut dilakukan secara kredit, namun bagaimana dengan jaminannya? Pada jaminan lainnya, benda yang dijaminkan berada pada penguasaan si kreditur, namun berbeda dengan jaminan fidusia. Mesin yang dibeli malalui kredit dan menjadi jaminan tetap berada pada penguaasan si debitur. Oleh karena itu jaminan fidusia ini cocok digunakan untuk benda yang tetap diperlukan dalam kegiatan usaha namun tetap dapat dijadikan jaminan. Perjanjian penjaminan fidusia ini bersifar assesoir yang artinya perjanjian ikutan. Tidak mungkin ada jaminan fidusia tanpa ada perjanjian kredit yang dibuat sebelumnya. Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance), dan perbankan menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), dan anjak piutang (factoring). Mereka pada umumnya menggunakan jaminan fidusia terhadap bendanya.
Dalam pasal 5 UU Jaminan Fidusia disebutkan bahwa “pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia”. Setelah dibuat dengan akta notaris, benda yang dibebani dengan jaminan fidusia ini wajib didaftarkan melalui kantor pendaftaran fidusia. Setelah didaftarkan, kantor pendaftaran fidusia menerbitkan “sertifikat jaminan fidusia” dan menyerahkannya kepada penerima fidusia. Kemudian yang menjadi ciri khas lain dari setifikat jaminan fidusia ini akan selalu cicantumkan kata – kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan adanya kata – kata tersebut, sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, apabila si debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. Selain hal tersebut, salah satu kelebihan jaminan fidusia adalah adanya hak didahulukan, yaitu hak bagi penerima fidusia untuk didahulukan terhadap kreditor lainnya. Penerima fidusia berhak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Jaminan fidusia ini berakhir apabila hapusnya utang yang dijaminkan dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia, atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Penerima fidusia memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia yang kemudian ditindaklanjuti dengan mencoret jaminan fidusia dari buku daftar fidusia.
