Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Plpk-ms & Partners
Senin, 25 Februari 2019
Ilustrasi Gambar
Sebelum dibuatkan sertifikat tanah untuk para ahli waris, terlebih dahulu dilakukan proses turun waris atau biasanya disebut balik nama sertifikat tanah. Kemudian dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten/Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan rumah dimaksud.
Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan:
Pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Terkait dengan bagaimana proses balik nama sertifikat tanah warian yang anda harus lakukan sebagai berikut :
1. Membuat Surat Kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris agar dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) yang menyatakan bahwa:
Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Baca juga :
Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Diberikan Warisan oleh Pewaris Tanpa Ada Surat Wasiat
Surat Kematian : Kematian dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
Surat Tanda Bukti sebagai Ahli Waris : Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”), permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan Surat Tanda Bukti Sebagai Ahli Waris dapat berupa :
a. Wasiat dari pewaris
b. Putusan Pengadilan
c. Penetapan hakim/Ketua Pengadilan
d. Dibedakan menjadi:
Bagi warganegara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
Bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari Notaris
Bagi warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.
2. Membayar pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan (“BPHTB Waris”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) tahun berjalan. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat (PP 111/2000) yang menyatakan:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hanya dapat melakukan pendaftaran perolehan hak karena waris dan hibah wasiat pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
3. Membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris
Membeli map khusus di koperasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, kemudian mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat karena pewarisan yang terdapat di map tersebut, dengan turut serta melampirkan beberapa dokumen antara lain: fotokopi surat kematian pewaris, fotokopi surat keterangan waris, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, bukti setor BPHTB, bukti setor PBB tahun terbaru dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) balik nama waris.
4. Membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini diatur didalam Pasal 51 ayat (1) PP 24/1997 yang menyatakan:
Pembagian hak bersama atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.
Jadi, jika seorang bapak/ayah meninggal dunia sebelum balik nama sertifikat tanah dilakukan, tentu saja Anda dan seluruh ahli waris yang tersisa bisa saja menempuh langkah-langkah hukum yang sudah kami paparkan di atas.
Demikian artikel yang kami buat,semoga bermanfaat untuk kita semua,Terima Kasih.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
