BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu teknologi yang pesat pada abad ke-20 berdampak positif pada perkembangan usaha bidang perasuransian. Kegiatan usaha tidak hanya bidang asuransi, tetapi juga bidang penunjang asuransi. Pembangunan bidang sarana transportasi sampai daerah pelosok mendorong perkembangan sarana transportasi darat, laut, dan udara serta meningkatkan mobilitas penumpang dari suatu daerah ke daerah bahkan daerah lain. Ancaman bahaya lalu lintas juga makin meningkat, sehingga kebutuhan perlindungan terhadap barang muatan dan jiwa penumpang juga meningkat. Keadaan ini mendorong perkembangan perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa serta asuransi sosial (sosial security insurance). Pembangunan dibidang ekonomi ditandai oleh munculnya perusahaan-perusahaan besar yang memerlukan banyak modal melalui kredit, bangunan kanntor, tenaga kerja yang memerlukan jaminan perlindungan dari ancaman bahaya kemacetan, kebakaran dan kecelakaan kerja. Hal ini mendorong perkembangan asuransi kredit, asuransi kebakaran dan asuransi tenaga kerja.
Perkembangan usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat. Makin tinggi pendapatan per kapita masyarakat, makin mampu masyarakat memiliki harta kekayaan dan makin dibutuhkan pula perlindungan keselamatannya dari ancaman bahaya. Karena pendapatan masyarakat terus meningkat, maka kemampuan membayar premi asuransi juga meningkat. Dengan demikian usaha perasuransian juga berkembang. Kini banyak sekali jenis asuransi yang berkembang dalam masyarakat yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi sosial yang diatur dalam berbagai undang-undang
Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan perasuransian. Asuransi atau pertanggungan yang merupakan terjemahan dari insurance atau verzekering atau assurantie,[1] timbul karena kebutuhan manusia. Seperti telah dimaklumi , bahwa dalam mengarungi hidup dan kehidupan ini, manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti yang mungkin menguntungkan, tetapi mungkin pula sebaliknya. Apabila peristiwa tersebut terjadi dan menguntungkan atau menyenangkan, akan merupakan suatu keberuntungan yang tentu diharapkan. Akan tetapi, keadaannya tidakselalu demikian. Dapat saja terjadi suatu peristiwa negatif yang merugikan baik bagi dirinya, keluarganya maupun kekayaannya. Mereka yang memiliki rumah, kemungkinan mengalami suatu peristiwa yang tidak diinginkannya.
Asuransi merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Dalam pengertian perasuransian selalu meliputi 2 (dua) jenis kegiatan usaha, yaitu usaha asuransi[2] (Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992) dan perusahaan penunjang usaha asuransi[3].
Perjanjian asuransi sebagai lembaga pengalihan dan pembagian risiko[4] mempunyai kegunaan yang positif baik bagi masyarakat, perusahaan maupun bagi pembangunan Negara. Mereka yang menutup perjanjian asuransi akan merasa tenteram sebab mendapat perlindungan dari kemungkinan tertimpa suatu kerugian. Suatu perusahaan yang mengalihkan risikonya melalui perjanjian asuransi akan dapat meningkatkan usahanya dan berani menggalang tujuan yang lebih besar. Demikian pula premi-premi yang terkumpul dalam suatu perusahaan asuransi dapat diusahakan dan digunakan sebagai dana untuk usaha pembangunan.
Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara umum konsep asuransi merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai suatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh mereka.
Sebagaimana kita ketahui bahwa ada beberapa jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa, asuransi kerugian dan asuransi sosial. Dalam makalah ini kami hanya membahas mengenai asuransi kredit.
Aasuransi kredit merupakan bagian dari asuransi varia. Asuransi kredit yaitu proteksi yang diberikan oleh asuransi kepada bank umum/lembaga pembiayaan keuangan atas risiko kegagalan debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain yang diberikan oleh bank umum/lembaga pembiayaan keuangan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Penjelasan Umum
Pasal 247 KUHD menyebutkan beberapa jenis asuransi yaitu asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian, asuransi jiwa, dan asuransi pengangkutan. Akan tetapi dalam praktek jenis-jenis asuransi itu lebih banyak dibandingkan dengan jenis-jenis yang disebutkan dalam Pasal 247 KUHD. Dalam Pasal 247 KUHD terdapat kata-kata “antara lain”.
“Pasal 247 itu secara yuridis adalah tidak membatasi atau menghalangi timbulnya jenis-jenis pertanggungan lain menurut kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat kita dasarkan pada kata-kata “antara lain” yang terdapat didalam Pasal 247 itu. Dengan demikian sifat dari Pasal 247 itu hanyalah menyebutkan beberapa contoh saja. Dengan demikian para pihak dapat juga memperjanjikan adanya pertanggungan bentuk lain.”
Jadi, tumbuhnya jenis-jenis baru dibidang asuransi memang tidak dilarang oleh Undang-Undang. Hal ini berdasarkan Pasal 247 KUHD tersebut di atas, dibuka kemungkinan untuk lahirnya asuransi-asuransi baru selain disebutkan. Dengan demikian, walapun asuransi kredit tidak diatur dalam Undang-Undang, tetapi banyak pihak-pihak yang menggunakan asrunsi kredit tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank. Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Jaminan kredit (collateral) atau agunan sebenarnya tidaklah mutlak sifatnya, tetapi perlu, guna mengantisipasi kemungkinan tidak tertagihnya kredit yang disalurkan bank. Di samping status dan kondisi jaminan, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh bank adalah dalam cara pengikatannya. Pengikatan jaminan kredit ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan eksekusi jaminan, apabila kelak debitur ingkar janji (wan prestasi) atau tidak mampu melunasi kreditnya.
Asuransi kredit (credit insurance) pada mulanya lebih dikenal dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada kreditur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman akibat meninggalnya debitur. Asuransi ini dikenal pula dengan istilah credit life insurance (asuransi jiwa kredit) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, jenis bisnis asuransi yang terkait dengan hidup meninggalnya seseorang harus ditangani oleh perusahaan asuransi jiwa dan bukan oleh asuransi kerugian (general insurer). Istilah penjamina (guarantee) harus dibedakan dengan asuransia (insurance) karena karakteristik bisnis diantara keduanya berbeda.
Pada asuransi hanya ada 2 (dua) pihak yang terlibat yaitu Penanggung dan Tertanggung, sedangkan dalam penjaminan terdapat 3 (tiga) pihak yaitu Obligee, Principal, dan Bank atau Surety Company. Perbedaan yang lain antara asuransia dan penjamin adalah bahwa dalam asuransi, risiko yang dihadapi adalah berupa accidental risk dan lebih bersifat pada risiko-risiko natural seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan lain-lain, sedangkan dalam penjaminan, risiko yang dihadapi lebih banyak bersifat moral risk misalnya ketidakmampuan membayar cicilan pinjaman dari debitur kepada kreditur (kredit macet). Dengan demikian, tujuan utama dari asuransi adalah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung apabila terjadi musibah dari luar, sedangkan tujuan dari penjaminan adalah untuk memenuhi kebutuhan bonafiditas penerima pinjaman.
Asuransi penjaminan kredit pada dasarnya adalah bentuk gabungan dari asuransi kredit dan penjaminan kredit dimana jenis asuransi ini mengcover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman kepada kreditur sebagai akibat dari risiko-risiko :
1. meninggal dunia
2. wanprestasi.
Mekanisme asuransi berjalan pada saat terjadi meninggalnya debitur, sedangkan penjaminan akan berperan pada saat terjadi klaim non meninggal dunia.
2. Subjek Tertanggung dalam Asuransi Kredit
Pada asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah Bank/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam dana dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit merupakan biparty agreement dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum/lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.
3. Objek Pertanggungan dalam Asuransi Kredit
Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah risiko timbulnya kerugian yang dialami oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
4. Kriteria Kredit yang Dapat Dijamin pada Asuransi Kredit
Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah kredit yang diberikan :
1. Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum.
2. Sesuai dengan manual pemberian kredit yang sesuai SE BI.
3. Debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum.
4. Debitur yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit [32] atau bubar demi hukum.
5. Debitur yang tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.
Dalam hal kredit missal (berkelompok), kriteria kredit yang dapat dijamin adalah kredit yang :
1. Mempunyai sector ekonomi sama.
2. Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan, dari aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya.
5. Syarat-Syarat Pengajuan Assuransi Kredit
Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan asuransi kredit harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut berikut ke calon penanggung:
1. Perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
2. Akta perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir.
3. Fotokopi/tembusan perrmohonan kredit dan debitur ke Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan, memorandum persetujuan kredit dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan ke debitur.
6. Risiko Pada Asuransi Kredit
Risiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena :
1. Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada/tidak berjalan lagi.
2. Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut :
a.Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
b.Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidatur.
c.Debitur, sepanjang bukan badan hukum ditempatkan di bawah pengampuan.
3. Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya.
4.Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir, yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
a.Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan.
b.Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yangdilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
5.Risiko lain-lain yang disepakati oleh tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama.
Risiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena:
1. Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan di mana terjadinya.
2. Kerugian yang diderita debitur disebabkan oleh risiko-risiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
3. Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur Bank tidak mampu melunasi kreditnya.
4. Bencana alam (Act of God).
5. Akibat kesalahan/ kelalaian yang dilakukan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.
7. Plafon Untuk Asuransi Kredit
Plafon untuk asuransi kredit sebagai berikut :
1. Kredit usaha mikro (maksimal s/d Rp 50 juta)
2. Kredit usaha kecil (> Rp 50 juta s/d Rp 500 juta)
3. Kredit usaha menengah (> Rp 500 juta s/d Rp 5 miliar)
4. Kredit missal (berkelompok) jumlah debitur/plafon harus memenuhi criteria sebagai berikut :
a.Untuk sektor pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp 500 juta.
b.Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 500 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp 1 miliar.
8. Hak Klaim
Hak klaim dari tertanggung muncul :
1. Setelah 3 (tiga) bulan terhitung daro tanggal jatuh tempo kredit.
2. Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal tiga bulan sebelum timbulnya hak klaim.
3. Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “macet” sebagaimana ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia.
9. Prosedur Pelaksanaan Hak Subrogasi
Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk menyelesaikan penjualan aset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.
10. Jenis Kredit yang Dapat Memperoleh Pertanggungan
– Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja untuk membiayai produksi dan/atau pemasokan barang yang diberikan Bank selaku tertanggung diwilayah Indonesia kepada debitur. Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory, piutang atau proyek.
Fitur:
· Limit kredit diatas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 Miliar
· Kredit dapat diberikan dalam valuta Rupiah
· Jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
· Sifat kredit revolving (Kredit Rekening Koran atau Kredit Berjangka) atau non revolving (Kredit Angsuran Berjangka)
Persyaratan:
· Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan
· Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU
– Kredit Modal Kerja Ekspor
Kredit modal Kerja untuk membiayai ekspor dan / atau pemasokan barang ekspor non migas yang diberikan bank selaku tertanggung di Wilayah Indonesia. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank berdasarkan kebutuhan modal kerja Eksportir dalam rangka kegiatan ekspor barang maupun jasa.
11. Manfaat Asuransi Kredit
1.Bagi Perbankan
– Transaksi yang tidak bankable menjadi bankable
Transaksi yang tidak bankable karena tidak memenuhi persyaratan collateral akan tetapi feasible dapat dibantu dengan adanya asuransi kredit dari Asuransi ASEI. Asuransi atau penjaminan kredit dari Asuransi ASEI dapat menggantikan sebagian collateral yang diperlukan perbankan dalam mendukung pemberian kredit kepada sektor riil. Untuk transaksi non-cash loan khususnya, tergantung kepada penilaian risiko berdasarkan risks assessment Asuransi ASEI yang juga mempertimbangkan risks analysis dari bank, Asuransi ASEI dapat memberikan:
2.Pertanggungan 70% sampai 100% dari nilai non-cash loan yang diberikan oleh bank;
3.Persyaratan collateral yang lebih ringan bagi nasabah (misalnya cash collateral 20% sampai dengan 40%, ditambah fixed assets atau fiducia atas stock).
– Mengurangi risks premium sehingga lending rate dapat lebih kompetitif
Risiko kredit yang dialihkan kepada Asuransi ASEI dapat diperhitungkan sebagai penurunan unsur risiko dalam pricing suku bunga (mengurangi risks premium).
– Pengurangan bobot ATMR 50%
Bobot ATMR atas kredit yang diasuransikan atau dijaminkan kepada Asuransi ASEI sebagai BUMN di bidang asuransi dan penjaminan kredit dihitung sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga semakin besar kredit yang diasuransikan atau dijaminkan ke Asuransi ASEI akan dapat memberikan pengaruh positif kepada perhitungan CAR perbankan.
– Fee-based income dan penempatan cash collateral
Bank dapat mengembangkan fee-based income (fasilitas non-cash loan), dan cash collateral akan ditempatkan pada bank sehingga bank dapat menarik manfaat dari penempatan deposito pada bank.
– Safety net perbankan menghindari 100% own retention
Dengan memanfaatkan fasilitas Asuransi ASEI, Bank telah mengembangkan strategic parthership yang kuat dengan salah satu jaring pengaman (safety net) perbankan terhadap risiko atas kredit yang disalurkannya. Bank tidak harus menanggung sendiri keseluruhan beban kerugian (100% own retention) yang dalam jangka panjang dapat berakibat catashtropical risks, dengan cara mengalihkan kemungkinan risiko kerugian kepada Asuransi ASEI. Dengan strategic parthership yang kuat maka akan semakin kuat kemampuan kapasitas Asuransi ASEI, sehingga daya dukung safety net Asuransi ASEI terhadap perbankan juga dapat semakin meningkat.
– Kemungkinan pengembangan kerjasama refinancing
Perbankan dapat mengembangkan kerjasama refinancing khususnya untuk kredit ekspor atau impor yang bersifat pre-shipment atau post-shipment dengan tingkat bunga yang kompetitif dengan bank-bank asing atau bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan di luar negeri, sehingga lending rate dari perbankan nasional dapat semakin kompetitif. Asuransi ASEI akan mendukung melalui internasional network Asuransi ASEI dengan export credit agencies (ECA) antara lain: Coface-Perancis, EulerHermes-Jerman, Atradius-Belanda (sebelumnya benama NCM); EFIC-Australia; EDC-Canada; US Exim-USA; Nexi-Jepang; KEIC-Korea; Sinosure-China; HKEC-Hongkong; TEBC-Taiwan, dan lain-lain.
– Second opinion dalam analisa pemberian kredit
Asuransi ASEI melakukan risks assessment terhadap pertanggungan yang akan diberikan perbankan kepada Asuransi ASEI. Dengan demikian bank akan memperoleh second opinion dari Asuransi ASEI sebagai lembaga penjaminan kredit sebelum suatu credit line diberikan kepada debitur
– Clients referrals
Asuransi ASEI akan dapat memberikan referrals atas nasabah-nasabah yang memiliki track record baik untuk dapat memanfaatkan fasilitas bank.
– Fungsi intermediasi perbankan meningkat
Bank-bank lebih kompetitif, berani dan bergairah di dalam menyalurkan kredit kepada sektor riil termasuk usaha yang bergerak dalam kegiatan ekspor non-migas, dengan adanya proteksi kredit serta incentive (non-subsidi, berupa antara lain, adanya jaminan atas risiko kredit dengan biaya rendah, perhitungan ATMR serta pengurangan risks premium, transaksi yang non-bankable dapat menjadi bankable). Dengan demikian fungsi intermediasi perbankan khususnya untuk pembiayaan sektor riil akan dapat ditingkatkan yang akan tercermin dari tingkat LDR.
2. Bagi Sektor Riil / Debitur
– Sektor riil akan terbantu likuiditasnya dengan adanya produk Asuransi ASEI yang menjadi jembatan penghubung antara sektor riil dan perbankan.
– Competitiveness sektor riil akan terbantu melalui:
– Likuiditas yang cukup serta fasilitas kredit dengan tingkat bunga yang lebih baik, karena adanya pembiayaan bank yang didukung oleh Asuransi ASEI;
– Kemampuan sektor riil khususnya yang berorientasi ekspor di dalam penetrasi ke pasar-pasar non-tradisional yang risikonya umumnya lebih tinggi, dapat didukung dengan adanya proteksi Asuransi ASEI;
– Eksportir dapat lebih berani menawarkan terms of payment yang lebih lunak misalnya Usance L/C atau Non-L/C dengan adanya proteksi Asuransi ASEI.
– Sektor riil termasuk usaha ekspor dapat meningkatkan usahanya dengan lebih kompetitif, leluasa dan lebih aman.
– Sektor riil pada umumnya terbantu, termasuk sektor riil yang berorientasi ekspor semakin kompetitif, sehingga ekspor non-migas dapat diharapkan meningkat lebih baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan cadangan devisa negara, dan kondisi industri serta investasi membaik.
– Lapangan kerja baru tercipta sehingga mengurangi tingkat pengangguran.
B. ASURANSI KREDIT PERDAGANGAN
Asuransi kredit perdagangan (ASKREDAG) adalah produk asuransi bisnis yang memberikan ganti rugi terhadap kerugian penjual dari gagal bayar piutang dangan komersil. Dengan adanya asuransi kredit perdagangan, pemegang polis/ penjual dapat yakin bahwa piutang dangang (yang tidak disengketakan) akan dibayar baik oleh debitur atau asuransi kredit perdagangan sesuai syarat dan kondisi polis. ASKREDAG adalah alat keuangan untuk lindungi nilai terhadap resiko komersil yang berada diluar kendali perusahaan. Memperbaiki neraca, arus kas yang terlindungi dan fasilitas credit limit dan pengembalian dapat ditingkatkan.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian dua (2) pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung dengan menerima premi Asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka Asuransi Kredit Perdagangan didefinisikan sebagai perjanjian dua (2) pihak, dimana pihak pertama (Penanggung/Insurer) mengikatkan diri kepada pihak kedua (Tertanggung/Insured) dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada pihak kedua (Tertanggung/Insured) karena kemungkinan gagalnya pembayaran sejumlah piutang (Outstanding Amount) oleh Debitur (Insured Buyers) sesuai dengan kontrak perdagangan (Perjanjian kredit tertentu) antara pihak kedua (Tertanggung/Insured) dengan Debitur (Insured Buyers) akibat Debitur (Insured Buyers) mengalami Insolvensi atau Protracted Default.
Perusahaan yang menjual barang atau menyediakan jasa dari pasar ekspor dan domestik (tertanggung)selalu menghadapi resiko hutang macet. Asuransi Kredit Perdagangan menawarkan jaring pengaman bagi tertanggung yang akan memberi ganti kerugian akibat hutang macet tersebut. Resiko Kredit adalah risiko tidak dibayarnya piutang oleh pelanggan/pembeli yang munculapabila pembayarannya idak dilakukan sebelum atau pada saat barang dikirimkan atau jasa dilakukan. Asuransi Kredit Pedagangan menjamin suatu produk yang dihasilkan produsen yang akan dilempar ke distributor tanpa si produsen harus takut karena produknya tersebut tidak dibayar oleh distributor.Asuransi Kredit Pedagangan juga memberikan proteksi atas risiko kredit terhadap gagalnya pembeyaran dari pembeli (Distributor/Agen) terhadap Suplier (Pabrikan/Distributor)untuk sejumlah barang yang telah diberikan kepada Splier/Pembeli.
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
b. Surat Persetujuan Departemen Keuangan No. S. 5314/LK/203, tanggal 26 September 2003 tentang persetujuan penyelenggaraan Asuransi Kredit Perdagangan.
c. Surat Keputusan Direksi PT. Askrindo No. 107/KEP/DIR/XI/2008 tentang Ketentuan Umum Usaha Penjaminan Dalam Rangka Penerapan Prinsip Kehati-hatian.
2. Ruang Lingkup
Asuransi Kredit Perdagangan adalah merupakan salah satu produk untuk menjamin resiko kegagalan pembayaran transaksi perdagangan kredit yang dilaksanakan Seller kepada Buyers sebagai akibat dari Buyers insolvensi atau protracted default (terjadi tunggakan berlarut-larut). Konsep perikatan yang mendasari pertanggungan Asuransi Kredit Perdagangan adalah konsep perikatan pertanggungan antara Tertanggung dengan Penanggung yang memuat penawaran 3 (tiga) jasa pokok kepada Tertanggung yaitu membantu Seller dalam menentukan besarnya kredit limit kepada Buyer, membantu seller dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran dari Buyer (problem solving) dan memberikan proteksi resiko terhadap kerugian seller bilamana buyer insolvensi atau mengalami protracted default. Disamping 3 (tiga) jasa pokok yang ditawarkan tersebut, Asuransi Kredit Perdagangan juga memberikan beberapa manfaat lain yang dapat membantu seller dalam menjalankan kegiatan usahanya, antara lain membantu tugas manajemen resiko perusahaan dalam mengelola resiko, membantu perencanaan pembentukan cadangan piutang, membantu dalam meningkatkan volume penjualan, membantu menjaga struktur aktiva lancar, melindungi kerugian macet, membantu meningkatkan keuntungan, dan membantu dalam memperoleh akses trade finance.
Salah satu contoh yang menggunakan produk asuransi kredit perdagangan ini adalah produsen extra joss, pada awal pendistribusian produsen extra joss hanya mengantongi produksi penjualan dikisaran ratusan juta rupiah,setelah mendapatkan bimbingan dan mengembangkan sayap pendistribusian dengan menggunakan produk asuransi kredit perdagangan ,saat ini mengantongi produksi penjualan dalam hitungan milyaran.
Produk Asuransi Kredit Perdagangan (ASKREDAG) memberikan perlindungan dan potensi financial loss akibat piutang ragu-ragu (bad debt) atas kebijakan Term of Payment dari setiap buyer de karenakan oleh salah satu dari hal :
1. Protracted Default : adanya gagal bayar sejumlah piutang oleh salah satu buyer sejak tanggal jatuh tempo invoice tertua dalam kurun waktu tertentu.
2. Insolvency : bankrut (sesuai keputusan pengadilan)
Keunggulan Asuransi Kredit Perdagangan :
1. Membantu memberikan layanan Asuransi Kredit Perdagangan Domestik dan Ekspor.
2. Bagian dan produk link Lembaga Penjaminan yang memberikan jasa produk proteksi resiko keuangan lainnya
3. Lembaga Penjaminan bekerjasama dengan Asuransi Kredit Internasional dalam pertanggungan ekspor dan dalam memperoleh backup reasuransi
3. Manfaat Asuransi Kredit Perdagangan
– Membantu meningkatkan volume penjualan perusahaan anda serta menjaga hubungan bisnis antara anda dan buyer.
– Terhindar dari biaya dan kerepotan Letters of Credit (L/C)
– Menghindari persyaratan penambahan dana aatas penggunaan Bank Garansi untuk meningkatkan Credit Limit Buyer pengambilan barang/produk, sehingga potensi penjualan dapat ditingkatkan.
– Hubungan bisnis terus berlanjutdengan persyaratan penjualan kredit barang yang jauh lebih mudah dibandingkan dengan menggunakan Bank Garansi / Letter of Credit atau asset lainnya.
– Adanya credit advice untuk membantu dan menentukan kapasitas maksimum credit limit buyer dan membantu mengantisispasi permintaan pasar ( fleksibilitas mengatur naik turunnya credit limit)
– Membantu perkembangan Buyer anda dan aktif dalam me-restrukturisasi piutang bila hubungan bisnis masih memungkinkan untuk dipertahankan , sehinggan potensi kehilangan pasar akibat terputusnya hubungan bisnis dapat dihadiri.
– Tidak ada persyaratan agunan (non collateral basis) dalam Asuransi Kredit Perdagangan. Namun dimungkinkan apabila anda mensyaratkan dan meng-kombinasikan dengan produk Askredag.

