Kepengurusan Organisasi
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR: 016/SK/PLPK-MS/PERWAKILAN/XVI/2019
Tentang
PEMBERHENTIAN STATUS KEPENGURUSAN PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA PROVINSI BENGKULU
KETUA PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA PROVINSI BENGKULU
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka menjaga eksistensi dan penegakkan kedisiplinan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLPK-MS), sebagai organisasi dipandang perlu untuk mengeluarkan tindakan displiner organisasi.
b. Bahwa tidak adanya tindak lanjut dalam peneguran dan peringatan dari pihak yang bersangkutan.
c. Bahwa untuk pelaksanaan poin a dan b, perlu dikeluarkan surat keputusan.
Mengingat :
1. Berdasarkan pada pasal 4 Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga tentang Hak dan Kewajiban Anggota
2. Berdasarkan pada pasal 5 Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga tentang Kepengurusan.
3. Berdasarkan pada pasal 6 Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga tentang Syarat Pengurus.
4. Berdasarkan pada pasal 7 Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga tentang Masa Kepengurusan.
5. Berdasarkan pada pasal 8 Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga tentang Hak dan Kewajiban.
6. Berdasar hasil rapat anggota pada tanggal 6 April 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mencabut status keanggotaan sekaligus hilangnya hak serta kewajiban dari nama-nama terlampir tidak terpisah dari surat ini sebagai anggota PLPK-MS PROVINSI BENGKULU
Kedua : Segala atribut PLPK-MS PROVINSI BENGKULU harus dikembalikan kepada pengurus PLPK-MS.
Ketiga : Setelah dikeluarkan surat keputusan ini, organisasi tidak bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan secara pidana maupun perdata yang mengatas namakan PLPK-MS.
Keempat : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila kemudian hari terdapat kesalahan ataupun kekeliruan maka akan diadakan perubahan sebagaimana semestinya.
Ditetapkan : Lamongan
Hari : Senin
Tanggal : 6 April 2019
Menyetujui
Pengawas PLPK-MS Ketua PLPK-MS
Waji Heri Andrianto Saputra, SH
