PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT
Perihal : PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT
Kepada Yth.
Pimpinan BANK /FINANCE
…………..…….
Di-
………………
Yang bertanda tangan dibawah ini : ………..………..………………………………….………….
……………..Keduanya Advokat yang berkantor di Hukum PLPK-MS & PARTNER“ alamat…….,..,……….,,.berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal….,…..,…2019 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:
Nama :
TTL :
Jenis Kelamin:
Agama : Islam
Pekerjaan :
Alamat :
Dengan ini hendak menyampaikan Permohonan Restrukturisasi Kredit atas nama ………No. Rekening Tabungan ……. atau No. ………. dan No. Rekening Pinjaman…………………..
di Bank ……. ……. Unit Mikro………, yang pada pokoknya sebagai berikut:————————————————————————————————–
Bahwa pada tahun……….., .. Pemohondan Termohon (Bank ……… ) telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit atau pinjaman uang di Bank,……………. Rp…………,- (…,….,……..) yang akan diangsur sebesar Rp………….,,- (….,.,…) setiap bulannya, dalam tempo waktu ………. tahun;————————–
Bahwa pada saat penandatanganan akta kredit tersebut pemohon tidak diberi penjelasan tentang isi dari perjanjian tersebut, dan hingga saat ini pemohon sebagai debitur juga tidak pernah diberi salinan atau copian atas Akta Kredit tersebut;——————————
Bahwa selama..,………….tahun terakhir angsuran kredit berjalan dengan lancar kira-kira ………. kali angsuran, dan menurut informasi dari staf Bank …,…,..,. sisa pinjaman saat ini adalah sebesar Rp……,…….,-(…………………..);———————————————————————————————
Bahwa mulai awal tahun ……,……… pemohon mengalami persoalan ….,..,……………,….. pemohon, sehingga pemohon sangat keberatan untuk membayar angsuran RP………………(……………..) perbulan;———————————————————————————-
Bahwa sampai saat ini usaha/ bisnis pemohon masih berjalan lancar, hanya saja omsetnya tidak lagi sebesar dulu ketika harga besi masih murah, dan jika dipaksakan harus membayar angsuran RP………….,- ( …………. ) perbulan maka usaha/bisnis pemohon dipastikan akan gulung tikar dan kredit akan macet;———–
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, pemohon mohon agar dilakukan restrukturisasi kredit, yang dulu angsurannya sebesar Rp……… . ,- (……………….) perbulan diubah atau diganti menjadi Rp………….. ,- (……….. ) perbulan, dengan tempo waktu diperpanjang menyesuaikan hingga pinjamannya lunas sepenuhnya;——————
Bahwa dengan kondisi usaha/ bisnis pemohon saat ini, pemohon optimis dan yakin dapat membayar angsuran sebesar Rp…… … ,- (………………….) perbulan, dan usaha/bisnis pemohon dapat terus berjalan dan berkembang;—————————————————
Bahwa Lembaga Keuangan (bank) wajib memberikan kesempatan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan membayar namun masih memiliki itikad baik untuk membayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (2) dan (3) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi sebagai berikut: ayat (2) ”Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur” dan ayat (3) ”Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar hutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya”;————————————————
Bahwa jika permohonan ini tidak dikabulkan, kredit pemohon dipastikan akan macet, dan jika terjadi kredit macet maka NPL (Non Perfoming Loan) Bank…………… akan meningkat yang tentunya akan menjadi raport merah di Bank Indonesia, dan sebagai pertimbangan Surat permohonan ini akan kamCabang…………….dani tembusCabang…………………….dan Bank Indonesia Cabang Solo;—————————————————
Demikian Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit ini kami sampaikan, atas perhatian dan respon positifnya kami haturkan terimakasih.
…………….. 2019
Kuasa Hukum
1…………..
2…………..
