PUBLIK WARNING

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen , Bab IX Pasal 44 ayat 2 Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan Konsumen, untuk itu Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mendapati ataupun mengalami langsung perlakuan diskriminatif yang jelas –jelas merugikan konsumen dalam mengkonsumsi Barang dan Jasa sebagai akhir, seperti :
1. Merasa diintimidasi
2. Perlakuan diskriminasi oleh pelaku usaha
3. Merasa dirugikan oleh Finance telah membayar DP dan angsuran sepeda motor , mobil ataupun barang lain disita
4. Merasa dirugikan oleh Badan Perkreditan Rakyat (BPR)
5. Merasa dirugikan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Penggadaian
6. Merasa dirugikan oleh penyedia kartu kredit
7. Merasa dirugikan oleh pengembang Kredit Perumahan Rakyat (KPR)
8. Merasa dirugikan oleh Bank Pemerintah atau Swasta
9. Pembayaran angsuran lunas namun jaminan tidak dikembalikan dengan dalih masih adanya denda
10. Belum punya uang namun dipaksa membayar
11. Mau bayar pajak kendaraan tidak diijinkan karena angsuran belum dibayar
12. Membeli barang dalam keadaan rusak namun tidak dapat dikembalikan
13. Merasa dirugikan membeli barang palsu atau imitasi
14. Merasa dirugikan membeli barang atau jasa tidak sesuai dengan yang dijanjikan
15. Merasa dirugikan oleh pelayanan kesehatan
16. Merasa dipersulit oleh pelayanan public
17. Merasa dirugikan oleh Dokter atau Bidan

Tinggalkan komentar