ADVOKASI Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

ADVOKASI LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM) DALAM UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN (studi Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera – Jakarta

Abstract
Skripsi dalam penelitian ini membahas tentang advokasi lembaga perlindungan konsumen nasional dalam upya perlindungan terhadap konsumen tahun 2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis sosiologis dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dengan cara wawancara, pengamatan dan pengumpulan dokumen-dokumen. Wawancara dilakukan di Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera di Jakarta dengan beberapa narasumber mulai dari Anggota LPK-MS dan Konsumen. Sedangkan pengumpulan data sekunder diperoleh dari literatur-literatur, perundang undang-undangan dan lain sebagainya. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa, dalam upaya perlindungan terhadap konsumen yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera terbagi menjadi dua yaitu advokasi prefenti dan represif (litigasi dan non-litigasi). Faktor penghambat mendominasi advokasi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera yaitu faktor putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atas eksepsi pelaku suaha/penggugat. Belum diaturnya peraturan terkait prosedur beracara secara legal standing secara khusus dan pemahaman yang keliru hakim terkait prinsip “tiada gugatan tanpa kepantingan”, dan keenggangan konsumen untuk menuntut haknya melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional karena terkesan mahalnya beracara. Selain itu dengan diundangkanya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen secara tidak langsung kedudukan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional telah terakomodir dalam Pasal 46 Ayata 1 Huruf c bahwa untuk melindungi hak-hak konsumen, maka LPKMSmenggugat pelaku usaha melalui Peradilan umum berdasarkan legal standing.

Tinggalkan komentar