Mari Tegakkan Hak dan Kewajiban Konsumen untuk Perangi Pelaku Usaha “Nakal”

Ketua : LPK MITRA SEJAHTERA DAN ANGGOTA KABUPATEN BENGKULU UTARA

Sebagai konsumen, kita pun punya hak dan kewajiban yang harus kita perjuangkan. Semanagat ini sesuai dengan salah satu dasar pertimbangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 (UUPK) dibentuk, bahwa diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat mewujudkan keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

Efektif atau tidaknya implementasi dari UUPK ini setidaknya bisa kita mulai dengan kita peduli (sense of awareness) terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen sebagaimana amanat dari UUPK dalam Pasal 4 dan 5, yaitu:

Pasal 4:

Hak konsumen adalah:

hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undnagan lainnya.

Pasal 5

Kewajiban konsumen adalah;

membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Nah, setelah kita peduli serta mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai konsumen, diharapkan hal tersebut menjadi perangai dalam pengejawantahan prinsip keadilan untuk seorang konsumen di kehidupan sehari-hari, agar tidak melulu menjadi korban pelaku usaha yang nakal.

Mungkin sekarang timbul pertanyaan, bagaimana jika kita mengalami kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha? apakah hanya cukup mengetahui hak dan kewajiban kita dengan berusaha menjelaskan itu kepada pelaku usaha tersebut? UUPK Pasal 45 dan pasal 46 menerangkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh dengan 2 cara, yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan, adapun penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berarti menghilangkan tanggung jawab pidana pelaku usaha.

Dalam hal ini konsumen tidak sendiri, menurut UUPK ada 2 lembaga yang dapat menjadi wadah pengaduan konsumen dan merepresentasikan kepentingan konsumen, yaitu:

Pasal 49: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.

Pasal 44: Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPSK) yang mempunyai peran serta aktif dalam tanggung jawab mewujudkan perlindungan kosumen.

Sesuai Pasal 46: LPSK yang memenuhi syarat dapat mewakili konsumen dalam mengajukan gugatan sengketa konsumen.

Kendati demikian, UUPK masih belum terimplementasikan dengan baik. Salah satu contohnya mengenai fungsi dan peran pemerintah sebagai pembina dan pengawas terkait dengan upaya perlindungan konsumen. Masih jarang ditemukan, sosialisasi atau pendidikan dibidang perlindungan konsumen yang diinisiasi oleh pemerintah untuk tujuan pencerdasan konsumen di Indonesia.

Namun, menurut hemat penulis kita tidak boleh berpangku tangan untuk tegaknya perlindungan konsumen di Indonesia. Pada kesempatan berikutnya, penulis akan coba membahas apa saja yang menjadi kelemahan dan kelebihan dari UUPK.

Tinggalkan komentar