DPP LPK – MS

Posisi Konsumen Dalam UU PK Tidak bisa Dipidanakan

Posisi Konsumen dalam UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan peranangkat lainnya tidak bisa dipidanakan/dibuikan ” kecuali ada kriminalisasi “.Demikian dijelaskan Ketua Umum DPP LPK-MS Waji Has di Kantor LPK-MS Kabupaten Bengkulu Utara

Dikatakan , Terjadinya beberapa Konsumen yang latar belakangnya masuk Pengurus, Anggota, ataupun ada kaitannya dengan LPKSM, yang dimasukkan dalam perkara pidana adalah bukti nyata dari Kriminalisasi terhadap konsumen. Sebab menurut Ketua Umum DPP LPK-MS, apapun alasannya hubungan Kreditur dengan debitur adalah Utang piutang murni .” jadi dari sisi inilah ketika terjadi wanprestasi tidak bisa dipidanakan ” Ujarnya

Masih menurut Waji Has sebutan akrab Ketua Umum LPK-MS, bahwa tujuannya UU Perlindungan Konsumen, dan piranti hukum yang terkait Perlindungan konsumen adalah untuk mensinergiskan dunia usaha dengan para konsumennya, bukan sebaliknya. Selama kedua belah pihak tidak melakukan pengabaian hukum peraturan perundang – undangan yang terkait masalah produsen & Konsumen, lanjut Waji Has, tidak dibenarkan melaporkan secara pidana. Ia mencontohkan ; ada laporan dari beberapa LPKSM ada pengurus Lpkms dan anggota Lembaga perlindungan konsumen yang menunggak kredit dilaporkan dan berujung masuk bui, lantaran telat bayar angsuran dan objek jaminanpun digadaikan. ” Apakah sang Pelaku Usaha sudah memenuhi kwajibannya menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku ? ” tanyanya semangat.
Lebih lanjut Waji Has menjelaskan Kalaupun Pelaku Usaha ( kreditur red ) sudah mememnuhi semua peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pembelian barang secara angsuran, anggaplah jaminan Fidusianya didaftar , proes ekskusinya juga ada Perkapolri no.8 tahun 2011, tentang tata cara Ekskusi Jaminan Fidusia. Selain itu lanjut Nanang Nelson, dalam UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertujuan untuk mencapai prestasi terhadap kedua belah, bukan untuk mencapai wanprestasi. mbuhnya.

Tinggalkan komentar