Setelah bebarapa hal yang bisa dijadikan sebagai petimbangan dalam memilih leasing mana yang tepat di postingan saya terdahulu, sekarang saya coba tulis lagi hal yang mungkin bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih leasing. Yah…Agar kita tidak salah pilih finance/leasing, biar kita tidak terjebak dalam kebijakan leasing yang mencekik. Di postingan ini saya akan menulis tentang sistem perhitungan Pelunasan awal. Pelunasan awal/pelunasan dipercepat
adalah pelunasan hutang yang dilakukan oleh konsumen sebelum masa kontrak kredit yang telah disepakati berakhir. Misalnya, jangka waktu
kredit konsumen selama 3 tahun, tapi dalam waktu baru 2 tahun berjalan, konsumen tersebut melunasi seluruh hutangnya. Tentunya perhitungannya berbeda antara pelunasan normal dengan pelunasan awal. masalah perhitungan pelunasan awal inilah yang kadang pihak finance/leasing tidak transparans menjelaskan kepada konsumennya, Sehingga begitu konsumen akan melakukan pelunasan awal, baru merasa kaget dan kecewa dengan perhitungan pelunasan awal yang harus dibayar oleh konsumen ternyata tidak lazim.
Dalam hal sistem perhitungan pelunasan awal, tiap leasing berbeda-beda. Umumnya perbedaan terletak pada besarnya pinalti. pinalti itu adalah keharusan untuk membayar sejumlah uang karena melanggar sesuatu yang disepakati. Besarnya pinalti yang diterapkan tiap leasing berkisar antara 0,5 % – 7 %. Besarnya pinalti dihitung dari sisa hutang pokok konsumen. Selain pinalti juga ada biaya administrasi pelunasan, denda angsuran yang telah dilewati (Kalau ada)
Jumlah pelunasan awal yang harus dibayar :
= sisa pokok pinjaman + pinalti+denda2 keterlamatan(kalau ada)+adm pelunasan
Yang perlu kita hindari adalah finance/leasing yang menerapkan perhitungan pelunasan awalnya yang tidak fair dan tidak masuk akal. Perhitungan pelunasan awal finance ini berdasarkan dari sisa total hutang konsumen, baru kemudian dikurangi dengan discount yang jumlahnya tidak seberapa. Sisa total hutang itu adalah jumlah angsuran x sisa waktu kredit. Perhitungan pelunasan awal yang mencekik konsumen ini adalah sbb:
Angsuran perbulan x sisa waktu kredit yang akan dilunasi + Denda keterlambatan (Kalau ada) +Biaya Adm pelunasan – discount pelunasan
Discont diberikan dalam jumlah yang tidak seberapa alias kecil sekali, biasanya berkisar antara Rp. 50.000 – Rp. 500.000,-
Finance yang menerapkan sistem pelunasan awal seperti ini, biasanya baik pihak marketing ataupun Customer service tidak pernah menjelaskannya kepada konsumen. Ataupun jika konsumen bertanya, mereka hanya menjelaskan tentang adanya “potongan /diskon” saja, tidak menjelaskan perhitungannya secara detail. Karena mereka tahu, kalau menjelaskannya secara detail konsumen pasti akan lari. strategi yang curang..sengaja menjebak konsumen dalam aturan yang tidak bisa ditawar.
Jika ada konsumen merasa keberatan dengan perhitungan itu, pihak finance berusaha untuk meredam kekecewaan konsumen dengan menyodorkan form penawaran diskon, dan biasanya lagi hasilnya tetap tidak berubah dari jumlah semula
Pesan saya, sebelum kita memutuskan untuk menandatangani kontrak perjanjian pembiayaan kosumen dengan pihak finance, hati-hatilah..
Cari informasi yang sebanyak-banyak dulu tentang finance tsb, agar nantinya kita tidak menyesal.
Mintalah copy perjanjian konsumen yang kita tanda tangani, yang didalamnya juga berisi aturan yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak, agar kita punya dasar dalam pengajuan keberatan kita nanti.
Pilihlah leasing/finance yang pinalti pelunasannya kecil.
Jika kita sudah terlanjur menjadi konsumen finance seperti ini, Yah…jangan melakukan pelunasan awal. Karena perhitungannya tidak beda dengan lunas normal. Setelah itu jangan pernah mau jadi konsumen mereka lagi.

