Oleh : Waji Has
Ketua Umum Perkumpulan lembaga perlindungan konsumen Mitra Sejahtera ( PLPK-MS )
Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi
Terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector
saat seharusnya penyitaan dilakukan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara, tandasnya. Ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan. Karena seringnya kita mendapatkan pengaduan dari konsumen tentang kelakuan debt collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri.
Maka, kita menyajikan ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan. Menyita kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa masalah utang piutang merupakan kasus perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata.
Maraknya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur/ mencicil. Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan. Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki “perampok” Maling, terhadap debt collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.
Info Kepolisian yang memperingatkan melalui akun media sosial facebook Humas Polres Jakbar, rupanya, mencerahkan para konsumen kredit kendaraan yang senantiasa diancam para debt collector atau tukang tagih resmi maupun jasa tukang tagih bayaran kalangan leasing. Disebutkan bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.
Pihak Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan seenaknya sendiri. Jika motor/mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.
Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Matel ( Mata elang ) yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Debkolektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. . ( Oleh Waji Has )

