Kepada :
Yth, PIMPINAN PT. TAF FINANCE
CABANG BENGKULU
Di
BENGKULU
PERIHAL: Surat Somasi Pasca Penarikan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah dilakukannya penarikan Mobil Toyota AVANZAF Type ……. Nomor Rangka: ………., Nomor Mesin: ……., BPKB atas nama: Zahrul Iwan , AMK, Nomor Polisi: BD 1706 W, Warna: Silver Metalik, Tahun ….,milik Zahrul Iwan,secara sepihak pada tanggal …. Juni 2019 yang dilakukan oleh debt collector eksternal atas kuasa dari PT. TAF FINANCE Cabang Bengkulu,
Atas penarikan tersebut saya tidak dapat menerima, karena penarikan dilakukan dengan cara merampasnya di jalan umum, pada tengah malam Hari sekitar pukul …… wib, maka perlakuan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP Tentang Perampasan, karena telah melanggar hak saya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen “hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”,Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 Tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang di keluarkan tanggal 7 Oktober 2012.Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/cicilan,dan atas Penarikan paksa kendaraan bermotor/ mobil yang menunggak cicilan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan mengacu kepada UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia
Selaku konsumen saya berhak: untuk mendapatkan atas informasi yang benar, jelas, untuk didengar pendapat dan keluhannya, untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dan hak untuk mendapatkan ganti rugi atau penggantian, apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dari pelaku usaha, maka dengan ini saya memohon kepada bapak agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan sebagai berikut :
1.Mengembalikan Mobil Toyota AVANZAF Type ….., Nomor Rangka: ………., Nomor Mesin: ………, BPKB atas nama: Zahrul Iwan, AMK, Nomor Polisi: BD 1706 W milik saya yang telah disita pada tanggal tersebut diatas
2.Mengganti kerugian yang mungkin jika mobil masih dalam penguasaan saya akan menghasilkan pendapatan Rp, 300.000,- perharinya sbb :
Pasca penarikan dilakukan selama 141 hari dikalikan dengan pendapatan perhari
141 X Rp, 300.000,- = 42.300.000,- (Empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah)
Demikianlah Surat Somasi ini saya sampaikan kepada Bapak. Atas bantuan dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Kuasa
Waji.has.sh
