DPC.LPK MS KABUPATEN BENGKULU SELATAN

LPK MS dibentuk berdasarkan UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PP 59 tahun 2001 tentang LPKSM, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI nomor
302/MPP/Kep/10/2001TENTANG PENDAFTARANLEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT Pasal 9.

Pembentukan LPKMS Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagai bentuk kepedulian dan beban moral untuk mewujudkan Perlindungan Konsumen yang hakiki,Guna mendukung Program Pemerintah RI dalam mencerdaskan Konsumen, yakni konsumen yang tahu akan hak dan kwajibannya. Selain itu LPKMS Kabupaten Bengkulu Selatan dibentuk, untuk memenuhi Kebutuhan Konsumen dalam hal kenyamanan , keselamtan Konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang beredar serta menginflementasikan konsumen dalam mencari kepastian Hukum .
namun LPK MS Kabupaten Bengkulu Selatan Menyadari akan segala keterbatasan, baik Sumber Daya Manusia maupu Sumber Dana Manusianya, apalagi Persaingan Global seperti era sekarang, ini kami ytidaklah munafik bahwa setiap pergerakan sangat memerlukan kedua SDM di atas, terlebih LPKSM/LPKMS adalah Lembaga Sosial Kemasyarakatan non profit, untuk itu LPKMS Kab.Bengkulu Selatan senantiasa mengharap kerjasama yang baik dari berbagai komponen, guna tercapai Pelaksanaa Perlindungan Konsumen yang amanatkan UU nomor 8 tahun 1999.

Akhirnya dari Keluarga Besar LPKMS Kabupaten Bengkulu Selatan, Mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung berdirinya LPKMS ini dan salam Perlindungan Konsumen
Semoga Blog ini bisa sebagai sarana ,media informasi Konsumen.
Putra Firmansyah Pimpinan LPKMS Kab.Bengkulu Selatan

Tinggalkan komentar