Bengkulu: Maraknya pengambilan paksa unit yang diambil oleh debtcollector atau penagih hutang dari pihak leasing di jalanan menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat. Padahal sesuai undang-undang, penarikan unit baik mobil maupun kendaraan roda dua, harus melalui putusan pengadilan.
“Ironisnya saat ini masyarakat kurang memahami akan hal tersebut, apalagi tidak jarang pula ditemui debtcollector yang bertindak semena-mena,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) MS
Naimi ketika ditemui di Kantor DPC LPK Kepahyang , Sabtu (28/06/2019).
Menurutnya persoalan fidusia atau pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana hak kepemilkannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut, seperti kredit kendaraan sangat sering dijumpai.
“Penarikan unit lantaran keterlambatan dalam membayar kredit semestinya dapat dilakukan pemberi hutang melalui jalur pengadilan, bukan justru menarik kendaraan tersebut ditengah jalan,”imbuhnya.
Saat ini secara nasional, lanjut dia, Lembaga Perlindungan Konsumen sudah menangani lebih dari 50 kasus Fidusia sedangkan untuk tingkat Bengkulu sudah ada dua kasus yang ditangani.
“Sejauh ini masih dalam mediasi dan ada beberapa yang kami dampingi sampai ke jalur hukum perdata. Memang hakikatnya masyarakat yang memiliki hutang mestinya membayar, namun sebagai pemberi hutang hendaknya juga menyita barang tidak seenaknya sendiri ditengah jalan bukan melalui jalur hukum,”terang Naimi.
Sementara Ketua DPC LPK Kepahyang, Naimi menyebutkan untuk lebih memberikan pemahaman tentang perlindungan terhadap hak-hak dasar konsumen, pihaknya akan memberikan seminar tentang Pengamanan eksekusi Jaminan Fidusia, yang dilaksanakna 29 Juli nanti.
“Untuk pendaftarannya, masyarakat dapat mengunjungi langsung kantor DPC LPK Kepahyang . Ini nanti masyarakat bisa mengerti secara paham bahwa kita telah dilindungi UU. Apalagi nanti sebagai pembicara orang yang berkompeten yakni Divisi Hukum.

