Aturan-Aturan yang Harus Dipatuhi Jika Bekerja di Bank
Industri perbankan adalah salah satu industri yang paling well regulated. Artinya, dalam melaksanakan usahanya para pelaku telah dituntun oleh berbagai peraturan yang ditujukan untuk mengatur persaingan bisnis, menjaga kesehatan bank, melindungi konsumen, serta mengelola risiko yang inherent dengan bisnis perbankan.
Untuk itu, seorang praktisi perbankan wajib memahami berbagai aturan yang menjadi pedomannya dalam bekerja dan mengambil keputusan. Beberapa peraturan dimaksud adalah Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Akuntansi, serta berbagai aturan eksternal lainnya dan tentunya aturan internal perusahaan.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Undang-undang berada pada urutan pertama dari peraturan yang harus dipatuhi oleh seorang bankir karena Undang-undang bersifat mengikat terhadap seluruh penduduk Indonesia. Undang-undang utama yang berkaitan dengan praktik usaha perbankan adalah Undang-Undang tentang Perbankan No. 7 tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Republika Indonesia No. 10 tahun 1998. Selain itu, beberapa Undang-undang lain terkait perbankan yang perlu dipahami, dipatuhi dan menjadi pedoman adalah UU tentang Bank Indonesia, UU Tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Tentang Surat Utang Negara, UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan, UU tentang Penanaman Modal, UU tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan UU tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Peraturan Bank Indonesia (BI)
Peraturan Bank Indonesia sebagai otoritas monter tentu wajib dipatuhi oleh bank dan para bankir. Peraturan Bank Indonesia umumnya diejawantahkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) dan Peraturan Aggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI). PBI, SEBI, dan PADG mengatur tentang sistem moneter, pembayaran, kebijakan suku bunga, nilai tukar, aliran modal asing, dan kebijakan makroprudensial untuk mendukung mandat Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung stabilitas sistem keuangan.
Seperti halnya undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum, pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia juga memiliki konsekuensi. Konsekuensi pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia dijelaskan secara detail pada setiap Peraturan Bank Indonesia yang diterbitkan lengkap dengan sanksi yang dikenakan atas setiap pelanggaran.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau yang sering disingkat sebagai POJK mengatur praktik lembaga keuangan sesuai tugas OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan dan untuk mendukung misi OJK untuk mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tentu, aturan OJK yang wajib ditaati oleh bankir adalah aturan terkait dengan perbankan dan banyak aturan tersebut yang berhubungan dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Sama halnya dengan peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia, peraturan OJK juga memiliki konsekuensi yang dijelaskan secara detail pada setiap Peraturan OJK yang diterbitkan lengkap dengan sanksi yang dikenakan atas setiap pelanggaran.
Peraturan Akuntansi
Bank wajib melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI). Untuk itu, prinsip-prinsip PSAK dan PAPI wajib dipahami dan ditaati oleh para praktisi perbankan.
Tentu, selain peraturan-peraturan yang telah disebutkan di atas masih banyak lagi aturan-aturan eksternal perusahaan dan internal perusahaan yang harus dipatuhi oleh seorang bankir. Intinya seorang bankir harus aware dan update, serta comply terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

