UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN NASABAH KREDIT
Semua perbuatan penyitaan, penahanan dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan dengan “alasan” sesuai dengan klausula-klausula dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh konsumen. Perjanjian inilah yang seringkali membuat debitur terpojok dan berada dalam “posisi” yang lemah. Padahal isi perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), terutama pasal 18 tentang klausula baku. Selain itu, karena perjanjian tersebut berisi tentang jaminan kebendaan secara fidusia, isi perjanjian dan segala akibat hukumnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF).
Dalam UUPK pasal 18 dinyatakan bahwa Lembaga Pembiayaan dilarang mencamtumkan klasula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada Lembaga Pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak termasuk pembebanan denda dan “penyitaan” obyek Jaminan Fidusia. Selain itu Lembaga Pembiayaan juga dilarang menambahkan klausula baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku. Hal ini seringkali dilakukan Lembaga Pembiayaan dengan “modus” lembar tepisah yang berisi –salah satunya- menyatakan konsumen akan menyerahkan kendaraan apabila terlambat mengangsur. Hal adalah bukti tidak ada “itikad baik” Lembaga Pembiayaan dalam membuat perjanjian konsumen. Apabila beritikad baik, maka bagimanapun klausula tersebut dapat dicamtumkan bersama-sama dengan perjanjian pokoknya. Kondisi pencamtuman klausula baku tersebut diperparah dengan bentuknya yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Hal ini jelas-jelas melanggar UUPK pasal 18 dan Klausula baku tersebut dianyatakan batal demi hukum. Akibat pelanggaran terhadap pencamtuman Klausula baku tersebut, Lembaga Pembiayaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sangsi ini ter muat dalam pasal 62 UUPK.
Tidak hanya UUPK yang dilanggar, UUJF juga tidak dilaksanakan secara sempurna oleh Lembaga Pembiayaan. Hal ini dapat dilihat dari sistem dan prosedur penjanjian kredit antara Lembaga Pembiayaan dengan konsumen.
Dalam pasal 5 UUJF, disebutkan bahwa setiap Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia harus dibuat dengan “akta notaris” dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Syarat akte notariil adalah dibuat dihadapan dan dibacakan notaris di hadapan para pihak (konsumen dan Lembaga Pembiayaan). Akte tersebut kemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, untuk diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia.
Ketentuan tersebut dilanggar oleh Lembaga Pembiayaan dengan tidak membuat perjanjian fidusia secara notariil, tetapi “dibawah tangan”. Pelanggaran Lembaga Pembiayaan didukung oleh “oknum notaris” dengan menjadikannya akte notariil guna didaftarkan menjadi sertifikat Jaminan Fidusia. hal itu dibuat oleh notaris dengan dasar kuasa konsumen kepada Lembaga Pembiayaan untuk membebankan hak Jaminan Fidusia. Hal ini jelas-jelas melanggar UUPK yang menyebutkan bahwa Lembaga Pembiayaan dilarang membuat klausula baku yang memberikan kuasa untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pendaftaran fidusia tersebut merupakan hal “wajib” bagi Lembaga Pembiayaan sesuai dengan pasal 11 UUJF. Apabila tidak didaftarkan, maka secara hukum perjanjian Jaminan Fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan merupakan perjanjian hutang piutang secara umum, sehingga tidak memiliki kewenangan eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF. Apabila hal itu dilakukan, maka patut dipertanyakan dasar Lembaga Pembiayaan untuk melakukan “eksekusi” terhadap jaminan milik konsumen. Apabila hal ini dibiarkan maka akan timbul peradilan jalanan yang bertugas sebagai “eksekutor swasta”.
Berbagai pelanggaran oleh Lembaga Pembiayaan terhadap UUPK dan UUJF tersebut diatas pada akhirnya sangat merugikan konsumen/debitur, karena menempatkan konsumen pada posisi tawar yang lemah. Hal ini diperparah dengan sikap “permisif” dan “tidak mau ruwet” dari konsumen.
Negara Dirugikan Trilliunan Rupiah Oleh Lembaga Pembiayaan/Finance
Debt Collector Intimidasi Nasabah, Bank Bisa Ditindak
JAKARTA – Ini peringatan bagi kalangan perbankan. Jika kredit nasabah macet, jangan sembarangan mengirim tukang tagih (debt collector). Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan, pihak yang menyuruh debt collector bisa ditindak polisi.
”Jelas kena. Kalau banknya menyuruh dia (debt collector, Red) melakukan kekerasan, banknya kena juga,” ujar Susno di Bareskrim Mabes Polri kemarin (03/02). Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, sangat banyak keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector. ”Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih masuk target operasi,” katanya. Kabareskrim mengungkapkan, kerugian mental yang dialami masyarakat karena intimidasi debt collector bisa dikategorikan pelanggaran hukum. Selama ini perilaku debt collector sering tak terkendali. Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabah. Ada juga yang menggunakan trik ancaman atau penyitaan barang dengan kekerasan. Biasanya, karena enggan beperkara, nasabah hanya menuliskan kekecewaannya di surat pembaca berbagai koran. ”Jangan takut dan ragu. Laporkan saja,” kata Susno. Susno menjamin, perlindungan masyarakat terhadap kejahatan di jalan terus dilakukan. ”Itu melekat dalam tugas pokok kepolisian,” katanya. (rdl/nw)
KOMNAS – PK-PU
FINANCE, DEBT COLLECTOR, PREMAN, POLISI
Maraknya perusahaan pembiayaan atau yang lazim disebut finance, merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan keinginan untuk memiliki kendaraan bermotor dan benda bergerak lainnya secara kredit. Munculnya finance ini telah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, karena dengan adanya finance maka masyarakat sangat terbantu, yaitu “cukup” dengan uang muka, motor/ mobilpun sudah bisa dibawa. Apalagi didukung dengan Uang muka minim yang dikenakan, yaitu cukup, 5-10% dari harga kendaraan, bahkan ada pula yang tanpa uang muka, kendaraan sudah bisa dibawa, sedangkan sisanya diangsur.
Untuk membeli kendaraan tersebut kepada Deler/ showroom, konsumen cukup menyediakan uang muka, misalnya 10% dari harga kendaraan, sedangkan sisanya akan dibayar oleh Finance yang “menyetujui” untuk membayar lunas pembelian kendaraan kepada deler/showroom tersebut. Selanjutnya konsumen tinggal mengansur hutang tersebut kepada finance tadi hingga lunas, dengan disertai bunga yang ditentukan oleh finance.
Permasalahan akan timbul jika konsumen tidak mampu mengangsur lagi pinjaman tersebut, sehingga terjadilah “Kredit macet” terkait dengan pembayaran hutang tadi. Dalam kondisi ini, biasanya finance akan menurunkan petugas/ karyawannya untuk melakukan penagihan kepada konsumen.
Pada awalnya mungkin yang diturunkan adalah karyawan finance tersebut, dimana rata-rata berpendidikan diatas SLTA, baik D-3 maupun S-1, sehingga masih memiliki sopan santun dalam menagih konsumen yang terlambat hingga konsumen melakukan pembayaran.
Akan lain lagi jika konsumen tetap tidak memiliki kemampuan/ belum membayar, maka finance memliki strategi lain, biasanya dengan menurunkan Debt/ Proffesional Collector untuk menagih konsumen agar membayar. Dalam proses ini biasanya Debt/ Proffesional Collector sudah tidak lagi menagih pembayaran hutang, tetapi berusaha mengambil kendaraan yang dibeli oleh konsumen. Hal ini mengingat mereka bukan karyawan finance, tetapi tenaga lepas yang dibayar apabila mendapatkan berhasil “menyita” kendaraan milik konsumen. Kalaupun konsumen bisa membayar biasanya finance mengenakan biaya tambahan guna membayar debt/ Proffesional Collector tadi. Biaya tersebut biasanya disebut ganti biaya tarik, biaya pick up, pinalti, atau istilah-istilah lain, tergantung financenya.
Dalam melakukan kegiatannya debt/ Proffesional Collector tadi sering ataupun sudah bertindak seperti preman agar konsumen membayar ataupun menyerahkan kendaraannya, seperti merampas, menteror, merusak, memaki, ataupun cara –cara premanisnya lainnya. Bahkan debt/ Proffesional Collector, untuk memuluskan jalannya “eksekusi” ataupun penagihan seringkali mengajak bekingnya, baik “oknum” polisi, TNI, ataupun preman yang lebih senior.
Apabila cara-cara kekerasan tersebut tidak berhasil, finance masih memiliki cara yang “cantik”. Yaitu menyewa lawyer/ advokat kemudian melaporkan kasus kredit macet tersebut kepada Polisi dengan tuduhan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan atau pasal 35 dan 36 Undang-undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Cara-cara ini dilakukan dengan harapan agar Polisi dapat menyita kendaraan tersebut, kemudian di “pinjam pakai” oleh finance, sehingga kendaraan kembali kepada finance untuk dijual dan tutupkan hutang konsumen. Cara ini cukup ampuh, mengingat dengan dipanggil oleh polisi, melalui surat panggilan yang menuduhkan tindak pidana, konsumen “seringkali” takut, kemudian menyerahkan kendaraannya kepada finance. Pasal-pasal yang kenakan tersebut terkesan sangat dipaksakan, karena jelas-jelas terdapat kelemahan secara hukum, diantaranya :
1. pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan : Kelemahannya terdapat pada status kendaraan, dimana dalam pasal tersebut dinyatakan “sebagian atau seluruhnya milik orang lain”. Hal ini tidak terpenuhi mengingat kendaraan tersebut adalah 100% milik konsumen, sebagaimana dibuktikan dengan BPKB atas nama konsumen. Jika dirunut kembali, maka pembelian konsumen adalah lunas 100% kepada deler/ showroom. Sedangkan terkait dengan kekurangan uangnya, konsumen hutang kepada Finance.
2. pasal 35 dan 36 Undang-undang no 42 tahun 1999 tentang fidusia: kelemahanya terdapat pada proses perjanjian lahirnya jaminan fidusia. Seharusnya setiap perjanjian tersebut dibuat dengan notariil untuk kemudian didaftarkan kepada kantor hukum dan Ham untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Kesalahan yang dilakukan finance adalah perjanjian tersebut dibuat dibawah tangan sehingga tidak dapat didaftarkan, untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Kalaupun ada maka akte notariil tersebut dibuat dengan kuasa dari konsumen. Hal ini jelas-jelas melanggar pasal 18 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Menyadari kelemahan tersebut, seringkali Polisi tidak bisa berbuat banyak. Hal yang seringkali dilakukan adalah memanggil konsumen, memeriksa dan menuangkan dalam BAP, sedangkan terkait dengan kendaraan biasanya konsumen diminta untuk menyerahkan secara sukarela, bukan melakukan penyitaan sesuai prosedur yang memerlukan penetapan/ persetujuan Pengadilan Negeri.

