LPK MS Kecam Aksi Oknum Debt Collector

Ketua LPK MS Rohmat.SH Kabupaten Bengkulu Utara
–LPK MS kecam perbuatan kejam atas tindakan oknum debt collector yang memberhentikan di jalan tanpa memperdulikan keselamatan jiwa pengendara sepeda motor seperti premanisme jalanan tanpa tidak mempunyai rasa belas kasihan.

Memanggapi hal ini, ketua LPKMS Rohmat.SH
meminta kepada Polisi agar segara menindak lanjuti pemberitaan sebelum nya terkait perbuatan Dept Collector yang sudah sangat meresah kan masyarakat karena tidak mementingkan jiwa dan keselamatan pengendara, ucap Rohmat.SH

Rohmat.SH menambah kan, sesuai peraturan kapolri nomor 8 tahun 2011 dan peraturan menteri keuangan (PMK) No. 130/ PMK/2012.

Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil,

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan.

Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector, tegas nya.

Tinggalkan komentar