Mobil yang di Kendari Putra Zahrul Ifwan di rampas debt Collector eksternal TAF finance di Jakarta

Bengkulu,– Perampasan kendaraan di jalan terjadi lagi dengan gaya premanisme dengan modus unit di suruh titip dulu di kantor , besuk suruh ambil Unit di kantor ternyata pelunasan di percepat eksternal TAF finance Cabang Bengkulu baru Unit bisa dibawah pulang kata eksternal PT Taf,yang di tumpangi 2 orang yang akan pulang di Jakarta. Hal tersebut merupakan hal tentu saja perbuatan pidana, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.
Pengambilan Motor dilakukan oleh Debt kolektor dijalan, merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Bahwa kendaraan cicilan adalah milik yang tertera sesuai dengan STNK,Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.

Dengan cara Modus Unit di titipkan dulu para eksternal debt Collector PT TAF finance tersebut satu unit mobil Avanzaf warna Silver Metalik Tahun 2015 , Nomor Posisi : BD. 1706 W milik warga Kabupaten Kaur – Bengkulu Atas Nama Zahrul Ifwan, Pukul 17:00 WIB 19 Juni 2019.

Di dalam UU No.8 tahun 1999 yang mengatur tentang Perlindungan konsumen itu sudah jelas.Kata Fauzan.

Tinggalkan komentar