Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perumahan Kredit Pemilikan Rumah ( KPR )

Penelitian tentang perlindungan hukum bagi konsumen perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dilakukan dengan tujuan untuk lebih mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak-hak konsumen perumahan KPR, dan tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen perumahan KPR terhadap perbuatan pengembang yang mengakibatkan kerugian baginya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deskriptif. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, dilengkapi dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan menggunakan kuisioner bagi responden konsumen, serta observasi (pengamatan) di lokasi penelitian. Data dari hasil penelitian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktek hak-hak dan kepentingan konsumen perumahan KPR belum dapat diwujudkan secara optimal. Karena, pertama, konsumen yang terdesak oleh tuntutan kebutuhan rumah sebagai tempat tinggal dengan kemampuan daya beli yang sangat rendah menempatkan konsumen perumahan KPR pada posisi yang lemah dalam berhadapan dengan pengembang yang mempunyai kedudukan ekonomi kuat. Kedua, tidak adanya sikap tegas para aparat penegak hukum untuk menindak pengembang yang melanggar hak- hak konsumen dan ketentuan-ketentuan yang berlaku lainnya, sehingga tumbuh rasa tidak percaya pada aparat penegak hukum dan bersikap masa bodoh, kendati mereka sadar sikap tersebut sangat merugikan hak-hak mereka sebagai konsumen. Ketentuan-ketentuan perlindungan hukum bagi konsumen KPR, dalam UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365, 1366, 1367, 1369, Pasal 1243, 1244, 1246, 1248. Pasal 1504, dan Pasal 1506 KUH Perdata, serta Pasal 359, Pasal 360 KUHP merupakan senjata yang cukup untuk melindungi haknya melalui proses pengadilan maupun melalui proses di luar pengadilan . Kepedulian konsumen untuk mengambil tindakan hukum atas perbuatan pengembang yang merugikannya ternyata sama sekali tidak ada. Hal ini di dukung adanya data 74 orang responden konsumen 74 % (dari 100 orang responden) yang telah dirugikan pengembang tidak menggunakan haknya untuk menuntut pengembang di pengadilan.

Tinggalkan komentar