Kepahiang– Dalam usaha pencapaian tujuan LPK MS menerapkan Prinsip strategis dan harus berpihak pada kepentingan konsumen serta mempengaruhi pengambil keputusan, baik pemerintah dan/atau dunia usaha agar memenuhi hak-hak konsumen. Penting untuk mengembangkan solideritas dan jaringan gerakan perlindungan konsumen di tingkat daerah, nasional dan internasional, antara konsumen lain yang perduli dengan permasalahan konsumen penyebarluasan informasi independen tentang hak-hak konsumen serta usaha-usaha perlindungannya
“Sesuai yang telah dijelaskan dalam kitab UU. No. 8 Th 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan tujuan Direktorat LPK Nasional, Karena Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional lahir untuk mencerdaskan anak bangs serta LPKMS lahir untuk memberi keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan membangun dan menciptakan sistem Perlindungan Konsumen (PK) yang mengandung unsur kepastian hukum.
“Membela dan memperjuangkan hak hak Konsumen di Negeri ini memberikan USWAH terhadap para penegak hukum yang tidak AMANAH di NKRI ,mempersatukan anak bangsa dalam mengawal UUPK dan memberantas tindakan Premanisme DEBT COLLECTOR yang meresahkan dan merugikan terhadap masyarakat karena LPKMS lahir sebagai jalan alternatif untuk menyelesaikan perkara sengketa konsumen.
“Dalam perbincangan Ketua LPKMS Naimi LPKMS harus memberikan Pembinaan, Pengawasan dan Penyelenggaraan PK terhadap para Pelaku Usaha agar faham dan taat terhadap UUPK, Peraturan dan Perundang Undangan yang terkait dengan Perlindungan Konsumen untuk memberantas Premanisme debt collector karena dalam keterangan Konsumen dibagi menjadi dua bagian,yaitu Konsumen langsung (Pengguna Barang dan/atau Jasa/atas nama) dan Konsumen antara (Orang kedua-ketiga-keempat seterusnya/sebagai pengguna Barang dan/atau Jasa).
“Sedangkan Pengaduan konsumen (PK) yang dapat diterima oleh Direktorat LPKMS adalah konsumen langsung (Pengguna atau atas nama) yang memiliki itikad baik dan tidak diwakilkan dalam membuka laporannya. Konsumen Wajib mengetahui (a) Kewajiban Konsumen (b) Hak Konsumen (c) Larangan memindah tangankan (menjual/menggadaikan) jaminan fidusia,’Paparnya (KetuaLPKMS)

