LPKMS Kabupaten Kepahyang
Praktiknya, pihak pengembang maupun bank pemberi kredit kerap menyalahgunakan keadaan ketika penandatanganan perjanjian kredit. Konsumen perumahan bisa mengajukan pembatalan perjanjian yang memberatkan itu.
Bagi Anda yang pernah atau akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentunya tak asing dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diajukan oleh pihak Bank pemberi kredit maupun pihak pengembang perumahan (developer). Sebut saja misalnya ketentuan tentang dapat berubahnya suku bunga kredit sewaktu-waktu.
Dari pihak developer, tak jarang kita mendapati ketentuan di dalam brosur yang menyebutkan ‘informasi dan spesifikasi bangunan yang ada dalam gambar ini, tak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu’.
Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, mengatakan beberapa ketentuan yang disodorkan pihak bank maupun developer kerap menjerat masyarakat selaku konsumen perumahan. Tak jarang para konsumen yang belakangan merasa ‘tertipu’ dengan ulah pengembang dan bank.
Dosen hukum bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado, Wulanmas A.P.G Frederik membenarkan pernyataan Sudaryatmo. Kerugian yang kerap dialami konsumen perumahan, kata Wulanmas, terjadi sejak pra-transaksi hingga pasca-transaksi. “Dalam tahap pratransksi, konsumen sering terbuai dengan promo yang dibuat pihak developer melalui brosurnya,” kata Wulanmas dalam sebuah seminar di Jakarta, awal pekan lalu.
Khusus mengenai brosur, Sudaryatmo juga menuturkan bagaimana trik pengembang untuk memikat calon konsumen. “Biasanya pihak pengembang berlomba-lomba menuliskan beragam fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti jalan umum, angkot 24 jam, kolam renang dan lain-lain. Tapi tak dijelaskan dalam brosur itu siapa yang bertanggung jawab untuk membangun fasilitas itu. Akhirnya tak jarang menimbulkan perselisihan di kemudian hari.”
Padahal, lanjut Sudaryatmo, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur secara tegas larangan terhadap pelaku usaha membuat iklan yang mengelabui konsumen. Sebaliknya, pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan utuh atas produknya kepada konsumen. Jika konsumen dirugikan, maka konsumen berhak mendapat ganti rugi. Kewajiban pelaku usaha untuk memperdagangkan produknya sesuai dengan yang diiklankan pernah tertuang dalam putusan Mahkamah Agung. MA mengabulkan kasasi seorang konsumen telepon seluler dan menghukum operator seluler untuk membayar ganti rugi karena menjual produk yang tak sesuai dengan iklan atau promosinya.
Klausula baku
Kerugian konsumen tak berhenti ditahap pratransaksi. Pada fase transaksi, khususnya ketika konsumen membuat perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dengan pihak bank, masalah akan kembali muncul. Di sini biasanya bank sudah mempunyai perjanjian standar dimana konsumen tak mempunyai pilihan lain selain menandatanganinya.
Setidaknya ada beberapa ketentuan baku dalam perjanjian kredit itu yang dapat merugikan konsumen. Sebut saja tentang kenaikan suku bunga KPR yang dapat diterapkan sewaktu-waktu tanpa persetujuan konsumen selaku debitor, keadaan memaksa (overmacht), pengaturan denda, pencantuman klausul yang membebaskan bank dari tuntutan kerugian, hingga kewajiban debitor perumahan untuk tunduk pada segala petunjuk dan peraturan bank yang telah ada dan yang masih akan ditetapkan kemudian.
Menurut Wulanmas, apa yang terjadi dalam perjanjian kredit pemilikan rumah menunjukkan adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Dalam konteks perjanjian kredit rumah, konsumen atau debitor berada dalam posisi lemah. Sementara pihak pengembang dan bank pemberi kredit kuat secara ekonomi dan psikologis. “Secara psikologis, konsumen atau debitor perumahan dihadapkan pilihan sulit. Menyetujui permintaan bank dan developer atau tak mendapatkan rumah sama sekali. Take it or leave it.”

Pada praktiknya, konsep penyalahgunaan keadaan terlihat dalam karakter suatu perjanjian. Yaitu, ditentukan sepihak oleh bank atau kreditor, berbentuk formulir dan mengandung syarat pengalihan tanggung jawab.
Lantas apa yang bisa dilakukan konsumen perumahan? Menurut Wulanmas, salah satu yang bisa dilakukan adalah mensosialisasikan hak-hak konsumen yang diatur dalam berbagai Undang-Undang. Kepada pihak pengembang dan bank, Wulanmas berharap agar mereka memperhatikan UU Perlindungan Konsumen, peraturan di bidang hukum perbankan dan asas hukum umum saat membuat perjanjian kredit.
Namun jika perjanjian kredit yang dibuat masih menggunakan konsep penyalahgunaan keadaan, Wulanmas menyarankan konsumen untuk meminta pembatalan pasal yang merugikan itu ke pengadilan. “Sudah ada beberapa putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian karena adanya penyalahgunaan keadaan. Tapi ingat, penyalahgunaan keadaan tak mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Melainkan hanya pasal-pasal yang merugikan saja yang dibatalkan. Bukan keseluruhan perjanjiannya.”
4 Komentar | Kirim Komentar
BERITA TERKAIT:
Antisipasi Bank Kolaps, BI Buat Aturan Fasilitas Pendanaan
Cegah Penggelapan Dana Perumahan, Pinjaman Harus Lewat Bank
Bank Harus Bisa Selesaikan Sendiri Sengketa dengan Nasabah
Mortgage Bank (Belum) Bisa Jadi Solusi Pembiayaan Perumahan
Back »
Ke Atas · Berita · Search
Lihat Versi Desktop
Home · Tentang Kami · Redaksi · Pedoman Media Siber · Kode Etik · Kebijakan Privasi · Bantuan dan FAQ · Karir ·
Copyright © 2019 hukumonline.com, All Rights Reserved
