Dalih Perusahaan Leasing”Bukan Ditarik,Tapi ditip”

Perusahaan ‘leasing’ atau perusahaan pembiayaan berdalih bahwa penarikan kendaraan yang dikredit oleh konsumen merupakan upaya agar kendaraan yang masih dalam kredit tidak dibawa lari atau dihilangkan oleh konsumen.

“Kita bukannya menarik sih sebenarnya, tapi kita hanya menitipkan unit konsumen tersebut di kantor kami dan motor konsumen yang ada pada kami itu adalah motor konsumen yang termasuk konsumen rehab dan undang-undang yang mengenai perlindungan konsumen itu tetap kami jalankan. Kami tidak serta merta juga menarik barang hak milik orang lain,” kata eksternal PT TAF Finance,

Dia mengatakan pihaknya melakukan hal tersebut melalui prosedur sesuai hukum yang berlaku.

“Tindakan yang kami lakukan ini adalah untuk mengantisipasi hilangnya barang. Karena biasa konsumen tanpa informasi dari pihak kami, konsumen tiba-tiba menjual barang tersebut, itu yang kami lakukan untuk mengantisipasi agar hal demikian tidak terjadi,” jelasnya.

Dia pun mengatakan barang atau kendaraan yang telah dititip di kantor leasing bisa diambil kembali oleh konsumen dengan syarat melunasi tunggakan kredit.

“Setelah dititip pun, itu kita lakukan lagi penyuratan untuk konsumen agar segera melunasi barangnya.

Bukan disita, itu adalah salah satu upaya kami untuk membangun kembali hubungan yang baik dengan konsumen, apakah yang bersangkutan mau lanjut pembayaranya atau bagaimana, karena posisi barang konsumen sekarang sudah termasuk posisi rehabkan, sebab konsumen yang dititipkan motornya di kantor Leasing itu, sudah termasuk konsumen yang bukan normal lagi,” bebernya.

Rifai menegaskan pihak leasing tidak berhak menarik unit milik konsumen, tapi yang berhak menarik unit konsumen tersebut adalah pihak kepolisian dan pengadilan.
“Kita tahu aturan itu berdasarkan undang-undang dan undang-undang itu kita terapkan di TAF Finance ini,” ucapnya.

“Intinya tidak ditarik tapi dititipkan di kantor sebagai antisipasi hilangnya kendaraan. Jangan nanti sudah hilang baru kita ambil tindakan,” ungkapnya.
Menurutnya, semua perusahaan leasing mempunyai prosedur dan salah satu prosedurnya adalah melalui pemberitahuan, yakni melalui surat panggilan. Pihak Leasing juga mengikuti alur etika konsumen.

“Ketika etika baik konsumen itu mulai tidak kelihatan saat mulai menunggak dua bulan sampai tiga bulan dan juga ketika dihubungi juga konsumennya lari-lari. Ini yang namanya wanprestasi. Disatu sisi juga undang-undang ini juga harus melihat ke kita juga, ada wanprestasi yang terjadi

Bahkan kata Rifai, pihak leasing tidak serta merta mengeksekusi barang atau kendaraan yang di kredit konsumen apabila terjadi tunggakan. Apabila konsumen tidak bisa melanjutkan lagi tunggakan tersebut, pihak leasing tetap memberikan kelonggaran kepada konsumen.

“Kami memberikan pemberitahuan melalui penyuratan, ada SP 1 (Surat Peringatan) dan ada SP 2, yang kita berikan itu sampai dengan SP 3, dan apabila pemberitahuan itu tidak ditanggapi oleh konsumen, terpaksa unit kami jual kembali. Itulah yang menjawab undang-undang itu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Bengkulu Tengah menyatakan bahwa perusahaan ‘leasing’ atau perusahaan pembiayaan dan perkreditan tidak berhak menarik atau menyita kendaraan roda dua atau empat yang dikredit oleh konsumen lewat perusahaan Tersebut

“Tidak boleh ada penyitaan atau penarikan kendaraan roda dua dan empat yang dikredit oleh konsumen melalui perusahaan leasing, tanpa ada sertifikat fidusia,” kata Teddy

Dia mengatakan perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan penyitaan atau eksekusi di lapangan tanpa ada sertifikat fidusia.

Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undangan Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.

Ia menyebutkan perusahaan leasing jika melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan yang dikredit konsumen tanpa ada sertifikat fidusia maka hal itu merupakan tindakan melawan hukum.

Perusahaan leasing, jelas dia, dapat melakukan penarikan kendaraan yang dikredit oleh konsumen jika memiliki sertifikat fidusial serta memohon pendampingan ke Polda Sulteng untuk melakukan penarikan kendaraan.

“Perusahaan leasing tidak dapat melakukan penarikan secara sendiri, melainkan penarikan yang dilakukan harus memohon ke Kepolisian Daerah untuk mendampingi melakukan penyitaan atau penarikan,” jelasnya.

Ia menguraikan untuk memohon pendampingan dilakukan eksekusi penarikan atau penyitaan kendaraan, pihak perusahaan leasing perlu melampirkan sertifikat fidusia.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, yang diberlakukan di semua daerah di Indonesia.

“Permohonan yang diajukan ke Kepolisian Daerah untuk melakukan pendampingan eksekusi penyitaan atau penarikan kendaraan harus disertai dengan sertifikat fidusia, jika tanpa ada sertifikat maka kepolisian tidak dapat menindak lanjuti permohonan,” urainya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perusahaan leasing yang tidak mendaftarkan produk fidusia di perwakilan kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat fidusia, maka perlu melapor ke pengadilan untuk dilakukan eksekusi penarikan atau penyitaan kendaraan.

Tinggalkan komentar