Badan usaha yang selama ini dikenal sebagai pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain dengan PT, CV, Firma atau Yayasan, perbedaannya adalah koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan prinsip dasar koperasi yang telah diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usahanya, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang ditentukan dalam Rapat Anggota Pengurus rapat inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi menciptakan kesejahteraan anggotanya.
Pada kenyataanya ada banyak macam koperasi, yang populer di masyarakat Indonesia adalah Koperasi Simpan Pinjam. Dalam artikel ini, kami akan memberikan uraian lengkap mengenai bagaimana cara mengambil pinjaman pada koperasi terkait dengan fungsinya sebagai koperasi simpan pinjam. Berikut ini uraiannya:
Prinsip Dasar pada Koperasi Simpan Pinjam
Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam adalah memiliki anggota yang mempunyai sifat terbuka dan sukarela dan dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi terdapat pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi yang didapat berbentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dan dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usahanya, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:
Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja
Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan
Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi
Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya
Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi
Dalam menjalankan usaha, koperasi memberikan beberapa pinjaman ke anggota dengan mekanisme yang sudah ditentukan seperti ini:
Berikut Beberapa Syarat tersebut dan Cara Pengajuan Pinjaman Pada Koperasi:
Pada awalnya koperasi berfokus pada anggota saja, baik dalam hal simpan maupun pinjam. Tetapi karena ada perkembangan usaha selanjutnya ada produk pinjaman yang khusus anggota atau bisa juga non anggota namun saat akan meminjam koperasi statusnya adalah calon anggota koperasi.
Syarat untuk Menjadi Anggota Koperasi yang Paling Umum
Warga Negara Indonesia;
Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hokum
Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan
Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi;
Setelah seseorang menjadi anggota koperasi maka bisa melengkapi syarat pengajuan pinjaman berikut ini:
Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman
Berstatus anggota atau calon anggota
Mengisi formulir pinjaman
Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan
Mengikuti Mekanisme atau Tahapan Berikut Ini:
Melengkapi pengajuan pinjaman dengan proposal tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha
Pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan
Apabila pengajuan pinjaman disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad pinjaman koperasi
Saat mengajukan pinjaman koperasi, Anda akan dijelaskan mengenai beberapa ketentuan yang berlaku, salah satu yang terkait dengan perhitungan bunga koperasi berikut ini:
Perhitungan Bunga Koperasi
pokok dan bunga yang rutin setiap bulan karena apabila peminjam pada saat akhir bulan tidak melakukan angsuran bunga, maka bunga yang belum terbayarkan tersebut akan dihitung sebagai pengali (selain pokok) untuk memperhitungkannya di bulan berikutnya.
Mekanisme Bunga Flat
Perhitungan bunga ini adalah yang paling banyak digunakan untuk proses pinjaman jangka pendek. Artinya perhitungan bunga nominalnya selalu rata (sama) setiap bulannya.
Perhitungan Bunga Menurun Efektif (Sliding Rate)
Pinjaman sistem bunga ini cukup menarik karena bunga kredit hsnysnya dihitung dari saldo akhir setiap bulannya sehingga bunga yang dibayarkan setiap bulannya akan semakin menurun. Anda dapat melihat contoh perhitungan untuk asumsi pinjaman berikut ini.
Rumus Bunga Per Bulan = SA x (i/12)
SA : Saldo akhir periode
i : Suku bunga per tahun
Perhitungan Bunga Anuitas (Annuity Rate)
Pinjaman jenis ini sebenarnya mirip dengan perhitungan bunga efektif namun telah dipengaruhi oleh sisa pinjaman perbulannya (debet). Keuntungan yang didapat adalah bunga yang dibayarkan tiap bulannya menurun sedangkan nominal pokok nya naik. Jenis bunga ini banyak digunakan pada produk KPR (Kredit Pemilikan rumah)
Perhatikan rumus perhitungan bunga Anuitas dengan suku bunga 12 % dengan Realisasi Rp12.000.000,- selama 12 per bulan berikut ini:
Rumus Angsuran bunga Anuitas
Bunga = sisa pokok × suku bunga, misal :
= Rp12.000.000 × 1.25%
= Rp150.000
Sedangkan cara mendapatkan angsuran pokok
Angsuran Pokok = sisa pokok – angsuran bunga, misal :
= Rp1.066.184 – Rp111.189
= Rp954.995
Semoga Penjelasan di Atas Membantu Anda
Semoga penjelasan cara meminjam dan sistem perhitungan bunga koperasi di atas dapat membuat Anda memahami dan semakin mudah unruk mendapatkan pinjaman untuk berbagai keperluan dan sesuai dengan kebutuhan Anda, terutama bila melalui Koperasi Simpan Pinjam.

