Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Listrik Padam Karena Kelalaian Operator

Oleh : Waji Has.SH

wajiheriandriantosaputra.s.h.14@gmail.com

Selain berhak mengajukan ganti rugi, konsumen bisa melayangkan gugatan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Ilustrasi: BAS
Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLPKMS) Waji Has.SH mengemukakan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menerima kompensasi jika ada pemadaman listrik diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha pelayanan tenaga listrik.

“Hak-hak pelanggan PLN itu diatur jelas dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang salah satu hak konsumen adalah berhak mendapatkan ganti rugi jika ada pemadaman listrik. Ini yang masyarakat dan pelanggan pada umumnya kurang mengetahui hak-haknya,” kata Tulus seperti dikutip Antara dalam diskusi media briefing di Bengkulu Utara, Selasa (02/07/19

Di Australia, lanjut Waji Has, pemadaman listrik setengah hari berturut-turut maka konsumen dibebaskan tagihan listrik selama satu bulan. Di Jepang, menteri energinya menundukan kepala selama 20 menit sebagai permintaan maaf kepada rakyat karena ada pemadaman selama 20 menit.

Namun ketua Umum PLPKMS itu tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pelanggan mendapatkan kompensasi dari PLN selaku penyedia jasa tunggal energi listrik di Indonesia.

Bukan rahasia umum bahwa pemadaman listrik secara tiba-tiba masih sering dialami oleh masyarakat. Bahkan, pemadaman listrik seakan tidak mengenal waktu. Harus diakui hal ini sangat merugikan konsumen. Ironisnya, banyak konsumen yang tidak mengetahui apa hak mereka bila dirugikan dengan adanya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Lantas, ke mana konsumen bisa mengadukan ganti rugi jika haknya tidak terpenuhi?

Dalam Pasal 56 UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa PTPerusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Yang dimaksud dengan usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Sebagai perusahaan yang melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen PLN mempunyai kewajiban: a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku; b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat; c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

Di sisi lain, konsumen mempunyai hak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Dikutip dari klinik hukum hukumonline, Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara mengatur mengenai dimungkinkannya ganti rugi terhadap rendahnya mutu pelayanan penyediaan tenaga listrik.

Pasal 3

(1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan tingkat mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal triwulan;

(2) Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah ganggugan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.

(3) Ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM No. 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara sebagaimana diubah dengan Permen ESDM No. 8 Tahun 2016. Namun, tidak semua pemadaman dapat dimintakan ganti rugi pengurangan tagihan listrik kepada PT PLN.

Langkah hukum lain yang dapat ditempuh konsumen adalah pengajuan gugatan ganti rugi melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Berdasarkan pengaturan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PT PLN termasuk sebagai pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan Anda adalah konsumen.

“Jika konsumen merasa dirugikan oleh PT PLN, dapat menggugat melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa,”

Tinggalkan komentar