Perjanjian Kawin dalam pemberian Hak Tanggungan

By Waji Has

Hak Tanggungan merupakan jaminan pelunasan hutang, dengan hak atas tanah beserta objek di atasnya yang menjadi jaminan tersebut. Untuk memasang Hak Tanggungan, pertama kali yang harus diperhatikan adalah subjek yang bewenang dalam melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan. Pada pasal 8 ayat 1 UUHT[u1] , dijelaskan bila yang dimaksud Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah orang yang melakukan kredit atau pinjaman. Sedangkan badan hukum atau lembaga yang menjadi pihak yang berpiutang disebut sebagai Pemegang Hak Tanggungan.

Untuk membuat Hak Tanggungan harus disertakan dengan sertifikat dari tanah yang dijaminkan, sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Dalam sertifikat tertera nama pemilik tanah beserta pencatatan mengenai peristiwa hukum yang terjadi pada pemilik tanah, atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemilik tanah. Lembaran berisi peristiwa hukum atau perbuatan hukum ditentukan pada halaman tersendiri dalam sertifikat, dan disebut sebagai pencatatan peralihan hak, hak lain-lain dan pengapusannya (perubahan). Peralihan hak atas tanah bisa melalui jual-beli, tukar-menukar, hibah, serta masukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya. Ada juga peralihan karena warisan yang disebabnya oleh peristiwa hukum kematian.

pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Perkawinan), harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, berada dalam penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ada kesepakatan lain dari keduanya. Terkadang sebelum menikah ada pasangan suami istri yang membuat Perjanjian Perkawinan. Di mana perjanjian tertulis ini disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Isinya dapat ditentukan oleh masing-masing pasangan, asalkan tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Untuk itu, Perjanjian Perkawinan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Tidak membuat janji-janji (bedingen) yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
Perjanjian kawin tidak boleh mengurangi hak-hak karena kekuasaan suami, hak-hak kekuasaan orang tua, hak-hak suami-istri yang hidup paling lama;
Tidak dibuat janji-janji yang mengandung pelepasan hak atas peninggalan;
Tidak dibuat janji-janji bahwa salah satu pihak akan memikul utang lebih besar dari pada bagiannya dalam aktiva;
Tidak dibuat janji-janji, bahwa harta perkawinan akan diatur oleh undang-undang dari Negara asing.

Tinggalkan komentar