Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( LPKMS) didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya Pemberdayaan Masyarakat Adat dan masyarakat umum, melakukan advokasi terhadap permasalahan sosial budaya, hukum dan hak azasi manusia, melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan serta seminar dan sejenisnya yang dapat menunjang pemberdayaan masyarakat, mendorong peningkatan ekonomi, pengkajian politik dan pembangunan daerah dalam rangka memberi in put positif dan konstruktif bagi pengambil kebijakan publik, mengawasi roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah serta turut berperan serta dalam pembangunan demokrasi melalui pengawasan pemilu dan pemilukada.
Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya, dapat mengalami peningkatan tarap kehidupan secara ekonomi, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, memperoleh hak hukum dan keadilan serta mengurangi jurang perbedaan tingkat social masyarakat serta hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya, meningkatkan keseimbangan perjalanan demokrasi, norma dan moral sebagai bangsa yang besar dan dihormati di mata internasional.
Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( LPKMS ) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Melakukan kontrol sosial disegala bidang termasuk bidang kebijakan publik , Perlindungan Konsumen dan pelaksanaan pemilu serta pemilukada.
Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi masyarakat, serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwajib.
Mengembangkan kepeloporan masyarakat sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah publik secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Melaksanakan dan membuat studi dan kajian serta investigasi.
Melakukan pendampingan dan konsultasi.
Sosialisasi program dan evaluasi.
Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi dan pelaporan seluruh problem sosial masyarakat dari pedesaan dan melanjutkannya ke pihak terkait pada tingkat yang lebih tinggi secara up to date.
Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.
Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
Melakukan kajian dan pemberdayaan di berbagai bidang.
Mengawasi roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Kepahiang, 05 Juli 2019
Mengesahkan:
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA
