Nomor : 10/ Perm/LPKMS/2019
Lampiran : 1 ( satu ) berkas
Perihal : Permohonan bermitra
Kepada
Yth. Kepala Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepahyang – Bengkulu
Di
Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan Undang – Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal; 24 ayat,2 ( dua ) menjelaskan bahwa; Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya sebagaimana maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 220/ 1980.DIII Tanggal; 27 November 2007 maka, kami selaku Ketua Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera DPC KABUPATEN KEPAHIANG yang memiliki legalitas Hukum Akta No.25 tertanggal 25 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Benediktus Bosu, SH, Malang Jawa Timur yang beraktifitas di wilayah Kalimantan Timur dan berkedudukan Alamat Kantor di Jalan Papa Charli No.74 Kampung Timur RT.01 Kabo Jaya Desa Swarga Bara Sangatta Kab.Kutai Timur dan berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan sesuai peraturan perundang – undangan dan akan selalu berkoordinasi bersama Bupati melalui Kesbangpollinmas serta lembaga – lembaga perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera bermaksud mengajukan permohonan Bermitra pada Dinas Pekerjaan Umum Kab.Kepahiyang sebagai lembaga resmi dan legal guna melakukan segala aktifitas yang dapat menunjang pembangunan Kabupaten Kepahyang dan Propinsi Bengkulu.
Demikian permohonan ini. Atas atensi Bapak Kepala Pekerjaan UmumKab.Kepahiyang, kami sampaikan terima Kepahiang, 05 Juni 2019
Hormat kami,
Naimi
Tembusan disampaikan kepada YTH:
– Gubernur Bengkulu di Bengkulu
– Bupati Kepahyang di Kepahyang
– Pertinggal
PROGRAM KERJA
PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya Pemberdayaan Masyarakat Adat dan masyarakat umum, melakukan advokasi terhadap permasalahan sosial budaya, hukum dan hak azasi manusia, melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan serta seminar dan sejenisnya yang dapat menunjang pemberdayaan masyarakat, mendorong peningkatan ekonomi, pengkajian politik dan pembangunan daerah dalam rangka memberi in put positif dan konstruktif bagi pengambil kebijakan publik, mengawasi roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah serta turut berperan serta dalam pembangunan demokrasi melalui pengawasan pemilu dan pemilukada.
Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya, dapat mengalami peningkatan tarap kehidupan secara ekonomi, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, memperoleh hak hukum dan keadilan serta mengurangi jurang perbedaan tingkat social masyarakat serta hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya, meningkatkan keseimbangan perjalanan demokrasi, norma dan moral sebagai bangsa yang besar dan dihormati di mata internasional.
Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLPKMS )melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Melakukan kontrol sosial disegala bidang termasuk bidang kebijakan publik dan pelaksanaan pemilu serta pemilukada.
Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi masyarakat, serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwajib.
Mengembangkan kepeloporan masyarakat sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah publik secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Melaksanakan dan membuat studi dan kajian serta investigasi.
Melakukan pendampingan dan konsultasi.
Sosialisasi program dan evaluasi.
Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi dan pelaporan seluruh problem sosial masyarakat dari pedesaan dan melanjutkannya ke pihak terkait pada tingkat yang lebih tinggi secara up to date.
Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.
Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
Melakukan kajian dan pemberdayaan di berbagai bidang.
Mengawasi roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Mengingat :
1. Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2.UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).
3. Pasal 24; Undang – Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi; ayat;1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
ayat; 2 ) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Memperhatikan :
1.Semakin meningkatnya volume masalah ditengah masyarakat dari berbagai macam bidang dalam skala kecil, menegah maupun besar.
2.Vitalnya kebutuhan masyarakat akan sarana penyelesaian masalah dan pertimbangan lembaga demi menghindari terjadinya penumpukan masalah yang dapat berdampak pada gejolak situasi social, hankam dan penghilangan hak – hak masyarakat.
