Eksekusi diartikan sebagai proses menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam pengertian ini, eksekusi memiliki unsur daya paksa. Dalam sistem penjaminan fidusia, juga dikenal istilah eksekusi. Ketika jaminan fidusia lahir, penerima fidusia akan memperoleh bukti penyerahan kepemilikan tersebut berupa Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF). SJF ini pada waktunya nanti (pada saat eksekusi) dianggap sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga memiliki sifat eksekutorial tanpa harus memintakannya kepada hakim. Oleh karenanya, dalam SJF selalu tercantum kata-kata “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Mahaesa“.
Lantaran memiliki sifat eksekutorial, penerima fidusia memang berhak untuk menjual barang fidusia. Hak untuk dapat menjual barang inilah yang merupakan unsur daya paksanya. Mengapa berdaya paksa, karena penerima fidusia bukanlah pemilik barang, namun berhak melakukan penjualan. Hukumnya, hanya pemilik yang dapat menjual barang.
Dalam sistem penjaminan fidusia, hak kepemilikan atas barang fidusia telah dialihkan ke dalam kekuasaan penerima fidusia. Peralihan hak kepemilikan fidusia tersebut sebenarnya hanya bersifat penyerahan belaka. Hak milik atas barang fidusia pada pinsipnya masih dimiliki oleh pemilik sebenarnya, yaitu pemberi fidusia (bisa jadi debitor), namun untuk sementara hak tersebut di-over (dialihkan) atau dipegang oleh penerima fidusia selama debitor masih memiliki utang kepada penerima fidusia. Oleh karenanya, hak untuk menjual barang fidusia merupakan hak atas kekuasaan sendiri saja, bukan karena penerima fidusia sebagai pemilik barang. Inilah hal yang unik dalam sistem penjaminan fidusia. Penerima fidusia bukanlah pemilik barang, melainkan hanya menguasai kepemilikannya (biasanya dengan menyerahkan bukti atau surat kepemilikan barang), sedangkan barang dikuasai oleh pemberi fidusia (debitor) dengan prinsip pinjam-pakai. Kalau boleh dikatakan, hak kepemilikan atas barang tersebut ‘dititipkan‘ kepada penerima fidusia.
Namun, hak untuk menjual barang fidusia hanya diberikan apabila barang fidusia sudah waktunya untuk dieksekusi. Kapankah eksekusi dapat dilakukan? Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 29 ayat 1 UU Jaminan Fidusia menegaskan bahwa hak eksekusi diberikan ketika pemberi fidusia (debitor) telah melakukan cedera janji (wanprestasi/default).
Ketentuannya, pemberi fidusia memang wajib untuk menyerahkan barang fidusia kepada penerima fidusia. Namun, kewajiban ini hanya dituntut pada saat eksekusi dilakukan (Pasal 30 UU Jaminan Fidusia). Dalam penjelasannya, bila pemberi fidusia tidak menyerahkan barang tersebut, maka penerima fidusia berhak untuk mengambil barang tersebut dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
Dalam praktek, seringkali terjadi pengambilan secara paksa oleh pihak-pihak atas nama penerima fidusia. Tentu pengambilan secara paksa ini dapat dikategorikan sebagai perampasan karena cara-cara tersebut bukanlah yang dimaksud oleh UU Jaminan Fidusia. UU Jaminan Fidusia memang memberikan hak kepada penerima fidusia untuk mengambil sendiri barang fidusia tersebut, namun harus dilakukan dengan niat baik atau atas kesukarelaan pemberi fidusia. Di sini, pengertian kesukarelaan pemberi fidusia adalah sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban hukum pemberi fidusia karena dianggap telah lalai dan cedera janji.
Hak untuk pengambilan barang fidusia tidak boleh dilakukan secara paksa karena hak yang diberikan undang-undang tersebut bukanlah hak untuk pengambilan secara paksa, misalnya mengejar dan mengambil-alih kendaraan bermotor di jalanan seperti kerap dilakukan mereka-mereka yang berprofesi sebagai mata elang. Sebagaimana dimaksud diatas, apabila terpaksa atau dalam hal terpaksa, penerima fidusia dapat meminta bantuan pihak berwenang (kepolisian) untuk melakukan upaya pengambilan paksa tersebut karena hanya mereka yang berwenang melakukan upaya paksa. Oleh karenanya, pengambilan secara paksa (di jalanan) tidak boleh dilakukan oleh penerima fidusia, apalagi oleh mata elang yang katanya menerima kuasa dari perusahaan leasing sebagai penerima fidusia. Sebelum melakukan pengambilan, mereka pun harus dapat menunjukkan bukti sah sebagai kuasa penerima fidusia.
Pertanyaan pentingnya, kapankan debitor dianggap cedera janji (wanprestasi) sehingga penerima fidusia dapat melakukan eksekusi sendiri? Secara umum, debitor dikatakan cedera janji kalau tidak mampu memenuhi pelunasan utangnya atau melakukan pembayaran tepat pada waktunya. Cedera janji karena jangka waktu pelunasan telah terlampaui mudah ditetapkan karena dengan lewatnya waktu tersebut, otomatis terjadi cedera janji. Walaupun demikian, para pihak (debitor dan kreditor) dapat menentukan kondisi-kondisi cedera janji lainnya dalam perjanjian utang-piutang mereka. Misalnya, apabila menunggak 3 kali pembayaran angsuran, maka debitor dianggap cedera janji. Atas kondisi cedera janji tersebut, penerima fidusia diberi hak untuk melakukan eksekusi atas barang fidusia.
Walaupun demikian, apapun alasannya, tetap saja yang boleh melakukan unsur pemaksaan itu adalah pihak yang berwenang (diberikan kewenangannya berdasarkan undang-undang, misalnya kepolisian), bukan hak atau kewenangan berdasarkan perjanjian. Oleh karenanya, pengambilan barang fidusia secara paksa dari tangan pemberi fidusia hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang. Diluar itu, harus dilakukan dengan cara-cara baik, persuasif dan atas kesukarelaan pemberi fidusia. Poin pentingnya, selama belum terjadi cedera janji, maka eksekusi tidak boleh dilakukan.

