Konfirmasi dan Klarifikasi

KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI

Nomor : 010/07-VII/T-7/DPC/2019
Lampiran : –
Perihal : Konfirmasi dan Klarifikasi

Kepada Yth.
Kepala Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan
Di
Tempat

JabatErat….!!!
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga dalam menjalankan aktivitas keseharian kita selalu dalam lindungan allah SWT. Aamiin…..

Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN junto PP No. 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintahan, maka kami dari Team – 7 Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (T7 DPC LPKMS) sebagai sosial control yang berdasarkan :

a. PANCASILA 45 BUTIR-BUTIR PANCASILA, UUD”45
b. UNDANG-UNDANG 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME.
c. UNDANG-UNDANG 68 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA.
d. UNDANG-UNDANG NO. 39 TENTANG HAK AZASI MANUSIA.
e. UNDANG-UNDANG RI NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK.
f. UNDANG-UNDANG RI NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)
g. UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN SETERUSNYA.

Selama ini kami senantiasa memantau dan menelaah proses pelayanan publik di semua jajaran baik swsta maupun dilingkungan pemerintahan.

Mengenai pelaksanaan pembangunan diperlukan suatu aturan hukum dalam hal penataan bangunan melalui suatu aturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang yang didalamnya mencakup ketentuan-ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan (monitoring) dan evaluasi dalam melakukan pembangunan, maka dapat membentuk dan mengarahkan budaya hukum masyarakat Indonesia menuju terwujudnya ketertiban dalam pembangunan.

Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan terebut tidak terlepas dari tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spirituil berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta tidak terlepas dari arah pembangunan jangka panjang yaitu pembangunan yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan ini kami bermaksud menyampaikan temuan yang kiranya bermanfaat dalam upaya mencegah terjadinya Korupsi.

Dengan adanya pembangunan Badan Jalan , dilingkungan Desa. Sedaya Baru Kec. Kaur Selatan tentunya kami ingin mempertanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan pembangunan Badan Jalan tersebut. Adapun pertanyaan kami adalah sebagai berikut :

1. Apakah pembangunan tersebut sudah mengacu kepada UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DAN JALAN? coba jelaskan,

2. Apakah tersebut sudah mengacu kepada UNDANG UNDANG NO RI.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP )

3. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 DAN PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PEMASANGAN PAPAN NAMA PROYEK DAN REGULASI INI MENGATUR SETIAP PEKERJAAN BANGUNAN FISIK YANG DI BIAYAI NEGARA WAJIB MEMASANG PAPAN NAMA PROYEK

4. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 29/PRT/M/2006 TENTANG PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN ( PERMEN PU.29/2006)

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 12/PRT/M/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE PERKOTAAN.( PERMEN PU.12 /2014.

berdasarkan Fakta di Lapangan Pekerjaan Pembangunan Badan Jalan Di Desa Sedaya Baru Kec Kaur Selatan Apakah Udah Sesuai Peraturan yang Berlaku Tolong dijelaskan ?

Untuk itu, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sampaikan bahwa, kami T7 DPC LPKMS meminta KEPALA DESA Yang berdomisili Desa. Sedaya Baru Kec.Kaur Selatan dapat segera memberikan penjelasan serta melaksanakan percepatan klarifikasi dengan kami, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman di masyarakat yang dapat menimbulkan adanya prasangka dengan sengaja membiarkan pelanggaran.

Demikian surat KLARIFIKASI ini kami sampaikan, semoga Kepala Desa dapat segera member tanggapan agar keadaan tetap kondusif.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

JabatErat….!!!
Kaur, 10 Juli 2019
Team – 7
Dewan Pimpinan Cabang
Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( LPKMS.DPC )

( FAUZAN, )

Tembusan :
1.Ketua Umum DPP LPKMS

2.gebernur Provinsi Bengkulu

3. Bupati Kabupaten Kaur

4.Arsip

Tinggalkan komentar