PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Alamat : Desa Mungli, Kecamatan Kali Tengah, Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa TimurHP. 082142251885

Bisakah Pengurus LPK beracara di Pengadilan padahal bukan Advokad ?

Oleh : WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA.SH Pimpinan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Dasar Hukum Bahwa Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) dapat menerima kuasa / mewakili konsumen beracara di Pengadilan Negeri karena di jamin Undang- undang atau di beri Hak oleh Undang- undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 46 huruf c yang berbunyi ” Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat,yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikan organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. dan Pasal 46 ayat 2 berbunyi Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c atau huruf d di ajukan kepada Peradilan Umum.

Hak gugat oleh LPK yang di jamin Undang- undang seperti ini disebut legal standing bagaimana dengan Advokad yang mengklaim hanya Advokad yang boleh beracara di Pengadilan berdasarkan Undang- undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokad dalam hal ini dapat kami sampaikan :

1. Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) dan Advokad sama- sama menjalankan perintah Undang- undang.

2. Dalam Undang- undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokad tidak ada klausul yang membatalkan Pasal 46 UUPK sehingga tetap berlaku.

3. Dengan ini kami sampikan contoh Risalah Panggilan ( Relaas ) dari Pengadilan yang mendasarkan sebagai kuasa Penggugat berdasarkan Pasal 46 UUPK.

4. Bagi penggiat LPK di seluruh Indonesia yang oleh Pengadilan setempat belum dapat beracara dapat membertahukan kepada kami melalui e-mail : lpknasionalindonesia@gmail.com.

5. Adapun bagi rekan calon Advokad atau para lulusan S1 hukum dapat mengisi menjadi pengurus LPK Nasional Indonesia disemua tingkatan organisasi selanjutnya pilih jabatan divisi hukum untuk bersama- sama berjuang mengunakan legal standing LPK sambil menunggu PKPA atau menunggu menjadi Advokad kita tingkatkan terus keilmuan kita.

6. Namun demikian yang dapat Saudara wakili atau yang dapat menggunakan legal standing LPK adalah semua perkara yang terkait Konsumen bukan perkara pidana yang tidak terkait dengan perlindungan konsumen.

PEMBUKTIAN TERBALIK

Praduga selalu bertanggung jawab (presumption of liability), prinsip ini menyatakan, tergugat dalam hal UUPK adalah Pelaku Usaha selalu dianggap bertanggung jawab (presumption of liability principle), sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, sehingga beban pembuktian ada pada tergugat/ Pelaku usaha istilah ini dikenal dengan beban pembuktian terbalik. Sistem pembuktian terbalik terdapat dalam Pasal 19, Pasal 22 dan Pasal 23 UUPK. ( harap dibaca di BAB VI Tanggung Jawab Pelaku Usaha UU No. 8 Tahun 1999)
PLPKMS

Tinggalkan komentar