Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017
sulaimanlawidNo comments
Perihal :
Pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 di [Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu]
Kepada Yth :
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa;
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Ketua Ombusmen RI;
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu;
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kaur );
Kepala Polisi Polda ( Bengkulu )
Kepala Polisi Resor ( Kaur);
Bupati ( Kaur );
Gebernur ( Bengkulu )
Dll.
Di –
Tempat.
Dengan hormat,
Perkenalkan, saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms) yang beralamat di jalan ( Lintas Sumatera)/ dusun (Suka Banjar), Desa ( Suka Banjar), Kecamatan ( Tetap), Kabupaten ( Kaur ) -Provinsi ( Bengkulu )
Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
*****
Dengan merujuk :
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;
Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;
Peraturan Perudangan-Undangan terkait desa ditingkat Daerah Propinsi [Bengkulu] dan Daerah Kabupaten [Kaur];
Peraturan Desa (Perdes) Desa [Ulak Bandung] Kecamatan [Muara Sahung] tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa [Ulak Bandung] Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Desa (Perdes) Desa [Ulak Bandung] Kecamatan [Muara Sahung] tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD)[Ulak Bandung] Akhir Tahun Anggaran 2018; Peraturan Perudangan-Undangan lainnya yang berlaku di Pemerintahan Desa ( Ulak Bandung).
*****
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa [Ulak Bandung], yang terletak di Kecamatan [Muara Sahung], Kabupaten (Kaur) – ( Bengkulu), saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas] dalam hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya : Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh : Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, dan Aparatur Pemerintahan Desa [Ulak Bandung] lainnya.
Masyarakat mengetahui bahwa di desa [Ulak Bandung] terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2018. Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:
—–Kepala Desa [Ulak Bandung] atau Aparatur Pemerintahan Desa [Ulak Bandung] tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2018. Hal ini terbukti bahwa di Desa [Ulak Bandung] tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;
—–BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa [Ulak Bandung] Periode Tahun 2018, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Hal ini berdasarkan Keterangan Anggota BPD yang bersangkutan;
—–Kepala Desa [sebutkan wilayah], dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2017 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud. Hal ini terbukti dengan adanya Anggota TPK yang ditunjuk padahal telah memiliki Surat Keputusan untuk kegiatan lain (dua SK);
—–Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2017 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa [sebutkan wilayah] selama Periode Tahun Anggaran 2017, dilapangan dilakukan dan dilaksanakan oleh Anggota BPD atau secara bersama-sama dengan Tim TPK dan atau Aparatur pemerintahan lainnya dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi;
—–Adanya kegiatan atau pembiayaan oleh Tim Pengelolaan Kegiatan dalam setiap pelaksanaan Paket Pekerjaan yang kegiatan atau pembiayaannya tidak terdapat dalam RAB pekerjaan, salah satunya yaitu kegiatan menyewa orang terdekatnya Anggota TPK untuk menjadi pengawas. Dimana hal tersebut seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari Tim TPK itu sendiri;
—–Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2018 (proyek desa mangkrak) atas alasan bahwa dananya telah habis digunakan;
——Banyak kegiatan dari Anggaran Tahun 2017 yang dalam pelaksanaan atau realisasinya, yang semstinya terdapat Sisa Anggaran atau yang diketahui disebut Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA, telah tidak dilaporkan. Terbukti dalam pelaporan keuangan desa tahun anggaran bersangkutan tidak tercantumkan adanya SILPA, diantaranya terkait kegiatan :
———-Paket Pekerjaan Geronjong di Dusun [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan hanya selama selama kurang dari perkiraan 60 hari kalender, terdapat kekurangan volume dinilai berdasarkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;
———-Paket Pekerjaan Drainase di Dusun [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan tidak melaibatkan warga setempat dengan memperkerjakan warga dusun lain, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;
———-Dari Paket Pekerjaan Geronjong di [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD), dan dari Paket Pekerjaan Drainase di Dusun [sebut nama], sumber dana dari Dana Desa (DD) telah terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA, namun tidak dikembalikan dan dilaporkan. Terdapat informasi bahwa dana tersebut ada yang digunakan atas nama pribadi anggota BPD untuk menyewa tukang untuk merehab masjid;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms] tentunya meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri [Bengkulu]; Kepala Kejaksaan Negeri [Kaur]; Kepala Polisi Resor [Kaur]; Bupati [Kaur]
Kepala Polisi Polda (Bengkulu)
Gebernur (Bengkulu)
, dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa [Ulak Bandung] Tahun Anggaran 2018 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.
Demikian laporan ini saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms] sampaikan, agar menjadi perhatian. saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms] sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti; demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa [Ulak Bandung]. Atas perhatian dari semua pihak, kami haturkan terima kasih.
Desa Suka Banjar , 24 Juli 2019
Hormat Kami,
Pembuat Laporan atau Pengaduan
( FAUZAN )
