PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA DEWAN PIMPINAN CABANG KEPAHYANG NOMOR AHU-009261.AH.01.07.TAHUN 2018 AKTA NOTARIS RATNA MUTIA MARHAENI,S,H,M,KN NO 12 TANGGAL 25 JULI 2018 NOMOR KESBANGPOL 2019 NOMOR 220/63. ALAMAT : TERMINAL KEPAHYANG ,KEL.SEJANTUNG KABUPATEN KEPAHIANG.NOMOR : 082374052620/085767126734

No : 09 /PLPK-MS./VIII/19 Kepahyang, 25–2019
Lampiran : I Bundel
Prihal : Laporan Aduan pendahuluan dugaan tindak pidana Penyimpanan Gas Tabung Elpiji 3Kg & Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Tabung Gas 3Kg

Kepada Yth : Kapolres
Di-
Kepahiang

Bismillahhirrahmannirrahim,—————————————————————————
Assalamu’alaikum Wr. Wb.—————————————————————————-
Bersama ini saya sampaikan salam sejahtera mudah-mudahan kita semua berada dalam ridho dan lindungan Allah Swt. Serta sukses selalu didalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari, Amin Yarobal’alamin.
Selanjutnya————————————————————————————————
MENIMBANG :
1. Bahwa Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera adalah Lembaga masa yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras. Pendidikan, gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan social dan Hukum.
2. Bahwa Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera Adalah sebagai “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.
3. Bahwa untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha Lembaga maka diperlukan adanya koordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas.

MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA ( PLPK-MS );
2. Anggaran Rumah Tangga PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA ( PLPK-MS (;
3. Pembentukan PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA; Akta Notaris Ratna Mutia Marhaeni. SH No. 12 Tanggal 25 Juli 2018. Nomor Ahu-009261,Ah.01.07.Tahun 2018 KESBANGPOL 2019 No :220/63

MEMPERHATIKAN:
a. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan bererikat berkumpul, mengeluarka n pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
b. UU. RI. No. 28 Tahun 1999 : Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN.
c. UU. RI. No. 20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d. UU. RI. No. 30 Tahu 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaiyan tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidan kprupsi melalui upaya Kordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang penggadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
e. PP RI No 71 Th 2000 : Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
f. Undang-undang No17 Th 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
g. UU. RI. No. 14 Tahun 2008 : Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
h. INPRES No. 1 Tahun 2010 : Tentang Percepatan Pembangunan Nasional

I.Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

KEPERLUAN :
Adanya Pengaduan sebagian dari Masyarakat yang ditindaklanjuti investigasi dugaan tindak pidana Undang Undang No 22 Tahun 2021 Tentang Minyak bumi dan Gas Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha , penyimpanan di pidana Dengan penjara paling lama 3 Tahun Denda paling tinggi 30 M

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan penetapan harga,tabung gas 3kg

DASAR LAPORAN :
Dokumentasi hasil wawancara, survey investigasi lapangan
Dengan ini PLPK-MS yang beralamat di Terminal Kepahyang, Desa Sejantung, Kepahyang ——————————————-
Kepada Bapak Kapolres Kepahyang beserta jajaranya yang saya hormati, perkenankanlah saya untuk menyampaikan Laporan aduan pendahuluan dugaan tindak pidana Penyimpanan Tabung gas elpiji dan penyediaan , Pendistribusian dan penetapan harga tabung Gas elpiji 3kg . Yang dilakukan pangkalan RODI HARTO TALANG GELOMPOK Alamat domisili Pangkalan Agen Gas ELPIJI 3KG PT MITRADA KEROTAMA ABADI JLN RAYA KEPAHYANG CURUP KM 7 NOMOR 2A DESA DASPETAH KEPAHYANG BENGKULU .ALAMATE PANGKAL DESA TALANG GELOMPOK KEC.SEBERANG MUSI RODI HARTONO Hanya domisili dan pangkal beroperasi di Desa Tebat Monok Kepahyang.dan Tentang Harga dari Agen Empat belas ribu enam ratus Rupiah jual,ke Pangkalan Tujuh belas ribu rupiah Turun ke masyarakat Dua puluh lima ribu rupiah, Jumlah Tabung Gas elpiji 3kg di pangkalan RUDI HARTO 400 Gas Tabung Elpiji 3 Kg .Dua poin perkara tersebut diatas, yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan “azas pradug tak bersalah—————————————————————————–

Kepada Yth Kapolres Kepahyang :

1. Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait denganadanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan Penyimpanan Tabung gas Elpiji 3kg Dan Tentang Penyediaan Pendistribusian dan penetapan harga tabung gas elpiji 3kg, tanpa tebang pilih bagi para oknum Pangkalan RUDI HARTO yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum——————————————————————–
2. Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya,——————————————————–
3. Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan Penyimpanan Tabung gas elpiji 3kg Dan Penyediaan Pendistribusian dan penetapan harga tabung gas elpiji 3 kg ——————————-
4. Segera Memanggil dan memeriksa Oknum Pangkalan RUDI HARTO

Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” saya berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kepada Bpk Kapolres agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.
Demikian Surat laporan dugaan tindak pidana Penyimpanan Tabung gas Elpiji 3kg Dan Penyediaan Pendistribusian dan penetapan harga tabung gas elpiji 3kg ini, saya buat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan trimakasih,———————————————————–

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.————————————————————————–

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( PLPK-MS ) KEPAHYANG

Ketua. Sekertaris

NAIMI. JULIANTO

Tembusan:
1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepahyang
2. Badan Pengatur Hilir dan gas bumi Kepahyang

4.Arsip

Tinggalkan komentar