KETUA UMUM PLBHPKMS : ANGKAT BICARA PELANGGARAN PERJANJIAN LEMBAGA FINANCE DENGAN KONSUMEN BISA DIDENDA 2M DAN BERPOTENSI MERUGIKAN NEGARA

JAKARTA – Presdir PLBHPKMS Waji Has,SH : Perjanjian yang dibuat oleh LEMBAGA FINANCE dengan KONSUMEN berpotensi MELANGGAR UU dan MERUGIKAN NEGARA dari sektor pendapatan non pajak, sebagai contoh :
• PERJANJIAN FIDUSIA.
Tidak dibuat AKTA FIDUSIA oleh NOTARIS dan tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, melanggar Undang Undang R.I. Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JAMINAN FIDUCIA (pasal 5,11 dan 12 ).
PERJANJIAN FIDUSIA dibuat dibawah tangan dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftara Fidusia, melanggar UU. Perjanjian Jaminan Fidusia BATAL DEMI HUKUM, yang membuat perjanjian diancam pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- paling banyak Rp. 100.000.000,- (pasal 35 ayat (1) UU Jaminan Fidusia).

KENAPA MESTI TAKUT TAK BISA BAYAR ANGSURAN KREDIT ?

SEBALIKNYA jika pemberi fidusia (lebih dikenal dengan istilah pengambil kredit ) mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ( dikenal dng istilah leasing) dipidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-

Suatu perjanjian yang ” seolah-olah ” Perjanjian Jaminan Secara Fidusia ( TAPI tidak dibuat AKTE NOTARIS atau AKTA JAMINAN FIDUSIA di NOTARIS, maka disebut HUTANG PIUTANG MURNI (PERDATA/BUKAN PIDANA), dan apalagi tidak didaftarkan, dan didalamnya memuat atau diselipkan ATURAN BAKU Melanggar Undang Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 18
Dengan demikian perjanjian yang dibuat oleh Lembaga FINANCE berpotensi :
1. MERUGIKAN NEGARA ( melanggar PP 38/2009 ).
2. Melanggar pasal pasal 5, 11 dan 12 Undang Undang R.I. Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JAMINAN FIDUCIA
3. Melanggar pasal 18 Undang Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Perjanjian yang dibuat melanggar UUPK pasal 18 dan perjanjian tersebut batal demi hukum.
Akibat pencantuman Klausula baku tersebut, Lembaga Pembiayaan dapat dikenakan SANKSI pidana penjara :
——— paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (pasal 62 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN )
Tidak hanya UUPK yang dilanggar, UUJF juga tidak dilaksanakan secara sempurna oleh Lembaga Pembiayaan.

Syarat PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA adalah :
1. dibuat dihadapan dan dibacakan notaris di hadapan para pihak.
2. Didaftarkan dikantor Pendaftaran Fidusia.
HARUS didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, untuk diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia.

Pendaftaran fidusia merupakan hal “wajib” bagi Lembaga Pembiayaan sesuai dengan pasal 11 UUJF.
Apabila tidak didaftarkan, maka secara hukum perjanjian Jaminan Fidusia tersebut tidak memiliki hak EKSEKUTORIAL dan merupakan perjanjian hutang piutang secara umum, sehingga tidak memiliki kewenangan Eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF. Eksekusi

Undang Undang Nomor 42 Tahun 1992
Tentang Jaminan Fidusia

Pasal 5
(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6
Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan; dan
e. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Pasal 11
(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
(2) Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.

Pasal 12
(1) Pendaftanan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

PROSEDUR HUKUM PELAKSANAAN EKSEKUSI
JAMINAN FIDUSIA (Kendaraan Bermotor)
Yaitu :

MENJALANKAN KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI / HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R)

REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (R.I.B.) Menjelaskan bahwa :

1. EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PIDANA
Dilakukan Oleh JAKSA / POLRI. (Pasal 195 H.I.R)

2. EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PERDATA
Dilakukan oleh PANITRA atas PERINTAH HAKIM PENGADILAN NEGERI (Pasal 195 H.I.R).

Artinya :
1. Bukan atas perintah Leasing / Finance, atau

2. Bukan atas perintah Perbankan yang ditugaskan kepada :
a). Ekternal atau Debt Collector,-
b). Advokad (Pengacara),-
c). Polri atau TNI. atau TUKANG JABEL MOTOR untuk melakukan EKSEKUSI jaminan Fidusia milik Konsumen (Rakyat NKRI) dengan dasar Surat Kuasa Penarikan (SKP) yang mintak pendampingan kepada POLRI.

Konsumen wajib menolak atau tidak boleh Memberikan / menyerahkan haknya, baik KONTAK – STNK atau MOTOR Milk konsumen kepada TUKANG JABEL, dan tidak boleh membayar BT atau Biaya Tarik, krn ini adalah perbuatan melawan HUKUM.

KETERANGAN :
Surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat di hadapan NOTARIS di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai (Kekeluargaan), maka perihal melakukan EKSEKUSI dilakukan dengan dasar *PERINTAH PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI* (Surat Keputusan) yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang, akan tetapi dengan pengertian bahwa paksaan badan (Penarikan Motor secara Paksa) itu hanya dapat dilakukan, jika sudah diizinkan dengan KEPUTUSAN HAKIM (Pasal 224 H.I.R).

*Perjanjian Lembaga Finance dengan Konsumen Jika tidak dibuatkan Akta Jaminan Fidusia atau Akta Notarisnya, Maka disebut HUTANG PIUTANG MURNI (PERDATA) atau Bukan PERIKATAN*.
*Secara Substansi jika ada Polisi Terkibat Dalam Kasus tersebut Polisi Wajib menolak, jika Lembaga Finance melaporkan Konsumen dengan tuduhan penggelapan atau dipindah tangankan kendaraan milik Konsumen, Apabila Lembaga Finance tidak melampirkan Akta Jaminan Fidusia atau Akta Notarisnya yg ditandatangani Konsummen (Bukan Perikatan)*.

Tinggalkan komentar