Langkah Penyelematan Kredit Bermasalah Pada PT. BRI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Indonesia terkenal sebagai negara berkembang yang masih melaksanakan pembangunan disegala bidang yang salah satunya adalah dibidang ekonomi. Pembangunan ekonomi ini perlu dilakukan sebagai usaha untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia sebagaimana tersirat didalam UUD 1945 yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara merata.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu dana/fasilitas seperti pemberian kredit dengan syarat-syarat yang memadai/bantuan modal. Dalam hal ini diperlukan adanya lembaga yang dapat menyediakan fasilitas tersebut, terutama dalam pelaksanaan pemberian kredit.
Bank merupakan lembaga keuangan yang bekerja berdasarkan kepercayaan, dalam kegiatan operasionalnya bank menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 11 tentang perbankan menjelaskan bahwa pengertian kredit dirumuskan bahwa ’’penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa nasabah sebagai penerima kredit diwajibkan mengembalikan pinjaman/kredit tepat pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya dengan disertai dengan bunga.
B. Fokus Permasalahan
Sesuai dengan judul penulisan tugas ini maka masalah yang akan penulis memfokuskan kepada langkah dalam penyelamatan kredit bermasalah pada Bank Rakyat Indonesia
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penulisan tugas akhir ini adalah ingin mengetahui prosedur dalam penanganan Kupedes Bermasalah pada PT. BRI (PERSERO) Tbk
D. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian yang dapat diambil dari penelitian ini adalah:
1. Bagi PT. BRI (PERSERO)
Manfaat bagi PT. BRI (PERSERO) Tbk yaitu untuk bahan informasi dan pertimbangan dalam pemberian kupedes kepada para nasabah mengingat kredit mempunyai resiko yang tinggi.
2. Bagi Nasabah
Manfaat bagi nasabah yaitu memanfaatkan kupedes yang diterima dengan sebaiknya sehingga dapat melunasi kredit kepada BRI Unit tepat pada waktunya.
3. Bagi Penulis
Manfaat bagi penulis yaitu untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang penanganan kupedes bermasalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kredit
Pinjaman yang diberikan (kredit) ialah penyediaan uang atau tagihan–tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam–meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan. (Thomas Suyatno 1987:45)
Menurut Undang–Undang RI No 7 tahun 1992 , pengertian baku tentang kredit seperti tercantum dalam pasal 1 butir 12 adalah penyediaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan
Sementara itu menurut pengertian umum kata kredit berasal dari bahasa Yunani, “Credere” yang berarti kepercayaan atau dalam bahasa Latin disebut “Creditum” yang berarti kepercayaaan akan kebenaran.
Dari pengertian kredit diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kredit adalah suatu pemberian pinjaman uang (barang atau jasa) kepada pihak lain dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah imbalan (bunga) yang telah ditetapkan
B. Pengertian Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Istilah Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya bangku. Bangku tersebut dipergunakan oleh para bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Sejak saat itu istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank. (PT.BRI Kanpus 2004:4)
BRI (Bank Rakyat Indonesia) adalah bank umum milik negara diberikan tugas khusus yang diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan pengutamaan tugas membantu rakyat kaum tani. (Thomas Suyatno 1987:24)
Bank Rakyat Indonesia merupakan bank pemerintah pertama sesudah kemerdekaan Republik Indonesia mula–mula didirikan dengan PP No.1 Tahun 1946. (Thomas Suyatno 1997:8)
C. Unsur–Unsur Kredit
Dari beberapa pengertian kredit diatas dapat ditarik beberapa unsur yang memungkinkan terjadinya kredit. Adapun unsur–unsur kredit tersebut adalah :
1. Kepercayaan
Kepercayaan yaitu suatu keyakinan bagi sipemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, jasa atau barang) yang diberikannya akan benar–benar diterimanya kembali dimasa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
2. Kesepakatan
Disamping unsur percaya didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan sipenerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing–masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing–masing.
3. Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek (dibawah 1 tahun), jangka menengah (1 sampai 3 tahun) atau jangka panjang (diatas 3 tahun). Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran kredit yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
4. Resiko
Akibat adanya tenggang waktu, maka pengembalian kredit akan memungkinkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu kredit. Semakin panjang suatu jangka waktu kredit, maka semakin besar resikonya, demikian pula sebaliknya.
5. Balas Jasa
Bagi bank balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu kredit. Dalam bank, balas jasa kita kenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa dalam bentuk bunga bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi kredit yang juga merupakan keuntungan bagi bank. (Kasmir 2003:103)
D. Fungsi Kredit
Dalam dunia perdagangan kredit mempunyai tujuh fungsi. Adapun ketujuh fungsi kredit tersebut adalah sbb:
1. Kredit dapat meningkatkan dayaguna dari modal/uang
2. Kredit dapat meningkatkan dayaguna dari suatu barang
3. Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
4. Kredit dapat meningkatkan kegairahan masyarakat dalam berusaha
5. Kredit merupakan alat stabilisasi ekonomi
6. Kredit merupakan jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional
7. Kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional
E. Prinsip–Prinsip Pemberian Kredit
Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar–benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit disalurkan.
Dalam melakukan penilaian kriteria–kriteria serta aspek penilaiannya tetap sama. Begitu pula dengan ukuran–ukuran yang ditetapkan sudah menjadi standar penilaian setiap bank. Biasanya kriteria penilaian yang umum dan harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar–benar layak untuk diberikan, dilakukan dengan analisis 5C dan 7P. (Kasmir 2003:117)
1. Charcacter
Analisis watak dari peminjam sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini karena kredit adalah kepercayaan yang diberikan kepada peminjam sehingga peminjam haruslah pihak yang benar– benar dapat dipercaya dan beritikad baik untuk mengembalikan pinjaman. Bagaimanapun baiknya suatu bidang usaha dan kondisi perusahaan, tanpa didukung oleh watak yang baik tidak akan dapat memberikan keamanan bagi bank dalam pembayaran atas segala kewajibannya. Beberapa hal yang harus diteliti didalam analisis watak nasabah adalah Riwayat hubungan dengan bank
a. Riwayat peminjam
b. Reputasi dalam bisnis dan keuangan
c. Manajemen
d. Legalitas usaha
2. Capacity
Setelah aspek watak maka faktor berikutnya yang sangat penting dalam analisis kredit adalah faktor kemampuan. Jika tujuan analisis watak adalah untuk mengetahui kemauan atau kesungguhan nasabah melunasi hutangnya maka tujuan analisis kemampuan adalah untuk mengukur kemampuan membayar. Kemampuan tersebut dapat diuraikan kedalam kemampuan manajerial dan kemampuan finansial.
Kedua kemampuan ini tidak dapat berdiri sendiri. Karena kemampuan finansial merupakan hasil kerja kemampuan manajerial perusahaan.
3. Capital
Modal sendiri (ekuitas) merupakan hak pemilik dalam perusahaan, yaitu selisih antara aktiva dengan kewajiban yang ada. Pada dasarnya modal berasal dari investasi pemilik ditambah dengan hasil usaha perusahaan. Analisa modal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan sendiri perusahaan dalam memikul beban pembiayaan yang dibutuhkan dan kemampuan dalam menanggung beban resiko yang mungkin dialami perusahaan.
4. Collateral
Unsur lain yang perlu mendapatkan perhatian dalam analisis kredit adalah collateral (agunan). Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahan dan kesempurnaannya, sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
5. Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi, sosial dan politik yang ada sekarang dan prediksi untuk dimasa yang akan datang. Penilaian kondisi atau prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar–benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
Selanjutnya penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7P kredit dengan unsur penilaian sbb:
a. Personality
Personality yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari–hari maupun kepribadiannya masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
b. Party
Party yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau golongan–golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Nasabah yang digolongkan kedalam golongan tertentu akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
c. Perpose
Perpose yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam–macam sesuai kebutuhan, sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain–lain.
d. Prospect
Prospect yaitu menilai usaha nasabah di masa akan datang menguntungkan atau tidak atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya yang rugi akan tetapi juga nasabah.
e. Payment
Payment yaitu ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
f. Profitability
Profitability yaitu menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
g. Protection
Protection adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar–benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi. (Kasmir 2003:119)
F. Pengertian Kredit bermasalah
Kredit bermasalah adalah semua kredit yang memiliki risiko tinggi karena debitur telah gagal/menghadapi masalah dalam memenuhi kewajiban yang telah ditentukan.
Kupedes Bermasalah adalah kredit non performing loan dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet. (PT.BRI 2003:5) Kemacetan kredit pada umumnya disebabkan oleh kesulitan–kesulitan keuangan, baik yang disebabkan oleh faktor intern (manajemen) maupun faktor ekstern. (Mulyadi 1999:104)
G. Faktor Penyebab Kupedes Bermasalah
Kupedes bermasalah dapat disebabkan oleh beberapa faktor kelemahan yaitu:
1. Sisi Debitur
a. Itikad tidak baik dari debitur
b. Menurunnya usaha debitur yang akan mengakibatkan turunnya kemampuan debitur untuk membayar angsuran
c. Pengelolaan usaha debitur tidak berjalan baik
d. Penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan semula
2. Sisi Intern BRI Unit
a. Itikad tidak baik dari petugas BRI
b. Kekurang mampuan petugas BRI Unit dalam pengelolaan pemberian kupedes mulai dari pengajuan permohonan sampai kupedes dicairkan
c. Kelemahan dan kurang efektifnya petugas BRI Unit dalam membina debitur
2. Sisi Ekstern BRI Unit
a. Keadaan force majeur antara lain banjir, kebakaran dan lain sebagainya
b. Akibat perubahan-perubahan eksternal lingkungan seperti perubahan kebijakan pemerintah berupa peraturan perundangan, kenaikan harga/biaya-biaya, dan lain sebagainya yang berpengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap usaha debitur
c. Pemutusan Hubungan Kerja (PT BRI Kanpus 2003:17)
H. Langkah Penyelamatan Kredit Bermasalah
Dalam hal kredit macet pihak bank perlu melakukan penyelamatan sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi kredit terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk membayar. Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan penyelamatan sehingga bank tidak mengalami kerugian. (Kasmir,2003:129). Penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan dengan cara :
1. Kredit diperpanjang/penjadwalan kembali (Rescheduling)
Suatu tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit atau jangka waktu angsuran. Dalam hal ini sisi debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit pembayaran kredit, misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya
2. Persyaratan Kembali Kredit (Reconditioning)
Reconditioning maksudnya adalah bank mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti :
a. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok
b. Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu yaitu hanya bunga yang dapat ditunda pembayarannya, sedangkan pokok pinjamannya tetap harus dibayar seperti biasa.
c. Penurunan suku bunga
Penurunan suku bunga dimaksudkan agar lebih meringankan beban nasabah. Sebagai contoh jika bunga per tahun sebelumnya dibebankan 20% per tahun diturunkan menjadi 18% per tahun.
d. Pembebasan bunga
Pembebasan suku bunga diberikan kepada nasabah dengan pertimbangan nasabah tidak mampu lagi membayar kredit tersebut, akan tetapi nasabah tetap mempunyai kewajiban untuk membayar pokok pinjamannya sampai lunas.
3. Penataan Kembali (Restructuring)
Restructuring merupakan tindakan bank kepada nasabah dengan cara menambah modal nasabah dengan pertimbangan nasabah memang membutuhkan tambahan dana dan usaha yang dibiayai memang masih layak. Tindakan ini meliputi :
a. Dengan menambah jumlah kredit
b. Dengan menambah equity yaitu dengan menyetor uang tunai, tambahan dari pemilik.
4. Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ketiga jenis yang diatas. Seseorang nasabah dapat saja diselamatkan dengan kombinasi antara Rescheduling dengan Retructuring, misalnya jangka waktu diperpanjang pembayaran bunga ditunda atau Reconditioning dengan Rescheduling misalnya jangka waktu diperpanjang modal ditambah.
5. Penyitaan Jaminan
Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar–benar tidak punya itikad baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua hutang–hutangnya.
I. Penyelesaian Kredit Bermasalah
Penyelesaian kredit bermasalah dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu :cara damai dan melalui saluran hukum.
1. Penyelesaian Secara Damai
Penyelesaian secara damai dapat dilakukan terhadap debitur yang beritikad baik untuk menyelesaikan kreditnya dan cara yang ditempuh dalam penyelesaian kredit ini dipandang lebih baik dibandingkan dengan alternatif penyelesaian lainnya. Penyelesaian kredit bermasalah secara damai, berupa tindakan-tindakan yang dijalankan agar dalam jangka waktu tertentu. Kredit Bermasalah tersebut dapat diselesaikan seluruhnya atau sebagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Penyelesaian Melalui Saluran Hukum
Apabila upaya penyelesaian secara damai sudah diupayakan secara maksimal dan belum memberikan hasil atau debitur tidak menunjukkan itikad baiknya (on will) dalam menyelesaikan kredit, maka penyelesaiaannya dapat ditempuh melalui saluran hukum
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa penggolongan kolektibilitas kupedes bermasalah ada tiga kriteria yaitu kurang lancar, diragukan dan macet. Prosedur penanganan kupedes bermasalah pada PT. BRI meliputi :
1. Melakukan pendekatan penanganan kupedes bermasalah
2. Melakukan penetapan strategi penanganan kupedes bermasalah
3. Melakukan penyelamatan kredit bermasalah yaitu dengan melakukan rencana tindak lanjut dengan melakukan 3R yaitu rescedulling, reconditioning, restructuring, dan barang jaminan yang dijual.
4. Melakukan penyelesaian kupedes bermasalah yaitu dengan cara damai dan melalui saluran hukum.
Dari ke empat prosedur yang dijalankan di PT.BRI dalam menyelesaikan kupedes bermasalah tergolong sangat baik dengan persentase 97.8% pegawai PT.BRI melakukan semua prosedur penanganan kupedes bermasalah yang telah ditetapkan dan 2.2% menjawab tidak melakukan salah satu prosedur tersebut.
B. Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu :
1. Sebaiknya dalam mengambil keputusan layak atau tidaknya nasabah mendapatkan kredit maka pihak bank wajib bersikap hati–hati dan menganalisis nasabah terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kemacetan dalam pelunasan.
2. Prosedur penanganan kupedes bermasalah yang sudah ada hendaknya ada perubahan yaitu memberikan surat peringatan 1-3 dan surat tagihan 1-3 yang masing-masing berlaku satu bulan, sehingga memberi kesempatan debitur untuk melunasi pembayaran angsuran.
3. Untuk meningkatkan pendapatan dari penyaluran kredit maka sebaiknya PT.BRI tetap mempertahankan atau bahkan meningkatkan kualitas kredit yang disalurkan.

