Sekilas Tentang.
Hukum kepailitan di Indonesia mengalami dinamika sejak era kolonial Belanda hingga pasca reformasi. Salah satu dinamika itu adalah dengan dicantumkan secara eksplisit istilah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada judul UU Nomor 37 Tahun 2004, sehingga titel lengkapnya adalah “Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”.
Regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Kepailitan yang kemudian ditetapkan oleh UU Nomor 4 Tahun 1998, sebenarnya juga telah mengatur tentang PKPU yakni pada Bab II. Namun, pengaturan PKPU dalam PERPU Nomor 1 Tahun 1998 hanyalah modifikasi dari regulasi kepailitan warisan Belanda, Failistment Verordenning.
Perbedaan antara Kepailitan dan PKPU, antara lain :
Perbedaan Kepailitan PKPU
Upaya hukum Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat [1] UU Kepailitan).
Selain itu terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (Pasal 14 UU Kepailitan).
Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (Pasal 235 ayat [1] UU Kepailitan).
Yang melakukan pengurusan harta debitur Kurator (Pasal 1 angka 5, Pasal 15 ayat [1], dan Pasal 16 UU Kepailitan)
Pengurus (Pasal 225 ayat [2] dan ayat [3] UU Kepailitan)
Kewenangan debitur Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit (Pasal 24 ayat [1] UU Kepailitan).
Dalam PKPU, debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus (Pasal 240 UU Kepailitan).
Jangka waktu penyelesaian Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan. Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal 228 ayat [6] UU Kepailitan).
Rencana Perdamaian Tidak Tercapai dalam PKPU, Debitor dapat langsung dinyatakan Pailit.
Contoh Kasus.
Kemarin saya membaca di salah satu media nasional artikel berjudul “Pendiri Primagama Dinyatakan Pailit”. Pendiri Primagama yang terbilang fenomenal itu, Purdi E. Chandra telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah rencana perdamaian melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak berhasil dicapai.
Tulisan ini sama sekali bukan untuk menghakimi Pak Purdi, saya hanya ingin sharing sedikit mengenai kepailitan dan akibat hukumnya. Menurut saya, pebisnis harus tahu soal ini. Untuk Pak Purdi, kita doakan semoga beliau mendapatkan kekuatan untuk melalui ujian ini.
Kasus Pak Purdi ini berbeda dengan kasus Telkomsel, yang memang diajukan permohonan pailit oleh salah satu kreditornya. Setelah sempat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun akhirnya status pailit tersebut diangkat oleh Mahkamah Agung (MA) karena persoalan utang ini dianggap belum terbukti secara sederhana. Apabila suatu hutang dianggap tidak dapat dibuktikan secara sederhana, maka harus diselesaikan dahulu perkara tersebut di Pengadilan Negeri. Inilah yang membuat permohonan pailit berbeda dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Soal hutang ini dianggap harus sudah jelas dan mudah dibuktikan, bukan lagi masih dipersengketakan.
Dalam Kasus Pak Purdi, BNI Syariah merupakan krediturnya yang telah memberikan pembiayaan Murabahah pada 29 Agustus 2007 dengan jumlah Rp3,3 miliar dan 9 Mei 2008 senilai Rp20,9 miliar. Setelah gagal bayar, BNI pun melayangkan somasi pada akhir 2011. Karena tak kunjung mendapatkan penyelesaian hutang tersebut, BNI Syariah akhirnya mendaftarkan PKPU di Pengadilan Niaga pada akhir 2012.
Kenapa PKPU bukan permohonan pailit?
Sebenarnya ini soal strategi saja. Dalam UU Kepailitan yang lama (UU No. 4/1998) PKPU hanya dapat diajukan oleh Debitur secara sukarela hendak menyelesaikan hutangnya. Namun dalam UU Kepailitan yang berlaku saat ini (red UU No, 37/2004) PKPU dimungkinkan pengajuannya oleh Kreditor. Artinya Kreditor dapat “memaksa” Debitornya untuk menyelesaikan hutangnya melalui suatu perdamaian. Melalui permohonan PKPU, dalam jangka waktu 20 hari Pengadilan Niaga harus mengabulkan PKPU sementara. Untuk selanjutnya, dilakukan rapat kreditor guna menetapkan rencana perdamaian penyelesaian hutang debitor kepada para kreditornya. Dalam hal PKPU sementara tidak membuahkan hasil, maka pengadilan niaga akan menyatakan debitor pailit.
Pasal 228 ayat (5), dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (4), Debitor dinyatakan pailit.
Perlu diingat, pengajuan PKPU ini tetap harus didasarkan adanya 2 kreditor yang dapat dibuktikan secara sederhana dan telah jatuh tempo. Mengapa demikian? Karena pada saat perdamaian melalui PKPU tidak tercapai, maka debitor akan langsung dinyatakan pailit. Dan syarat utama dari vonis pailit adalah adanya 2 kreditor yang dapat dibuktikan secara sederhana dan telah jatuh tempo. Karena kembali lagi, esensi dari PKPU oleh kreditor ini adalah memaksa debitor memberikan proposal perdamaian. Jika gagal, maka berakhir di pailit, sehingga dilakukan sita umum terhadap seluruh aset debitor. Baik Permohonan pailit ataupun PKPU dianggap efektif untuk “memaksa” Debitor membayar hutangnya. Terlebih yang dihadapi tidak hanya kepada 1 kreditor, tapi ke seluruh kreditornya. Hal ini yang sekarang sering dipraktikkan oleh perbankan terhadap debitor nya. Berbeda dengan gugatan di pengadilan negeri, proses kepailitan berlangsung lebih cepat dan memberikan efek lebih besar.
Bagaimana akibat hukum dan kelanjutan dari penjatuhan status pailit Pak Purdi Chandra,
Apakah kini Pak Purdi Chandra bangkrut?
Sebenarnya saya agak memisahkan terminologi pailit dengan bangkrut, karena dalam terminologi hukum digunakan kata pailit. Bangkrut itu sendiri dari terjemahan bahasa Inggris “Bankruptcy”.
Banyak yang sekarang bertanya bagaimana kelanjutan setelah dinyatakan pailit.
Kembali untuk kasus Purdi Chandra, bisnis Primagama masih dapat terus berjalan. Begitu saja untuk bisnis lainnya. Perusahaan yang mengelola Primagama tidak seluruhnya dimiliki Pak Purdi. Hanya kepemilikan saham dalam perusahaan Pak Purdi saja yang kini sudah berada dalam budel pailit, di bawah penguasaan kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. Terhadap Pak Purdi, yang kini dinyatakan berstatus pailit, dalam setiap perbuatan hukum terhadap aset pribadinya (termasuk saham-saham dalam bisnisnya, tanah dan lain-lain) diambil alih oleh kurator. Perbuatan hukum dalam hal ini adalah segala hal terkait pengalihan seluruh asetnya dalam rangka pemberesan untuk membayar hutang kepada para kreditornya, Pak Purdi pun dibatasi apabila hendak bertransaksi. Tindakan kurator kini yang utama adalah melakukan pemberesan aset untuk membayar hutang kepada para kreditor.
Yang musti dicermati, putusan pailit ini adalah terhadap diri Pak Purdi secara pribadi bukan terhadap perusahaannya, karena yang menjadi debitur dalam akad murabahah dengan BNI Syariah adalah dirinya pribadi. Tanggung jawab pribadi juga bisa dikenakan terhadap pesero dari perusahaan yang tidak berbadan hukum seperti CV, Firma atau persekutuan perdata. Agak melebar sedikit, mungkin ceritanya akan berbeda kalau yang menjadi debitor adalah perusahannya (yang berbentuk badan hukum seperti PT). Karena terdapat pemisahan harta antara pribadinya dengan PT, sebagaimana karakter dari suatu badan hukum.
Kesimpulannya adalah,
UU Nomor 37 Tahun 2004 menempatkan ketentuan PKPU pada Bab III, dengan lingkup Pasal 222-294. Merujuk pada definisinya, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor. Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Sementara, PKPU adalah upaya debitur mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menunda kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.
Bagi yang memiliki PT/perusahaan yang berstatus badan hukum, maka sekarang harus mengerti, kalau aset PT itu bukanlah aset pemegang saham. PT adalah subjek hukum mandiri. Namun dalam hal penjaminan aset pribadi untuk pengajuan kredit perusahaan, maka aset pribadi tersebut dapat diekskusi apabila hutang tidak dapat dibayar.

