Contoh Laporan pengaduan Tipikor
Lembaga Swadaya Masyarakat
Komando Peduli Pembangunan Pedesaan
Akta Notaris : Sri Endang S. SH No. 10 Tanggal 06 April 2010. BH. PN Banjarnegara No : 16/P.LSM.KPPP/2010. Tgl 13 April Th 2010. SKT KESBANG BANJARNEGARA No : 220/180/2010. NPWP : 31.380.438.7-419.000 Rek BRI a.n LSM KPPP 0004-01-005512-53-3
Markas: Komplek Perumahan Graha Banjarmangu Barakan Kesenet Banjarnegara HP 085 291 637 379
No : 09 /LSMKPPP-Bna/VIII/15 Banjarnegara, 03-09-2015
Lampiran : I Bundel
Prihal : Laporan Aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada
Prona BPN Banjarnegara
Kepada Yth : Kejaksaan tinggi Sermarang
Di-
Semarang
Bismillahhirrahmannirrahim,—————————————————————————
Assalamu’alaikum Wr. Wb.—————————————————————————-
Bersama ini saya sampaikan salam sejahtera mudah-mudahan kita semua berada dalam ridho dan lindungan Allah Swt. Serta sukses selalu didalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari, Amin Yarobal’alamin.
Selanjutnya————————————————————————————————
MENIMBANG :
1. Bahwa Komando Peduli Pembangunan Pedesaan (LSM KPPP Banjarnegara) adalah Organisasi masa yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras. Pendidikan, gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan social dan Hukum.
2. Bahwa Komando Peduli Pembangunan Perdesaan (LSM KPPP Banjarnegara) Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.
3. Bahwa untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas.
MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar KOMANDO PEDULI PEMBANGUNAN PEDESAAN (LSM KPPP);
2. Anggaran Rumah Tangga KOMANDO PEDULI PEMBANGUNAN PEDESAAN (LSM KPPP);
3. Pembentukan KOMANDO PEDULI PEMBANGUNAN PEDESAAN (LSM KPPP);; Akta Notaris Sri Endang S. SH No. 10 Tanggal 06 April 2010. BH. PN Banjarnegara No : 16/P.LSM.KPPP/2010. Tgl 13 April Th 2010. SKT KESBANG BANJARNEGARA No : 220/180/2010. NPWP : 31.380.438.7-419.000 Rek BRI a.n LSM KPPP 0004-01-005512-53-3
MEMPERHATIKAN:
a. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan bererikat berkumpul, mengeluarka n pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
b. UU. RI. No. 28 Tahun 1999 : Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN.
c. UU. RI. No. 20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d. UU. RI. No. 30 Tahu 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaiyan tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidan kprupsi melalui upaya Kordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang penggadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
e. PP RI No 71 Th 2000 : Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
f. Undang-undang No17 Th 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
g. UU. RI. No. 14 Tahun 2008 : Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
h. INPRES No. 1 Tahun 2010 : Tentang Percepatan Pembangunan Nasional
KEPERLUAN :
Adanya Pengaduan sebagian dari Masyarakat yang ditindaklanjuti investigasi dugaan tindak pidana korupsi, pada Program Sertifikat Tanah Prona Tahun Anggaran 2014-2015
DASAR LAPORAN :
Dokumentasi hasil wawancara, survey investigasi lapangan
Dengan ini LSM KPPP yang beralamat di Komplek Perumahan Graha Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara ——————————————-
Kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Semarang beserta jajaranya yang saya hormati, perkenankanlah saya untuk menyampaikan Laporan aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program PRONA di Enam Desa di Banjarnegara sebagaimana inti pokok surat tersebut diatas, yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan “azas pradug tak bersalah—————————————————————————–
UNSUR MASALAH PERTAMA DALAM LAPORAN INI :
Program Prona di beberapa Desa BPN Banjarnegara :Pada T.a 2014-2015Proina yang semestinya gratis dibeberapa desa dipungut biaya untuk pengurusan seperti di Desa Parakan Kecamatan Purwonegoro jumlah bidang pada tahun 2014 sebanyak 250 bidang peserta dipungut Rp 450.000,- Di Desa Banjarmangu pada tahun 2015 jumlah bidang sebanyak 175 bidang dipungut senilai Rp 325.000,-, Di Desa Luwung Kecamatan Rakit sebanyak 150 bidang pungutan senilai Rp 350.000,- Di desa Mertasari Kecamatan Purwonegoro jumlah bidang pada tahun 2015 sebanyak 500 bidang pungutan sebesar Rp 300.000,-di desa Wiramasta Kecamatan Bawang pada tahun 2015 jumlah bidangnya sebanyak 200bidang jumlah pungutan senilai Rp 350.000,- Di desa Watuurip Kecamatan Bawang jumlah bidang prona sebanyak 150 bidang jumlah pungutan senilai Rp 325.000,-
Pungutan tanpa dasar Hukumnyaseperti:
1. Pada tahun 2014 Kepala Desa Parakan Kecamatan Purwonegoro.
2. Pada tahun 2015 Kepala Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu
3. Kepala Desa Mertasari Kecamatan Purwonegoro
4. Kepala Desa Watuurip Kecamatan Bawang
5. Kepala Desa Wiramasta Kecamatan Bawang
6. Kepala Desa Luwung Kecamatan Rakit
Kepada Yth Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah :
1. Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait denganadanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum kepala desa yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum——————————————————————–
2. Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya,——————————————————–
3. Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan pungutan liar,——————————-
4. Segera Memanggil dan memeriksa Oknum Kepala Desa seperti tersebut diatas penggunaan Prona pada tahun 2014-2015.
5. Segera Memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Pendaftaran Sertifikat tanah di BPN Banjarnegara—————————————–
6. Memanggil dan memeriksa Ketua Program Prona di BPN Banjarnegara.————————————————————
7. Memanggil dan memeriksa Koperasi BPN Banjarnegara—————
8. Memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam kegiatan pelaksanaan program PRONA T.a 2014 -2015 seperti para Kepal Dinas BPN Banjarnegara dan tim monitoring Prona dari Dinas BPN dan lainnya yang terkait permasalahan ini——————-
Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” saya berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.
Demikian Surat laporan dugaan tindak pidana korupsi ini, saya buat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan trimakasih,———————————————————–
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.————————————————————————–
Lembaga Swadaya Masyarakat
Komado Peduli Pembangunan Pedesaan
(LSM KPPP Banjarnegara)
Advokat HARMONO, S.H. Toto Riyanto, S.Sos
Ketua Umum Wakil Sekretaris
Tembusan:
1. Kapolda Jawa Tengah
2. Kejari Banjarnegara
3. Insfektorat Jendral Kemen Agraria Tata Ruang RI
4. Dirjen BPN RI
5. Arsip
