Permintaan Pendampingan Atau Pengawasan Dana Desa

Perkenalkan, saya / kami / dari / Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera Desa yang beralamat di jalan Desa Mungli kec Kali Tengah Kabupaten Lamongan – Jawa Timur

Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

*****

Dengan merujuk :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;

Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;

Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;

Peraturan Perudangan-Undangan terkait desa ditingkat Daerah Propinsi Lahat dan Daerah Kabupaten Lahat;

Peraturan Desa (Perdes) Desa Sukarami Kecamatan Kikim Barat tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 – 2018;

Rencana Anggaran Biaya (RAB) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sukarami Tahun Anggaran 2017-2018;

Peraturan Desa (Perdes) Desa Sukarami Kecamatan Kikim Barat tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017-2018;

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Desa Sukarami Akhir Tahun Anggaran 2017-2018; Peraturan Perudangan-Undangan lainnya yang berlaku di Pemerintahan Desa Sukarami.

*****
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa Sukarami, yang terletak di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat – Sumatera Selatan, saya / kami / dari / Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya : Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh : Kepala Desa, Bendahara Desa, aparatur desa beserta anggota BPD.

Masyarakat mengetahui bahwa di desa Sukarami terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 dan 2018 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2017 dan 2018, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:

1. Kepala Desa Sukarami dan aparatur desa tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Hal ini terbukti bahwa di Desa Sukarami tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;

2. BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Sukarami Periode Tahun 2017 dan 2018, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa, Bendahara Desa dan Ketua BPD tidak transparan dalam pembangunan desa.

3. Kepala Desa Sukarami dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud. Hal ini terbukti dengan adanya Anggota TPK yang ditunjuk padahal telah memiliki Surat Keputusan untuk kegiatan lain (dua SK);

4. Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa Sukarami selama Periode Tahun Anggaran 2017 dan 2018, dilapangan mutlak dikerjakan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa tanpa merangkul Tim TPK sesuai yang di atur dalam Permendagri 113/2014 dan perka 13/2013;

5. Adanya dugaan bahwa terdapat Dua Anggota BPD yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Anggota BPD dari Bupati Lahat di Desa Sukarami yang selama ini masih menjabat dan mendapat gaji;

6. Bendahara desa yang diangkat oleh Kepala Desa Sukarami adalah saudara dekat Kepala Desa . Terdapat informasi bahwa pada saat pengusulan bedahara desa, terhadap status yang bersangkutan, oleh kepala desa telah tidak diberikan keterangan tentang statusnya hubungan kekerabatnya tidak sebagaimana mestinya;

7. Masih terdapat proyek yang belum selesai dari tahun 2017 sampai 2018 (proyek desa mangkrak) dan terbukti kepala desa mengatur anggaran belanja desa (DD) th 2017 yg belum selesai dilanjutkan dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) th anggaran 2018 dan seterusnya yang tidak sesuai dengan RAB / rancangan anggaran belanja tahun 2017 dan 2018;

8. Paket Pekerjaan cor jalan desa th 2017 di Desa Sukarami sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan hanya selama selama kurang dari perkiraan 60 hari kalender, terdapat kekurangan volume dinilai berdasarkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

9. Paket Pekerjaan pengerasan/cor jalan desa th 2017 dan 2018 di Desa Sukarami sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan tidak melibatkan warga setempat dengan memperkerjakan warga dusun lain, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

10. Paket pekerjaan Pengerasan Jalan Kabupaten tidak sesuai tempat yang telah di atur dalam perbup lahat, yang mana jalan kabupaten tidak boleh menggunakan Dana Desa, sedangkan kami masyarakat desa jelas mengetahui Dana Desa Th 2017 digunakan untuk pengerasan jalan kabupaten;

11. Pekerjaan Plat Dueker tidak sesuai dengan RAB, terlihat dari bentuk dan ukuran bangunan tersebut sangat tidak wajar dalam pengerjaan yang dilakukan oleh pemborong yang bukan masyarakat desa setempat sedangkan sesuai permendes dan perbup mengatur setiap pembangunan desa di wajibkan dengan swadaya masyarakat;

12. Pekerjaan Gedung serbaguna, gedung PAUD dan gudang penyimpanan tidak sesuai dengan RAB yang mana kwalitas bangunan jauh dari standart dan ada yang tidak di terapkan/belanjakan;

13. Pekerjaan Pamsimas Th 2018 Desa Sukarami yang menggunakan anggaran APBN tidak sesuai dengan harapan ( bangunan mangkrak), sesuai fakta dilapangan pembangunan / proyek Pamsimas desa sukarami sampai saat ini belum selesai dan masyarakat desa belum bisa menikmatinya;

14. Kepala Desa dan Bendahara desa sukarami terindikasi menyelewengkan dana kabupaten (ADD) yang mana sesuai dengan anggaran belanja desa sukarami yang menggunakan dana kabupaten (ADD) 70% tidak sampai pada tujuannya atau sesuai dengan APBDes Desa sukarami;

15. Kepala desa dan bendahara desa Sukarami, diduga menyelewengkan dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Terkhusus di bidang Dana Dasar dan Pemberdayaan, yang mana terdapat kegiatan dan anggota Posyandu, Pkk, PAUD, LPM, Guru Ngaji, Karang Taruna,Lembaga Adat. Yang mana atas keluhan masyarakat yang tergabung dalam kelompok/anggota tersebut setiap tahun nya hanya mendapatkan 50% bahkan ada yang tidak sama sekali menerima insentif yang menggunakan anggaran APBN dan APBD sesuai yang tertera di APBDes Desa Sukarami;

16. Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Desa Sukarami tidak sesuai dengan penerapan dilapangan dimana terindikasi pemalsuan dokumen,cap toko,stampel belanja dan tanda tangan;

17. Anggota BPD merangkap jabatan atau ikut dalam pengurusan pelaksana pembangunan / Tim TPK. Sedangkan di pasal 55 UU 6/2014 huruf c,Pasal 61 UU 6/2014 huruf a serta Dan secara tegas disebutkan pada Pasal 64 UU 6/2014 huruf b yang berbunyi “melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”, huruf c “menyalahgunakan wewenang”, huruf d “melanggar sumpah/janji jabatan”, dan huruf g yang berbunyi “sebagai pelaksana proyek Desa” dan di dalam SK tim TPK Desa Sukarami anggota BPD ikut dalam pelaksanaan pembangunan tersebut;

18. Perangkat Desa, Desa Sukarami ada yang rangkap jabatan, sedangkan dalam arahan DPMD kabupaten lahat, tidak boleh unsur pemerintahan atau aparatur desa rangkap jabatan;

19. Rencana pembangunan desa yang mana telah disepakati melalui Musyawarah Desa jauh dari realisasi yang di terapkan oleh Kepala Desa;

20. Kepala Desa dan Bendahara Desa terindikasi kerjasama menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alakasi Dana Desa (ADD) Th 2017 dan Th 2018 dengan jelas mengambil keuntungan pribadi dengan melanggar sumpah jabatan, fakta nya Kepala Desa telah tiga kali membeli Mobil pribadi dan membangun dua Rumah yang terletak di Kota Lahat dan di Desa Sukarami dengan cukup megahnya yang sangat tidak wajar dengan penghasilan atau hasil usaha pribadi, sehingga dalam pelaksanaan proyek pembangunan di desa banyak yang tidak di realisasikan dan tidak sesuai dengan standart mutu bangunan;

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, saya / kami / dari / organisasi Aliansi Peduli Desa Sukarami tentunya meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Lahat; Kepala Kejaksaan Negeri Lahat; Kepala Polisi Resor Kikim Barat; Kepala Inspektorat LAHAT; Bupati Lahat, dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Sukarami Tahun Anggaran 2017 dan 2018 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

Demikian laporan ini saya / kami / dari / Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera sampaikan, agar menjadi perhatian.saya / kami / dari / Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti; demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa Sukarami. Atas perhatian dari semua pihak, kami haturkan terima kasih.

Desa Sukarami, 24, Januari, 2019

Hormat Kami,

Pembuat Laporan atau Pengaduan :
Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/
DANA DESA / ALOKASI DANA DESA (DD/ADD) |

Tinggalkan komentar