Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia Dengan Akta di bawah Tangan

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.
Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Lalu, bagaimana dengan perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia alias dibuat dibawah tangan? Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll).

Akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan. Pertanyaannya adalah apakah sah dan memiliki kekuatan bukti hukum suatu akta di bawah tangan? Menurut pendapat penulis, sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan dan isi akta tersebut. Dalam prakteknya, di kampung atau karena kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dikuatkan lewat akta di bawah tangan seperti dalam proses jual beli dan utang piutang. Namun, agar akta tersebut kuat, tetap harus dilegalisir para pihak kepada pejabat yang berwenang.

Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen (semisal motor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman). Konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit) secara fidusia. Artinya debitur sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditur yang dalam posisi sebagai penerima fidusia. Praktek sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah sama-sama sepakat mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitur. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Fakta di lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.

Jika penerima fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bisa ditujukan kepada aparat kepolisian, pamong praja dan pamong desa/kelurahan dimana benda objek jaminan fidusia berada. Dengan demikian bahwa pembuatan sertifikat jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak.

Akibat Hukum

Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor. Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian.

Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia. Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor.

Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak syah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat. Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai

Pasal 372 KUHPidana menandaskan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Oleh kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak. Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran.

Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Poblem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman. Bayangkan, jaminan fidusia harus dibuat di hadapan notaris sementara lembaga pembiayaan melakukan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu yang relatif cepat.

Saat ini banyak lembaga pembiayaan melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Bisa bernama remedial, rof coll, atau remove. Selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan mereka aman dan lancar saja. Menurut penulis, hal ini terjadi karena masih lemahnya daya tawar nasabah terhadap kreditor sebagai pemilik dana. Ditambah lagi pengetahuan hukum masyarakat yang masih rendah. Kelemahan ini termanfaatkan oleh pelaku bisnis industri keuangan, khususnya sektor lembaga pembiayaan dan bank yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.

Penulis juga mengkhawatirkan adanya dugaan pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak, karena jutaan pembiayaan (konsumsi, manufaktur dan industri) dengan jaminan fidusia tidak didaftarkan dan mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan negara.

Proses Eksekusi

Bahwa asas perjanjian pacta sun servanda yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya.

Proses ini hampir pasti memakan waktu panjang, kalau para pihak menggunakan semua upaya hukum yang tersedia. Biaya yang musti dikeluarkan pun tidak sedikit. Tentu saja, ini sebuah pilihan dilematis. Dalih mengejar margin besar juga harus mempertimbangkan rasa keadilan semua pihak. Masyarakat yang umumnya menjadi nasabah juga harus lebih kritis dan teliti dalam melakukan transaksi. Sementara bagi Pemerintah, kepastian, keadilan dan ketertiban hukum adalah penting.

Akibat Hukum Jaminan Fidusia yang belum Didaftarkan

1. Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”), jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia dan kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Selain itu, untuk pembebanan jaminan fidusia, Pasal 5 ayat (1) UUJF mengamanatkan Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Mengutip tulisan advokat Grace P. Nugroho, S.H. dalam artikel berjudul Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia Dengan Akta di Bawah Tangan, saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia, namun ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.

Namun, sesuai dengan amanat UUJF, untuk mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UUJF, pembebanan benda dengan akta jaminan fidusia harus dibuat dengan akta otentik dan dicatatkan dalam Buku Daftar Fidusia. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, hak-hak kreditur tidak mendapat perlindungan sebagaimana disebutkan dalam UUJF.

2. Dalam hal debitur meninggal dunia, sedangkan jaminan fidusia belum didaftarkan, pada dasarnya, terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi langsung. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Selain itu, bank sebagai kreditur menjadi tidak memiliki hak didahulukan (lihat Pasal 27 ayat [1] UUJF) terhadap kreditur lain dalam pengembalian pinjamannya karena penjaminan secara fidusia dianggap tidak sah jika tidak didaftarkan.

Masih menurut Grace P. Nugroho, dalam praktiknya tidak jarang kreditur langsung melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia. Mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa di atas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitur dan sebagian milik kreditur. Jika eksekusi terhadap barang objek fidusia tidak dilakukan melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dan dapat digugat ganti kerugian.

Grace lebih jauh menjelaskan bahwa dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan (tanpa putusan pengadilan) masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditur melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Grace menulis bahwa:

“Situasi ini dapat terjadi jika kreditur dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditur yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia.

Bahkan apabila debitur mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan di bawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UUJF, karena tidak sah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat. Memang, mungkin saja debitur yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana oleh kreditur. Baik kreditur maupun debitur bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditur dan debitur. Dibutuhkan putusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukkan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak.”

3. Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Sebagaimana dikemukakan pula oleh J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (hal. 8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.

Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (lihat Pasal 1058 KUHPerdata). Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (lihat Pasal 1100 KUHPerdata). Lebih jauh, simak Tagihan Kartu Kredit Diwariskan ke Anak-Cucu? Dengan kata lain, ahli waris dapat digugat oleh pihak bank ketika utang pewaris tidak dilunasi.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

3. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

SYARAT BATAL”PERJANJIAN

Dalam banyak praktek membuat surat perjanjian sering dimajukan klausul sebagai berikut: jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang lain dapat membatalkan perjanjian. Sebenarnya klausul semacam ini tidak perlu dimasukan kedalam perjanjian, karena hukum perdata telah menerapkan prinsip umum dalam perjanjian berupa syarat batal. Suatu syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian (semua perjanjian) apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.

Pasal 1266 KUHPerdata:

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andai kata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Syarat batal merupakan suatu batasan, dimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian (wanprestasi), maka pihak yang lain dalam perjanjian itu dapat membatalkan perjanjian secara sepihak (tanpa persetujuan pihak yang wanprestasi). Klausul semacam ini dianggap selalu ada dalam setiap perjanjian, sehingga meskipun suatu perjanjian tidak menentukannya dalam bunyi pasal-pasalnya, prinsip ini tetap berlaku.

Tentu saja keberlakuan prinsip ini tidak serta merta. Meskipun syarat batal dianggap selalu berlaku pada semua perjanjian, namun batalnya perjanjian itu tidak dapat terjadi begitu saja, melainkan harus dimintakan pembatalannya kepada pengadilan. Pihak yang menuduh pihak lainnya wanprestasi, harus mengajukan pembatalan itu kepada pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pihak telah wanprestasi dan karenanya perjanjian dibatalkan, maka bisa dikatakan tidak ada perjanjian yang batal.

Dalam banyak perjanjian pula pasal 1266 KUHPerdata tersebut seringkali dikesampingkan. Dalam praktek, banyak perjanjian memasukan klausul sebagai berikut: perjanjian ini mengesampingkan berlakunya pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Maksud dari klausul tersebut adalah agar para pihak dapat membatalkan perjanjiannya secara sepihak tanpa perlu mengajukan pembatalan melalui pengadilan. Karena pasal 1266 KUHPerdata berlaku secara mutlak, maka percuma saja memasukan klausul tersebut karena ujung-ujungnya pembatalan itu harus ditempuh juga lewat pengadilan.

BATALNYA SUATU PERJANJIAN

Batalnya suatu perjanjian yaitu suatu perjanjian yang dibuat dengan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yakni Pasal 1320 KUHPerdata, hal ini bisa berakibat kepada batalnya perjanjian. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perizinan tidak bebas, yaitu :

a. Paksaan adalah terjadi jika seseoarang memberikan persetujuannya karena ia takut pada suatu ancaman . Misalnya salah satu pihak karena diancam dan ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian.
b. Kekhilafan atau kekeliruan adalah apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Misalnya khilaf mengenai barang, seseorang membeli sebuah lukisan yang dikiranya lukisan Basuki Abdullah tetapi kemudian hanya turunan saja. Khilaf mengenai orang, seorang Direktur Opera mengadakan suatu kontrak dengan orang yang dikiranya seorang penyanyi yang tersohor, padahal itu bukan orang yang dimaksudkan hanya nama-namanya saja yang kebetulan sama.

c. Penipuan adalah apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Misalnya mobil yang ditawarkan diganti dulu mereknya, dipalsukan nomor mesinnya. Dengan demikian, maka ketidakcakapan seseorang dan ketidakbebasan dalam memberikan perizinan pada suatu perjanjian, memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dan pihak yang tidak bebas dalam memberikan sepakatnya itu untuk meminta pembatalan perjanjiannya.

GUGATAN LEGAL STANDING DAN CLASS ACTION DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB I

P E N D A H U L U A N

1. Latar Belakang

Berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan kepentingan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen, maka kehadiran produk perundang-undangan untuk melindungi kepentingan konsumen sangat diperlukan. Pemerintah, DPR, dan sejumlah lembaga yang memberikan perhatian kepada perlindungan konsumen kemudian berupaya untuk merumuskan produk hukum yang memberikan perlindungan yang memadai kepada konsumen di Indonesia. Pada akhirnya lahirlah UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan mulai efektif setahun setelahnya (20 April 2000).[1]

Akhir-akhir ini kasus perlindungan konsumen semakin mendapatkan perhatian luas oleh masyarakat. Salah satu kasus yang menghebohkan adalah kasus Prita Mulyasari Versus RS Omni Internasional yang bermula dari pelayanan yang buruk oleh RS Omni Internasional kepada Prita, yang kemudian mengakibatkan Prita ditahan oleh aparat berwenang karena melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Tidak hanya sektor jasa, sektor penyediaan produk (barang) pun tidak lepas dari kasus-kasus perlindungan konsumen.

Dalam rangka memberantas dan menertibkan peredaran produk obat-obatan dan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara rutin melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam ruang lingkup kewenangannya. Pada tahun 2002, telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada 1578 kasus pelanggaran, tahun 2003 terhadap 2671 kasus, dan pada tahun 2004 terhadap 1694 kasus.[2] Evaluasi yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan bahwa selama tahun 2004, bidang pengaduan YLKI menerima 457 pengaduan konsumen (melalui surat dan datang langsung). Dari banyaknya kasus tersebut, sepuluh besar komoditas yang diadukan ke YLKI berturut-turut adalah bidang perumahan 76 pengaduan, listrik 67 pengaduan, PDAM 66 pengaduan, jasa telekomunikasi 54 pengaduan, bank 38 pengaduan, produk elektronik 24 pengaduan, jasa transportasi 19 pengaduan, asuransi 18 pengaduan, leasing 15 pengaduan, produk makanan/minuman 10 pengaduan. Pusat data YLKI mencatat kasus keracunan makanan di Indonesia sepanjang tahu 2004 lebih dari 53 kejadian, dengan korban lebih dari 2.000 orang, baik yang dirawat di rumah sakit maupun tidak.[3]

2. Perumusan Masalah

Memperhatikan banyaknya korban yang diakibatkan oleh praktek-praktek curang pelaku usaha, muncul pertanyaan: jenis gugatan manakah yang cocok untuk mengadili pelaku usaha, yang oleh karena pelanggaran yang dilakukannya dalam penyediaan barang dan/atau jasa, telah menimbulkan korban masal di pihak konsumen? Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan sejumlah alternatif penyelesaian masalah perlindungan konsumen, yaitu melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan, dan mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan. Khusus penyelesaian sengketa melalui pengadilan tersedia alternatif gugatan secara perorangan, class action, dan legal standing. Makalah kecil ini merupakan suatu kajian hukum atas mekanisme gugatan class action dan legal standing atas kasus perlindungan konsumen menurut Undang-undang Perlindungan konsumen.

BAB II

P E M B A H A S A N

Dalam upayanya untuk menuntut keadilan konsumen memiliki sejumlah alternatif penyelesaian masalah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Salah satu cara penyelesaian masalah perlindungan konsumen di luar pengadilan adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Menurut pasal 49 ayat 1 (satu) Undang-undang Perlindungan Konsumen, pemerintah membentuk BPSK di tingkat II untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BPSK menjalankan fungsinya sebagai mediator, konsiliator, dan arbiter berdasarkan pasal 49, pasal 50, dan pasal 54 ayat 1 (satu) Undang-undang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 2 Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001tanggal 10 Desemeber 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK. Pasal 4 ayat 2 (dua) SK Memperindag ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa oleh BPSK ini didasarkan pada pilihan bebas para pihak.

Dalam rangka menuntut keadilan di hadapan pengadilan atas kerugian yang diakibatkan oleh pelaku usaha, tersedia tiga cara menggugat bagi konsumen, yaitu 1) konsumen menggugat sendiri secara langsung ke pengadilan, b) menggugat secara class action, dan 3) menggugat secara legal standing. Sebagaimana diuraikan di atas, makalah ini merupakan suatu penjelasan atas gugatan secara class action dan legal standing. Di kalangan praktisi hukum, acapkali kedua istilah ini membingungkan atau masih dipahami secara keliru. Secara pribadi penulis merasa penting untuk memberikan perhatian khusus kepada dua model gugatan ini mengingat adanya kekeliruan pandangan mengenai dua jenis gugatan yang jelas berbeda tersebut.

1. Class Action

Class action dikenal juga dengan istilah gugatan perwakilan kelompok. Terdapat sejumlah definisi mengenai class action, yang berbeda dalam hal perumusan tetapi memiliki esensi yang sama. Sejumlah ahli hukum Indonesia memberikan rumusan atas Class Action sebagai berikut.

Menurut Mas Achmad Santosa class action (gugatan perwakilan) merupakan prosedur beracara dalam perkara perdata yang memberikan hak prosedural bagi satu atau sejumlah orang (jumlah yang tidak banyak) bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan ratusan, ribuan atau jutaan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian. Seseoramnh atau sejumlah orang yang tampil sebagai penggugat disebut sebagai wakil kelas (representative class), sedangkan sejumlah orang banyak yang diwakilinya disebut dengan class members.[4]

Az. Nasution pun memberikan pengertian dan persyaratan mengenai class action. Menurutnya, gugatan kelompok (class action) yang dapat diadili oleh Pengadilan adalah gugatan yang: (a) penggugatnya berjumlah besar, sehingga tidak praktis apabila digunakan secara perkara biasa, (b) seorang atau beberapa orang dari kelompok itu mengajukan gugatannya sebagai perwakilan, (c) terdapat masalah hukum dan fakta gugatan atau perlawanan bersama, dan (d) wakil yang bersidang harus mampu mempertahankan kepentingan kelompok.[5]

Erman Rajagukguk, dkk., memberikan pengertian mengenai class action sebagai suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah yang sama, baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa setiap anggota kelompoknya terlibat secara langsung dalam proses peradilan. Selain itu ada juga yang memberikan pengertian gugatan perwakilan (class action) sebagai suatu metode atau cara bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan yang sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien dan seseorang yang akan turut serta dalam gugatan perwakilan (class actions) harus memberikan persetujuan kepada perwakilan. Lebih lanjut Erman Rajagukguk, dkk., menyatakan bahwa keterlibatan pengadilan dalam gugatan class action sangatlah besar. Setiap perwakilan, untuk maju ke pengadilan, harus mendapat persetujuan dari Pengadilan dengan memperhatikan: a) class action merupakan tindakan yang paling baik untuk mengajukan gugatan; b) mempunyai kesamaan tipe tuntutan yang sama; c) penggugatnya sangat banyak; dan d) perwakilan layak/patut.[6]

Ketentuan mengenai class action di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen terdapat di dalam pasal 46 ayat 1 (satu) huruf b. Pasal 46 mengatur bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:[7]

seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Pasal 45 ayat 2 (dua) Undang-undang Perlindungan Konsumen menentukan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa dapat dipilih secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa, yaitu melalui melalui pengadilan atau di luar pengadilan (alternatif). Akan tetapi, seandainya penyelesaian sengketa di luar pengadilan masih belum ditemukan titik temu oleh salah satu pihak atau keduabelah pihak, maka gugatan melalui pengadilan dapat ditempuh.

Untuk melaksanakan hukum material sebagaimana dirumuskan di atas, telah dikeluarkan hukum formal dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Ketentuan Hukum Acara Perdata lainnya tetapi berlaku, selain daripada apa yang telah diatur di dalam PERMA ini (pasal 10).

2. Legal Standing

Legal standing seringkali disebut juga sebagai hak gugatan organisasi (ius standi). Standing secara luas dapat diartikan sebagai akses orang perorangan, kelompok/organisasi di pengadilan sebagai Pihak Penggugat. Legal standing, Standing to Sue, Ius Standi, Locus Standi dapat diartikan sebagai hak seseorang, sekelompok orang atau organisasi untuk tampil di pengadilan sebagai penggugat dalam proses gugatan perdata (Civil Proceding)[8]

Secara konvensional hak gugat hanya bersumber pada prinsip “tiada gugatan tanpa kepentingan hukum” (point d’interest point d’action). Kepentingan hukum (legal interest) yang dimaksud di sini adalah kepentingan yang berkaitan dengan kepemilikan (propietary interest) atau kepentingan material berupa kerugian yang dialami secara langsung (injury in fact). Perkembangan hukum konsep hak gugat konvensional berkembang secara pesat seiring pula dengan perkembangan hukum yang menyangkut hajad hidup orang banyak (public interest law) di mana seorang atau sekelompok orang atau organisasi dapat bertindak sebagai penggugat walaupun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, tetapi dengan didasari oleh suatu kebutuhan untuk memperjuangkan kepentingan, masyarakat luas atas pelanggaran hak-hak publik seperti lingkungan hidup, perlindungan konsumen, hak-hak sipil dan politik.[9]

Salah satu kasus terkait legal standing yang mendapatkan perhatian luas oleh masyarakat adalah gugatan legal standing lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap perusahaan rokok, media massa, dan biro iklan yang dituduh melakukan pelanggaran jam tayang di televisi dan memuat gambar rokok/bungkus rokok di media cetak. Lima LSM tersebut antara lain: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Yayasan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (YLM3), Yayasan Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (YWITT), dan Yayasan Kanker Indonesia (YKI). Namun, gugatan ditolak majelis hakim karena memiliki bukti-bukti yang lemah. Sekalipun demikian, para penggugat kemudian mengajukan banding. [10]

Eksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mendorong perkembangan perlindungan konsumen diakui oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pasal 44 ayat 1 (satu) Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa, “Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.” Pasal 44 ayat 2 (dua) Undang-undang Perlindungan Konsumen membebani tugas kepada LSM untuk:

menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehatihatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Hak untuk melakukan gugatan legal standing di dalam sengketa perlindungan konsumen diatur di dalam pasal 46 ayat 1 (satu) c, dengan ketentuan bahwa lembaga swadaya yang melakukan gugatan tersebut adalah lembaga swadaya yang:

berbentuk badan hukum / yayasan;
dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk keperluan perlindungan kosumen, dan
telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Hukum acara dalam gugatan legal standing mengacu kepada Hukum Acara Perdata yang berlaku. Proses pertama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam persidangan ini adalah mencoba memeriksa kelengkapan administrasi baik itu penggugat maupun tergugat berkenaan dengan surat kuasa maupun surat ijin (advokat) serta melakukan pengecekan secara cermat apakah semua penggugat (kuasanya) dan Tergugat (kuasanya) sudah hadir pada persidangan, jika belum lengkap maka majelis hakim akan menunda sidang untuk memangil kembali seluruh pihak, termasuk yang tidak hadir dipanggil kembali untuk menghadap pada hari dan waktu yang ditetapkan dalam persidangan pertama. Jika pada sidang kedua hal yang sama berlaku maka persidangan ditunda kemabli, baru pada pemanggilan ketiga ada para pihak tidak hadir maka proses persidangan dilanjutkan (sudah dipanggil secara patut). Setelah tahapan ini, maka proses beracara akan dilanjutkan dengan penetapan, perdamaian, pembacaan gugatan (eksepsi, replik, duplik), putusan sela, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan, dan putusan.[11]

3. Perbedaan Class Action dan Legal Standing

Dari uraian mengenai class action dan legal stading di atas, terdapat perbedaan prinsipil di antara keduanya, antara lain:

Dalam gugatan perwakilan (class action) :

seluruh anggota kelas (class representatives dan class members) sama-sama langsung mengalami atau menderita suatu kerugian,
tuntutannya dapat berupa ganti kerugian berupa uang (monetary damage) dan/atau tuntutan pencegahan (remedy) atau tuntutan berupa perintah pengadilan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (injunction) yang sifatnya deklaratif.
Dalam hak gugatan organisasi (legal standing):
organisasi tersebut tidak mengalami kerugian langsung; kerugian dalam konteks gugatan organisasi (legal standing) lebih dilandasi suatu pengertian kerugian yang bersifat publik.
tuntutan organisasi (legal standing) tidak dapat berupa ganti kerugian berupa uang, kecuali ganti kerugian yang telah dikeluarkan organisasi untuk penanggulangannya objek yang dipermasalahkannya dan tuntutannya hanya berupa permintaan pemulihan (remedy) atau tuntutan berupa perintah pengadilan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (injunction) yang bersifat deklaratif.
Di berbagai belahan dunia telah berkembang pula gagasan mengenai Hak Gugat Warga Negara (citizen law suit). Gugatan citizen law suit merupakan gugatan untuk memperjuangkan kepentingan publik karena negara tidak melakukan kewajibannya untuk melindungi hak-hak asasi warga negaranya. Dalam jenis gugatan ini, warga negara yang mengajukan gugatan tidak perlu membuktikan dirinya sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum atau pihak yang mengalami kerugian ril.

Untuk lebih jelas memahami class action, legal standing, dan juga citizen law suit, penulis menampilkan sebuah tabel, sebagai berikut.

BAB III

P E N U T U P

Filosofi yang melatarbelakangi terbentuknya Undang-undang perlindungan konsumen adalah bahwa konsumen pada umumnya berada pada posisi yang lemah di hadapan para pelaku usaha, dan oleh sebab itu maka ia harus dilindungi dari tindakan kesewenangan pelaku usaha. Akhir-akhir ini korban yang muncul dari praktek usaha yang tidak sehat semakin meningkat. Para korban tidak hanya menderita secara fisik, tetapi ada juga yang harus kehilangan nyawanya. Kesemberonohan dalam praktek usaha yang tidak sehat harus diatur, dan kepentingan korban (konsumen) harus dilindungi/dibela.

Terhadap kasus-kasus terkait perlindungan konsumen, Undang-undang Perlindungan Konsumen menyediakan sejumlah alternatif penyelesaian. Alternatif penyelesaian sengketa dimaksud dapat ditempuh melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan. Mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dipilih secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa melalui BPSK berbentuk mediasi dan konsiliasi, dan arbitrase. Manakala penyelesaian masalah melalui BPSK menemukan jalan buntu, maka penyelesaian atas masalah tersebut dapat dilakukan di pengadilan, setelah disepakati oleh salah satu atau kedua belah pihak yang bersengketa.

Para pihak dapat memilih untuk menyelesaikan sengketanya di pengadilan umum. Gugatan atas kasus perlindungan konsumen melalui pengadilan dapat ditempuh melalui tiga cara yaitu, a) menggugat sendiri secara langsung, b) menggugat secara class action, dan c) menggugat secara legal standing. Kedua mekanisme gugatan terakhir, yaitu class action dan legal standing, acapkali dipahami secara keliru. Gugatan class action adalah gugatan oleh seseorang atau sejumlah orang mengatasnamakan kelompok yang merasa dirugikan oleh objek sengketa yang sama. Sedangkan gugatan legal standing adalah gugatan oleh lembaga yang memiliki keprihatinan kepada isu perlindungan konsumen. Lembaga swadaya masyarakat yang melakukan gugatan legal standing bermaksud agar pemerintah mengubah kebijakan-kebijakannya yang dinilai merugikan kepentingan konsumen. Selain ketiga jenis gugatan tersebut di atas, ada juga gugatan yang dikenal sebagai gugatan civil lawsuit, yaitu gugatan oleh seseorang atau sekelompok warga negara karena negara dianggap tidak sanggup melindungi kepentingan warga negaranya.

Membedah Legal Standing Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.

Permasalahan yang dihadapi saat ini tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha terkadang kurang menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta dengan harga yang sesuai.

Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalah perlindungan konsumen selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Posisi lemah konsumen disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan kurang menjamin adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat pengetahuan dan pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.

Dengan latar belakang tersebut, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak tanggal 20 April 2000.

Sebelum berlakunya UUPK, Indonesia tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif dan integratif tentang perlindungan konsumen, berbagai peraturan yang sudah ada kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Lebih lanjut untuk menyelenggarkan perlindungan konsumen maka sesuai pasal 1 angka 1 UUPK terdapat 3 lembaga nonpemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen. Lembaga nonpemerintah tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

APA YANG DIMAKSUD SENGKETA KONSUMEN DAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?
Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Penyelesaian sengketa konsumen tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok (class action). Gugatan terhadap pelaku usaha tersebut juga dapat diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

Selain penyelesaian melalui pengadilan, UUPK memberikan alternatif cara menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan memberikan konsultasi perlindungan konsumen.

Keanggotaan Majelis BPSK terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pada dasarnya konsumen dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan konsumen. Jika konsumen memilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

APA KAITAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN DJKN ?
Kaitan penyelesaian sengketa konsumen dengan DJKN, karena sampai dengan saat ini banyak LPKSM yang bertindak selaku kuasa hukum dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat / Pengacara mewakili pribadi atau badan hukum serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terutama atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh DJKN.

APAKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN BERTINDAK SELAKU KUASA HUKUM KONSUMEN, SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN?
Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah
1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, LPKSM mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKSM tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan LPKSM tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Oleh sebab itu untuk dapat menggugat LPKSM harus dapat membuktikan bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberi jasa hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson). Menurut doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ;
2. Mempunyai tujuan tertentu ;
3. Mempunyai kepentingan sendiri ;
4. Adanya kepengurusan/organisasi yang teratur ;

Terkait dengan ketentuan mengenai kuasa untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara Perdata sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah :
a. Advokat, sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;
b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;
c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan R.I.;
d. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
e. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk erkara-perkara yang menyangkut anggota / keluarga TNI/Polri
f. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah / semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa / kelurahan.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa LPKSM tidak bisa memberikan jasa bantuan hukum dan beracara di pengadilan karena LPKSM bukan merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon untuk beracara di pengadilan sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, dan LPKSM juga tidak mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana diatur dalam UU PK. Hak yang diberikan oleh UUPK kepada LPKSM hanyalah sebatas hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu pun harus dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK.

Menurut Aman Sinaga, S.H., Konsultan Hukum Perlindungan Konsumen pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, tugas LPKSM salah satunya adalah membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Pria yang juga menjabat sebagai anggota BPSK Propinsi DKI Jakarta ini juga menyampaikan bahwa tugas tersebut bukan berarti LPKSM dapat serta merta menggugat dan menjadi kuasa hukum untuk beracara di persidangan. Lebih lanjut Aman menyatakan bahwa selama ini banyak LPKSM yang bekerja di luar rambu-rambu peraturan yang ada, atas permasalahan tersebut maka pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pembinaan kepada LPKSM adalah Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.

Dalam kesempatan yang lain Ganef Judawati, Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa pada prinsipnya LPKSM mempunyai hak mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, hak yang diberikan oleh UU PK tersebut berarti bahwa dalam perkara sengketa konsumen di Pengadilan, LPKSM hanya bisa memposisikan diri sebagai Penggugat bukan sebagai kuasa hukum/Advokat dari konsumen. Lebih lanjut menurut Ganef, sehubungan dengan banyaknya LPKSM yang telah bertindak di luar ketentuan yang berlaku maka Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen cq. Direktorat Pemberdayaan Konsumen akan memberikan pembinaan.
Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN. Substansi penyelesaian sengketa konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada akhirnya pegawai DJKN bukan hanya berperan sebagai petugas penangan perkara saja, akan tetapi juga cerdas sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.

Penulis : Rais Martanti – Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007

DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Alamat : Desa Mungli, Kecamatan Kali Tengah, Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa TimurHP. 082142251885

Bisakah Pengurus LPK beracara di Pengadilan padahal bukan Advokad ?

Oleh : WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA.SH Pimpinan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Dasar Hukum Bahwa Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) dapat menerima kuasa / mewakili konsumen beracara di Pengadilan Negeri karena di jamin Undang- undang atau di beri Hak oleh Undang- undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 46 huruf c yang berbunyi ” Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat,yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikan organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. dan Pasal 46 ayat 2 berbunyi Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c atau huruf d di ajukan kepada Peradilan Umum.

Hak gugat oleh LPK yang di jamin Undang- undang seperti ini disebut legal standing bagaimana dengan Advokad yang mengklaim hanya Advokad yang boleh beracara di Pengadilan berdasarkan Undang- undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokad dalam hal ini dapat kami sampaikan :

1. Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) dan Advokad sama- sama menjalankan perintah Undang- undang.

2. Dalam Undang- undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokad tidak ada klausul yang membatalkan Pasal 46 UUPK sehingga tetap berlaku.

3. Dengan ini kami sampikan contoh Risalah Panggilan ( Relaas ) dari Pengadilan yang mendasarkan sebagai kuasa Penggugat berdasarkan Pasal 46 UUPK.

4. Bagi penggiat LPK di seluruh Indonesia yang oleh Pengadilan setempat belum dapat beracara dapat membertahukan kepada kami melalui e-mail : lpknasionalindonesia@gmail.com.

5. Adapun bagi rekan calon Advokad atau para lulusan S1 hukum dapat mengisi menjadi pengurus LPK Nasional Indonesia disemua tingkatan organisasi selanjutnya pilih jabatan divisi hukum untuk bersama- sama berjuang mengunakan legal standing LPK sambil menunggu PKPA atau menunggu menjadi Advokad kita tingkatkan terus keilmuan kita.

6. Namun demikian yang dapat Saudara wakili atau yang dapat menggunakan legal standing LPK adalah semua perkara yang terkait Konsumen bukan perkara pidana yang tidak terkait dengan perlindungan konsumen.

PEMBUKTIAN TERBALIK

Praduga selalu bertanggung jawab (presumption of liability), prinsip ini menyatakan, tergugat dalam hal UUPK adalah Pelaku Usaha selalu dianggap bertanggung jawab (presumption of liability principle), sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, sehingga beban pembuktian ada pada tergugat/ Pelaku usaha istilah ini dikenal dengan beban pembuktian terbalik. Sistem pembuktian terbalik terdapat dalam Pasal 19, Pasal 22 dan Pasal 23 UUPK. ( harap dibaca di BAB VI Tanggung Jawab Pelaku Usaha UU No. 8 Tahun 1999)
DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Alamat : Desa Mungli, Kecamatan Kali Tengah, Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa TimurHP. 082142251885

Bisakah Pengurus LPK beracara di Pengadilan padahal bukan Advokad ?

Oleh : WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA.SH Pimpinan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Dasar Hukum Bahwa Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) dapat menerima kuasa / mewakili konsumen beracara di Pengadilan Negeri karena di jamin Undang- undang atau di beri Hak oleh Undang- undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 46 huruf c yang berbunyi ” Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat,yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikan organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. dan Pasal 46 ayat 2 berbunyi Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c atau huruf d di ajukan kepada Peradilan Umum.

Hak gugat oleh LPK yang di jamin Undang- undang seperti ini disebut legal standing bagaimana dengan Advokad yang mengklaim hanya Advokad yang boleh beracara di Pengadilan berdasarkan Undang- undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokad dalam hal ini dapat kami sampaikan :

1. Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) dan Advokad sama- sama menjalankan perintah Undang- undang.

2. Dalam Undang- undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokad tidak ada klausul yang membatalkan Pasal 46 UUPK sehingga tetap berlaku.

3. Dengan ini kami sampikan contoh Risalah Panggilan ( Relaas ) dari Pengadilan yang mendasarkan sebagai kuasa Penggugat berdasarkan Pasal 46 UUPK.

4. Bagi penggiat LPK di seluruh Indonesia yang oleh Pengadilan setempat belum dapat beracara dapat membertahukan kepada kami melalui e-mail : lpknasionalindonesia@gmail.com.

5. Adapun bagi rekan calon Advokad atau para lulusan S1 hukum dapat mengisi menjadi pengurus LPK Nasional Indonesia disemua tingkatan organisasi selanjutnya pilih jabatan divisi hukum untuk bersama- sama berjuang mengunakan legal standing LPK sambil menunggu PKPA atau menunggu menjadi Advokad kita tingkatkan terus keilmuan kita.

6. Namun demikian yang dapat Saudara wakili atau yang dapat menggunakan legal standing LPK adalah semua perkara yang terkait Konsumen bukan perkara pidana yang tidak terkait dengan perlindungan konsumen.

PEMBUKTIAN TERBALIK

Praduga selalu bertanggung jawab (presumption of liability), prinsip ini menyatakan, tergugat dalam hal UUPK adalah Pelaku Usaha selalu dianggap bertanggung jawab (presumption of liability principle), sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, sehingga beban pembuktian ada pada tergugat/ Pelaku usaha istilah ini dikenal dengan beban pembuktian terbalik. Sistem pembuktian terbalik terdapat dalam Pasal 19, Pasal 22 dan Pasal 23 UUPK. ( harap dibaca di BAB VI Tanggung Jawab Pelaku Usaha UU No. 8 Tahun 1999)
PLPKMS

Konfirmasi dan Klarifikasi

KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI

Nomor : 010/07-VII/T-7/DPC/2019
Lampiran : –
Perihal : Konfirmasi dan Klarifikasi

Kepada Yth.
Kepala Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan
Di
Tempat

JabatErat….!!!
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga dalam menjalankan aktivitas keseharian kita selalu dalam lindungan allah SWT. Aamiin…..

Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN junto PP No. 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintahan, maka kami dari Team – 7 Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (T7 DPC LPKMS) sebagai sosial control yang berdasarkan :

a. PANCASILA 45 BUTIR-BUTIR PANCASILA, UUD”45
b. UNDANG-UNDANG 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME.
c. UNDANG-UNDANG 68 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA.
d. UNDANG-UNDANG NO. 39 TENTANG HAK AZASI MANUSIA.
e. UNDANG-UNDANG RI NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK.
f. UNDANG-UNDANG RI NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)
g. UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN SETERUSNYA.

Selama ini kami senantiasa memantau dan menelaah proses pelayanan publik di semua jajaran baik swsta maupun dilingkungan pemerintahan.

Mengenai pelaksanaan pembangunan diperlukan suatu aturan hukum dalam hal penataan bangunan melalui suatu aturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang yang didalamnya mencakup ketentuan-ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan (monitoring) dan evaluasi dalam melakukan pembangunan, maka dapat membentuk dan mengarahkan budaya hukum masyarakat Indonesia menuju terwujudnya ketertiban dalam pembangunan.

Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan terebut tidak terlepas dari tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spirituil berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta tidak terlepas dari arah pembangunan jangka panjang yaitu pembangunan yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan ini kami bermaksud menyampaikan temuan yang kiranya bermanfaat dalam upaya mencegah terjadinya Korupsi.

Dengan adanya pembangunan Badan Jalan , dilingkungan Desa. Sedaya Baru Kec. Kaur Selatan tentunya kami ingin mempertanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan pembangunan Badan Jalan tersebut. Adapun pertanyaan kami adalah sebagai berikut :

1. Apakah pembangunan tersebut sudah mengacu kepada UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DAN JALAN? coba jelaskan,

2. Apakah tersebut sudah mengacu kepada UNDANG UNDANG NO RI.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP )

3. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 DAN PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PEMASANGAN PAPAN NAMA PROYEK DAN REGULASI INI MENGATUR SETIAP PEKERJAAN BANGUNAN FISIK YANG DI BIAYAI NEGARA WAJIB MEMASANG PAPAN NAMA PROYEK

4. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 29/PRT/M/2006 TENTANG PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN ( PERMEN PU.29/2006)

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 12/PRT/M/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE PERKOTAAN.( PERMEN PU.12 /2014.

berdasarkan Fakta di Lapangan Pekerjaan Pembangunan Badan Jalan Di Desa Sedaya Baru Kec Kaur Selatan Apakah Udah Sesuai Peraturan yang Berlaku Tolong dijelaskan ?

Untuk itu, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sampaikan bahwa, kami T7 DPC LPKMS meminta KEPALA DESA Yang berdomisili Desa. Sedaya Baru Kec.Kaur Selatan dapat segera memberikan penjelasan serta melaksanakan percepatan klarifikasi dengan kami, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman di masyarakat yang dapat menimbulkan adanya prasangka dengan sengaja membiarkan pelanggaran.

Demikian surat KLARIFIKASI ini kami sampaikan, semoga Kepala Desa dapat segera member tanggapan agar keadaan tetap kondusif.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

JabatErat….!!!
Kaur, 10 Juli 2019
Team – 7
Dewan Pimpinan Cabang
Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( LPKMS.DPC )

( FAUZAN, )

Tembusan :
1.Ketua Umum DPP LPKMS

2.gebernur Provinsi Bengkulu

3. Bupati Kabupaten Kaur

4.Arsip