Mengenal Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( Resmi)

KANTOR HUKUM
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
MITRA SEJAHTERA
NOMOR AHU -009261.AHU.01.07.TAHUN 2018
AKTA NOTARIS RATNA MUTIA MARHAENI, S.H, MKN NO.12 TANGGAL 25 JULI 2018

RUANG LINGKUP KEGIATAN LPK-MS
Untuk membantu mencerdaskan anak bangsa serta membantu program-program pemerintah dan mendukung berjalannya undang-undang sesuai dengan apa yang menjadi amanat. Oleh karna itu kami lembaga perlindungan konsumen mitra sejahtera berdiri sendiri. agar apa yang dicita-citakan bangsa sebagai negara maju bisa terlaksana.

TENTANG KAMI
1. Membangun system pencegahan, pemberantasan untuk perkara seperti : Pungli, Korupsi serta penyelewengan dana, penyalahgunaan jabatan oleh instansi pemerintah.
2. Membangun System Pelayanan secara litigasi dan Non litigasi Untuk untuk perkara hukum ditingkat Badan peradilan .
3. Membangun system mediasi untuk perkara keperdataan yang menimbulkan suatu sengketa antara para pihak.
4. Memberikan system layanan hukum dan jasa bantuan hukum.
5. Membangun system kerjasama dengan instansi, institusi, Perseroan dan lembaga-lembaga lainnya
6. Membangun system perlindungan konsumen terkait dengan muta dan keamanan barang/Jasa.
7. Membangun system adanya kepastian hukum sesuai dengan amanat undang-undang.

Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
Perkumpulan menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1. Pelayanan dengan litigasi, yaitu pertemuan antara perkara hukum melalui suatu proses di Pengadilan, beracara di semua urusan di pengadilan di seluruh Indonesia, yang dimulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga dengan peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan Umum; baik kasus Perdata maupun Pidana, Pengadilan Agama (PN / PA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan -Militer dan Pengadilan Niaga, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Pengadilan Konstitusi di Pengadilan Konstitusi ( MK).
2. Pelayanan dengan non litigasi, yaitu pelayanan jasa hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau penyelesaian perkara di luar proses – peradilan, memberikan pertimbangan hukum (Opini Hukum) atas beberapa masalah hukum, Perancangan Hukum dan Audit Hukum terhadap surat-surat perjanjian, melakukan perundingan dan negosiasi, membuat layanan penagihan dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi, dan lain sebagainya;
3. melayani konsultasi hukum;
4. Pelayanan yang berhubungan dengan perkara-perkara dalam hal hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau penyelesaian beberapa perkara di luar proses peradilan, memberikan pertimbangan hukum (Opini Hukum) atas segala masalah hukum, Perancangan Hukum dan Audit Hukum terhadap surat-surat perjanjian, melakukan perundingan dan negosiasi, melakukan penagihan dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi, dan lain sebagainya.
3. melayani konsultasi hukum;
4. Pelayanan yang membahas dengan perkara-perkara dalam hal:
a. Hukum Pidana, pelayanan yang diberikan terdiri dari:
a.1.pendampingan pada tingkat Kepolisian sebagai Pelapor, Saksi juga Tersangka dan termasuk juga pada tingkat Kejaksaan dan atau Instansi lain.
a.2.Pemeriksaan pada tingkat peradilan, baik Peradilan Tingkat Pertama, pemeriksaan pada tingkat Banding, serta pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan bantuan hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
a.3.Praperadilan.
a.4.Selain tindak pidana biasa dan tindak pidana khusus disamping itu hukuman perkara-perkara yang memunculkan karena kegiatan usaha, perkara perdata yang dipidanakan, dan lain-lain.
b. Hukum Perdata, yang diberikan terkait dengan yang terkait dengan keperdataan (Swasta), yang melibatkan sebagian dari para pihak yang memerlukan haknya dilanggar dan / atau dirugikan, yaitu:
b.1.Perkawinan / Keluarga.
b.2.Wanprestasi (Ingkar Janji).
b.3.PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
b.4.Pertanahan.
b.5.Warisan menurut Hukum Adat Bali dan BW (Burgelijk Wetbook).
b.6.Perbankan (Undang-Undang Perbankan) / Lembaga sejenisnya, membahas analisa dokumen kredit bank, kredit sindikasi, penanganan kredit, mengatasi kredit masalah kasus pelanggaran Macet, pelaksanaan benda Pengamanan, membahas seputar perbankan dan terkait lainnya yang relevan.

c. Hukum Tata Usaha Negara, badan hukum yang diberikan terkait dengan Tata Usaha Negara misalnya sengketa kepegawaian, dan lain-lain.
d. Peradilan Agama, dengan menyediakan pelayan hukum khusus yang sesuai dengan Hukum Islam, dan jasa pelayanan hukum tersebut terdiri dari:
d.1.Perkawinan / Keluarga.
d.2.Kewarisan berdasarkan Hukum Islam.
d.3.Wasiat dan Hibah berdasarkan Hukum Islam.
d.4.Wakaf.
d.5.Infak.
d.6.Shodagoh.
d.7.Ekonomi Syari’ah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam.
e. Ketenagakerjaan / Perburuhan, menyediakan – pelayanan -hukum yang terkait dengan Ketenagakerjaan / Perburuhan, terdiri atas Hak Perselisihan dan Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perselisihan antar Serikat – Pekerja / Serikat -buruh.

5. Pelayanan hukum berupa permohonan, yaitu dalam hal:
a. Permohonan Ganti Nama.
b. Permohonan Ijin Perkawinan.
c. Pengangkatan Anak (Adopsi), dan lain-lain.
6. Pelayanan di luar pengadilan seperti:
a. Mediasi dan / atau Negosiasi.
b. Opini Hukum (Pertimbangan Hukum).
c. Perancangan Kontrak dan Kontrak Kerja).
d. Audit Hukum (Keabsahan Surat Surat).
e. Penyusunan Peraturan Perusahaan.
f. Uji tuntas.
g. Pengurusan Ijin Kerja.
h. penggabungan perusahaan saya pembelian perusahaan termasuk pembelian.
i. Pembubaran Perusahaan.
j. Penanaman Modal Asing / Dalam Negeri.
k. Konsultasi Hukum Perusahaan dan lain- lain.
7. menerima konsultasi Undang-Undang Otonomi Daerah, Undang–Undang Desa maupun peraturan dibawahnya baik yang terkait BUMDES maupun BUMADES yang bersumber dari dana APBN, APBD, HIBAH, atau PIHAK KETIGA dan lain-lain.
8. Pengawasan obat dan makanan.
9. Pengawasan Keuangan.
10. Pengawasan barang-barang bersubsidi.
11. Pengawasan pelayanan publik.

“ Segala Upaya Yang Menjamin Adanya Kepastian Hukum

Legalitas LPK MS & LOGO

PROFIL KANTOR HUKUM PLPK-MS & PARTNERS

TENTANG KAMI

Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” menganggap Pengacara dan atau Pengacara sebagai salah satu aset utama. Mereka didorong untuk mengadopsi pendekatan Preventif, Progresif dan Proaktif dalam praktek Hukum. Kantor Hukum mewakili berbagai Klien, mulai dari perorangan maupun Badan Hukum baik Instansi maupun Swasta.

Sejak didirikan pada awal JULI 2018, Kantor Hukum BAP telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Kredibilitas,Profesional dan Komitmen Pribadi. Kualitas saran, solusi biaya – efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang Kompleks dan dengan Solusi yang Kreatif dan Fleksibel. Kami meminimalkan resiko dengan memaksimalkan Hasil dari pada tujuan yang diinginkan oleh Klien.
Di Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” , setiap Pengacara memiliki keahliannya sendiri. Kombinasi dari keahlian tersebut membawa kepada sebuah Tim yang Solid, dan bersama-sama dengan Klien Tim berupaya semaksimal mungkin untuk meraih hasil yang optimal.
Deskripsi Wilayah Praktek Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS
Litigasi adalah Spesialisasi kami, kami juga memperluas pelayanan kami dalam kasus-kasus non Litigasi. Apapun masalahnya, kita membantu dan mewakili Klien dengan standar Profesionalisme tertentu.
Pendekatan Kami adalah awal dari pencapaian sebuah pemahaman yang Komprehensif dari kehawatiran yang tengah di hadapi Klien serta pencapain sebuah tujuan yang diinginkan oleh Klien, kemudian kami mengevaluasi pengaturan Faktual dan Hukum, dan merumuskan strategi yang di rancang untuk mencapai tujuan Klien secepat dan seefisien mungkin.
Pelayanan bantuan Hukum yang kami berikan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi dan Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
Praktek kami mencakup :
Masalah Pidana (Criminal Issue)
Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : pemohon,termohon,Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya seperti :
-Tindak pidana Perlindungan Anak;
-Tindak Pidana Narkotika;
-Tindak Pidana Money Laundring (tindak Pidana Pencucian Uang);
-Tindak Pidana Korupsi;
-Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik);
-Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi;
-Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual;
-Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
-Tindak Pidana Keimigrasian
-Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada, Dan seterusnya.

Serta menangani kasus-kasus Pidana di bidang : perbankan, tanah, perdagangan, bisnis, dimana sebagian kasus yang pernah dan/atau sedang kami tangani yang menjadi sorotan publik seperti : kasus Kredit Bank Macet, Kasus Pornografi, kasus penipuan dan Penggelapan, kasus pencabulan, dsb. Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial (Corporate, Trade and Commercial Litigation)
Kantor Hukum Kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial, yang pada umumnya adalah kasus Perdata, antara lain :
*Prakontrak: Negosiasi, Nota Kesepahaman (MOU), Study Kelayakan (Due Diligence) dan Negosiasi Lanjutan.
*Kontrak: Kesepakatan pembuatan Kontrak (Contract Dealling), Penyusunan Kontrak (Contract Drafting), Perbaikan naskah kontrak (Contract Reviewing), Negosiasi perjanjian (Contract Negotiation), Penyelesaian Naskah Perjanjian (Contract Finishing).
*Pasca Kontrak: Pengawasan Pemenuhan Hak dan Kewajiban, Penyelesaian sengketa, Alternatif penyelesaian sengketa, Upaya menyelesaikan sengketa Hukum di luar maupun di dalam Pengadilan (Litigasi dan Non-litigasi).
Pada intinya kami membantu Klien dari tahap awal, hingga memberikan bantuan Hukum pada proses Litigasi dari Pengadilan Negeri .Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga sampai dengan Mahkamah Agung.
Perusahaan Umum (General Corporate)
Para Pengacara pada kantor Hukum kami memiliki pengalaman didalam menangani berbagai macam aspek-aspek penting dari sebuah perusahaan. Berbagai pengalaman tersebut di emban masing-masing individu dari mulai menangani perusahaan yang baru maupun yang sedang berkembang serta membantu dalam hal melakukan negosiasi dan penyusunan kontrak, kemitraan, melakukan transaksi, sengketa internal perusahaan,RUPS (rapat umum pemegang saham),eksekusi hak tanggungan, dan pemeliharaan perusahaan (corporate maintenance). Kami juga membantu anda dalam pengurusan –pengurusan perizinan perusahaan, yang meliputi :
*ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda daftar perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Mengurus Perihal Perubahan Anggaran dasar Perusahaan, Perubahan AD/ ART dalam rangka terjadi penambahan atau pengurangan modal,Ijin gangguan, Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW), Izin Perusahaan PMA dan Perusahaan PMDN, Izin memberikan bangunan (IMB), Izin Pemasangan Reklame, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Usaha Bidang Pariwisata, Ijin Usaha Angkutan, Izin Usaha Indutri, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dll.
Hukum Keluarga (Family Law)
Kami sangat peduli dengan persoalan ini , sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi Klien kami (Litigasi dan Non Litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Hak asuh anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum seperti :pengurusan sengketa harta gono-gini (harta bersama maupun harta bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.
Asuransi (Insurance)
Praktek Asuransi yang luas baik yang mencakup perusahaan maupun untuk kepentingan pihak tertanggung dalam pemenuhan kewajibannya, tim kami sangat terpercaya dalam menangani bidang asuransi atau reasuransi yang berbasis di bisnis utama dan pusat-pusat keuangan. Praktek kami diakui pada perusahaan Asuransi, kepailitan asuransi, atau restrukturisasi dan kami juga menangani kasus litigasi yang terkait dengan semua aspek asuransi, serta menyediakan solusi inovatif untuk masalah-masalah yang kompleks. Kekuatan kami terletak dalam memahami bisnis anda, kami memiliki individu yang berkualitas serta sepenuhnya berkomitmen untuk membantu anda dengan pelayanan yang berkualitas.
Investasi (Investnment)
Kantor kami memberikan konsultasi kepada Klien tentang semua hal yang terkait tentang berinvestasi di Indonesia. Kantor Hukum kami memberikan kepada klien opini Hukum atas Investasi dalam membuat dan merevisi perjanjian Investasi yang bertujuan untuk meminimalisir resiko dengan melakukan analisis Hukum terhadap perjanjian Investasi serta melakukan pengecekan (legal audit) terhadap perusahaan tempat dimana Klien akan berinvestasi dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas terhadap keadaan Hukum suatu perusahaan.
Energi (Energy)
Kami mewakili para Individu dan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi. Kami menangani pembuatan , mengkaji serta memberi saran kepada Klien tentang perjanjian dan juga dalam berbagai hal yang berkaitan dengan bidang ini, seperti masalah perburuhan, hubungan dengan vendor, dan lain-lain. Keahlian kami meliputi membantu Klien dalam proses Litigasi.
Badan dan Distributor (Agency and Distributorship)
Kantor Hukum kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani masalah dalam lembaga dan distribusi, termasuk membuat Dokumen perjanjian, melakukan regristrasi di Departemen terkait dan menangani perselisihan diantara distributor dan atau agen utama.
Kebangkrutan/Kepailitan (Bankruptcy)
Kantor kami menangani permasalahn-permasalahan terkait kepailitan dengan cara-cara yang detail,seksama dan komperhensif dengan tetap mengacu pada standar kode etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam Proses Litigasi membantu Klien dalam mengajukan permohonan Pailit dan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Serta menghadiri, mewakili, dan/atau mendampingi Klien pada setiap tahapan proses Litigasi hingga Pasca Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak), melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan lain.
Tanah dan Properti (Land and Property)
Para Pengacara di kantor kami berkualitas tinggi danlam menangani masalah –masalah tanah dan properti. Di wilayah kami, reputasi Kantor Hukum kami dikenal sebagai Kantor Hukum yang berkompeten untuk menyediakan jasa hukum bagi Klien dalam hal memberikan Konsultasi yang kami analisa dari kaca mata Hukum dan praktek litigasi nyata.
Masalah Keimigrasian (Imigration Issue)
Praktek kami memberikan nasihat sehubungan dengan spektrum penuh pada Masalah Keimigrasian termasuk Pengurusan Izin Tinggal terbatas yang sudah melampaui masa berlaku dan Kepengurusan Dokumen-dokumen untuk masuk dan tinggal di Indonesia , seperti : Kartu Identitas, Paspor, Visa, Izin Kunjungan ataupun Izin Tinggal Terbatas, dimana bukti-bukti Administrasi tersebut nantinya kami sesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya dari pada orang asing yang bersangkutan. Kami juga memberikan nasihat serta pendapat Hukum seperti studi kelayakan (Due diligence) mengenai peraturan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Hukum di Indonesia, serta masalah lainnya yang terkait dengan Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” memiliki rekan kerja dari beberapa Kantor Hukum dan Firma Hukum di Jakarta maupun di daerah, yang merupakan Partner dan juga Tim pada Kantor Hukum Kami, baik dalam penanganan kasus Perdata maupun kasus Pidana, rekan kerja kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” antara lain :
1. JALINTAR SIMBOLON,S.H.M.HUM
2. DIDIT.SH
3. WAJI HERI A,S,S.H.

4.M.YASIN.SH.MHUM
5 Kantor Hukum Parnagogo & Rekan
6 Kantor Hukum Radja Parnasakti & Rekan

7.Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
Keprofesionalan,Kredibilitas
Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS, merupakan kantor hukum yang bukan semata-mata profit Oriented namun juga memberikan jasa kepada kalangan yang kurang mampu, demi tugas dan tanggung jawab Profesi Advokat (Officium Nobile).

PLPK-MS & PARTNERS, memberikan Jasa Hukum Litigasi dan Non Litigasi,dengan menerapkan sistem Lawyer Fee, Operasional Fee, dan Sucses Fee yang masing – masing kami tarik pada saat Penandatangan Surat Kuasa. Hal ini tergantung kesepakatan dan Biaya yang harus dikeluarkan menurut kesepakatan.
Di dalam setiap penanganan Hukum , Kami juga melayani dalam berbagai bahasa yang di pergunakan oleh Klien-klien kami.
Demikian profil Kantor Hukum kami berikut dengan surat penawaran Jasa Hukum ini kami perbuat, kiranya dapat menjadi satu solusi baru untuk dapat membentuk kerjasama yang terbaik melalui komunikasi dua arah, yang nantinya kerjasama tersebut dapat berguna untuk kemajuan kita bersama di masa mendatang

PROFIL KANTOR HUKUM PLPK-MS & PARTNERS

TENTANG KAMI

Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” menganggap Pengacara dan atau Pengacara sebagai salah satu aset utama. Mereka didorong untuk mengadopsi pendekatan Preventif, Progresif dan Proaktif dalam praktek Hukum. Kantor Hukum mewakili berbagai Klien, mulai dari perorangan maupun Badan Hukum baik Instansi maupun Swasta.

Sejak didirikan pada awal JULI 2018, Kantor Hukum BAP telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Kredibilitas,Profesional dan Komitmen Pribadi. Kualitas saran, solusi biaya – efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang Kompleks dan dengan Solusi yang Kreatif dan Fleksibel. Kami meminimalkan resiko dengan memaksimalkan Hasil dari pada tujuan yang diinginkan oleh Klien.
Di Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” , setiap Pengacara memiliki keahliannya sendiri. Kombinasi dari keahlian tersebut membawa kepada sebuah Tim yang Solid, dan bersama-sama dengan Klien Tim berupaya semaksimal mungkin untuk meraih hasil yang optimal.
Deskripsi Wilayah Praktek Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS
Litigasi adalah Spesialisasi kami, kami juga memperluas pelayanan kami dalam kasus-kasus non Litigasi. Apapun masalahnya, kita membantu dan mewakili Klien dengan standar Profesionalisme tertentu.
Pendekatan Kami adalah awal dari pencapaian sebuah pemahaman yang Komprehensif dari kehawatiran yang tengah di hadapi Klien serta pencapain sebuah tujuan yang diinginkan oleh Klien, kemudian kami mengevaluasi pengaturan Faktual dan Hukum, dan merumuskan strategi yang di rancang untuk mencapai tujuan Klien secepat dan seefisien mungkin.
Pelayanan bantuan Hukum yang kami berikan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi dan Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
Praktek kami mencakup :
Masalah Pidana (Criminal Issue)
Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : pemohon,termohon,Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya seperti :
-Tindak pidana Perlindungan Anak;
-Tindak Pidana Narkotika;
-Tindak Pidana Money Laundring (tindak Pidana Pencucian Uang);
-Tindak Pidana Korupsi;
-Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik);
-Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi;
-Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual;
-Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
-Tindak Pidana Keimigrasian
-Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada, Dan seterusnya.

Serta menangani kasus-kasus Pidana di bidang : perbankan, tanah, perdagangan, bisnis, dimana sebagian kasus yang pernah dan/atau sedang kami tangani yang menjadi sorotan publik seperti : kasus Kredit Bank Macet, Kasus Pornografi, kasus penipuan dan Penggelapan, kasus pencabulan, dsb. Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial (Corporate, Trade and Commercial Litigation)
Kantor Hukum Kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial, yang pada umumnya adalah kasus Perdata, antara lain :
*Prakontrak: Negosiasi, Nota Kesepahaman (MOU), Study Kelayakan (Due Diligence) dan Negosiasi Lanjutan.
*Kontrak: Kesepakatan pembuatan Kontrak (Contract Dealling), Penyusunan Kontrak (Contract Drafting), Perbaikan naskah kontrak (Contract Reviewing), Negosiasi perjanjian (Contract Negotiation), Penyelesaian Naskah Perjanjian (Contract Finishing).
*Pasca Kontrak: Pengawasan Pemenuhan Hak dan Kewajiban, Penyelesaian sengketa, Alternatif penyelesaian sengketa, Upaya menyelesaikan sengketa Hukum di luar maupun di dalam Pengadilan (Litigasi dan Non-litigasi).
Pada intinya kami membantu Klien dari tahap awal, hingga memberikan bantuan Hukum pada proses Litigasi dari Pengadilan Negeri .Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga sampai dengan Mahkamah Agung.
Perusahaan Umum (General Corporate)
Para Pengacara pada kantor Hukum kami memiliki pengalaman didalam menangani berbagai macam aspek-aspek penting dari sebuah perusahaan. Berbagai pengalaman tersebut di emban masing-masing individu dari mulai menangani perusahaan yang baru maupun yang sedang berkembang serta membantu dalam hal melakukan negosiasi dan penyusunan kontrak, kemitraan, melakukan transaksi, sengketa internal perusahaan,RUPS (rapat umum pemegang saham),eksekusi hak tanggungan, dan pemeliharaan perusahaan (corporate maintenance). Kami juga membantu anda dalam pengurusan –pengurusan perizinan perusahaan, yang meliputi :
*ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda daftar perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Mengurus Perihal Perubahan Anggaran dasar Perusahaan, Perubahan AD/ ART dalam rangka terjadi penambahan atau pengurangan modal,Ijin gangguan, Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW), Izin Perusahaan PMA dan Perusahaan PMDN, Izin memberikan bangunan (IMB), Izin Pemasangan Reklame, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Usaha Bidang Pariwisata, Ijin Usaha Angkutan, Izin Usaha Indutri, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dll.
Hukum Keluarga (Family Law)
Kami sangat peduli dengan persoalan ini , sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi Klien kami (Litigasi dan Non Litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Hak asuh anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum seperti :pengurusan sengketa harta gono-gini (harta bersama maupun harta bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.
Asuransi (Insurance)
Praktek Asuransi yang luas baik yang mencakup perusahaan maupun untuk kepentingan pihak tertanggung dalam pemenuhan kewajibannya, tim kami sangat terpercaya dalam menangani bidang asuransi atau reasuransi yang berbasis di bisnis utama dan pusat-pusat keuangan. Praktek kami diakui pada perusahaan Asuransi, kepailitan asuransi, atau restrukturisasi dan kami juga menangani kasus litigasi yang terkait dengan semua aspek asuransi, serta menyediakan solusi inovatif untuk masalah-masalah yang kompleks. Kekuatan kami terletak dalam memahami bisnis anda, kami memiliki individu yang berkualitas serta sepenuhnya berkomitmen untuk membantu anda dengan pelayanan yang berkualitas.
Investasi (Investnment)
Kantor kami memberikan konsultasi kepada Klien tentang semua hal yang terkait tentang berinvestasi di Indonesia. Kantor Hukum kami memberikan kepada klien opini Hukum atas Investasi dalam membuat dan merevisi perjanjian Investasi yang bertujuan untuk meminimalisir resiko dengan melakukan analisis Hukum terhadap perjanjian Investasi serta melakukan pengecekan (legal audit) terhadap perusahaan tempat dimana Klien akan berinvestasi dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas terhadap keadaan Hukum suatu perusahaan.
Energi (Energy)
Kami mewakili para Individu dan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi. Kami menangani pembuatan , mengkaji serta memberi saran kepada Klien tentang perjanjian dan juga dalam berbagai hal yang berkaitan dengan bidang ini, seperti masalah perburuhan, hubungan dengan vendor, dan lain-lain. Keahlian kami meliputi membantu Klien dalam proses Litigasi.
Badan dan Distributor (Agency and Distributorship)
Kantor Hukum kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani masalah dalam lembaga dan distribusi, termasuk membuat Dokumen perjanjian, melakukan regristrasi di Departemen terkait dan menangani perselisihan diantara distributor dan atau agen utama.
Kebangkrutan/Kepailitan (Bankruptcy)
Kantor kami menangani permasalahn-permasalahan terkait kepailitan dengan cara-cara yang detail,seksama dan komperhensif dengan tetap mengacu pada standar kode etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam Proses Litigasi membantu Klien dalam mengajukan permohonan Pailit dan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Serta menghadiri, mewakili, dan/atau mendampingi Klien pada setiap tahapan proses Litigasi hingga Pasca Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak), melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan lain.
Tanah dan Properti (Land and Property)
Para Pengacara di kantor kami berkualitas tinggi danlam menangani masalah –masalah tanah dan properti. Di wilayah kami, reputasi Kantor Hukum kami dikenal sebagai Kantor Hukum yang berkompeten untuk menyediakan jasa hukum bagi Klien dalam hal memberikan Konsultasi yang kami analisa dari kaca mata Hukum dan praktek litigasi nyata.
Masalah Keimigrasian (Imigration Issue)
Praktek kami memberikan nasihat sehubungan dengan spektrum penuh pada Masalah Keimigrasian termasuk Pengurusan Izin Tinggal terbatas yang sudah melampaui masa berlaku dan Kepengurusan Dokumen-dokumen untuk masuk dan tinggal di Indonesia , seperti : Kartu Identitas, Paspor, Visa, Izin Kunjungan ataupun Izin Tinggal Terbatas, dimana bukti-bukti Administrasi tersebut nantinya kami sesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya dari pada orang asing yang bersangkutan. Kami juga memberikan nasihat serta pendapat Hukum seperti studi kelayakan (Due diligence) mengenai peraturan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Hukum di Indonesia, serta masalah lainnya yang terkait dengan Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” memiliki rekan kerja dari beberapa Kantor Hukum dan Firma Hukum di Jakarta maupun di daerah, yang merupakan Partner dan juga Tim pada Kantor Hukum Kami, baik dalam penanganan kasus Perdata maupun kasus Pidana, rekan kerja kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” antara lain :
1. JALINTAR SIMBOLON,S.H.M.HUM
2. RIYAN AFRIZAL,S.H.
3. WAJI HERI A,S,S.H.
4. Kantor Hukum Parnagogo & Rekan
5. Kantor Hukum Radja Parnasakti & Rekan

6. Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
Keprofesionalan,Kredibilitas
Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS, merupakan kantor hukum yang bukan semata-mata profit Oriented namun juga memberikan jasa kepada kalangan yang kurang mampu, demi tugas dan tanggung jawab Profesi Advokat (Officium Nobile).

PLPK-MS & PARTNERS, memberikan Jasa Hukum Litigasi dan Non Litigasi,dengan menerapkan sistem Lawyer Fee, Operasional Fee, dan Sucses Fee yang masing – masing kami tarik pada saat Penandatangan Surat Kuasa. Hal ini tergantung kesepakatan dan Biaya yang harus dikeluarkan menurut kesepakatan.
Di dalam setiap penanganan Hukum , Kami juga melayani dalam berbagai bahasa yang di pergunakan oleh Klien-klien kami.
Demikian profil Kantor Hukum kami berikut dengan surat penawaran Jasa Hukum ini kami perbuat, kiranya dapat menjadi satu solusi baru untuk dapat membentuk kerjasama yang terbaik melalui komunikasi dua arah, yang nantinya kerjasama tersebut dapat berguna untuk kemajuan kita bersama di masa mendatang.

Perjanjian Kredit dengan Pembangunan jaminan fidusia antara konsumen dan Lembaga Pembiayaan Non Bank

Apa yang dimaksud dengan leasing ?

Istilah leasing sebenarnya berasal dari kata lease, yang berarti sewa
menyewa, karena pada dasarnya leasing adalah sewa menyewa. Jadi leasing merupakan suatu bentuk derivatif dari sewa menyewa. Tetapi kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa menyewa dalam bentuk khusus yang disebut leasing itu atau kadang-kadang disebut sebagai lease saja, dan telah berubah fungsinya menjadi salah satu jenis pembiayaan.

Dalam surat keputusan bersama tersebut, ditentukan bahwa yang dimaksud dengan leasing adalah : Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barangbarang modal untuk digunakan oleh Suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) dari perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

Sedangkan Kieso and Weygandt mendefinisikan leasing sebagai berikut : ”Lease adalah perjanjian kontraktual antara lessor dan lessee yang memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan properti tertentu, yang dimiliki oleh lessor, selama periode waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang (sewa) yang sudah ditentukan, yang umumnya dilakukan secara periodik.”

Dari beberapa definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya yang dimaksud dengan leasing adalah suatu perjanjian antara dua belah pihak yang biasa disebut dengan lessee (penyewa barang modal) dan lessor (pemilik barang modal) dimana perjanjian tersebut mempunyai jangka waktu atau durasi yang bervariasi dan juga pembayaran sewa yang dilakukan secara bertahap. Pada umumnya jumlah sewa ditetapkan sedemikian rupa sehingga lessor dapat menutup biaya aktiva yang dileasing ditambah pengembalian yang wajar selama masa lease

Apa yang dimaksud dengan konsumen ?

Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan konsumen adalah Konsumen adalah “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

Apakah Yang Dimaksud Dengan Fidusia ?

Menurut UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor (leasing) kepada debitor (konsumen) yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor, maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia.

Selanjutnya kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia dan salinannya diberikan kepada debitur. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia, maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia, menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor.

Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian.

Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Problem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman. Bayangkan, jaminan fidusia harus dibuat dihadapan notaris,sementara lembaga pembiayaan melakukan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu yang relatif cepat.

Saat ini banyak lembaga pembiayaan melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Bisa bernama remedial, rof coll, atau remove. Selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan mereka aman dan lancar saja.

Apa saja syarat-syarat perjanjian kredit?

Untuk membuat suatu perjanjian kredit harus memenuhi syarat-syarat supaya perjanjian tersebut diakui dan mengikat para pihak yang membuatnya.

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menentukan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat yaitu :

Sepakat mereka yang mengingatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal
Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Jadi dalam hal ini dapat dikatakan perjanjian merupakan “undang-undang” bagi setiap pihak yang mengikatkan dirinya kepada perjanjian tersebut atau istilah latinnya facta sun servanda sebagaimana diatur dalam 1338 KUHPerdata. Perlu diketahui juga bahwa perjanjian bersifat memaksa. Kata “memaksa” di sini berarti setiap orang yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian wajib menjalankan seluruh isi perjanjian.

Asas pacta sun servanda sering disebut dengan asas mengikatnya suatu perjanjian. Asas ini merupakan wujud dari kepastian hukum bagi para pihak yang
membuat perjanjian. Asas pacta sun servanda mempunyai arti bahwa para pihak
terikat oleh kesepakatan pada perjanjian yang dibuat, seperti undang-undang.
Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) yang berbunyi ”Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagi undang-undang bagi para pihak
yang membuatnya”. Berdasarkan pasal tersebut diketahui bahwa para pihak
yang telah membuat perjanjian yang sah berarti pula telah membuat undang-undang bagi para pihak itu sendiri.

Hal ini mengakibatkan para pihak terikat pada perjanjian dan pihak ketiga termasuk hakim tidak boleh mencampuri isi perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum dan juga telah memenuhi syarat sahnya perjanjian, oleh karena sifatnya yang demikian, maka asas ini disebut juga asas kepastian hukum. Namun demikian asas kepastian hukum ini dapat dipertahankan apabila dalam perjanjian telah dipenuhi dua syarat, yaitu:

Kedudukan para pihak dalam perjanjian itu seimbang.
Para pihak dalam perjanjian cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
Sebagai akibatnya sesuai dengan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata para
pihak tidak dapat melepaskan diri secara sepihak terhadap perjanjian yang telah dibuatnya, tanpa kesepakatan kedua belah pihak dan menghendaki apa yang diperjanjikan tersebut harus dipenuhi.
Bagaimana prosedur hukum yang benar membuat perjanjian kredit dengan pembebanan fidusia?

1320 KUHPerdata
Untuk membuat suatu perjanjian kredit harus memenuhi syarat-syarat supaya perjanjian tersebut diakui dan mengikat para pihak yang membuatnya.

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menentukan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat yaitu :

Sepakat mereka yang mengingatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal
Akta Notaris
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mensyaratkan bahwa pendaftaran jaminan fidusia berisi tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia. Maka dalam membuat perjanjian kredit yang disertai dengan pembebanan jaminan fidusia harus terlebih dahulu perjanjian kredit tersebut dibuat dalam bentuk akta otentik dihadapan notaris. Namun dalam praktiknya, demi efisiensi waktu proses permohonan kredit yang diajukan oleh debitur, calon debitur memberikan kuasa kepada kreditur dengan format yang dibuat oleh kreditur untuk merubah perjanjian kredit dibawah tangan menjadi akta otentik dihadapan notaris.

Mengenai kekuatan sebuah akta otentik, menurut Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., dalam buku “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek”, akta otentik mempunyai 3 (tiga) macam kekuatan, yakni:

kekuatan pembuktian formil, membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudahmenerangkan apa yang tertulis dalam akta tersebut;
kekuatan pembuktian materiil, membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi.
Kekuatan mengikat, membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga bahwa pada tanggal yang tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
Peranan akta otentik dalam pemberian kredit sangat penting, karena mempunyai daya pembuktian kepada pihak ketiga, yang tidak dipunyai oleh akta di bawah tangan. Sedangkan akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta di bawah tangan dapat mengingkari keaslian tanda tangan itu.

Terkait tentang kewajiban kreditur mendaftarkan barang jaminan kendaraan bermotor dikantor fidusia juga tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012. Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan:

Pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah;
dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).
Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya. Oleh sebab itu pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Jika Perusahaan Pembiayaan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia (sebagai hasil dari pendaftaran jaminan fidusia tersebut), maka menurut Pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tersebut dan bila perusahaan multifinance tersebut melanggar kewajibannya, maka menurut Pasal 4 PMK No. 130/PMK.010/2012 perusahaan multifinance yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:

peringatan;
pembekuan kegiatan usaha; atau
pencabutan izin usaha.
Larangan menggunakan klausula baku
Bahwa berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa :

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: huruf (d) menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang
Maka Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia yang menggunakan form standar dimana didalamnya berisi syarat dan ketentuan yang menggunakan klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen sehingga dapat menyebabbkan perjanjian tersebut batal demi hukum.

Piranti hukum yang melindungi konsumen tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

Bahwa merupakan persoalan hukum bagi masyarakat selaku pengguna jasa pembiayaan apabila didapati bidang-bidang usaha yang bergerak disektor jasa pembiyaan tersebut secara massive menerapkan bentuk-bentuk efisiensi dan efektifitas terhadap waktu dan tranksaksi atau dengan kata lain hal tersebut merupakan kebutuhan mendesak dalam praktik –praktik usaha yang demikian. Namun pada kenyataannya bentuk-bentuk efisiensi dan efektifitas yang diterapkan oleh Lembaga Pembiayaan Non Bank/ Finance berupa form perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia yang menggunakan klausula baku secara yuridis formal bertentangan Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Mendaftarkan objek fidusia di Kantor Fidusia Kemenkum dan Ham
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Objek fidusia yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham sesuai wilayah domisili pemberi fidusia. Jaminan fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 UU Fidusia). Dengan didaftarkannya jaminan fidusia tersebut, maka Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada penerima jaminan fidusia (Pasal 14 ayat [1] UU Fidusia). Jaminan fidusia ini lahir setelah dilakukan pendaftaran (Pasal 14 ayat [3] UU Fidusia).

Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“Permenkeu No. 130/2012”), bahwa perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 Permenkeu No. 130/2012 dikatakan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Jika perusahaan pembiayaan tersebut tidak mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak dilindungi hak-haknya oleh UU Fidusia. Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak memiliki hak untuk didahulukan daripada kreditur-kreditur lain untuk mendapatkan pelunasan utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut (Pasal 27 UU Fidusia).

Jadi, perjanjian jaminan fidusia tersebut belum lahir karena tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Akan tetapi, perjanjian jaminan fidusia adalah perjanjian accessoir, ini juga berarti bahwa perjanjian pokoknya sendiri (perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor) tidak bergantung pada lahir atau hapusnya perjanjian jaminan fidusia. Walaupun perjanjian fidusia tersebut tidak lahir, tetapi perjanjian pokoknya tetap ada. Dengan adanya perjanjian pokok tersebut, perusahaan pembiayaan tetap dapat meminta pelunasan angsuran.

Bagaimana penyelesaian perjanjian kredit yang bermasalah ?

Dalam upaya penyelamatan kredit bermasalah dapat ditempuh melalui beberapa cara yaitu :

Penjadwalan kembali, yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya
Persyaratan kembali, yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit.
Penataan kembali, yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana ldari lembaga pembiayaan, konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi kredit baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi pernyataan dalam perusahaan, yang disertai dengan pernjadwalan kembali dan/atau persyaratan kembali
Penyelesaian Perjanjian Kredit Bermasalah Melalui Lembaga Hukum dapat ditempuh melalui beberapa lembaga sebagai berikut :

Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN)
Melalui Badan Peradilan
Melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Upaya hukum terakhir yang ditempuh pihak leasing dalam menghadapi
kredit yang macet adalah dengan melakukan penarikan kendaraan. Setelah
kendaraan ditarik, pihak konsumen diminta membayar sisa angsuran dan biaya penarikan kendaraan. Jika lessee tidak mau menyelesaikan biaya leasing-nya maka dilakukan eksekusi terhadap kendaraan yang telah ditarik tersebut.

Semuanya akan berjalan lancar jika pihak konsumen bersifat kooperatif. Tetapi
jika konsumen tidak kooperatif, maka eksekusi tidak mudah dilakukan, karena
penyelesaiannya harus lewat pengadilan, dan dengan memakai prosedur biasa yang
sangat tidak efisien dari segi waktu dan biaya dengan keputusannya yang tidak
predictable.

Mengingat adanya kesulitan dalam hal eksekusi objek fidusia, khususnya
jika pihak konsumen tidak kooperatif, maka banyak perusahaan leasing mencoba
menggunakan unsur kepolisian, hal ini dibenarkan dengan adanya Perkapolri No 10 Tahun 2011. Alternatif lain yang sering juga diambil dalam praktek yaitu dengan
menyerahkan kasus pada juru-juru tagih (debt collector), amatir maupun profesional.
Hanya saja, jika para juru tagih ini menggunakan cara-cara intimidasi atau
kekerasan, yang biasanya dilakukan oleh juru tagih “tukang pukul”, terlebih lagi debt colletor yang ditugaskna oleh pihak leasing tidak dilengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti surat kuasa penarikan dan lain-lain, maka tindakan-tindakan penarikan dapat dikualifikasi tindakan pidana perampasan.

Apakah perjanjian kredit bisa dialihkan ke pihak ke tiga?

Aspek Perdata

Berdasarkan ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata telah ditegaskan bahwa salah satu peristiwa yang menyebabkan perikatan-perikatan hapus adalah karena terjadinya Pembaharuan Utang. Bahwa berdasarkan Pasal 1413 KUH Perdata ditegaskan mengenai pelaksanaan Pembaharuan Utang (Novasi), yaitu :

” Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang :

apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkan kepadanya, yang menggantikan utang yang lama, yang dihapuskan karenanya;
apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya;
apabila, sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya. ”
Dalam KUHPerdata, secara umum dikenal 2 macam cara untuk melakukan pengalihan suatu hutang dari debitur lama kepada debitur baru, yaitu sbb :

Perpindahan melalui cara Delegasi (pemindahan)
Secara umum adalah pemindahan hutang dari debitur lama kepada debitur baru yang ditegaskan dalam suatu akta delegasi, namun pihak debitur lama masih terikat untuk menjamin pelunasan utang yang dialihkan kepada debitur baru tersebut. Sedangkan dari pihak kreditur tidak secara tegas menyatakan membebaskan pihak debitur lama dari kewajiban pembayaran hutang yang dialihkan tersebut.

Pasal 1417 KUH Perdata :

”Delegasi atau pemindahan, dengan mana seorang berutang memberikan kepada orang yang mengutangkan padanya seorang berutang baru mengikatkan dirinya kepada si berpiutang, tidak menerbitkan suatu pembaharuan utang, jika si berpiutang tidak secara tegas menyatakan bahwa ia bermaksud membebaskan orang berutang yang melakukan pemindahan itu, dari perikatannya. ”

Perpindahan melalui cara Novasi Subyektif Pasif (pembaharuan utang)
Secara umum adalah pemindahan hutang dari debitur lama kepada debitur baru yang disertai dengan pernyataan pembebasan hutang yang dialihkan tersebut dari kreditur kepada debitur lama, cfm. Pasal 1413 KUH Perdata tersebut di atas.

Terhadap adanya dua macam bentuk pengalihan hutang yang diatur dalam KUH Perdata tersebut di atas, lalu bagaimana dengan perjanjian accessoirnya? mengenai perjanjian accessoir yang mengikuti perjanjian pokok atas hutang, diatur dalam Pasal 1422 KUH Perdata sebagai berikut : ”Apabila pembaharuan utang diterbitkan dengan penunjukan seorang berutang baru yang menggantikan orang berutang lama, maka hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik yang dari semula mengikuti piutang, tidak berpindah atas barang-barang si berutang baru. ”

Bahwa selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, diatur bahwa Hak Tanggungan menjadi hapus karena peristiwa-peristiwa sebagai berikut :

hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
dilepaskannya Hak Tanggungan oleh Pemegang Hak Tanggungan;
pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Apabila bunyi Pasal 1422 KUH Perdata dan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan tersebut dikaitkan dengan 2 macam bentuk pengalihan hutang dari debitur lama kepada debitur baru, maka terhadap bentuk Delegasi secara yuridis perjanjian accessoirnya (antara lain perjanjian pengikatan jaminannya) masih tetap dipertahankan dan tetap mengikat para pihak yang membuat perjanjian. Hal ini berarti perjanjian accessoirnya tetap exist karena perjanjian pokoknya tetap berlaku. Namun sebaliknya, terhadap bentuk Novasi Subyektif Pasif, maka perjanjian accessoirnya tidak dapat dipertahankan lagi, mengingat perjanjian pokoknya telah hapus dengan adanya pembebasan utang dari kreditur kepada debitur lama.

Perbuatan pengalihan utang melalui Delegasi atau Pemindahan tersebut harus didudukkan dalam suatu Akta Delegasi tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kredit awalnya beserta perubahan-perubahannya. Dengan hapusnya Perikatan Pokok awal (Perjanjian Kredit awal), maka terhadap seluruh Perjanjian Tambahan / Perjanjian ikutan / accessoirnya menyebabkan menjadi hapus / berakhir pula, dimana hal tersebut sesuai dengan Pasal 1422 KUH Perdata

Oleh karenanya dapat kita simpulkan bahwa dalam aspek hukum perdata, peralihan perjanjian kredit termasuk pengikatan jaminan fidussia antara debitur dan kreditur sepanjang diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak, dapat dilakukan sesuai dengan ketetentuan KUHPerdata.

Aspek Pidana

Dalam konsepsi hukum pidana, apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kreditur dapat dikualifikasi melanggar Pasal 372 KUHPidana yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak. Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran.

Bagaimana jika objek fidusia hilang karena pencurian ?

Menurut undang-undang, perikatan antara konsumen dan pihak leasing telah hapus karena mobil sebagai objek fidusia telah hilang karena pencurian diluar kesalahan Anda. Berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan, mengatur bahwa: “Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.”

Mengenai, musnahnya barang yang terutang menurut Pasal 1444 KUH Perdata, yaitu: “Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama ditangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.”

Terkait dengan permasalahan objek fidusia hilang karena pencurian, jika berkaca pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUH Perdata, maka jika terjadi kehilangan karena pencurian terhadap objek sengketa, maka debitur tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut.

Namun, jika dilihat dari segi keadilan akan sangat merugikan pihak leasing karena ia tidak akan mendapatkan apa-apa dari hilangnya barang tersebut, sehingga saat ini telah berkembang pemikiran untuk mengasuransikan risiko kerugian melalui perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi yang nantinya akan melakukan penanggungan risiko atas kejadian-kejadian yang diperjanjikan untuk ditanggung.

Bagaimana jika debitur yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian kredit meninggal dunia?

Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Sebagaimana dikemukakan pula oleh J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (hal. 8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.

Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (lihat Pasal 1058 KUHPerdata). Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (lihat Pasal 1100 KUHPerdata).

Kembali pada perjanjian kredit antara debitur dengan perusahaan pembiayaan. Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama sebagaimana telah kami kemukakan di atas. Jadi terhadap utang, debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya dan apabila tidak melunasinya atau terjadi wanprestasi maka pihak kreditur berhak mengeksekusi barang jaminan yang dibebani hak fidusia.

Bagaimana jika kolektor yang mengeksekusi objek fidusia secara paksa bisa dilaporkan pidana perampasan?

Bilamana kreditur baik dalam melakukan eksekusi terhadap barang jaminan menggunakan cara-cara kekerasan terlebih tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung seperti surat tugas, surat kuasa, sertifikat fidusia, dan lain lain. Maka tindakan yang dilakukan oleh kreditur dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana Pasal 368 KUHPidana yang menyatakan : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia.

Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor.

Bagaimana jika konsumen melakukan perlawanan dengan kekarasan saat dilakukan eksekusi objek fidusia ?

Dalam melaksanakan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau berujung pada tindakan-tindakan yang mengarah pada tindak pidana. Maka debitur dapat meminta permohonan bantuan pendampingan eksekusi sesuai Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia.

Mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia. Hal ini semata-mata untuk menghindari kekerasan fisik yang merugikan kreditur maupun debitur dalam melakukan eksekusi objek fidusia. Namun apabila terjadi kontak fisik, dan telah terjadi tindak pidana kekerasan, maka baik debitur maupun kreditur dapat saja di atas dugaaan tindak pidana yang terjadi baik penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan lain sebagaimananya.

Bagaimana jika debitur mengalihkan barang jaminan tanpa sepengetahuan kreditur ?

Perbuatan wanprestasi yang sering dilakukan oleh debitur adalah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan , yaitu dengan mengalihkan objek Jaminan Fidusia yang bukan merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Apabila debitur tidak memenuhi kewajiban atau melakukan wanprestasi, kreditur dapat menarik benda Jaminan Fidusia untuk dijual guna menutupi utang debitur. Tindakan tersebut bukan merupakan perbuatan hukum yang bertentangan dengan UUJF bahkan debitur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan benda Jaminan Fidusia tersebut kepada kreditur untuk dapat dijual.

Dalam pemberian kredit oleh Finance, kreditur memperbolehkan atau mempercayakan kepada debitur untuk tetap bisa menggunakan barang jaminan untuk dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya. Namun selama mempergunakan barang jaminan tersebut, debitur diwajibkan untuk dapat memelihara dengan sebaik-baiknya. Hal ini sejalan dengan salah satu asas yang dianut dalam UUJF yaitu asas itikad baik. Dalam asas ini bahwa pemberi jaminan fidusia yang tetap menguasai benda jaminan harus mempunyai itikad baik (te goeder troow, in good faith). Asas itikad baik disini memiliki arti subjektif sebagai kejujuran bukan arti objektif sebagai kepatutan seperti dalam hukum perjanjian. Dengan asas ini diharapkan bahwa pemberi Jaminan Fidusia wajib memelihara benda jaminan , tidak mengalihkan, menyewakan dan menggadaikannya kepada pihak lain (Tan Kamello, 2003:170).

Selain itu, dalam UUJF jelas diatur bahwa debitur juga dilarang untuk mengalihkan objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa ada persetujuan dari kreditur. Menurut UUJF dalam Pasal 23 ayat (2), bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusa yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Apabila debitur mengalihkan objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis maka akibat hukum yang ditimbulkan yaitu berupa perbuatan wanprestasi serta sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUJF yang menyatakan bahwa “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Dalam prakteknya, seringkali debitur tetap melakukan mengalihkan objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditur. Faktor yang menyebabkan salah satunya karena debitur membutuhkan dana untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya. Akibat hukum yang timbul terkait dengan beralihnya objek Jaminan Fidusia dalam perjanjian kredit Bank tidak terlepas dari memperhatikan sifat-sifat dari Jaminan Fidusia sebagai hak kebendaan yang diatur dalam UUJF. Hak kebendan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofyan adalah hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Adapun ciri-ciri hak kebendaan dan hak perorangan adalah:

Hak kebendaan merupakan hak mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga 2.
Hak kebendaan itu mempunyai Zaaksgevolg atau Droit de suite (hak yang mengikuti), artinya hak itu terus mengikuti bendanya dimanapun juga (dalam tangan siapapun juga) barang itu berada. Hak itu terus saja mengikuti orang yang mempunyainya. Sedangkan hak perseorangan tidak demikian, hak perseorangan hanya dapat melakukan (mempertahankan) hak tersebut terhadap seseorang, dengan adanya pemindahan hak atas benda tersebut maka lenyaplah, berhentilah hak perorangan tersebut.
Sistem yang terdapat pada hak kebendaan adalah mana yang lebih dulu terjadi itu tingkatannya lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian itu sama tingkatannya, dalam hak perseorangan tidak ada yang lebih rendah atau lebih tinggi.
Hak kebendaan mempunyai Droit de preference (hak terlebih dahulu),
vruchtgebruk nya dapat dilakukan terhadap siapapun, tidak dipengaruhi
Tidak demikian dengan hak perorangan, dalam hal jatuh pailit maka orang yang mempunyai hak perseorangan itu membagikan aktiva yang masih ada secara porsi masing-masing, seimbang besarnya hak perseorangannya.
Hak kebendaan gugatannya itu disebut gugatan kebendaan dan gugatan tersebut dapat dilaksanakan terhadap siapapun yang mengganggu haknya. Pada hak perorangan ini orang hanya dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lawannya (wederpartij) (Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, 1981:24).
Asas droit de suite merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan. Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suite artinya Jaminan Fidusia mengikuti benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda berada. Namun sifat ini dikecualikan untuk objek Jaminan Fidusia yang berbentuk benda persediaan (inventory). Sifat droit de suite dapat dicontohkan, benda objek Jaminan Fidusia berupa mobil, bus, atau truk yang oleh pemilik benda dijual kembali kepada pihak lain, maka dengan sifat droit de suite jika debitur cidera janji, kreditur sebagai penerima fidusia tetap dapat mengeksekusi benda jaminan mobil, truk atau bus meskipun oleh debitur telah dijual dan dikuasai oleh pihak lain atau pihak ketiga.

Jadi penjualan objek Jaminan Fidusia oleh pemilik benda tidak menghilangkan hak kreditur untuk mengeksekuai objek Jaminan Fidusia. Pengakuan asas droit de suite bahwa hak jaminan fidusia mengikuti bendanya dalam tangan siapapun benda itu berada memberikan kepastian hukum bagi kreditur untuk memperoleh pelunasan hutang dari hasil penjualan objek Jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi.

Jadi, kepastian hukum atas hak tersebut bukan saja ketika objek Jaminan Fidusia masih berada dalam kekuasan debitur tapi juga ketika objek Jaminan Fidusia tersebut telah beralih atau berada pada kekuasaan pihak ketiga. Jadi berdasarkan hak kebendaan yang melekat pada Jaminan Fidusia dan asas droit de suite dimana hak tersebut terus mengikuti bendanya ditangan siapapun benda tersebut berada, apabila debitur melakukan pengalihan objek Jaminan Fidusia kepada pihak ketiga maka akan timbul suatu akibat hukum dimana kreditur mempunyai hak atau daya paksa untuk menarik objek Jaminan fidusia tersebut dari pihak ketiga dengan melakukan eksekusi Eksekusi Jaminan Fidusia diatur dalam pasal 29-34 UUJF. Yang dimaksud dengan eksekusi Jaminan Fidusia adalah “penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dikarenakan debitur cedera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat waktu kepada kreditur”.

Berdasarkan pasal 15 ayat (1) dan (2) UUJF yang menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengailan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kreditur sebagai penerima fidusia mempunyai hak untuk melakukan titel eksekutorial terhadap benda Jaminan Fidusia dengan menggunakan Sertifikat Jaminan Fidusia apabila debitur wanprestasi atau cidera janji dan kreditur juga mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas persetujuan pemberi fidusia atau dengan bantuan pengadilan negeri. Parate eksekusi merupakan eksekusi yang dilaksanakan sendiri oleh pemegang hak jaminan tanpa melalui bantuan atau campur tangan dari pihak pengadilan sehingga prosedurnya lebih mudah dengan tujuan agar kreditur dapat memperoleh pelunasan piutangnya dengan lebih cepat. Hal ini juga berdasarkan pasal 15 ayat (3) UUJF yang menyatakan apabila debitur cidera janji kreditur sebagai penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”. Hak untuk menjual objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan sendiri merupakan perwujudan dari Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak untuk melaksanakan ketetapan tersebut.

Perjanjian Kredit dengan Pembebanan Jaminan Fidusia antara Konsumen dan Lembaga Pembiayaan

Apa yang dimaksud dengan leasing ?

Istilah leasing sebenarnya berasal dari kata lease, yang berarti sewa
menyewa, karena pada dasarnya leasing adalah sewa menyewa. Jadi leasing merupakan suatu bentuk derivatif dari sewa menyewa. Tetapi kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa menyewa dalam bentuk khusus yang disebut leasing itu atau kadang-kadang disebut sebagai lease saja, dan telah berubah fungsinya menjadi salah satu jenis pembiayaan.

Dalam surat keputusan bersama tersebut, ditentukan bahwa yang dimaksud dengan leasing adalah : Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barangbarang modal untuk digunakan oleh Suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) dari perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

Sedangkan Kieso and Weygandt mendefinisikan leasing sebagai berikut : ”Lease adalah perjanjian kontraktual antara lessor dan lessee yang memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan properti tertentu, yang dimiliki oleh lessor, selama periode waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang (sewa) yang sudah ditentukan, yang umumnya dilakukan secara periodik.”

Dari beberapa definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya yang dimaksud dengan leasing adalah suatu perjanjian antara dua belah pihak yang biasa disebut dengan lessee (penyewa barang modal) dan lessor (pemilik barang modal) dimana perjanjian tersebut mempunyai jangka waktu atau durasi yang bervariasi dan juga pembayaran sewa yang dilakukan secara bertahap. Pada umumnya jumlah sewa ditetapkan sedemikian rupa sehingga lessor dapat menutup biaya aktiva yang dileasing ditambah pengembalian yang wajar selama masa lease

Apa yang dimaksud dengan konsumen ?

Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan konsumen adalah Konsumen adalah “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

Apakah Yang Dimaksud Dengan Fidusia ?

Menurut UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor (leasing) kepada debitor (konsumen) yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor, maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia.

Selanjutnya kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia dan salinannya diberikan kepada debitur. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia, maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia, menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor.

Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian.

Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Problem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman. Bayangkan, jaminan fidusia harus dibuat dihadapan notaris,sementara lembaga pembiayaan melakukan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu yang relatif cepat.

Saat ini banyak lembaga pembiayaan melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Bisa bernama remedial, rof coll, atau remove. Selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan mereka aman dan lancar saja.

Apa saja syarat-syarat perjanjian kredit?

Untuk membuat suatu perjanjian kredit harus memenuhi syarat-syarat supaya perjanjian tersebut diakui dan mengikat para pihak yang membuatnya.

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menentukan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat yaitu :

Sepakat mereka yang mengingatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal
Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Jadi dalam hal ini dapat dikatakan perjanjian merupakan “undang-undang” bagi setiap pihak yang mengikatkan dirinya kepada perjanjian tersebut atau istilah latinnya facta sun servanda sebagaimana diatur dalam 1338 KUHPerdata. Perlu diketahui juga bahwa perjanjian bersifat memaksa. Kata “memaksa” di sini berarti setiap orang yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian wajib menjalankan seluruh isi perjanjian.

Asas pacta sun servanda sering disebut dengan asas mengikatnya suatu perjanjian. Asas ini merupakan wujud dari kepastian hukum bagi para pihak yang
membuat perjanjian. Asas pacta sun servanda mempunyai arti bahwa para pihak
terikat oleh kesepakatan pada perjanjian yang dibuat, seperti undang-undang.
Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) yang berbunyi ”Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagi undang-undang bagi para pihak
yang membuatnya”. Berdasarkan pasal tersebut diketahui bahwa para pihak
yang telah membuat perjanjian yang sah berarti pula telah membuat undang-undang bagi para pihak itu sendiri.

Hal ini mengakibatkan para pihak terikat pada perjanjian dan pihak ketiga termasuk hakim tidak boleh mencampuri isi perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum dan juga telah memenuhi syarat sahnya perjanjian, oleh karena sifatnya yang demikian, maka asas ini disebut juga asas kepastian hukum. Namun demikian asas kepastian hukum ini dapat dipertahankan apabila dalam perjanjian telah dipenuhi dua syarat, yaitu:

Kedudukan para pihak dalam perjanjian itu seimbang.
Para pihak dalam perjanjian cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
Sebagai akibatnya sesuai dengan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata para
pihak tidak dapat melepaskan diri secara sepihak terhadap perjanjian yang telah dibuatnya, tanpa kesepakatan kedua belah pihak dan menghendaki apa yang diperjanjikan tersebut harus dipenuhi.
Bagaimana prosedur hukum yang benar membuat perjanjian kredit dengan pembebanan fidusia?

1320 KUHPerdata
Untuk membuat suatu perjanjian kredit harus memenuhi syarat-syarat supaya perjanjian tersebut diakui dan mengikat para pihak yang membuatnya.

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menentukan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat yaitu :

Sepakat mereka yang mengingatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal
Akta Notaris
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mensyaratkan bahwa pendaftaran jaminan fidusia berisi tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia. Maka dalam membuat perjanjian kredit yang disertai dengan pembebanan jaminan fidusia harus terlebih dahulu perjanjian kredit tersebut dibuat dalam bentuk akta otentik dihadapan notaris. Namun dalam praktiknya, demi efisiensi waktu proses permohonan kredit yang diajukan oleh debitur, calon debitur memberikan kuasa kepada kreditur dengan format yang dibuat oleh kreditur untuk merubah perjanjian kredit dibawah tangan menjadi akta otentik dihadapan notaris.

Mengenai kekuatan sebuah akta otentik, menurut Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., dalam buku “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek”, akta otentik mempunyai 3 (tiga) macam kekuatan, yakni:

kekuatan pembuktian formil, membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudahmenerangkan apa yang tertulis dalam akta tersebut;
kekuatan pembuktian materiil, membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi.
Kekuatan mengikat, membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga bahwa pada tanggal yang tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
Peranan akta otentik dalam pemberian kredit sangat penting, karena mempunyai daya pembuktian kepada pihak ketiga, yang tidak dipunyai oleh akta di bawah tangan. Sedangkan akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta di bawah tangan dapat mengingkari keaslian tanda tangan itu.

Terkait tentang kewajiban kreditur mendaftarkan barang jaminan kendaraan bermotor dikantor fidusia juga tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012. Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan:

Pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah;
dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).
Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya. Oleh sebab itu pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Jika Perusahaan Pembiayaan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia (sebagai hasil dari pendaftaran jaminan fidusia tersebut), maka menurut Pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tersebut dan bila perusahaan multifinance tersebut melanggar kewajibannya, maka menurut Pasal 4 PMK No. 130/PMK.010/2012 perusahaan multifinance yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:

peringatan;
pembekuan kegiatan usaha; atau
pencabutan izin usaha.
Larangan menggunakan klausula baku
Bahwa berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa :

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: huruf (d) menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang
Maka Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia yang menggunakan form standar dimana didalamnya berisi syarat dan ketentuan yang menggunakan klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen sehingga dapat menyebabbkan perjanjian tersebut batal demi hukum.

Piranti hukum yang melindungi konsumen tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

Bahwa merupakan persoalan hukum bagi masyarakat selaku pengguna jasa pembiayaan apabila didapati bidang-bidang usaha yang bergerak disektor jasa pembiyaan tersebut secara massive menerapkan bentuk-bentuk efisiensi dan efektifitas terhadap waktu dan tranksaksi atau dengan kata lain hal tersebut merupakan kebutuhan mendesak dalam praktik –praktik usaha yang demikian. Namun pada kenyataannya bentuk-bentuk efisiensi dan efektifitas yang diterapkan oleh Lembaga Pembiayaan Non Bank/ Finance berupa form perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia yang menggunakan klausula baku secara yuridis formal bertentangan Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Mendaftarkan objek fidusia di Kantor Fidusia Kemenkum dan Ham
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Objek fidusia yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham sesuai wilayah domisili pemberi fidusia. Jaminan fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 UU Fidusia). Dengan didaftarkannya jaminan fidusia tersebut, maka Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada penerima jaminan fidusia (Pasal 14 ayat [1] UU Fidusia). Jaminan fidusia ini lahir setelah dilakukan pendaftaran (Pasal 14 ayat [3] UU Fidusia).

Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“Permenkeu No. 130/2012”), bahwa perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 Permenkeu No. 130/2012 dikatakan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Jika perusahaan pembiayaan tersebut tidak mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak dilindungi hak-haknya oleh UU Fidusia. Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak memiliki hak untuk didahulukan daripada kreditur-kreditur lain untuk mendapatkan pelunasan utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut (Pasal 27 UU Fidusia).

Jadi, perjanjian jaminan fidusia tersebut belum lahir karena tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Akan tetapi, perjanjian jaminan fidusia adalah perjanjian accessoir, ini juga berarti bahwa perjanjian pokoknya sendiri (perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor) tidak bergantung pada lahir atau hapusnya perjanjian jaminan fidusia. Walaupun perjanjian fidusia tersebut tidak lahir, tetapi perjanjian pokoknya tetap ada. Dengan adanya perjanjian pokok tersebut, perusahaan pembiayaan tetap dapat meminta pelunasan angsuran.

Bagaimana penyelesaian perjanjian kredit yang bermasalah ?

Dalam upaya penyelamatan kredit bermasalah dapat ditempuh melalui beberapa cara yaitu :

Penjadwalan kembali, yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya
Persyaratan kembali, yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit.
Penataan kembali, yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana ldari lembaga pembiayaan, konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi kredit baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi pernyataan dalam perusahaan, yang disertai dengan pernjadwalan kembali dan/atau persyaratan kembali
Penyelesaian Perjanjian Kredit Bermasalah Melalui Lembaga Hukum dapat ditempuh melalui beberapa lembaga sebagai berikut :

Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN)
Melalui Badan Peradilan
Melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Upaya hukum terakhir yang ditempuh pihak leasing dalam menghadapi
kredit yang macet adalah dengan melakukan penarikan kendaraan. Setelah
kendaraan ditarik, pihak konsumen diminta membayar sisa angsuran dan biaya penarikan kendaraan. Jika lessee tidak mau menyelesaikan biaya leasing-nya maka dilakukan eksekusi terhadap kendaraan yang telah ditarik tersebut.

Semuanya akan berjalan lancar jika pihak konsumen bersifat kooperatif. Tetapi
jika konsumen tidak kooperatif, maka eksekusi tidak mudah dilakukan, karena
penyelesaiannya harus lewat pengadilan, dan dengan memakai prosedur biasa yang
sangat tidak efisien dari segi waktu dan biaya dengan keputusannya yang tidak
predictable.

Mengingat adanya kesulitan dalam hal eksekusi objek fidusia, khususnya
jika pihak konsumen tidak kooperatif, maka banyak perusahaan leasing mencoba
menggunakan unsur kepolisian, hal ini dibenarkan dengan adanya Perkapolri No 10 Tahun 2011. Alternatif lain yang sering juga diambil dalam praktek yaitu dengan
menyerahkan kasus pada juru-juru tagih (debt collector), amatir maupun profesional.
Hanya saja, jika para juru tagih ini menggunakan cara-cara intimidasi atau
kekerasan, yang biasanya dilakukan oleh juru tagih “tukang pukul”, terlebih lagi debt colletor yang ditugaskna oleh pihak leasing tidak dilengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti surat kuasa penarikan dan lain-lain, maka tindakan-tindakan penarikan dapat dikualifikasi tindakan pidana perampasan.

Apakah perjanjian kredit bisa dialihkan ke pihak ke tiga?

Aspek Perdata

Berdasarkan ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata telah ditegaskan bahwa salah satu peristiwa yang menyebabkan perikatan-perikatan hapus adalah karena terjadinya Pembaharuan Utang. Bahwa berdasarkan Pasal 1413 KUH Perdata ditegaskan mengenai pelaksanaan Pembaharuan Utang (Novasi), yaitu :

” Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang :

apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkan kepadanya, yang menggantikan utang yang lama, yang dihapuskan karenanya;
apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya;
apabila, sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya. ”
Dalam KUHPerdata, secara umum dikenal 2 macam cara untuk melakukan pengalihan suatu hutang dari debitur lama kepada debitur baru, yaitu sbb :

Perpindahan melalui cara Delegasi (pemindahan)
Secara umum adalah pemindahan hutang dari debitur lama kepada debitur baru yang ditegaskan dalam suatu akta delegasi, namun pihak debitur lama masih terikat untuk menjamin pelunasan utang yang dialihkan kepada debitur baru tersebut. Sedangkan dari pihak kreditur tidak secara tegas menyatakan membebaskan pihak debitur lama dari kewajiban pembayaran hutang yang dialihkan tersebut.

Pasal 1417 KUH Perdata :

”Delegasi atau pemindahan, dengan mana seorang berutang memberikan kepada orang yang mengutangkan padanya seorang berutang baru mengikatkan dirinya kepada si berpiutang, tidak menerbitkan suatu pembaharuan utang, jika si berpiutang tidak secara tegas menyatakan bahwa ia bermaksud membebaskan orang berutang yang melakukan pemindahan itu, dari perikatannya. ”

Perpindahan melalui cara Novasi Subyektif Pasif (pembaharuan utang)
Secara umum adalah pemindahan hutang dari debitur lama kepada debitur baru yang disertai dengan pernyataan pembebasan hutang yang dialihkan tersebut dari kreditur kepada debitur lama, cfm. Pasal 1413 KUH Perdata tersebut di atas.

Terhadap adanya dua macam bentuk pengalihan hutang yang diatur dalam KUH Perdata tersebut di atas, lalu bagaimana dengan perjanjian accessoirnya? mengenai perjanjian accessoir yang mengikuti perjanjian pokok atas hutang, diatur dalam Pasal 1422 KUH Perdata sebagai berikut : ”Apabila pembaharuan utang diterbitkan dengan penunjukan seorang berutang baru yang menggantikan orang berutang lama, maka hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik yang dari semula mengikuti piutang, tidak berpindah atas barang-barang si berutang baru. ”

Bahwa selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, diatur bahwa Hak Tanggungan menjadi hapus karena peristiwa-peristiwa sebagai berikut :

hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
dilepaskannya Hak Tanggungan oleh Pemegang Hak Tanggungan;
pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Apabila bunyi Pasal 1422 KUH Perdata dan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan tersebut dikaitkan dengan 2 macam bentuk pengalihan hutang dari debitur lama kepada debitur baru, maka terhadap bentuk Delegasi secara yuridis perjanjian accessoirnya (antara lain perjanjian pengikatan jaminannya) masih tetap dipertahankan dan tetap mengikat para pihak yang membuat perjanjian. Hal ini berarti perjanjian accessoirnya tetap exist karena perjanjian pokoknya tetap berlaku. Namun sebaliknya, terhadap bentuk Novasi Subyektif Pasif, maka perjanjian accessoirnya tidak dapat dipertahankan lagi, mengingat perjanjian pokoknya telah hapus dengan adanya pembebasan utang dari kreditur kepada debitur lama.

Perbuatan pengalihan utang melalui Delegasi atau Pemindahan tersebut harus didudukkan dalam suatu Akta Delegasi tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kredit awalnya beserta perubahan-perubahannya. Dengan hapusnya Perikatan Pokok awal (Perjanjian Kredit awal), maka terhadap seluruh Perjanjian Tambahan / Perjanjian ikutan / accessoirnya menyebabkan menjadi hapus / berakhir pula, dimana hal tersebut sesuai dengan Pasal 1422 KUH Perdata

Oleh karenanya dapat kita simpulkan bahwa dalam aspek hukum perdata, peralihan perjanjian kredit termasuk pengikatan jaminan fidussia antara debitur dan kreditur sepanjang diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak, dapat dilakukan sesuai dengan ketetentuan KUHPerdata.

Aspek Pidana

Dalam konsepsi hukum pidana, apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kreditur dapat dikualifikasi melanggar Pasal 372 KUHPidana yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak. Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran.

Bagaimana jika objek fidusia hilang karena pencurian ?

Menurut undang-undang, perikatan antara konsumen dan pihak leasing telah hapus karena mobil sebagai objek fidusia telah hilang karena pencurian diluar kesalahan Anda. Berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan, mengatur bahwa: “Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.”

Mengenai, musnahnya barang yang terutang menurut Pasal 1444 KUH Perdata, yaitu: “Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama ditangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.”

Terkait dengan permasalahan objek fidusia hilang karena pencurian, jika berkaca pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUH Perdata, maka jika terjadi kehilangan karena pencurian terhadap objek sengketa, maka debitur tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut.

Namun, jika dilihat dari segi keadilan akan sangat merugikan pihak leasing karena ia tidak akan mendapatkan apa-apa dari hilangnya barang tersebut, sehingga saat ini telah berkembang pemikiran untuk mengasuransikan risiko kerugian melalui perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi yang nantinya akan melakukan penanggungan risiko atas kejadian-kejadian yang diperjanjikan untuk ditanggung.

Bagaimana jika debitur yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian kredit meninggal dunia?

Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Sebagaimana dikemukakan pula oleh J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (hal. 8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.

Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (lihat Pasal 1058 KUHPerdata). Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (lihat Pasal 1100 KUHPerdata).

Kembali pada perjanjian kredit antara debitur dengan perusahaan pembiayaan. Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama sebagaimana telah kami kemukakan di atas. Jadi terhadap utang, debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya dan apabila tidak melunasinya atau terjadi wanprestasi maka pihak kreditur berhak mengeksekusi barang jaminan yang dibebani hak fidusia.

Bagaimana jika kolektor yang mengeksekusi objek fidusia secara paksa bisa dilaporkan pidana perampasan?

Bilamana kreditur baik dalam melakukan eksekusi terhadap barang jaminan menggunakan cara-cara kekerasan terlebih tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung seperti surat tugas, surat kuasa, sertifikat fidusia, dan lain lain. Maka tindakan yang dilakukan oleh kreditur dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana Pasal 368 KUHPidana yang menyatakan : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia.

Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor.

Bagaimana jika konsumen melakukan perlawanan dengan kekarasan saat dilakukan eksekusi objek fidusia ?

Dalam melaksanakan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau berujung pada tindakan-tindakan yang mengarah pada tindak pidana. Maka debitur dapat meminta permohonan bantuan pendampingan eksekusi sesuai Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia.

Mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia. Hal ini semata-mata untuk menghindari kekerasan fisik yang merugikan kreditur maupun debitur dalam melakukan eksekusi objek fidusia. Namun apabila terjadi kontak fisik, dan telah terjadi tindak pidana kekerasan, maka baik debitur maupun kreditur dapat saja di atas dugaaan tindak pidana yang terjadi baik penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan lain sebagaimananya.

Bagaimana jika debitur mengalihkan barang jaminan tanpa sepengetahuan kreditur ?

Perbuatan wanprestasi yang sering dilakukan oleh debitur adalah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan , yaitu dengan mengalihkan objek Jaminan Fidusia yang bukan merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Apabila debitur tidak memenuhi kewajiban atau melakukan wanprestasi, kreditur dapat menarik benda Jaminan Fidusia untuk dijual guna menutupi utang debitur. Tindakan tersebut bukan merupakan perbuatan hukum yang bertentangan dengan UUJF bahkan debitur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan benda Jaminan Fidusia tersebut kepada kreditur untuk dapat dijual.

Dalam pemberian kredit oleh Finance, kreditur memperbolehkan atau mempercayakan kepada debitur untuk tetap bisa menggunakan barang jaminan untuk dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya. Namun selama mempergunakan barang jaminan tersebut, debitur diwajibkan untuk dapat memelihara dengan sebaik-baiknya. Hal ini sejalan dengan salah satu asas yang dianut dalam UUJF yaitu asas itikad baik. Dalam asas ini bahwa pemberi jaminan fidusia yang tetap menguasai benda jaminan harus mempunyai itikad baik (te goeder troow, in good faith). Asas itikad baik disini memiliki arti subjektif sebagai kejujuran bukan arti objektif sebagai kepatutan seperti dalam hukum perjanjian. Dengan asas ini diharapkan bahwa pemberi Jaminan Fidusia wajib memelihara benda jaminan , tidak mengalihkan, menyewakan dan menggadaikannya kepada pihak lain (Tan Kamello, 2003:170).

Selain itu, dalam UUJF jelas diatur bahwa debitur juga dilarang untuk mengalihkan objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa ada persetujuan dari kreditur. Menurut UUJF dalam Pasal 23 ayat (2), bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusa yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Apabila debitur mengalihkan objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis maka akibat hukum yang ditimbulkan yaitu berupa perbuatan wanprestasi serta sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUJF yang menyatakan bahwa “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Dalam prakteknya, seringkali debitur tetap melakukan mengalihkan objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditur. Faktor yang menyebabkan salah satunya karena debitur membutuhkan dana untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya. Akibat hukum yang timbul terkait dengan beralihnya objek Jaminan Fidusia dalam perjanjian kredit Bank tidak terlepas dari memperhatikan sifat-sifat dari Jaminan Fidusia sebagai hak kebendaan yang diatur dalam UUJF. Hak kebendan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofyan adalah hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Adapun ciri-ciri hak kebendaan dan hak perorangan adalah:

Hak kebendaan merupakan hak mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga 2.
Hak kebendaan itu mempunyai Zaaksgevolg atau Droit de suite (hak yang mengikuti), artinya hak itu terus mengikuti bendanya dimanapun juga (dalam tangan siapapun juga) barang itu berada. Hak itu terus saja mengikuti orang yang mempunyainya. Sedangkan hak perseorangan tidak demikian, hak perseorangan hanya dapat melakukan (mempertahankan) hak tersebut terhadap seseorang, dengan adanya pemindahan hak atas benda tersebut maka lenyaplah, berhentilah hak perorangan tersebut.
Sistem yang terdapat pada hak kebendaan adalah mana yang lebih dulu terjadi itu tingkatannya lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian itu sama tingkatannya, dalam hak perseorangan tidak ada yang lebih rendah atau lebih tinggi.
Hak kebendaan mempunyai Droit de preference (hak terlebih dahulu),
vruchtgebruk nya dapat dilakukan terhadap siapapun, tidak dipengaruhi
Tidak demikian dengan hak perorangan, dalam hal jatuh pailit maka orang yang mempunyai hak perseorangan itu membagikan aktiva yang masih ada secara porsi masing-masing, seimbang besarnya hak perseorangannya.
Hak kebendaan gugatannya itu disebut gugatan kebendaan dan gugatan tersebut dapat dilaksanakan terhadap siapapun yang mengganggu haknya. Pada hak perorangan ini orang hanya dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lawannya (wederpartij) (Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, 1981:24).
Asas droit de suite merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan. Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suite artinya Jaminan Fidusia mengikuti benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda berada. Namun sifat ini dikecualikan untuk objek Jaminan Fidusia yang berbentuk benda persediaan (inventory). Sifat droit de suite dapat dicontohkan, benda objek Jaminan Fidusia berupa mobil, bus, atau truk yang oleh pemilik benda dijual kembali kepada pihak lain, maka dengan sifat droit de suite jika debitur cidera janji, kreditur sebagai penerima fidusia tetap dapat mengeksekusi benda jaminan mobil, truk atau bus meskipun oleh debitur telah dijual dan dikuasai oleh pihak lain atau pihak ketiga.

Jadi penjualan objek Jaminan Fidusia oleh pemilik benda tidak menghilangkan hak kreditur untuk mengeksekuai objek Jaminan Fidusia. Pengakuan asas droit de suite bahwa hak jaminan fidusia mengikuti bendanya dalam tangan siapapun benda itu berada memberikan kepastian hukum bagi kreditur untuk memperoleh pelunasan hutang dari hasil penjualan objek Jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi.

Jadi, kepastian hukum atas hak tersebut bukan saja ketika objek Jaminan Fidusia masih berada dalam kekuasan debitur tapi juga ketika objek Jaminan Fidusia tersebut telah beralih atau berada pada kekuasaan pihak ketiga. Jadi berdasarkan hak kebendaan yang melekat pada Jaminan Fidusia dan asas droit de suite dimana hak tersebut terus mengikuti bendanya ditangan siapapun benda tersebut berada, apabila debitur melakukan pengalihan objek Jaminan Fidusia kepada pihak ketiga maka akan timbul suatu akibat hukum dimana kreditur mempunyai hak atau daya paksa untuk menarik objek Jaminan fidusia tersebut dari pihak ketiga dengan melakukan eksekusi Eksekusi Jaminan Fidusia diatur dalam pasal 29-34 UUJF. Yang dimaksud dengan eksekusi Jaminan Fidusia adalah “penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dikarenakan debitur cedera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat waktu kepada kreditur”.

Berdasarkan pasal 15 ayat (1) dan (2) UUJF yang menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengailan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kreditur sebagai penerima fidusia mempunyai hak untuk melakukan titel eksekutorial terhadap benda Jaminan Fidusia dengan menggunakan Sertifikat Jaminan Fidusia apabila debitur wanprestasi atau cidera janji dan kreditur juga mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas persetujuan pemberi fidusia atau dengan bantuan pengadilan negeri. Parate eksekusi merupakan eksekusi yang dilaksanakan sendiri oleh pemegang hak jaminan tanpa melalui bantuan atau campur tangan dari pihak pengadilan sehingga prosedurnya lebih mudah dengan tujuan agar kreditur dapat memperoleh pelunasan piutangnya dengan lebih cepat. Hal ini juga berdasarkan pasal 15 ayat (3) UUJF yang menyatakan apabila debitur cidera janji kreditur sebagai penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”. Hak untuk menjual objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan sendiri merupakan perwujudan dari Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak untuk melaksanakan ketetapan tersebut.

Eksekusi Jaminan Fidusia Terhada Masyarakat

Tangerang – Jaminan Fidusia merupakan Payung Hukum yang menangani permasalahan tentang jaminan pembiayaan benda atau obyek yang di lindungi oleh Undang – Undang dan di awasi oleh Kepolisian serta Otoritas Jasa keuangan.

Kepala Sub Direktorat Jaminan Fidusia Iwan Supriadi mengatakan bahwa Jaminan Fidusia merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang bukan dari putusan pengadilan yang di awali oleh perjanjian debitur dan kreditur dari benda/barang yang bergerak yang di daftarkan melalui Kementerian Hukum dan HAM khusunya di Sub Direktorat Jaminan Fidusia.

Iwan juga menjelaskan Perkembangan lapangan kerja di Indonesia seperti Ojek Online maupun Taksi roda 2 (Dua) atau roda 4 (Empat) secara online itu juga berdampak terhadap minat masyarakat untuk mendaftarkan Jaminan fidusia. Dan utamanya terhadap masyarakat agar hati – hati dalam melakukan perjanjian terhadap pembiayaan kendaraan yang akan di biayai oleh perusahaan terkait karena ada berbagai prosedur yang diterapkan.

“Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat di bebani oleh pertanggungan sebagaimana di maksud dalam Undang – Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan,”Kata Iwan, Kamis, (14/03/2019) di Hotel Aviary, Jalan Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Sementara Itu Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Banten Imam Suyudi menjelaskan bahwa isu – isu yang bekembang dalam rangka pelaksanaan eksekusi obyek Jaminan fidusia dan ketentuan penegakan hukum Jaminan fidusia sering kali menjadi bahan permasalahan yang ada di masyarakat.

“Pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan syarat mutlak yang di Amanatkan oleh Undang – Undang Pasal 11 Ayat 1 tentang Jaminan Fidusia, bahwa benda yang di bebani dengan Jaminan Fidusia wajib di daftarkan , artinya wajib tentunya seluruh benda yang di bebani oleh Jaminan Fidusia harus di daftarkan”, Ujar Imam.

Lebih jauh Imam menerangkan benda atau obyek kalau di daftarkan pada Jaminan Fidusia akan aman dan begitu juga pelaku usaha tentunya mereka akan lebih aman karena telah melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, karena terbit Sertifikat Jaminan Fidusia itu yang akan menjadi suatu bagian yang akan mengamankan suatu benda yang di Jaminkan, Pendaftaran tersebut memiliki arti Yuridish sebagai suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari proses terjadinya Perjanjian Fidusia, selain itu pendaftaran Jaminan Fidusia juga merupakan perwujudan dari asas publisitas dan kepastian hukum yang jelas.

“Proses sertifikat Jaminan Fidusia pada Kantor Wilayah Kemenkumham sudah digitalisasi, sehingga akses informasi terhadap data-data Jaminan Fidusia di harapkan bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat”.

Dalam proses eksekusi bersama Polri untuk pengamanan agar tidak terjadi kerusuhan dan perlawanan, maka harus ada permohonan dari perusahaan pembiayaan ke polisian dan beberapa syarat yang harus dipenuhi, Ucap Ipda Winarno Sutartanto Satreskrim Polres Tangerang.

Winarno Juga menjelaskan bahwa sebelum Perka Kapolri utamanya terhadap masyarakat banyak terjadi penagihan secara anarkis, dan setelah ada Perka Kapolri No.8 Tahun 2011 maka ada jaminan dalam proses eksekusi jaminan dengan beradab.

“Undang -Undang Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, jadi orang yang mempunyai Jaminan terhadap Fidusia maka bisa mengeksekusi”,Tutup Winarno.

Prosedur Eksekusi Perjanjian Kredit dengan jaminan Fidusia

Mungkin anda sudah memahami seluk beluk masalah perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, dalam relevansinya dengan materi hukum eksekusi, sebagai bagian dari hukum acara perdata pada umumnya.

Tidak banyak dibahas segi-segi teoritis hukum perjanjian kredit dengan lembaga jaminan fidusia secara mendalam.

Saya akan membahas hal yang lebih menitik beratkan pada substansi prosedur eksekusi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan berbagai permasalahannya dalam praktik pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri.

Prosedur Eksekusi Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia

1. Aspek Hukum Jaminan Fidusia
Istilah fidusia berasal dari bahasa Belanda, yaitu fiducie, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut fiduciary transfer of ownership, yang artinya kepercayaan.

Didalam berbagai literatur, fidusia lazim disebut dengan istilah eigendom overdract (FEO), yaitu penyerahan hak milik berdasarkan atas kepercayaan (H. Salim HS., Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan Pertama, juli, 2004, hal. 55).

Jaminan Fidusia, tidak diatur dalam KUHPerdata (BW). Akan tetapi, tumbuh dari kebutuhan praktik dikuatkan/disahkan oleh yurisprudensi dan Undang-Undang.
Baca Juga
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
Biaya Balik Nama STNK & BPKB Motor Terbaru serta Cara Mengurusnya
Apa itu KTP Anak, Manfaat dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Di Indonesia berdasarkan Putusan Hoog Gerechtshof tanggal 18 Agustus 1932 antara Bataafsche Petroleum Maatschappij melawan Pedro Clignett.

Jaminan Fidusia, merupakan hukum penemuan hakim sebagai perluasan (uitbouw) terhadap hukum gadai (pandrecht), karena itu ada yang menamakannya sebagai gadai yang diperluas (verruind pand) atau gadai semu (oneigenlijk pand).

Menurut Boedi Harsono, sebagai jaminan atas tanah selain hipotik sudah berlangsung sejak masa Hindia Belanda.

Selanjutnya dikatakan bahwa, di masa Hindia Belanda ada tanah-tanah yang dipunyai dengan hak-hak yang memenuhi syarat untuk dijadikan jaminan kredit, tetapi tidak dapat digunakan hipotik, karena oleh Undang-Undang tidak ditunjuk sebagai obyek hipotik.

Sebagai contoh hak-hak Grant Sultan di Sumatera Timur.

Mahkamah Agung sendiri menertibkan dan meluruskan kembali penggunaan lembaga fidusia yang menurut riwayatnya semula memang hanya digunakan sebagai jaminan adalah benda bergerak.

Namum dalam praktiknya, terus berkembang sehingga seringkali juga menggunakan jaminan benda-benda tetap (tidak bergerak), terutama tanah yang tidak dapat dijaminkan dengan lembaga hipotik atau hak tanggungan.

Akhirnya untuk mengeleminir berbagai permasalahan yang timbul, maka Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan dan telah menjadi yurisprudensi tetap, yakni Putusan No. 372 K/Sip/1970 tanggal 1 September 1971 yang memutuskan bahwa fidusia hanya berlaku untuk benda bergerak saja.
UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Mengingat kebutuhan praktik yang sangat besar dan terus meningkat, maka diundangkannya undang-undang jaminan fidusia Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia, yang memberikan kepastian hukum mengenai pemberian kredit dengan jaminan benda bergerak yang masih dalam penguasaan debitor atau pemberi fidusia.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999
Fidusia adalah “Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Diartikan dengan pengalihan hak kepemilikan adalah pemindahan hak dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia atas dasar kepercayaan, dengan syarat bahwa benda yang menjadi obyeknya tetap berada ditangan pemberi fidusia.
Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 tentang hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Unsur-unsur jaminan fidusia adalah :
Jaminan fidusia adalah agunan untuk pelunasan utang ;
Utang yang dijamin jumlahnya tertentu ;
Obyek jaminan fidusia adalah benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud (dan benda tidak bergerak, khususnya bagunan yang tidak dibebani hak tanggungan). Ini berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun ;
Benda menjadi obyek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia berdasarkan kepercayaan ; dan
Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor.
Sifat jaminan fidusia :
Bersifat accesoir,
Bersifat droit de suite,
Memberikan hak preferent,
Jaminan fidusia menjamin utang yang telah ada atau akan ada yang sudah diperjanjikan.
Jaminan Fidusia dapat menjamin lebih dari satu utang.
Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial.
Jaminan Fidusia mempunyai sifat spcialitas dan publisitas.
Jaminan Fidusia berisi hak untuk melunasi hutang.
Jaminan Fidusia meliputi hasil benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia dan klaim asuransi.
2. Pemahaman Umum Eksekusi Dan Eksekusi Jaminan Fidusia

Semula eksekusi jaminan benda yang dijaminkan untuk pelunasan utang tersebut, harus melalui gugatan ke Pengadilan Negeri. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas Eksekusi Jaminan Fidusia, disadari hal ini memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, Undang-undang memberikan pengecualian kreditor dapat melakukan eksekusi melalui pelelangan umum atau dibawah tangan atas dasar kekuasaan sendiri.

Eksekusi Jaminan Fidusia, berdasarkan sertifikat jaminan Fidusia yang dicantumkan kata-kata : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Cara untuk mengeksekusi benda jaminan fiducia :
Pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia, tanpa perantaraan Pengadilan.
Penjualan obyek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan dari hasil penjualan, dan
Penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dapat diperoleh harga yang tertinggi yang menguntungkan para pihak. Dilakukan setelah liwat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan

Eksekusi benda jaminan fidusia oleh pelaksana atau tanpa perantaraan didalam proses pengadilan, akan menimbulkan permasalahan-permasalahan, yakni antara lain:
Pencegahan lelang atau pembatalan oleh Pengadilan Negeri terhadap lelang yang dilakukan kantor lelang, Misalnya, hasil penjualan di bawah limit, obyek jaminan milik suami dan atau isterinya dll. yang diajukan dalam suatu perkara gugatan di Pengadilan Negeri.
Hambatan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia oleh karena adanya tindakan dari Pengadilan terhadap obyek jaminan fidusia.
Obyek jaminan fidusia yang ternyata dijadikan barang bukti dalam perkara pidana.
Peran Pengadilan Dalam Eksekusi
Eksekusi pada dasarnya adalah pelaksanaan Putusan pengadilan, yang merupakan tahap akhir dari suatu proses penyelenggaraan tugas peradilan.

Tugas Pengadilan
Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. (Pasal 1 UU No. 4 tahun 2004).
Dalam memeriksa dan mengadili perkara (termasuk dalam pelaksanaan eksekusi) mewujudkan kebenaran dan keadilan (to enforce The truth Justice) menemukan keadilan menurut hukum (legal justice) yaitu suatu keadilan yang diwujudkan berdasarkan sistem hukum yang dianut (according to legal system).
Keadilan yang lahir dari proses peradilan sesuai dengan hukum acara yang berlaku (due process) dan sesuai dengan ketentuan hukum materil yang terdapat dalam Undang-Undang, kebiasaan, kepatutan dan kemanusiaan.
Proses peradilan bukanlah semata-mata menemukan keadilan moral (not moral justice) yang lepas dari kaitan penyelesaian perkara dan ataupun sistim hukum yang dianut.
Keadilan harus didasarkan atau memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang dan juga memperhatikan azas-azas moral, kepatutan dan prinsip-prinsip dasar keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Suatu perkara yang diajukan pada suatu badan peradilan, pada hakikatnya adalah untuk mendapatkan pemecahan masalah dan ataupun penyelesaian masalahnya secara cepat, transparan dan adil.
Pemeriksaan perkara memang diakhiri dengan suatu Putusan, akan tetapi dengan telah dijatuhkannya suatu Putusan, bukan berarti telah selesai pokok permasalahan yang dipersengketakan.
Putusan tersebut, masih harus dilaksanakan atau dijalankan.
Putusan harus mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu “kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam Putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara”
Adanya irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Akan tetapi, hanya suatu Putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir) yang dapat dilaksanakan secara paksa.
Putusan declaratoir dan constitutif tidaklah memerlukan sarana-sarana pemaksa untuk melaksanakannya.
3. Dasar Hukum Eksekusi Dan Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi diatur hukum acara perdata (Pasal 195 HIR sampai dengan Pasal 224 HIR bandingkan dengan Pasal 206 sampai dengan 258 Rbg). Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Bab V UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).

Disamping itu, diatur pula eksekusi untuk menjalankan perbuatan hukum tertentu dan ataupun suatu Putusan yang dapat dijalankan secara serta merta (seketika) (uit voerbear bij vooraad).

Mahkamah Agung dalam kedudukan dan fungsinya sebagai pengawas jalannya peradilan yang tertinggi, mengeluarkan sejumlah Surat Edaran dan ataupun Peraturan sebagai pedoman untuk pelaksanaan suatu eksekusi.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam praktik peradilan, sering kali dipergunakan RV. Dalam pelaksanaannya, eksekusi juga harus memperhatikan ketentuan perturan perundang-undangan yang lain menurut konteksnya.
4. Asas-asas Hukum Eksekusi
Menurut H.R Purwoto S. Gandasubrata yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan eksekusi :
Eksekusi dijalankam atas Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, apabila tereksekusi tidak melaksanakan Putusan secara sukarela, kecuali Undang-undang menentukan lain, misalnya menurut pasal 180 HIR/191 Rbg dimana suatu Putusan dinyatakan dapat dilaksanakan secara serta merta atau suatu tuntutan provisi dikabulkan.
Yang dieksekusi adalah amar Putusan yang bersifat penghukuman (comdemnatoir), sedangkan Putusan yang bersifat konstitutif dan deklaratoir tidak memerlukan eksekusi.
Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dilaksanakan oleh Panitera dan Jurusita dengan bantuan alat kekuasaan negara dimana diperlukan.
Eksekusi dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara terbuka dan diusahakan supaya perikemanusiaan dan perikeadilan tetap terpelihara.
check this out

Metode tradisional pelangsingan! Turun 2 kg setiap hari
Newsmyasia

Dokter terkejut! Perut yang buncit pun mengecil dalam 15 hari
Stei Slim

Uang selalu datang melimpah, jika benda ini ada dirumah!
Money Amulet
Jenis-jenis Eksekusi :
Eksekusi untuk membayar sejumlah uang. Prestasi yang diwajibkan adalah membayar sejumlah uang.
Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan. Orang-orang tidak dapat dipaksakan untuk memenuhi prestasi yang berupa perbuatan. Akan tetapi, pihak yang dimenangkan dapat minta kepada badan peradilan agar kepentingan yang akan diperolehnya dinilai dengan sejumlah uang.
Eksekusi riil, adalah pelaksanaan Putusan yang menuju kepada hasil yang sama seperti apabila dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang bersangkutan.
5. Prosedur Eksekusi Dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Fidusia
Manakala termohon eksekusi tidak mau secara sukarela mentaati amar Putusan pengadilan, maka pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setelah membayar panjar biaya eksekusi kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang kelak biayanya akan dibebankan kepada tereksekusi.

Ketua Pengadilan Negeri membuat surat tegoran/peringatan kepada tereksekusi, agar dalam waktu 8 (delapan) hari tereksekusi memenuhi sendiri amar Putusan pengadilan.

Bila dalam jangka waktu itu tereksekusi tidak memenuhi Putusan pengadilan, maka Ketua Pengadilan Negeri membuat surat perintah eksekusi dengan Penetapan eksekusi untuk dilaksanakan oleh panitera dan jurusita.

Eksekusi Putusan pengadilan dilaksanakan oleh panitera dan jurusita, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara. Segala biaya perkara dan biaya eksekusi dibebankan kepada tereksekusi.

Bisa tidak Perusahaan Leasing Langsung Mengeksekusi Barang Yang Jadi Objek Jaminan Fidusia

Saya mengalami kredit macet terkait pembelian motor yang saya lakukan dengan cara mencicil di salah satu perusahaan leasing dengan jaminan fidusia. Suatu hari saat saya sedang mengendarai kendaraan yang saya leasing tersebut tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku orang suruhan perusahaan leasing (debt collector) memberhentikan saya dan merampas motor tersebut secara paksa. Saya tahu saya masih berhutang dan menunggak membayar cicilan motor tersebut hanya pertanyaan saya. Asep- Jakarta
Apakah tindakan debt collector yang mengambil kendaraan saya secara paksa di jalanan itu dibenarkan oleh hukum?
Sebagai institusi apakah pihak Kreditur (Leasing) berhak mengambil atau menyita motor/ mobil/di rumah atau harta saya yang jadi jaminan dengan seenaknya sendiri?
Jawaban:
I. Apakah tindakan debt collector yang mengambil kendaraan saya secara paksa di jalanan itu dibenarkan oleh hukum?
Tindakan debt collector yang mengambil kendaraan Anda secara paksa di jalanan itu tidak dibenarkan oleh hukum. Anda tidak menjelaskan detail bagaimana mereka mengambil kendaraan Anda. akan tetapi pada prinsipnya, jika tindakan debt collector itu merampas secara paksa, Anda bisa melaporkan debt collector tersebut ke polisi atas karena telah melakukan perampasan berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP.
2. Sebagai institusi apakah pihak Kreditur (Leasing) berhak mengambil atau menyita motor/ mobil/di rumah atau harta saya yang jadi jaminan dengan seenaknya sendiri?
Pada prinsipnya perusahaan tidak boleh mengambil motor ataupun harta benda Anda lainnya yang jadi jaminan fidusia dengan seenaknya sendiri. Melainkan harus melalui keputusan dari Pengadilan.
Benda yang dijaminkan secara fidusia (leasing) diberikan Akta Jaminan Fidusia (Pasal 5 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia/UU Fidusia). Akta tersebut memiliki hak eksekutorial, artinya perusahaan leasing (kreditur) berhak mengambil atau mengeksekusi objek tersebut tersebut jika debitur wanprestasi/ingkar janji (Pasal 15 UU Fidusia).
Dalam kasus ini Anda mengakui bahwa Anda sudah menunggak cicilan (wanprestasi) sehingga perusahaan punya dasar untuk mengeksekusi motor atuapun harta benda Anda yang lain yang dijadikan jaminan.
Namun demikian pelaksanaan eksekusinya harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan. Artinya sesuai dengan Pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesis Reglement) kreditur harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial Sertipikat Jaminan Fidusia tersebut (Satrio : 2002 hal 320).
Kemudian pengadilan akan memberitahu Anda agar menyerahkan motor maupun harta benda anda yang lain yang dijadikan jaminan untuk dieksekusi secara sukarela, jika Anda tidak mau, maka pengadilan akan memerintahkan juru sita untuk menyita kendaraan ataupun harta benda Anda yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut.
Objek yang disita tersebut kemudian akan dijual dengan cara dilelang di muka umum dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang Anda kepada perusahaan leasing.
Soal pelelangan di depan umum ini menjadi hak sepenuhnya dari perusahaan (kreditur) berdasarkan Pasal 29 UU Fidusia. Artinya kreditur melaksanakan penjualan atau eksekusi berdasarkan kekuasaannya sendiri atau parate eksekusi dan tidak lagi melibatkan pengadilan maupun jurusita untuk melakukan penjualan di muka umum atau lelang.
Kesimpulan:
Pertama, tindakan debt collector yang mengambil kendaraan Anda secara paksa tidak dibenarkan oleh hukum dan itu merupakan suatu tindak pidana.
Kedua, betul pengusaha punya hak eksekusi terhadap debitur yang wanprestasi, namun ada prosedur yang harus dilalui yaitu melalui pengadilan. Setelah itu objek jaminan fidusia dilelang di depan umum oleh perusahaan tanpa perlu lagi ada campur tangan pengadilan ataupun juru sita (parate eksekusi) dan hasil dari pelelangan tersebut digunakan untuk melunasi utang/tunggakan Anda kepada perusahaan leasing.
Sekian jawaban kami semoga bermanfaat.

Eksekusi Jaminan yang Salah – Kaprah

Eksekusi diartikan sebagai proses menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam pengertian ini, eksekusi memiliki unsur daya paksa. Dalam sistem penjaminan fidusia, juga dikenal istilah eksekusi. Ketika jaminan fidusia lahir, penerima fidusia akan memperoleh bukti penyerahan kepemilikan tersebut berupa Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF). SJF ini pada waktunya nanti (pada saat eksekusi) dianggap sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga memiliki sifat eksekutorial tanpa harus memintakannya kepada hakim. Oleh karenanya, dalam SJF selalu tercantum kata-kata “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Mahaesa“.

Lantaran memiliki sifat eksekutorial, penerima fidusia memang berhak untuk menjual barang fidusia. Hak untuk dapat menjual barang inilah yang merupakan unsur daya paksanya. Mengapa berdaya paksa, karena penerima fidusia bukanlah pemilik barang, namun berhak melakukan penjualan. Hukumnya, hanya pemilik yang dapat menjual barang.

Dalam sistem penjaminan fidusia, hak kepemilikan atas barang fidusia telah dialihkan ke dalam kekuasaan penerima fidusia. Peralihan hak kepemilikan fidusia tersebut sebenarnya hanya bersifat penyerahan belaka. Hak milik atas barang fidusia pada pinsipnya masih dimiliki oleh pemilik sebenarnya, yaitu pemberi fidusia (bisa jadi debitor), namun untuk sementara hak tersebut di-over (dialihkan) atau dipegang oleh penerima fidusia selama debitor masih memiliki utang kepada penerima fidusia. Oleh karenanya, hak untuk menjual barang fidusia merupakan hak atas kekuasaan sendiri saja, bukan karena penerima fidusia sebagai pemilik barang. Inilah hal yang unik dalam sistem penjaminan fidusia. Penerima fidusia bukanlah pemilik barang, melainkan hanya menguasai kepemilikannya (biasanya dengan menyerahkan bukti atau surat kepemilikan barang), sedangkan barang dikuasai oleh pemberi fidusia (debitor) dengan prinsip pinjam-pakai. Kalau boleh dikatakan, hak kepemilikan atas barang tersebut ‘dititipkan‘ kepada penerima fidusia.

Namun, hak untuk menjual barang fidusia hanya diberikan apabila barang fidusia sudah waktunya untuk dieksekusi. Kapankah eksekusi dapat dilakukan? Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 29 ayat 1 UU Jaminan Fidusia menegaskan bahwa hak eksekusi diberikan ketika pemberi fidusia (debitor) telah melakukan cedera janji (wanprestasi/default).

Ketentuannya, pemberi fidusia memang wajib untuk menyerahkan barang fidusia kepada penerima fidusia. Namun, kewajiban ini hanya dituntut pada saat eksekusi dilakukan (Pasal 30 UU Jaminan Fidusia). Dalam penjelasannya, bila pemberi fidusia tidak menyerahkan barang tersebut, maka penerima fidusia berhak untuk mengambil barang tersebut dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.

Dalam praktek, seringkali terjadi pengambilan secara paksa oleh pihak-pihak atas nama penerima fidusia. Tentu pengambilan secara paksa ini dapat dikategorikan sebagai perampasan karena cara-cara tersebut bukanlah yang dimaksud oleh UU Jaminan Fidusia. UU Jaminan Fidusia memang memberikan hak kepada penerima fidusia untuk mengambil sendiri barang fidusia tersebut, namun harus dilakukan dengan niat baik atau atas kesukarelaan pemberi fidusia. Di sini, pengertian kesukarelaan pemberi fidusia adalah sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban hukum pemberi fidusia karena dianggap telah lalai dan cedera janji.

Hak untuk pengambilan barang fidusia tidak boleh dilakukan secara paksa karena hak yang diberikan undang-undang tersebut bukanlah hak untuk pengambilan secara paksa, misalnya mengejar dan mengambil-alih kendaraan bermotor di jalanan seperti kerap dilakukan mereka-mereka yang berprofesi sebagai mata elang. Sebagaimana dimaksud diatas, apabila terpaksa atau dalam hal terpaksa, penerima fidusia dapat meminta bantuan pihak berwenang (kepolisian) untuk melakukan upaya pengambilan paksa tersebut karena hanya mereka yang berwenang melakukan upaya paksa. Oleh karenanya, pengambilan secara paksa (di jalanan) tidak boleh dilakukan oleh penerima fidusia, apalagi oleh mata elang yang katanya menerima kuasa dari perusahaan leasing sebagai penerima fidusia. Sebelum melakukan pengambilan, mereka pun harus dapat menunjukkan bukti sah sebagai kuasa penerima fidusia.

Pertanyaan pentingnya, kapankan debitor dianggap cedera janji (wanprestasi) sehingga penerima fidusia dapat melakukan eksekusi sendiri? Secara umum, debitor dikatakan cedera janji kalau tidak mampu memenuhi pelunasan utangnya atau melakukan pembayaran tepat pada waktunya. Cedera janji karena jangka waktu pelunasan telah terlampaui mudah ditetapkan karena dengan lewatnya waktu tersebut, otomatis terjadi cedera janji. Walaupun demikian, para pihak (debitor dan kreditor) dapat menentukan kondisi-kondisi cedera janji lainnya dalam perjanjian utang-piutang mereka. Misalnya, apabila menunggak 3 kali pembayaran angsuran, maka debitor dianggap cedera janji. Atas kondisi cedera janji tersebut, penerima fidusia diberi hak untuk melakukan eksekusi atas barang fidusia.

Walaupun demikian, apapun alasannya, tetap saja yang boleh melakukan unsur pemaksaan itu adalah pihak yang berwenang (diberikan kewenangannya berdasarkan undang-undang, misalnya kepolisian), bukan hak atau kewenangan berdasarkan perjanjian. Oleh karenanya, pengambilan barang fidusia secara paksa dari tangan pemberi fidusia hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang. Diluar itu, harus dilakukan dengan cara-cara baik, persuasif dan atas kesukarelaan pemberi fidusia. Poin pentingnya, selama belum terjadi cedera janji, maka eksekusi tidak boleh dilakukan.

Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.
Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Lalu, bagaimana dengan perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia alias dibuat dibawah tangan? Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll).

Akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan. Pertanyaannya adalah apakah sah dan memiliki kekuatan bukti hukum suatu akta di bawah tangan? Menurut pendapat penulis, sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan dan isi akta tersebut. Dalam prakteknya, di kampung atau karena kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dikuatkan lewat akta di bawah tangan seperti dalam proses jual beli dan utang piutang. Namun, agar akta tersebut kuat, tetap harus dilegalisir para pihak kepada pejabat yang berwenang.

Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen (semisal motor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman). Konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit) secara fidusia. Artinya debitur sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditur yang dalam posisi sebagai penerima fidusia. Praktek sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah sama-sama sepakat mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitur. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Fakta di lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.

Jika penerima fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bisa ditujukan kepada aparat kepolisian, pamong praja dan pamong desa/kelurahan dimana benda objek jaminan fidusia berada. Dengan demikian bahwa pembuatan sertifikat jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak.

Akibat Hukum

Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor. Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian.

Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia. Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor.

Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak syah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat. Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai

Pasal 372 KUHPidana menandaskan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Oleh kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak. Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran.

Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Poblem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman. Bayangkan, jaminan fidusia harus dibuat di hadapan notaris sementara lembaga pembiayaan melakukan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu yang relatif cepat.

Saat ini banyak lembaga pembiayaan melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Bisa bernama remedial, rof coll, atau remove. Selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan mereka aman dan lancar saja. Menurut penulis, hal ini terjadi karena masih lemahnya daya tawar nasabah terhadap kreditor sebagai pemilik dana. Ditambah lagi pengetahuan hukum masyarakat yang masih rendah. Kelemahan ini termanfaatkan oleh pelaku bisnis industri keuangan, khususnya sektor lembaga pembiayaan dan bank yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.

Penulis juga mengkhawatirkan adanya dugaan pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak, karena jutaan pembiayaan (konsumsi, manufaktur dan industri) dengan jaminan fidusia tidak didaftarkan dan mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan negara.

Proses Eksekusi

Bahwa asas perjanjian pacta sun servanda yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya.

Proses ini hampir pasti memakan waktu panjang, kalau para pihak menggunakan semua upaya hukum yang tersedia. Biaya yang musti dikeluarkan pun tidak sedikit. Tentu saja, ini sebuah pilihan dilematis. Dalih mengejar margin besar juga harus mempertimbangkan rasa keadilan semua pihak. Masyarakat yang umumnya menjadi nasabah juga harus lebih kritis dan teliti dalam melakukan transaksi. Sementara bagi Pemerintah, kepastian, keadilan dan ketertiban hukum adalah penting.