Eksekusi Jaminan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan FIDUSIA adalah “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Benda obyek jaminan fidusia tidak dapat dibebani Hak tanggungan atau hipotek.

Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan alas notaris dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat:

identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;

data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;

nilai penjaminan; dan

nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Jaminan fidusia harus didaftarkan oleh penerima fidusia atau kuasanya kepada Kantor Pendaftaran Fidusia selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia yang mencantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.

Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.

Jaminan fidusia dapat dialihkan kepada kreditor baru, dan pengalihan tersebut harus didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Apabila debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:

Pengalihan hak atas piutang juga dijamin dengan fidusia yang mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada Kreditur baru.

Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak (Iihat Pasal 29 UU No. 40 Tahun 1999).

Prosedur dan tatacara eksekusi selanjutnya dilakukan seperti dalam eksekusi hak tanggungan.

Debt Collector, Merampas/Mobil Kredit Laporkan Dengan Pasal Pencurian dan Perampasan

Pencerahan informasi Semoga bermanfaat Bagi Masyarakat dan Anggota LPK MS

Banyaknya Kasus tentang pengaduan dari konsumen tentang kelakuan Debt Collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri.

Maka Advokasi Plpk-ms menyajikan ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan.

Menyita kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa masalah utang piutang merupakan kasus perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata.

Maraknya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh Debt Collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur/ mencicil.

Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang Debt Collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan.

Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki “perampok” Maling, terhadap Debt Collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.

Disebutkan bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.

Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.

Pihak Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan seenaknya sendiri.

Jika motor/mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.

Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.

Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Depkolektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Demikian semoga bermanfaat guna menegakkan supremasi hukum yang benar sesuai dengan Visi dan Misi LPK MS.

Waji Has.SH Ketua Umum LPK MS , Menuturkan:

Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1o. Pencurian Ternak;
2o. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
3o. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4o. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5o. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Berdasarkan pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan seseorang dianggap melakukan perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu:

1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;

2. Maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum;

3. Dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.

Anda memberikan Motor/ mobil karena ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perampasan.

Mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Berdasarkan pasal di atas, untuk dikatakan sebagai penipuan, maka harus memenuhi beberapa unsur di bawah ini, yaitu:

1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;

2. Maksud tersebut dicapai dengan melawan hukum;

3. Dilakukan dengan cara tipu muslihat atau dengan rangkaian kebohongan sehingga orang yang ditipu menyerahkan barang tersebut kepada yang melakukan penipuan atau memberikan utang atau menghapuskan piutang, yang apabila orang tersebut mengetahui kenyataan yang sebenarnya, ia tidak akan melakukan hal-hal tersebut.

PERLINDUNGAN KONSUMEN,ANTI MONOPOLI dan PERSAINGAN TIDAK SEHAT

PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pengertian tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai tindak lanjut Negara Indonesia atas rekomendasi Resolusi PBB Nomor 39/248 Tahun 1985. Adapun resolusi perlindungan konsumen tersebut mencakup :
Perbuatan-perbuatan yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Pertanggungjawaban produsen tidak jelas.
Persaingan tidak sehat,sehingga pilihan konsumen dipersempit dan dengan harga yang tidak murah.
Tidak tersedianya suku cadang dan pelayanan purna jual.
Kontrak baku sepihak dan penghilangan hak-hak esensial dari konsumen.
Persyaratan kredit yang tidak adil.

Defensi lain daripada Konsumen menurut Kotler, Konsumen adalah Individu dan kaum rumah tangga yang melakukan pembelian untuk tujuan penggunaan personal,sedangkan produsen adalah individu atau organisasi yang melakukan pembelian untuk tujuan produksi.

B. Asas dan Tujuan
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan :

meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

C. Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4

Hak konsumen adalah :

hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5

Kewajiban konsumen adalah :

membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

D. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :

hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 7

Kewajiban pelaku usaha adalah :

beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

E. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :
barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.

(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 10

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Pasal 11

Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan :
menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Pasal 12

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

Pasal 13

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.

(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Pasal 14

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :
tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan
mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

Pasal 15

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal 17

(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa
mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

F. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pasal 19

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Pasal 20

Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

Pasal 21

(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.

(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.

Pasal 22

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

Pasal 23

Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Pasal 24

(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:

pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut;

pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai degan contoh, mutu, dan komposisi.

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 25

(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut :
tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.

Pasal 26

Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

Pasal 27

Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
cacat barang timbul pada kemudian hari;
cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.

Pasal 28

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

G. Sanksi
Bagian Pertama
Sanksi Administratif

Pasal 60

(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.

(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Sanksi Pidana

Pasal 61

Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

Pasal 62

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Pasal 63

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
perampasan barang tertentu;
pengumuman keputusan hakim;
pembayaran ganti rugi;
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
pencabutan izin usaha.
ANTI MONOPOLI dan PERSAINGAN TIDAK SEHAT

A. Pengertian

Pasar monopoli dari Bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual. Pasar monopoli adalah pasar dimana hanya ada satu penjual dan penjual lain tidak bisa masuk. Penjual di pasar monopoli dengan demikian mampu mengendalikan harga atas barang-barang yang tersedia. Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi, semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum dan menghambat persaingan usaha. Salah satu kegiatan yang dilarang salah satunya yaitu monopoli karena pada prakteknya monopoli melakukan penguasaan atas produksi dan pemasaran atas barang dan jasa yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Adapun Ciri-ciri pasar monopoli adalah sebagai berikut :
Dalam industri hanya terdapat sebuah perusahaan
Produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna
Perusahaan baru sulit memasuki industri
Perusahaan memiliki kemampuan menentukan harga (pricemaker)
Promosi iklan kurang diperlukan
Praktik monopoli mengakibatkan ketidak setabilan ekonomi secara nasional, yang merugikan kepentingan masyarakat dan Negara yang pada demikian pada tanggal 5 Maret 1999 Pemerintah dan DPR Republik Indonesia telah memberikan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Akan tetapi peraturan yang telah diundangkan tersebut berjalan lambat dan baru berlaku efektif pada satu tahun kemudian atau tanggal 5 September 2000.

Monopoli dapat terjadi dalam suatu sistem ekonomi. Sistem perekonomian kapitalisme dan liberalisme, dengan adanya instrumen mengakibatkan kebebasan dalam perdagangan, berdasarkan keluar masuk tanpa restriksi, serta informasi dalam pasar yang akomistik monopolistik yang telah melahirkan monopoli sebagai anak kandungnya. Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang secara naluriah dan mengalahkan pesaing-pesaingnya yang demikian ini mengakibatkan monopolis sebagai seseorang atau sekelompok orang yang paling besar, paling hebat, paling kuat serta paling kaya.

Persaingan usaha yang tidak terkendali akan menumbuhkan terjadinya praktek monopoli sebagai suatu sistem yang berlawanan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha itu sendiri. Eksistensi monopoli dalam suatu kegiatan ekonomi dapat terjadi dalam berbagai jenis, ada yang merugikan dan ada yang menguntungkan perekonomian masyarakatnya. Oleh karena itu, pengertian masing-masing jenis monopoli perlu dijelaskan untuk membedakan mana monopoli yang dilarang karena merugikan masyarakat dan mana yang memberikan kontribusi positif bagi kesejahteran masyarakat.
Oleh karena itu ada beberapa bentuk monopoli:
Monopoli terjadi sebagai akibat dari superior skil, yang salah satunya dapat terwujud dari pemberian hak paten secara ekslusif oleh negara.
Monopoli terjadi karena amanah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 menghendaki negara untuk menguasai bumi dan air berikut kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak yang termaktub dalam pasal 51 UU nomor tahun 1999.
Monopoli karena historical accident dikatakan demikian, monopoli terjadi secara alamiah, tidak sengaja dan berlangsung karena proses alamiah.
Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan aktifitas baik produksi maupun pemasaran atau penjualan barang dan jasa yang dilakukan dengan cara mengabaikan nilai-nilai kejujuran, melawan hukum dan penetapan harga dengan cara yang dzalim, ini merupakan bagian gejala pasar yang tidak sehat. Pasar yang sempurna adalah produsen maupun konsumen mempunyai pengetahuan yang mapan terhadap harga dari berbagai aspek antara lain utilitas, kualitas, dan metode produksi dari barang yang ada di pasar tersebut.
Dalam praktiknya pasar monopoli juga memiliki kelebihan dan kekurangannya:
1. Kelebihan pasar persaingan monopolistik:
a. Banyaknya produsen di pasar memberikan keuntungan bagi konsumenuntuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.
b. Kebebasan keluar masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan ino,asi dalam menghasilkan produknya.
c. Diferensiasi produk mendorong konsumen untuk selekti’ dalam menentukan produk yang akan dibelinya dan dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
d. Pasar ini relatif mudah dijumpai oleh konsumen, karena sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia dalam pasar monopolistik.
2. Kekurangan pasar monopolistik:
a. Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segiharga, kualitas maupun pelayanan. Sehingga produsen yang tidak memiliki modal dan pengalaman yang cukup akan cepat keluar dari pasar.
b. Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistk karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.
c. Pasar ini mendorong produsen untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang akan berimbas pada harga produkyang harus dibayar oleh konsumen.

B. Azas dan Tujuan
Asas

Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut:
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
c. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

C. Kegiatan yang Dilarang

Lahirnya Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, tidak terlepas dari tekanan International Monetery Fund, kepada pemerintah Indonesia agar pemerintah Indonesia segera memberantas praktek-praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di Indonesia. Dengan cara segera memberlakukan undang-undang yang mengatur hal tersebut. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, mengacu pada Sherman Act, karena ketentuan Amerika Serikat ini oleh dunia internasional dianggap sebagai pelopor praktek usaha yang sehat (fair competition), sehingga banyak negara yang mengadopsi ketentuan dari Sherman Anti Trust Act.

Tujuan utama dari pembentukan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, yaitu:
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha kecil.
Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha, dan
Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Tujuan tersebut dicapai dengan memberikan ketentuan mengenai larangan terhadap beberapa hal yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Larangan yang ditentukan oleh undang- undang tersebut ialah mengenai hal-hal sebagai berikut:
Larangan mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Larangan melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, bahwa yang merupakan perjanjian yang dilarang adalah:
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
Oligopoli
Penetapan harga
Pembagian wilayah
Pemboikotan
Kartel
Trust
Oligopsoni
Integrasi vertical
Perjanjian tertutup
Perjanjian dengan pihak luar negeri.
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Monopoli
Monopsoni
Penguasaan pasar
Persekongkolan
Posisi dominan, yang meliputi:
Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
Jabatan rangkap
Pemilikan saham
Merger, akuisisi, konsolidasi.
Kegiatan yang dilarang dan perjanjian yang dilarang pernah diperiksa dan diselesaikan melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yakni diantara beberapa operator (Telkomsel, XL, Mobile-8, Telkom, Bakrie). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuktikan dan meyakinkan bahwasannya ada tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa operator tentang adanya perjanjian yang mengakibatkan terjadinya kartel SMS dan ini masuk dalam kategori UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

D. Perjanjian yang Dilarang

Pengertian perjanjian ditentukan dalam Pasal 1 Huruf g UU Persaingan Usaha yang menentukan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Berdasarkan pengertian tersebut di atas maka dapat disimpulkan melalui unsur-unsur perjanjian yang diatur dalam UU Persaingan Usaha meliputi:
Adanya karena suatu perbuatan
Adanya pelaku usaha sebagai pihak dalam perjanjian
Berbentuk tertulis atau tidak tertulis.
Perjanjian dalam teori persaingan usaha adalah upaya dua pelaku usaha atau lebih dalam konteks strategi pasar, maka esensi perjanjian adalah saling bersepakatnya antar pesaing tentang tingkah laku pasar mereka, baik seluruhnya ataupun menyepakati tingkah laku bagian tertentu dari keseluruhan tingkah laku pasar. Akibatnya pelaku usaha tidak lagi tampil terpisah dan tidak lagi mandiri di pasar. Setiap perjanjian mensyaratkan minimal dua pihak yang saling bersepakat tentang prilaku di pasar. Latar belakang kesepakatan tidak diutamakan untuk diperhatikan, karena perjanjian dalam persaingan usaha hanya didasarkan pada pandangan ekonomi untuk menyamakan harga dan mengikuti pola pesaing lainya, sehingga perjanjian juga dapat terjalin tanpa memperhatikan apakah pihak yang menjalin perjanjian melakukanya dengan sukarela atau tidak. Hal tersebut yang membedakan perjanjian dalam pengertian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) dan dengan perjanjian dalam hukum Persaingan Usaha. Hal pokok dari perjanjian dalam hukum anti monopoli adalah ikatan. Pihak yang terikat perjanjian tidak harus melibatkan semua pihak, jika hanya satu pihak yang terikat juga sudah cukup. UU Persaingan Usaha mengatur bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang, yaitu:
Oligopoli keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar. Diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dan (2)
Penetapan harga, perjanjian pelaku usaha untuk bersama menentukan harga suatu barang/jasa di pasar untuk keuntungan pelaku usaha. Pasal 5 Ayat (1).
Pembagian Wilayah, perjanjian pelaku usaha untuk bersama membagi wilayah/alokasi terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 9
Pemboikotan, perjanjian pelaku usaha untuk bersama menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2)
Kartel, perjanjian pelaku usaha untuk bersama mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 11 f.
Trust adalah perjanjian pelaku usaha untuk bersama melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, diatur dalam Pasal 12
Oligopsoni diatur pada Pasal 14
Perjanjian tertutup, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. Pasal 15 Ayat (1) sampai (3)
Perjanjian dengan pihak luar negeri, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 16 UU Persaingan Usaha.

E. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu:
1. Pasal 50
perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan.
perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri
pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil.
kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
2. Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

F. Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
1. Tugas
Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Mengambil tindakan sesuai dengan wewenangnya
Memberikan saran dan pertimbangan terhadap komisi kebijakan pemerintahan yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini
Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Wewenang
Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil penelitiannya
Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini
Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi
Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini
Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan
Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat
Memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

3.Visi Dan Misi KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memerlukan adanya arah pandang yang jelas, sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat dirumuskan dengan seksama dan pencapaiannya dapat direncanakan dengan tepat dan terinci. Adapun arah pandang KPPU tersebut kemudian dirumuskan dalam suatu visi dan misi KPPU sebagai berikut:

a. Visi KPPU
Visi KPPU sebagai lembaga independen yang mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 adalah: “Terwujud Ekonomi Nasional yang Efisien dan Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat”.
b. Misi KPPU
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka dirumuskan misi KPPU sebagai berikut:
Pencegahan dan Penindakan
Internalisasi Nilai-nilai Persaingan Usaha
Penguatan Kelembagaan

4. Nilai – Nilai Dasar
a. Profesional
Profesional adalah sikap pegawai yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut. Implementasi nilai dasar adalah dengan membangun nilai-nilai profesionalisme dengan menerapkan asas kehati-hatian,kecermatan dan ketelitian, berdasarkan kepada standar moral dan etika yang berlaku.
b. Independen
Independen adalah posisi yang mandiri dan bebas dari sikap intervensi atau tekanan dari pihak lain. Implementasi nilai dasar adalah dengan menjunjung tinggi independensi secara kelembagaan, organisasi, maupun individu, yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
c. Kredibel
Kredibel adalah kualitas, kemampuan Pegawai atau KPPU untuk dapat menimbulkan kepercayaan dari pemangku kepentingan.
d. Transparan
Transparan adalah prinsip keterbukaan dalam mekanisme kerja KPPU untuk menjalankan tugas dan wewenangnya. Implementasi nilai dasar adalah dengan menerapkan keterbukaan, obyektif, tegas dan menjunjung tinggi nilai keadilan dalam setiap keputusan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
e. Bertanggungjawab
Bertanggungjawab adalah kesadaran untuk menanggung akibat yang ditimbulkan. Nilai dasar tersebut diimplementasikan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diemban oleh setiap penyelenggara kegiatan di KPPU dengan selalu memegang teguh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggung jawabkan kepada pemangku kepentingan.

G. Sanksi

Pasal 36 Undang- Undang No 5 Tahun 1999 mengatur tentang kewenangan KPPU mulai dari menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha tentang dugaan pelanggaran undang-undang hingga menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan undang-undang.

Secara rinci mengenai kewenangan KPPU diatur di dalam Pasal 36 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
menerima laporan dari masyarakat dan atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tidakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku usaha atau yang ditemukan oleh KPPU sebagai hasil dari penelitiannya.
Menyimpulkan hasil penyelidikan ada atau tidaknya praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran tehadap ketentuan undang-undang ini.
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan, pelaku usaha, saksi, saksi ahli,
mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan.
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat
memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat;
menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan Undang-undang No.5 Tahun 1999 terebut, dan sesuai dengan ketentuan pasal 35 huruf f, KPPU diberikan wewenang untuk menyusun Pedoman ataupun publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Atas dasar ketentuan ini KPPU diberi wewenang pula untuk membuat dan menentukan hukum acara dalam proses penanganan perkara pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti monopoli tersebut. KPPU kemudian menerbitkan Keputusan KPPU No. 05/Kep/IX/2000, Tentang Tatacara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap Undang undang No. 5 Tahun 1999.

Kemudian pada tanggal 18 April Tahun 2006 KPPU menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persangan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berdasarkan pasal 74 dari peraturan ini keputusan Komisi Nomor 05/KPPU/ Kep/IX/2000 dinyatakan tidak berlaku sejak anggal 18 Nopember 2006. Baik Keputusan KPPU No. 5 Tahun 2000 maupun Peraturan KPPU No.1 Tahun 2006 sebagai penggantinya adalah merupakan hukum acara dan juga pedoman bagi KPPU untuk melaksanakan fungsi penyelidikan dan pemeriksaan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan pasal 36 Undang-Undang Antimopoli.Sebagai badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli, KPPU berwenang mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.

PENYELESAIAN SENGKETA
A. Negosiasi

Negosiasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dikontrol oleh para pihak, sifatnya informal, yang dibahas adalah berbagai aspek, tidak hanya persoalan hukum saja[5]. Dalam praktik, negosiasi dilakukan karena 2 (dua) alasan, yaitu:
(1) untuk mencari sesuatu yang baru yang tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya dalam transaksi jual beli, pihak penjual dan pembeli saling memerlukan untuk menentukan harga, dalam hal ini tidak terjadi sengketa; dan
(2) untuk memecahkan perselisihan atau sengketa yang timbul di antara para pihak. Dengan demikian, dalam negosiasi, penyelesaian sengketa dilakukan sendiri oleh pihak yang bersengketa, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.

Keuntungan Negoisasi :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan;
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

Kelemahan Negoisasi :
a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil kesepakatan;
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan;
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;
f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

Prasyarat Negoisasi yang efektif
a. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela;
b. Kesiapan (Preparedness) melakukan negoisasi;
c. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan;
d. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan;
e. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait;
f. Holistic (compehenship) pembahasan secara menyeluruh;
g. Masih ada komunikasi antara para pihak;
h. Masih ada rasa percaya dari para pihak
i. Sengketa tidak terlalu pelik
j. Tanpa prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti

B. Mediasi

Mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) yang netral/tidak memihak. Peranan mediator adalah sebagai penengah (yang pasif) yang memberikan bantuan berupa alternatif-alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri oleh pihak yang bersengketa[8]. Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi diberikan arti sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Peran mediator membantu para pihak mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaian atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung.

Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling menonjol, antara lain:
Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.
C. Arbitrase

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
D. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Legitasi (Peradilan)

*PINJAM UANG DI BANK SK PNS*

ADVOKAT : WAJI HAS
*PINJAM UANG DI BANK DENGAN SK PNS*

Di beberapa kalangan ada yang sangat girang bila telah mendapatkan SK pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kegirangannya sebagian pegawai adalah agar bisa mengajukan kredit bank dengan mudah. Kalau kredit bisa dengan mudah tentu akan mendapatkan mobil, motor, atau rumah dengan mudah.

Itulah mengapa sebagian orang begitu semangat menjadi PNS, namun kami tidak katakan semuanya punya maksud seperti itu. Mohon tidak salah paham. Namun inilah prinsip sebagian pegawai.

Masa pengembalian pinjaman atau tenor ada yang maksimal adalah 10 tahun dengan besaran cicilan adalah 60% dari gaji pemohon kredit yang bersangkutan. Yang kami dengar dari sebagian pegawai negeri, gara-gara mesti mencicil seperti itu dari gajinya, sampai ada yang hanya membawa pulang Rp.60.000,- ketika gajian karena sebagian besar membayar cicilan di mana-mana. Wallahul musta’an.

Misalkan untuk PNS golongan III-B dengan gaji Rp 3 juta per bulan maka pinjaman yang diizinkan adalah Rp 216 juta yang merupakan hasil perkalian dari 60% gaji dikalikan dengan 10 tahun masa cicilan.

Enak benar yah jadi PNS …

Namun kaya dengan harta riba jelas tidak tenang. Dosa dan harta haram jelas menggelisahkan jiwa.

Dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ

“Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa.” (HR. Muslim no. 2553)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.”

Tak percaya kalau pengajuan kredit bank itu riba?

Coba bayangkan, mobil yang asalnya bisa dibeli dengan harga 160 juta rupiah secara cash karena kredit bank , akhirnya bisa dibayar hingga 200-an juta rupiah. Padahal kaedah yang patut diingat oleh setiap muslim bahwa setiap utang piutang yang dalamnya ada keuntungan, maka itu adalah riba. Hakekat yang terjadi dari jual beli kredit lewat leasing atau bank adalah utang piutang bukan jual beli. Ini yang patut dipahami.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)

Bukan hanya rentenir yang kena laknat, namun nasabah riba kena laknat. Patut diingat bahwa makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23)

Kami mengemukakan bahasan ini karena sebagian pegawai negeri baru merasakan penyesalan setelah mengetahui hukum riba. Semoga semakin membuka hati pegawai yang lain dan kaum muslimin secara umum akan bahaya riba.

Coba kita memiliki sifat qana’ah, yang dijadikan standar mulia bukanlah kekayaan harta namun hati yang baik dan selalu merasa cukup.

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

“Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272).

Ini doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sering beliau panjatkan agar kita selalu dicukupi dengan yang halal,

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Allahummak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa aghni-nii bi fadhlika ‘amman siwaak”, artinya: Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan)

Tidak ada larangan sama sekali untuk menjadi PNS, namun marilah tulisan sederhana ini menjadi renungan agar kita tidak menggampang-gampangkan transaksi riba. Prinsip penting, “Carilah keberkahan, bukan yang penting punya.”

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Disusun menjelang Ashar di Darush Sholihin, 3 Safar 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Asas Kepastian Hukum Dalam Peradilan Di Indonesia

Asas Kepastian Hukum Dalam Peradilan di Indonesia
Analisis Terhadap Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

Oleh : Waji Has

HUKUM

A. Pendahuluan

Kepastian hukum adalah salah tujuan utama dari sistem peradilan hukum di Indonesia. Kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan keadilan, bahkan sebagian orang beranggapan bahwa keadilan itu adalah kepastian hukum. Dan kepastian hukum dapat tercapai setelah proses peradilan telah selesai (adanya putusan pengadilan).

Dalam prakteknya di lapangan ternyata dapat kita lihat banyak sekali masyarakat pencari keadilan khususnya ekonomi lemah yang merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Hal ini disebabkan karena proses peradilan di Indonesia yang tergolong lama, dan biaya yang cukup mahal, padahal tujuan dibentuknya pengadilan itu salah satunya adalah untuk memperoleh kepastian hukum.

Secara teoritis penegakan hukum baik litigasi maupun non litigasi di Indonesia telah cukup baik sesuai dengan amanat Undang-undang, Namun pada perakteknya dapat kita saksikan bersama bahwa pada umumnya masyarakat di Indonesia masih banyak yang belum mendapatkan tujuan yang diharapkan seperti keadilan dan kepastian hukum. Hal ini adalah masalah yang signifikan dalam masalah hukum di Negara ini, salah satu penyebabnya adalah proses peradilan yang biayanya mahal, waktu yang panjang, serta proses yang tidak sederhana.

Dalam makalah ini penulis akan menguraikan masalah asas kepastian hukum di Indonesia yang kemudian dikaitkan dengan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

B. Asas Kepastian Hukum

Asas secara bahasa artinya dasar hukum, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat, dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi). Dalam Penjelasan Pasal 3 angka 1 Undang-undang No. 28 tahun 1999 , yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

Kepastian adalah perihal (keadaan) yang pasti, ketentuan atau ketetapan. Kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak lagi dapat dijadikan pedoman perilaku bagi semua orang. Ubi jus incertum, ibi jus nullum yang bermakna di mana tiada kepastian hukum, di situ tidak ada hukum.

Kepastian hukum adalah “sicherkeit des Rechts selbst” yang bermakna kepastian tentang hukum itu sendiri. Ada empat hal yang berhubungan dengan makna kepastian hukum. Pertama, bahwa hukum itu positif, artinya bahwa hukum itu adalah perundang-undangan (gesetzliches Recht). Kedua, bahwa hukum itu didasarkan pada fakta (Tatsachen), bukan suatu rumusan tentang penilaian yang nanti akan dilakukan oleh hakim, seperti “kemauan baik”, ”kesopanan”. Ketiga, bahwa fakta itu harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di samping juga mudah dijalankan. Keempat, hukum positif itu tidak boleh sering diubah-ubah. Berbicara mengenai kepastian, maka seperti dikatakan Radbruch, yang lebih tepat adalah kepastian dari adanya peraturan itu sendiri atau kepastian peraturan (sicherkeit des Rechts).

Ketidakpastian hukum, akan menimbulkan kekacauan dalam kehidupan masyarakat, dan akan saling berbuat sesuka hati serta bertindak main hakim sendiri. Keadaan seperti ini menjadikan kehidupan berada dalam suasana social disorganization atau kekacauan sosial.

Dalam menjaga kepastian hukum, peran pemerintah dan pengadilan sangat penting. Pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan pelaksanaan yang diatur oleh undang-undang atau bertentangan dengan undang-undang. Apabila hal itu terjadi, pengadilan harus menyatakan bahwa peraturan demikian batal demi hukum, artinya tidak pernah ada sehingga akibat yang terjadi karena adanya peraturan itu harus dipulihkan seperti sediakala.

C. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

Sebagai suatu sistem, peradilan mempunyai mekanisme yang bergerak menuju kearah pencapaian misi dari hakikat keberadaan peradilan. Sistem peradilan menuntut adanya visi yang jelas agar aktivitas atau pelaksanaan peran peradilan berproses secara efektif dan efisien. Juga sebagai suatu sistem sosial peradilan merupakan salah satu penopang utama bagi masyarakat yang beradab dalam melakukan kehidupan sehari-harinya pada dunia modern dewasa ini. Karena itu, persepsi masyarakat terhadap pengadilan dan peradilan yang baik adalah kalau proses perkara pengadilan yang dilalui mulai dari pendaftaran sampai keluar putusan tidak berbelit-belit, efisien dan biaya ringan.

Makna “sederhana” mengacu pada complicated atau tidaknya penyelesaian perkara. Asas sederhana artinya caranya yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit. Yang penting disini ialah agar para pihak dapat mengemukakan kehendaknya dengan jelas dan pasti (tidak berubah-ubah) dan penyelesaiannya dilakukan dengan jelas, terbuka runtut dan pasti, dengan penerapan hukum acara yang fleksibel demi kepentingan para pihak yang menghendaki acara yang sederhana. Apa yang sudah sederhana, jangan sengaja dipersulit oleh hakim kearah proses pemeriksaan yang berbelit-belit dan tersendat-sendat.

Terkait dengan “cepat” ialah suatu proses pemeriksaan yang relatif tidak memakan jangka waktu yang lama sampai bertahun-tahun sesuai dengan kesederhanaan hukum acara itu sendiri. Sedangkan “ringan” disini mengacu pada banyak atau sedikitnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketanya di depan pengadilan. Biaya ringan dalam hal ini berarti tidak dibutuhkan biaya lain kecuali benar-benar diperlukan secara riil untuk penyelesaian perkara. Biaya harus ada tarif yang jelas dan seringan-ringannya. Segala pembayaran di pengadilan harus jelas kegunaanya dan diberi tanda terima uang. Pengadilan harus mempertanggung jawabkan uang tersebut kepada yang bersangkutan dengan mencatatkannya dalam jurnal keuangan perkara sehingga yang bersangkutan dapat melihatnya sewaktu-waktu.

Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ini pada dasarnya telah lama ada di pengadilan dan peradilan di Indonesia, antara lain dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan kehakiman (pasal 4 ayat 2) dan penjelasan umum KUHAP angka 3 huruf e. Namun, kedua undang-undang tersebut dan UU Nomor 48 Tahun 29 (yang menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2004) tidak menetapkan ukuran, norma atau nilai-nilai yang digunakan dalam menentukan bagaimana suatu peradilan dapat dikategorikan sebagai sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam penjelasan umum KUHAP angka 3 huruf e hanya menyebutkan “peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

Dalam surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1982, telah memberikan pedoman yang mengharuskan setiap perkara dapat diputus dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan bila batas waktu tersebut dilampaui, Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan harus melaporkan hal tersebut beserta alasan-alasannya kepada ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung.

Selanjutnya, sebagai suatu sistem kinerja peradilan diarahkan untuk terciptanya peradilan yang bersih, transparan dan mengedepankan nilai-nilai keadilan. Asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan dimaksudkan antara lain agar akses masyarakat terhadap keadilan dapat terus-menerus dikembangkan.

Secara konkrit apabila dijabarkan bahwa dengan dilakukan peradilan secara sederhana cepat dan biaya ringan dimaksudkan supaya terdakwa (misalnya dalam perkara pidana) tidak diperlakukan dan diperiksa sampai berlarut-larut, dan terdakwa memperoleh kepastian prosedural hukum serta proses administrasi biaya perkara yang ringan dan tidak terlalu membebani. Terhadap penerapan asas ini dalam praktik peradilan dapatlah diberikan nuansa bahwa peradilan cepat dan sederhana tampak dengan adanya pembatasan waktu penanganan perkara baik perdata maupun pidana pada tingkat judex factie di pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.

Asas sederhana dan cepat merupakan salah satu hal yang dituntut dalam proses pengadilan, bahwa publik menuntut agar mereka mendapatkan kemudahan yang didukung dengan sistem. Proses yang berbelit-belit akan menimbulkan frustasi dan ketidak adilan, tetapi tindakan yang prosedural harus pula dapat menjamin pemberian keadilan, dan proses yang sederhana harus pula menjamin adanya ketelitian dalam pengambilan keputusan.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa tidak dibenarkan penegak hukum (terutama Hakim) menangani sesuatu perkara menghabiskan waktu yang berlarut-larut, sehingga tidak didapatkan kepastian hukum. Melainkan semakin cepat proses pengadilan semakin jelas kepastian hukum yang diterima.

D. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dalam Pandangan Islam

Setelah Islam datang dan Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad Saw agar menyampaikan risalah, Allah pun memerintahkan juga agar Nabi Muhammad SAW menyelesaikan segala sengketa yang timbul. Kemudian setelah Nabi Muhammad SAW mendapatkan wahyu berupa al-Qur’an maka ditangan Nabi Muhammad tergenggam kekuasaan. Ketika ada berbagai perkara yang diajukan kepadannya maka perkara tersebut diputuskan hukumnya, sebagaimana halnya beliau memberikan fatwa apabila diajukan permohonan fatwa kepadannya.

Seperti kasus yang diriwayatkan dari Abi Hurairah dan Zaid bin Chalid bahwasannya keduannya berkata : saya mendatangi Rasulullah SAW dan ia berkata : Sesungguhnya anak laki-laki telah berbuat jahat kepada orang ini, dengan menzinai isterinya, dan bahwasannya saya di beri khamar bahwa saya terhadap anak laki-laki saya hukum rajam. Maka saya telah membayar ganti rugi kepadanya dengan seratus biri-biri dan seorang budak perempuan (walidah), maka Rasulallah SAW berkata maka saya akan sungguh-sungguh membuat keputusan diantara kamu berdua dengan kitab Allah SWT, budak perempuan dan biri-biri itu kembalikan, dan terhadap anak laki-laki anda seratus kali dera dan dibuang setahun : dan pergilah pagi-pagi kepadanya perempuan orang ini, apabila ia mengakui maka rajamlah dia. Maka berkata ia mengakui dan oleh karenanya Rasulullah SAW memerintahkan dan ia pun dirajam.

Pada zaman Rasulullah SAW, proses peradilan berlangsung dengan sangat sederhana. Dari contoh hadis diatas menunjukkan bahwa ketika ada orang memiliki permasalahan, maka orang tersebut menemui Rasulullah guna mendapatkan jalan keluar dari permasalahan tersebut. Tanpa harus menunggu waktu lama dan mencari tempat tertentu lagi (mesjid menjadi tempat penyelesaian perkara), putusan atau berupa fatwa langsung disampaikan Rasulullah setelah mendengar kesaksian dan pembuktian yang berperkara. Artinya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sudah berlangsung terlebih dahulu dijaman Rasulullah. Beda dengan saat ini yang seakan asas tersebut tidak berjalan dengan baik dan merata.

E. Asas Kepastian Hukum Dalam Pandangan Islam

Seperti kasus yang diriwayatkan dari Abi Hurairah dan Zaid bin Chalid diatas menunjukkan pula bahwa adanya kepastian hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam permasalahan tersebut. Rasulullah dengan cepat dan tegas memberikan hukum yang pasti pada siapa saja yang jelas-jelas terbukti melakukan kesalahan dan pantas menerima hukum sesuai aturan yang berlaku dari Allah. Namun setelah Rasul wafat maka sahabat selaku penerus pun dapat menjadikan ijtihad sebagai pemberi kepastian hukum.

Pakar hukum Islam Indonesia menyatakan bahwa hingga sekarang masih ada yang memakai kata syari’at sebagai sinonim kata “din” dan “milat”. Ada pula yang membedakan syariat dengan fiqih. Syari’at adalah hukum-hukum yang telah jelas nash-nya, sedang fiqih adalah hukum-hukum yang zhanni, yang dapat masuk di dalamnya paham-paham manusia (ijtihad).

Seperti pada masa pemerintahan Umar bin Khatab r.a bahwasannya ada seseorang yang ditangkap karena ia kedapatan telah mencuri. Dalam kasus ini seorang pencuri tersebut telah mencapai nisob. Dalam hal ini Umar bin Khatab r.a langsung menyelesaikan perkara ini dengan mempertimbangkan kondisi sosial pada masa itu tanpa harus motong tangan pencuri tersebut tetapi melainkan hanya di ganti dengan memenjarakannya. Hal ini menunjukkan bahwa melihat kondisi sosial pada masa itu maka hukum memotong tangan dapat digantikan dengan memenjarakan pencuri dan hal itu merupakan ijtihad Umar bin Khatab r.a.

Dalam Islam objek peradilan adalah peradilan yang menyangkut semua hak, baik itu hak Allah SWT atupun hak manusia. Dalam perkembangannya setelah Rasullulah wafat, ketika pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khatab beliau meletakkan undang dasar yang kukuh bagi peradilan yang kemudian dikirimkan kepada Abu Musa Al-Asy’ari. Sebagimana bunyi suratnya yakni:

“Sesungguhnya peradilan itu adalah fardhu yang dikukuhkan dan sunnah yang di ikuti. Maka fahamilah bila peradilan dibebankan kepadamu, karena sesungguhnya tiada bermanfaat membicarakan kebenaran tanpa melaksanakannya. Samakan hak semua orang dihadapanmu, di dalam pengadilanmu dan di dalam majelismu sehingga orang yang terpandang tidak mengiginkan kecenderunganmu kepadannya, dan orang yang lemah tidak menginginkan kecenderunganmu kepadannya, dan orang yang lemah tidak putus asas dari keadilanmu. Pembuktian itu wajib bagi orang mendakwa, dan sumpah itu wajib bagi orang yang menolak dakwaan. Perdamaian itu diperbolehkan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharankan yang halal. Tidak ada halangan bagimu untuk memeriksa dengan akalmu dan mempertimbngkan dengan petunjukmu keputusan yang engkau telah putuskan pada hari ini agar engkau sampai pada kebenaran, karena sesungguhnya kebenaran itu harus dilaksanakan, dan kembali pada kebenaran itu lebih baik dari pada berkepanjangan dalam kebathilan. Fahamilah, fahamilah apa yang terasa ragu di dalam hatimu dari hal-hal yang tidak terdapat di dalam Kitab dan Sunnah. Kemudian ketahuilah hal-hal yang serupa dan semisal. Lalu kiaskanlah apa yang paling mendekatkan kepada Allah SWT dan mendekati kebenaran. Jadikanlah hak orang yang menuduh seolah-olah tiada atau jika berupa bukti berikanlah tenggang waktu yang secukupnya, bila dia mendatangkan buktinya maka berikanlah hak itu kepadannya. Akan tetapi bila dia tidak mendatangkan buktinya maka perkara itu berarti engkau anggap hahal ; cara yang demikian ini bertujuan menghilangkan keraguan dan menjelaskan kegelapan. Kaum muslimin itu sebanding sebagiannya dengan sebagian yang lain kecuali, orang yang didera karena melanggar had atau orang yang dikenal kesaksian palsunya atau orang yang dicurigai karena adanya hubungan erat atau nasab; karena sesungguhnya Allah SWT mengurusi urusan batinmu dan membuktikan dengan bukti-bukti dan sumpah-sumpah. Jauhilah olehmu kecemasan, ketidak sabaran, menyakiti lawan dan terombang ambing dalam permusuhan, karena kebenaran yang dilaksanakan pada tempatnya itu termasuk perbuatan yang dibesarkan oleh Allah pahalannya dan diabaikan simpanannya. Barang siapa yang benar niatnya dan menghadapi hawa nafsu maka urusannya yang ada antara dia sedang manusia akan tercukupkan oleh Allah. Barang siapa yang berupa-pura kepada manusia dengan perbuatan yang diketahui oleh Allah SWT dia sebenarnya tidak demikian, maka Allah akan membukakan aibnya. Bagimana pendapatmu tentang balasan dari orang di banding dengan kesegaran riski Allah SWT.dan perbendaaharaan rahmatnya.

Peradilan Islam yang berkembang dalam sejarah hukum Islam merupakan pranata hukum Islam yang melaksanakan hukum Islam itu sendiri. Dari segi bahasa, peradilan Islam disebut pula mahkamah syar’iyyah atau islamic court, sedang di-Indonesiakan identik dengan Peradilan Agama. Peradilan agama adalah salah satu lembaga peradilan khusus di Indonesia. Dua peradilan khusus lainnya adalah peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dikatakan khusus karena peradilan Agama mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Dan diharapkan Peradilan Agama di Indonesia mampu melaksanakan sistem peradilan dengan adanya kepastian hukum serta menjalankan proses peradilan dengan menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, begitu pula dengan pengadilan lainnya di Indonesia.

F. Konsep Keadilan Restoratif Dihubungkan Dengan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

Tujuan pokok dari hukum adalah ketertiban (order), kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur. Ketertiban sebagai tujuan utama hukum merupakan suatu fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat dalam segala bentuknya. Disamping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah keadilan dan manfaat yang berbeda-beda isi dan dimensinya, menurut masyarakat pada zamannya. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat, yang didukung oleh sistem termasuk peradilan yang bebas, sederhana, cepat dengan biaya ringan.

Dengan demikian, kepastian hukum, keadilan dan manfaat hukum adalah tiga istilah yang berkaitan dengan cita hukum (tujuan hukum) yang sering disebut dalam beberapa tahun terakhir ini di Indonesia. Namun, mungkin tidak semua paham dan sadar tentang makna dari kedua istilah tersebut. Bahkan, di tengah parade sidang-sidang peradilan kasus-kasus politik berkembang pendapat bahwa kepastian hukum dapat dikesampingkan untuk mengupayakan keadilan seseorang. Hal ini hakikatnya telah merupakan upaya untuk membuat dikotomi antara kepastian hukum dengan keadilan, dua dari tiga cita hukum yang didambakan dalam negara hukum. Untuk memperoleh keadilan, tentunya dibutuhkan peradilan yang sederhana yang tidak membedakan antara rakyat kecil dengan penguasa. Peradilan yang cepat atau tidak berlarut-larut sesuai dengan amanat undang-undang. Karena kalau sudah berlarut-larut dikhawatirkan hilangnya kepastian hukum dan adanya celah bagi penguasa untuk melakukan hal-hal yang dilarang hukum yang akibatnya dapat mempengaruhi putusan Hakim. Dan yang terakhir untuk mencapai keadilan yang restoratif dibutuhkan peradilan yang mengeluarkan biaya yang ringan untuk tidak membedakan rakyat kecil dengan para pejabat, dan membuka peluang besar bagi masyarakat pada umumnya dan masyarakat kecil pada khususnya untuk beracara di peradilan dengan biaya yang ringan tersebut.

Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap warganya dan menjamin tercapainya cita-cita bangsa indonesia dengan tertib dan selamat. Ini berarti dalam pelaksanaannya, tertib hukum wajib senantiasa ditumbuhkan sesuai dengan perkembangan kepentingan dan aspirasi dalam masyarakat. Apabila hal ini dapat diwujudkan, hukum akan merupakan alat penting yang luwes guna mencapai suatu suasana yang menguntungkan bagi pertumbuhan, pembangunan dan keselamatan bangsa yang merdeka. Salah satu sarana penting dalam penegakan hukum adalah adanya sistem peradilan bebas yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

G. Penutup

Keadilan dan kepastian hukum sangat erat kaitannya, dengan adanya suatu keadilan maka akan didapatkan kepastian hukum. Kepastian hukum didapatkan jika adanya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun jika peradilan dilakukan dengan biaya mahal, waktu yang panjang, proses sidang yang berbelit-belit, dikhawatirkan akan hilangnya kepastian hukum bahkan dapat memunculkan suatu ketidak adilan.

Jika dilihat dari sistem peradilan di Indonesia, Indonesia menganut asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini telah dituangkan dalam UU No. 14 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, Asas-asas Hukum acara peradilan Agama, surat edaran Mahkamah Agung No. 6/1982, Penjelasan KUHAP angka 3 huruf e. Semua aturan ini memerintahkan secara tegas kepada para penegak hukum (Hakim, Jaksa, advokad) dan pencari keadilan agar menerapkannya dalam peraktek persidangan sehari-hari.

Namun pada prakteknya sehari-hari penulis melihat asas-asas tersebut belum tercapai secara baik, hal ini dapat dibuktikan dengan proses persidangan yang sangat lama yaitu lebih dari enam bulan atau sampai bertahun-tahun bahkan para pihak telah meninggal dunia baru keluar putusan pengadilan, contohnya dalam proses banding dan kasasi. Masalah yang kedua pada prakteknya proses persidangan memerlukan biaya yang tergolong mahal yang membuat masyarakat yang ekonomi lemah sulit untuk memenuhinya. Menurut hemat penulis asas-asas tersebut di Indonesia masih sulit dilakukan karena jumlah penegak hukum di Indonesia masih sangat kurang menguasai prinsip dari asas-asas tersebut.

Pendirian BUMDesa

Oleh: WAJI HAS.SH

Ketentuan mengenai pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. BUMDesa sendiri menurut Pasal 1 angka 2 Permendesa No. 4 tahun 2015, merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa perlu dibentuk dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk itu, mari kita lihat secara singkat 8 Langkah Pendirian BUMDesa yaitu:

Sosialisasi BUMDesa kepada masyarakat;
Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUMDesa;
Rapat / Workshop Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha;
Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat;
Penyusunan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes);
Sosialisasi Draft AD/ART dan RAPERDES(Rapat Perangkat Desa);
Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDES);
MUSDes pembentukan BUMDesa.
Langkah pertama adalah sosialisasi BUMDesa ke masyarakat. Sosialisasi ini diperlukan untuk menjelaskan pengertian BUMDesa dan latar belakang dibentuknya BUMDes kepada masyarakat.

Langkah kedua adalah pembentukkan Tim Persiapan Pembentukan (TPP) BUMDesa. TPP BUMDes terdiri dari berbagai unsur dalam masyarakat desa yaitu perangkat desa, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. Keterlibatan masyarakat selama proses pendirian BUMDesa sangat diperlukan untuk menentukan bentuk usaha yang dirasa paling menguntungkan bagi desa. Terutama anggota masyarakat yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha / entepreneur. Tim TPP dibentuk dan di beri SK dari Kepala Desa. Tugas TPP BUMDesa adalah melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi usaha, membuat usulan jenis usaha, menyusun draft AD/ART dan RAPERDES pembentukan BUMDesa. Sebagaimana Pasal 4 ayat 2 Permendesa No. 4 tahun 2015 menentukan bahwa desa dapat mendirikan BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

Inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa;
Potensi usaha ekonomi desa;
Sumber daya alam di desa;
Sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDesa; dan
Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa, yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMDesa.
Langkah berikutnya adalah TPP BUMDesa melakukan inventarisasi potensi dengan melakukan pengamatan, wawancara dan diskusi dengan berbagai komponen masyarakat. Fungsinya untuk mendata potensi apa saja yang bisa dikelola oleh BUMDesa. Selanjutnya dari potensi-potensi yang ada tersebut dipilih satu prioritas yang akan dijalankan di tahun pertama. Hal ini bertujuan agar masyarakat desa dapat terlebih dahulu fokus pada satu jenis usaha, sehingga memudahkan pengelolaan BUMDesa.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan pendirian, pada Pasal 5 ayat (1) Permendesa No. 4 Tahun 2015 menentukan pendirian BUMDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa. Kemudian pada ayat (2) Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

Pendirian BUMDesa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
Organisasi pengelola BUMDesa;
Modal usaha BUMDesa; serta
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.
Apabila jenis usaha sudah ditentukan, untuk selanjutnya disusun AD dan ART. Ada beberapa hal yang perlu diputuskan untuk dimasukkan ke dalam anggaran dasar. Mulai dari nama BUMDesa, tujuan, ruang lingkup usaha, pembagian hasil usaha dan hal-hal pokok lainnya. Inti dari AD/ART merupakan bahan penyusun Raperdes pembentukan BUMDes. Perlu kecermatan agar isi dari Raperdes Pembentukan BUMDesa sinkron dengan AD/ART yang telah disusun.Raperdes. Di mana AD/ART yang telah disusun perlu disosialisasikan ke forum yang lebih luas. Perangkat desa, BPD, tokoh-tokoh masyarakat perlu diundang untuk mencermati dan memberi masukan mengenai isi dari AD/ART, terutama mengenai pembagian hasil usaha. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah dan salah persepsi di kemudian hari. Narasumber dari Pemerintah Kabupaten juga bisa diundang untuk memberikan telaah terhadap aspek legal formal.

Langkah terakhir, apabila semua masukan terhadap draft Raperdes dan AD/ART sudah ditampung, serta masukan-masukan dan revisi sudah diakomodasi, maka sekretaris desa segera mengagendakan dan mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk Musyawarah Desa (MUSDES) pembentukan BUMDesa. Setelah tahapan-tahapan awal tersebut sudah dilakukan dengan benar, maka hanya tinggal menunggu agar BUMDesa disahkan Perdes pembentukan dan AD/ART BUMDes, sebagaimana pada Pasal 5 ayat (3) Permendesa No. 4 Tahun 2015, ditentukan bahwa hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa. Setelah disahkan maka BUMDesa resmi berdiri dan siap beroperasi.

Referensi:
Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015

Kontroversi Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

(Lanjutan Pembahasan UU No. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

Jika pada artikel sebelumnya kita sudah membahas mengenai perbuatan apa saja terkait ITE yang dapat menjerat kita pada pidana, maka kali ini kita bahas mengenai kontroversi terkait Revisi UU ITE dimaksud. Point apa sajakah yang mengundang kontroversi dalam penerapannya?

Mari kita simak penjelasan berikut:

Pencemaran nama baik
Dengan revisi ini, maka tidak akan ada lagi penahanan terhadap tersangka pencemaran nama baik namun menurut Donny Budi Utoyo (kelompok pengawas informasi, komputer dan teknologi (ICT Watch)) dalam bbc.comtetap ada risiko pengguna internet dikenakan pasal pencemaran nama baik akibat urusan sepele. Donny juga menilai pasal pencemaran nama baik sebaiknya dihapuskan karena dianggap dapat membatasi kebebasan berekspresi. Ada atau tidak adanya pasal 27 bukan menjadi jaminan kalau orang tidak akan menjadi lebih benar di internet atau tidak menjadi jaminan kalau orang tidak akan membalas dendam dengan menggunakan pasal tersebut dengan melaporkan orang lain.

Supriyadi Widodo Eddyono (ahli hukum ITE dari Institut Reformasi Pengadilan Kriminal (ICJR)) juga sepakat agar pasal mengenai pencemaran nama baik lebih baik dihapuskan. Menurutnya ancaman pidana yang tinggi untuk syarat suatu penahanan tidak begitu signifikan dalam memutus rantai kebebasan berekspresi. Selama pasal itu ada, akan menjadi cara untuk menargetkan orang-orang tertentu yang dianggap melanggar UU ITE. Usulannya adalah menghapus pasal ini dan segera menggunakan pasal 310 -311 KUHP yang masih relevan tentang penghinaan secara lisan maupun tulisan.

Blokir pemerintah
Lewat revisi ini, pemerintah juga diberikan kewenangan untuk memutus akses informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum. Namun Donny pada bbc.com berpendapat ketentuan tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo walau belum ada undang-undang sebagai payung hukum yang menegaskan pemerintah wajib memblokir konten negatif. Pasal baru itu intinya mengatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemfilteran atau pemblokiran konten yang dianggap melanggar Undang-Undang. Menurutnya pemblokiran Itu diacu lagi pada UU lain. Misalnya kalau diblokir terkait terorisme berarti masuknya diatur ke UU Terorisme dan yang boleh minta pemblokiran misalnya BNPT. Yang terkait dengan obat-obatan terlarang, diatur lewat UU kesehatan, ada BPOM yang minta pemblokiran.

Ketentuan right to be forgotten
Selain perubahan pencemaran nama baik, revisi juga menambahkan ketentuan mengenai right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dengan menghapus konten informasi elektronik yang tidak benar, berdasarkan keputusan pengadilan.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Noor Izapadabbc.com berkata penghapusan konten dilakukan untuk semua data di internet setelah dibuktikan di pengadilan karena bertujuan untuk membersihkan nama baik seseorang.Menurutnya agar konten-konten itu tidak dapat diakses, dikeluarkan dari sistem yang terbuka atau konten-konten itu dihapus. Tidak dapat di-search juga, jadi search engine harus menghilangkan dan juga server-server harus menutup konten-konten itu agar tidak dapat diakses.

Dalamhalini, Indonesia menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan ketentuan right to be forgotten, namun di negara-negara lain khususnya di belahan barat ketentuan ini sudah banyak diterapkan.

Bagaimana kita sebagai masyarakat sebaiknya menyikapi hal tersebut?

Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiya di dalam hukumonline.com, berpendapat perubahan UU ITE sangat membantu masyarakat yang menggunakan media sosial. Menurutnya, di dalam UU ITE yang baru telah dijelaskan bagaimana cara menggunakan media sosial yang benar.Dengan adanya UU ITE yang baru, sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan ke orang lain yangnantinya akan dibagikan juga oleh orang lain tersebut.Seharusnya tak perlu ada yang dikhawatirkan oleh masyarakat, terutama pengguna media sosial.

Hal yang sama diungkapkan dosen Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara, Bambang Pratama. Menurutnya, perubahan UU ITE tak menakutkan. Sebaliknya, ia menilai perubahan UU ITE justru memberi kelonggaran kepada masyarakat dikarenakan dua hal, yaitu, pertama, delik aduan yang semua orang tidak bisa melaporkan dan, kedua, tidak ada penahanan.Perubahan UU ITE tidak menakutkan, sebaliknya perubahan ini melonggarkan masyarakat. Tapi yang perlu dikhawatirkan adalah dengan banyaknya isu SARA (penistaan agama), pasal ini dibawa-bawa untuk menakuti masyarakat. Bambang mengatakan, dilihat dari perkembangan teknologi saat ini, sudah sepatutnya masyarakat terutama pengguna media sosial untuk bijak dalam menyebarluaskan informasi. Sebagus apapun UU dibuat, kata Bambang, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat.

Referensihukum:

UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Diancam dan Diteror Melalui WhatsApp

Oleh : Waji Has.SH

Komunikasi sekarang ini tidak hanya terjadi secara dua arah dan melalui pertemuan langsung. Seiring dengan perkembangan zaman, ada banyak sekali aplikasi pesan yang tersedia di pasar online. Semuanya terkoneksi dengan jaringan internet. Baik itu lewat telepon, pesan ataupun panggilan video. Fitur-fitur tersebut memungkinkan kita untuk tetap berkomunikasi antara satu dan yang lainnya meskipun terpisah jarak. Banyak yang terbantu dengan beberapa aplikasi ini. Untuk urusan pekerjaan yang satu diantaranya terpisah wilayah, jelas sangat dibutuhkan. Ketika sanak keluarga terpisah negara, aplikasi-aplikasi itu tentu sangat dibutuhkan untuk tetap mempererat silaturahmi.

Apa benar kemudahan dalam berkomunikasi lewat dunia maya, tidak menawarkan celah kejahatan?

Roni adalah jurnalis dalam portal berita online yang khusus menulis tentang kasus korupsi. Suatu saat, ia melakukan investigasi terkait kasus dugaan korupsi dana desa di wilayahnya. Roni sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Dalam beberapa hal, Roni mendapatkan kesulitan dalam proses peliputan berita diantaranya dihalangi. Selain itu, Roni juga mendapatkan ancaman pesan elektronik melalui whatsapp dari nomer tidak dikenal. Nomer tersebut juga mengirimkan beberapa data diri pribadi milik Roni sebagai ancaman. Peneror juga mengancam akan mengusik keluarga Roni jika berita korupsi itu sampai ditayangkan ke medianya. Selain itu, pihak media juga diteror jika sampai berita itu lolos dan tayang ke publik.

Apa langkah hukum yang harus diambil Roni?

Sebagai seorang jurnalis, dalam tugasnya Roni wajib menjalankannya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun dalam praktiknya, Roni menemui beberapa kendala dalam bekerja. Dalam hal ini, ada beberapa poin kasus yag bisa dilaporkan Roni kepada pihak yang berwajib sesuai dengan kaidah hukumnya.

Poin pertama adalah dihalang-halangi dalam tugasnya. Hal ini diantaranya adalah dihalangi dalam mendapatkan informasi, melakukan peliputan dan pelarangan penyiaran. Namun dalam proses tugasnya, penyiaran berita merupakan tanggung jawab dari pihak media. Jadi jika peneror mengancam tidak boleh menayangkan berita, maka dalam hal ini yang diancam adalah medianya. Jadi untuk pelaporan khusus terkait hal ini bisa juga dilaporkan oleh medianya. Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, pasal 4 ayat 2 yang berbunyi : “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.

juncto pasal 4 ayat 3 nya diatur bahwa: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Pers nasional yang dimaksud disini adalah media beserta seluruh komponen pendukungnya, termasuk Roni dan seluruh staff yang ada di dalamnya. Dalam pasal tersebut sudah dijelaskan tentang kebijakan Pers yang telah diatur oleh Undang Undang. Apabila ada pihak lain yang sengaja menghalangi kegiatan-kegiatan yang termaktub dalam pasal tersebut, akan dikenai pidana sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, dimana diatur bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Sekarang kita beralih ke poin ancaman lewat media elektronik yang diterima oleh Roni. Secara konvensional, dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan peneror, lebih tepat jika dipersangkakan dengan menggunakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi:

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.

Kasus ini menjadi berbeda karena pengancaman yang dilakukan peneror dilakukan melalui sarana/media yaitu dengan suatu informasi atau dokumen elektronik (melalui Whatsapp). Maka ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dapat diterapkan sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari Pasal 335 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29 UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45 poin b UU 19/2016

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dalam Penjelasan Pasal 45 poin b UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.

Jadi terkait kasus yang menimpa Roni, pengancaman yang dilakukan oleh pihak peneror melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 tentang pengancaman secara elektronik sebagaimana tersebut di atas.

Bagaimana langkah melaporkannya? Apalagi jika peneror masih anonym, hanya diketahui nomor teleponnya saja. Untuk pelaporan kasus ini, prosedurnya sama seperti pelaporan tindak kejahatan pidana lainnya. Dipilih yang sesuai dengan tingkatannya saja. Jadi bisa melalui satuan kepolisian diantaranya : Mabes polri, Polda, Polres dan Polsek. Nanti laporannya akan masuk pada unit cybercrime atau kepada penyidik PPNS Sub Dirctorat Penyidikan dan Penindakan, Kementrian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan lupa, simpan barang buktinya untuk aduan. Bila melalui whatsapp, sebaiknya pesan ancamannya masih disimpan dan discrenshoot bila swaktu-waktu terjadi sesuatu missal hape rusak atau pesan dihapus oleh si peneror.

Setiap pekerjaan yang kita lakukan jelas mengandung resiko-resiko. Contoh kasus seperti Roni bisa jadi ada di bidang pekerjaan selain jurnalis. Sudah sepatutnya kita membekali diri dengan pengetahuan hukum yang lengkap. Sehingga apabila hal tersebut menimpa, kita bisa tahu apa yang seharusnya dilakukan. Semoga pengetahuan ini bermanfaat. Terima kasih

Reference :
1. UU Pers No 40 Tahun 1999, pasal 4 ayat 2
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Waka : Hafiz

Inilah PP No.30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) (tautan: PP Nomor 30 Tahun 2019).

Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

“Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan,” bunyi Pasal 4 PP ini.

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS.

Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.

Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.

“SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan,” bunyi Pasal 9 ayat (1,2) PP ini.

SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, menurut PP ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan: a. rencana strategis; dan b. rencana kerja tahunan.

SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama, menurut PP ini, disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Sedangkan SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya.

Disebutkan dalam PP ini, SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.

“SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri sebagaimana dimaksud disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PP ini.

Untuk SKP bagi pejabat administrasi, menurut PP ini, disetujui oleh atasan langsung. Adapun SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja.

“Ketentuan penyusunan SKP sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan anggota lembaga non struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 23 PP ini.

PP ini menegaskan SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.

Selanjutnya, penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.

“Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan,” bunyi Pasal 36 PP ini.

Untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan sebagaimana dimaksud dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan, dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, dan dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.

Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian: a.70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau b.60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

Sedangkan Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

Sebutan

Menurut PP ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
PP ini juga menyebutkan, distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dengan ketentuan: a. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja “di atas ekspektasi”; b. paling rendah 60% (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja “sesuai ekspektasi”; dan c. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja “di bawah ekspektasi”.

“Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya,” bunyi Pasal 42 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada Tim Penilai Kinerja PNS dan PyB (Pejabat Yang Berwenang) paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.

PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun, menurut PP ini, dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.

Sedangkan PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun, menurut PP ini, dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” bunyi Pasal 56 PP ini.

Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan. Adapun Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29

Batasan/Kewajiban Baru Yang Timbul Sehubungan Dengan Adanya UU NO 1/2011 Tentang Perumahan Dan Pemukiman

Oleh : Waji Has

” Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi”. –UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman-

Peraturan baru dari pemerintah tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan notaris dan PPAT maupun di kalangan pengembang. Pasalnya, saat ini banyak terdapat rumah deret dan rumah tunggal yang luasnya kurang dari 36m2 karena pada peraturan tentang perumahan dan permukiman yang didirikan berdasarkan UU sebelumnya, , yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Dalam UU tersebut, tidak terdapat pengaturan yang spesifik mengenai luas minimum atas perumahan yang dibangun oleh developer.

Dengan adanya pengaturan mengenai luas minimum lantai rumah, deret dan rumah tunggal tersebut, menimbulkan beberapa pertanyaan di kalangan praktisi maupun masyarakat umum.

Berbagai pertanyaan yang muncul, antara lain:

-bagaimana jika rumah saya sekarang kurang dari 36m2?

-bagaimana jika kelak saya hendak menjual rumah saya yang kurang dari 36m2?

-apakah yang harus saya lakukan jika diminta untuk melakukan peralihan hak atas rumah dengan luas kurang dari 36m2?

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita harus paham mengenai pengertian rumah deret dan rumah tunggal itu sendiri.

– Bangunan Tunggal adalah bangunan yang harus memiliki jarak bebas dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping dan belakang.

– Bangunan Deret/Rapat adalah bangunan yang diperbolehkan rapat dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan diatas, maka mengacu kembali pada dasar hukum kita yaitu, asas tidak berlaku surut dimana dalam menjalankan peraturan perundang-undangan, tidak dapat diberlakukan terhadap perbuatan yang telah dilakukan sebelum peratuan perundang-undangan tersebut ada.

Demikian juga hal tersebut tercantum dalam UUD ’45 :

“…hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”

Oleh karena itu, undang-undang tersebut diberlakukan terhadap rumah runggal dan rumah deret yang baru akan ada setelah undang-undang tersebut diberlakukan. Terhadap rumah deret dan rumah ukur yang telah ada, tidak dapat diberlakukan karena rumah-rumah tersebut telah ada sebelum peraturan perundang-undangan tersebut diberlakukan. Pemilik rumah deret dan rumah tunggal dibawah 36-m2 tetap dapat melakukan peralihan hak atas rumah tersebut.

Dilihat dari sisi lainnya, dapat juga diartikan peraturan tersebut adalah bentuk larangan bagi developer perumahan, untuk membangun lagi rumah dengan luas kurang dari 36-m2. Selain itu juga hal ini tidak berlaku terhadap rumah dengan kategori rumah lainnya, misalnya rumah umum yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah. Karena hanya disebutkan bahwa rumah deret dan rumah tunggal yang diharuskan untuk memiliki luas paling sedikit 36-m2. Menurut saya, peraturan tersebut diatas masih dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Tidak terdapat penjelasan yang lebih lanjut mengenai penerapannya dalam masyarakat.

Selain itu disebutkan luas lantai minimum 36-m2. Bagaimana dengan luas tanah, pekarangan, dan lain-lain? Dalam melakukan peralihan hak atas tanah, kita dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai landasan untuk melakukan tindakan hukum tersebut. Dalam Pasal 9 PP tersebut, disebutkan bahwa yang dapat menjadi objek pendaftaran tanah adalah :

a. bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai;

b. tanah hak pengelolaan;

Status Kepemilikan Tanah Dilihat Dari Subjek Hukumnya

c. tanah wakaf;

d. hak milik atas satuan rumah susun;

e. hak tanggungan;

f. tanah Negara.

Berdasarkan pada landasan tersebut, maka dapat kita lihat dan teliti, jika syarat-syarat sebagai objek pendaftaran tanah, maka dapat ditindak lanjuti ke tahap berikutnya dimana kita dapat menelaah apakah kita dapat melakukan proses peralihan hak atas tanah. Sebagai PPAT, berdasarkan pada Pasal 39 PP 24 tahun 1997 tersebut, kita harus menolak untuk membuat akta peralihan tanah apabila :

a. mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun, kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; atau

b. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:

1) surat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan

2) surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan, atau
untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan
dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan; atau

c. salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak demikian; atau

d. salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak; atau

e. untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin Pejabat atau instansi yang berwenang, apabila izin tersebut diperlukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau

f. obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya; atau g. tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Kemudian muncul lagi kerancuan pada penerapan poin g pasal 39 PP nomor 24 tahun 1997 tersebut.

Apakah mengalihkan rumah yang sertifikatnya diterbitkan sebelum waktu berlakunya undang-undang barudengan luas kurang dari 36-m2 melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tersebut?

Maka menurut pendapat saya, untuk saat ini kita dapat mengacu kembali pada asas yang menjadi dasar dari penerapan undang-undang, yaitu pemberlakuan UU tidak berlaku surut.

Oleh karena itu terhadap rumah deret dan rumah tunggal yang sertifikatnya diterbitkan sebelum waktu berlakunya undang-undang baru tidak dapat diberlakukan peraturan perundang-undangan baru.

Peraturan tersebut hanya berlaku pada rumah deret dan rumah tunggal yang sertifikatnya baru akan diterbitkan setelah berlakunya peraturan perundang-undangan baru. Oleh karena itu, peralihan haknya tetap dapat dilakukan. Numun untuk lebih lanjutnya, dapat disarankan agar dibuat pengaturan yang lebih jelas mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tersebut.