Bolehkah Perusahaan Swasta Gunakan Pupuk Bersubsidi ?

mengenai pengunaan pupuk bersubsidi oleh pihak perusahaan perkebunan swasta dapat dijerat dengan pasal berapa?

Pemahaman Mengenai Pupuk Bersubsidi.

Mengenai yang Anda maksud dengan perusahaan perkebunan swasta, kami beranggapan bahwa perusahaan yang Anda maksud adalah perusahaan swasta skala besar yang mempunyai izin usaha.

Pertama-tama kami akan menjabarkan apa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi. Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian (“Permendag 15/2013”) memberikan definisi bahwa pupuk bersubsidi adalah “barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian (Pasal 1 angka 1 Permendag 15/2013).

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Permendag 15/2013, kelompok tani adalah kumpulan petani, pekebun, peternak atau pembudidaya ikan dan/atau udang yang dibentuk atas dasar kesamaan lingkungan, sosial ekonomi, sumberdaya dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Sedangkan petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau hortikultura termasuk pekebun yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/atau udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha (Pasal 1 angka 5 Permendag 15/2013).

Merujuk pada definisi yang diberikan di atas, diketahui bahwa pengadaan pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada kelompok tani dan/atau petani, sedangkan perusahaan swasta sebagaimana Saudara tanyakan di atas tidak termasuk dalam pihak yang berhak untuk diberikan pupuk bersubsidi.

Sanksi Terhadap Penyimpangan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi.

– Keterbatasan pengaturan sanksi dalam Permendag 15/2013

Berdasarkan Permendag 15/2013, produsen, distributor dan pengecer yang merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan distribusi pupuk bersubsidi hanya berhak dan berkewajiban menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dan/atau petani sebagaimana telah ditetapkan, sehingga dapat kami sampaikan jika terdapat penyimpangan penggunaan pupuk bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, perusahaan swasta misalnya sebagaimana Saudara pertanyakan, maka hal tersebut merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam rantai pendistribusian tersebut. Meskipun demikian, hal ini tidak membebaskan pihak lain yang tidak berhak menggunakan pupuk bersubsidi.

Permendag 15/2013 hanya mengatur bahwa dalam hal terjadi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, baik yang dilakukan oleh distributor, pengecer atau pihak lain manapun yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 30 Permendag 15/2013). Namun sanksi sebagaimana dimaksud tidak diatur secara jelas dan tegas di dalam Permendag 15/2013 terkecuali sanksi yang kami uraikan di bawah ini.

– Penyimpangan oleh Pengecer

Pasal 29 jo. Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (4) Permendag 15/2013 mengatur bahwa dalam hal terjadi penyimpangan penyaluran yang dilakukan oleh pengecer maupun penyimpangan dalam penjualan kepada kelompok tani atau petani, maka pengecer akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota, yang dalam hal ini adalah dinas yang membidangi perdagangan.

Namun, jika peringatan tertulis tersebut tidak ditaati dalam jangka waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan tertulis, maka dapat dikenakan peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota. Jika kembali tidak mentaati dalam jangka waktu 2 (dua) minggu, maka Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida dapat merekomendasikan secara tertulis kepada:

a. Distributor untuk membekukan atau memberhentikan penunjukkan pengecer;dan

b. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki pengecer.

– Klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan

Selain sanksi di atas, Pasal 25 ayat (3) Permendag 15/2013 memberikan ruang gerak kepada pihak-pihak di bawah ini untuk melakukan klarifikasi terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubdisi, yaitu kepada:

a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk;

b. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen;

c. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;

d. Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;atau

e. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dalam hal terdapat bukti yang kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi, maka Pejabat sebagaimana disebutkan di atas dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 25 ayat (4) Permendag 15/2013).

Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Undang – Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999, Tentang Perlindungan Konsumen

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1999

TENTANG

PERLINDUNGAN KONSUMEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung, tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan / atau jasa yang, memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan / atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globilisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar;
bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab;
bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen;
Mengingat:

Pasal 5 Ayat 1, Pasal 21 Ayat 1, Pasal 27, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Pasal 3

Perlindungan konsumen bertujuan:

meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama

Hak dan Kewajiban Konsumen

Pasal 4

Hak konsumen adalah:

hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5

Kewajiban konsumen adalah:

membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 6

Hak pelaku usaha adalah:

hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7

Kewajiban pelaku usaha adalah:

beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
BAB IV

PERBUATAN YANG DILARANG

BAGI PELAKU USAHA

Pasal 8

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut,
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut;
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
barang tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu;
barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
bahwa penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11

Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:

menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

Pasal 13

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang, ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:

tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan;
Pasal 15

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:

tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17

Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat 1.
BAB V

KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU

Pasal 18

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung, maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli olch konsumen secara angsuran.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum.
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB VI

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Pasal 19

Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pasal 20

Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

Pasal 21

Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.
Pasal 22

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 4, Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dari tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

Pasal 23

Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Pasal 24

Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut;
pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 25

Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:
tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26

Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

Pasal 27

Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:

barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan unluk diedarkan;
cacat barang timbul pada kemudian hari;
cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Pasal 28

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

BAB VII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama

Pembinaan

Pasal 29

Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi upaya untuk:
terciptanya iklim usaha dan timbulnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 30

Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat l dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan rnenteri teknis.
Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat l, ayat 2, dan ayat 3 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII

BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

Bagian Pertama

Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas

Pasal 31

Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 32

Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 33

Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Pasal 34

Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha;
melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.
Bagian Kedua

Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 35

Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.
Pasal 36

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur:

pemerintah;
pelaku usaha;
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
akademisi; dan
tenaga ahli.
Pasal 37

Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah: a. warga negara Republik Indonesia; b. berbadan sehat; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum karena kejahatan; e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

Pasal 38

Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena:

meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
sakit secara terus menerus;
berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
diberhentikan.
Pasal 39

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibantu oleh sekretariat.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 40

Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk perwakilan lbu Kota Daerah Tingkat I untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 41

Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 42

Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IX

LEMBAGA PFRLINDUNGAN KONSUMEN

SWADAYA MASYARAKAT

Pasal 44

Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X

MENYELESAIAN SENGKETA

Bagian Pertama

Umum

Pasal 4

Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menhilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang, bersengketa.
Pasal 46

Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
sekelompok konsumen yang mempunyai kepentinyan yang sama;
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua

Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan

Pasal 47

Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

Bagian Ketiga

Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

Pasal 48

Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.

BAB XI

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Pasal 49

Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Untuk, dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Republik Indonesia;
berbadan sehat;
berkelakuan baik;
tidak pernah dihukum karena kejahatan;
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen;
berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Anggota sebagairnana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha.
Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berjumlah sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 50

Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 terdiri atas:

ketua merangkap anggota;
wakil ketua merangkap anggota;
anggota.
Pasal 51

Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala sekretariat dan anggota sekretariat.
Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 52

Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:

melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;
menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan / atau pemeriksaan;
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.

Pasal 54

Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis.
Jumlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, yang mewakili semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 3, serta dibantu oleh seorang panitera.
Putusan majelis bersifat final dan mengikat.
Ketentuan teknis lebih lanjut pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan menteri.
Pasal 55

Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.

Pasal 56

Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen.
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 tidak dijalankan oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik unluk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Pasal 57

Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat 3 dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.

Pasal 58

Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 2 dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya keberatan.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1, para pihak dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi.
BAB XII

PENYIDIKAN

Pasal 59

Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil ,sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
melakukan pemeriksaan terhadap orang, atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
BAB XIII

SANKSI

Bagian Pertama

Sanksi Administratif

Pasal 60

Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua

Sanksi Pidana

Pasal 61

Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

Pasal 62

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 1 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf c, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pelaku usaha yang, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat 1 huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

perampasan barang tertentu;
pengumuman keputusan hakim;
pembayaran ganti rugi;
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
pencabutan izin usaha.
BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64

Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65

Undang-undang ini berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 42

10 Resiko Pinjaman Online Wajib Dipahami Semua Peminjam

Hadirnya pinjaman online memberikan angin segar bagi masyarakat karena menawarkan banyak kemudahan mengambil kredit. Namun, sejumlah resiko pinjaman online perlu dicermati calon nasabah seiring maraknya kasus pinjaman online. Update 2019: pemblokiran pinjaman online ilegal, ini daftarnya, kasus pinjaman online terbaru serta solusi tidak bisa bayar pinjol. Dan update soal cara menghapus data pribadi dan data kontak di pinjaman online.

Hadirnya Fintech menggoyang dunia kredit di Indonesia. Proses kredit yang biasanya membutuhkan waktu 1 minggu untuk cair, sekarang bisa disetujui dalam hitungan jam oleh perusahaan pinjaman online.

Pertumbuhan Fintech luar biasa. Dari hanya beberapa gelintir perusahaan, saat ini sudah ada lebih dari 30 perusahaan fintech OJK yang memberikan kredit online.

Perlu dicatat bahwa dasar hukum pinjaman online sudah ada, yaitu POJK 77. Peraturan OJK yang mengatur pasal pinjaman online prosedur pinjaman online, apa kategori pinjaman online ilegal termasuk
sanksi OJK terhadap pinjaman online.

Adanya POJK 77 dari OJK menjadi dasar hukum kredit online di Indonesia. Saya bukan ahli hukum, jadi pertanyaan lebih lanjut, misalnya soal
apakah utang online bisa dipidanakan, perlu dikonsultasikan langsung ke ahli hukum.

Sesuatu yang baru dan inovatif, selalu ada sisi positif dan negatif. Belakangan muncul banyak keluhan di media soal kasus pinjaman online, antara lain cara penagihan yang dianggap tidak sesuai ketentuan dan melanggar privacy.

Artikel ini tidak akan membahas soal kontroversi cara penagihan perusahaan online. Tidak pula membahas cara menghindari tagihan pinjaman online untuk yang tidak bisa bayar pinjol.

Fokus artikel ini adalah mengupas resiko pinjaman online yang perlu dipahami oleh para calon nasabah. Apa kekurangan dan kasus pinjaman online yang sebaiknya diketahui. Apa pilihan opsi cara menyelesaikan hutang pinjaman online.

Karena selama ini fokus pemberitaan adalah soal keunggulan teknologi fintech. Jarang dikupas soal resiko yang dihadapi saat mengajukan kredit online.

Saya percaya dengan paham resiko dan kekurangan pinjaman online maka nasabah bisa mengerti “what they are going into” ketika mengambil pinjaman online.

Resiko dan Kasus Pinjaman Online

Resiko Pinjaman Online
Apa resiko pinjaman online ? Kami mencatat ada 8 diantaranya, termasuk resiko tidak bayar pinjaman online.

#1 Bunga Tinggi
Ini fakta yang harus diketahui sejak awal bahwa tingkat bunga pinjaman online relatif tinggi. Bahkan boleh dibilang tinggi sekali.

Sampai saat ini, OJK tidak mengatur soal batasan bunga pinjaman online. Tingginya suku bunga diserahkan kepada market player, perusahaan pinjaman online.

Perusahaan pinjaman online memiliki alasan sendiri menerapkan bunga setinggi itu. Salah satunya, tingginya resiko nasabah online, akibat kemudahan persyaratan dan kecepatan persetujuan.

Selama nasabah peminjam tahu dan berhitung soal bunga yang harus dibayar, seharusnya tidak masalah mengambil pinjaman dengan bunga pinjaman super tinggi. Anyway, untuk apa bunga rendah tetapi pinjaman sulit didapatkan atau persetujuan diberikan beberapa minggu.

Yang jadi masalah adalah mereka yang mengambil pinjaman online tanpa berhitung soal bunga dan baru komplain ketika sudah mengambil pinjaman yang akibatnya tidak mau atau tidak sanggup mengembalikan pinjaman.

Jadi, buat saya tingginya bunga adalah hal yang penting diketahui oleh nasabah pinjaman online. Walaupun, banyak yang tetap mengambil pinjaman online karena kecepatan dan kemudahan lebih penting dibandingkan besarnya bunga.

#2 Plafond Pinjaman Kecil
Salah satu resiko pinjaman online adalah plafond tanpa agunan yang tidak besar. Rata – rata dibawah Rp 5 juta per pinjaman.

Bahkan beberapa pinjaman online mulai dari 1 juta rupiah dan baru bisa meminta kenaikkan plafond setelah mengambil pinjaman beberapa kali.

Sifat pinjaman online yang cepat dan mudah berimbas pada jumlah plafond yang ditawarkan. Tidak bisa mengambil untuk pinjaman dalam jumlah besar.

Untuk pinjaman dalam jumlah besar, nasabah tetap harus ke bank tampaknya.

#3 Data Pribadi di Aplikasi Pinjaman Online
Dalam mengajukan pinjaman online, sebagai bagian dari prosedur pinjaman online, calon peminjam wajib mengunduh aplikasi pinjaman online. Nasabah mengunduh aplikasi di ponsel dan dari situ mengajukan pinjaman.

Tentu saja, cara ini memberikan kemudahan. Kapan saja membutuhkan tinggal buka aplikasi pinjaman online di ponsel dan bisa mengajukan kredit.

Namun, resikonya adalah ekspose data data pribadi di ponsel yang diminta aksesnya oleh perusahaan pinjaman online saat nasabah mengajukan pinjaman.

Apakah menarik data pribadi salah ?

Saya bukan ahli hukum, tetapi menurut saya selama calon nasabah memberikan consent persetujuan kepada perusahaan untuk melihat dan menganalisa data di telpon selular nasabah maka sah sah saja menggunakan data tersebut.

Yang penting adalah calon nasabah paham dan mengerti bahwa dia memberikan persetujuan atas penggunaan dan akses data pribadinya untuk kepentingan pengajuan kredit online.

Beberapa waktu lalu, OJK sebagai institusi yang memberikan
dasar hukum pinjaman online, membahas dalam twitter mereka soal resiko pinjaman online terkait penggunaan data pribadi, yaitu:

1.Setiap masyarakat men-download aplikasi seperti game, e-commerce, digital banking, fintech dan aplikasi lainnya, akan tampil beberapa pertanyaan mengenai persetujuan pemilik smartphone untuk memberikan akses data pribadi digital yang dibutuhkan. pic.twitter.com/TKMy2hf9WS

2.Hal yang sama akan berlangsung pada saat masyarakat meng-install aplikasi Fintech Lending, baik yang beroperasi di luar negeri maupun di dalam negeri, termasuk aplikasi yang sudah maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).#ojk #fintech

3.Pada industri Fintech Lending, seluruh data pribadi digital dari calon peminjam akan menjadi salah satu variabel dalam menghitung scoring, menjadi jaminan reputasi yang menggantikan jaminan kebendaan (seperti: kendaraan bermotor, rumah, dan lain-lain) #fintech

4.Apabila masyarakat calon peminjam menolak untuk memberikan akses pada saat men-download aplikasi, maka secara otomatis aplikasi tidak akan ter-install atau sejumlah fitur aplikasi tidak dapat digunakan.

#4 Proses Persetujuan Lama
Harapan yang tinggi ketika mengajukan pinjaman online adalah persetujuan cepat cair. Namun, realitanya tidak semua pinjaman online bisa mewujudkan janji cepat cair tersebut.

Bisa dilihat dari komentar – komentar di PlayStore yang mengeluhkan layanan pinjaman online soal lamanya pencairan dan tidak adanya response (disetujui atau tidak) atas pengajuan pinjaman online.

Kenyataannya, meskipun menggunakan teknologi, banyak proses di pinjaman online yang tidak bisa cepat. Butuh waktu beberapa hari sampai ada keputusan disetujui atau tidaknya.

Kondisi ini yang perlu disadari oleh para calon nasabah. Tingginya ekspektasi perlu dibarengi dengan kesadaran akan realita di lapangan.

#5 Tidak Bayar Pinjaman Online, Penagih Datang
Layaknya semua pinjaman, jika nasabah tidak bayar maka akan ada tindakan penagihan. Penagihan tidak akan dilakukan jika nasabah membayar tepat waktu.

Ada persepsi, karena ini adalah pinjaman online, jika nasabah tidak bayar maka tidak akan ada proses penagihan dan hanya dilakukan reminder via email serta sms.

Tentu saja, ini tidak sepenuhnya benar. Dalam website dan informasi di perjanjian, jelas bahwa nasabah yang tidak bayar akan ditagih oleh perusahaan pinjaman online.

Apa sanksi tidak bayar pinjaman online ?

Cashwagon Pinjaman Online Dana Tunai Jaminan KTP 2019 (Bunga Murah 0%, Bukan Penipu)
Cashwagon adalah pinjaman dana tunai jaminan KTP online cepat cair 24 jam berbasis P2P Lending…

Pertama, perusahaan pinjaman online akan melakukan tindakan penagihan. Tindakan penagihan mulai dari yang sifatnya reminder sampai dengan intensif agar nasabah membayar kewajibannya.

Kedua, melaporkan nasabah ke biro kredit yang diwajibkan oleh OJK kepada setiap perusahaan Fintech. Pelaporan ini bertujuan memastikan bahwa nasabah yang tidak bayar tidak dapat mengajukan pinjaman kembali.

Jadi, jika memang ingin mengajukan kredit di perusahaan fintech online, pastikan punya kemampuan mengembalikkan pinjaman, Jangan karena tergiur oleh proses yang mudah dan cepat, nasabah tidak memperhitungkan kemampuan mengembalikkan pinjaman, yang akhirnya berujung pada proses penagihan yang tidak menyenangkan.

Apa solusi tidak bisa bayar pinjaman online ? Bagaimana jika nasabah gagal bayar pinjol ? Bagaimana cara melunasi hutang pinjaman online ?

Ini sejumlah hal ini yang perlu diperhatikan calon peminjam ketika akan memilih pinjol.

Karena beberapa fintech memberikan solusi untuk nasabah yang tidak bisa bayar pinjaman online. Misalnya melakukan perpanjangan atau reskedul pinjaman, tentu saja dengan biaya tertentu.

#6 Biaya Administrasi Penagihan
Satu hal yang kerap dilupakan. Ketika menunggak, maka resikonya tidak hanya menghadapi penagihan, tetapi juga tambahan biaya karena perusahaan pinjaman online meminta biaya atas keterlambatan pembayaran (late fee).

Karena itu, sewaktu memilih pinjol, pastikan bahwa akses pembayaran online cukup baik. Ada banyak pilihan akses cara pembayaran pinjaman online.

Disamping itu, karena proses penagihan membutuhkan extra sumber daya manusia, beberapa perusahaan pinjaman online membebankan biaya penagihan ke nasabah yang menunggak.

Jumlah biaya penagihan ini cukup besar jika dibandingkan plafond pinjaman. Masalahnya, ketentuan soal biaya yang harus dibayar jika nasabah menunggak, tidak secara jelas dicantumkan dalam website beberapa perusahaan pinjaman online.

Seolah-olah tidak ada kewajiban tambahan jika terlambat membayar, walaupun kenyataannya tidak.

Karena itu, calon nasabah perlu menanyakan atau membaca perjanjian kredit dengan teliti soal kewajiban jika nasabah terlambat membayar tunggakan pinjaman.

Ini salah satu contoh pinjaman online yang secara transparan memaparkan biaya keterlambatan di situs mereka.

Biaya Keterlambatan Pinjaman Online
#7 Pinjaman Online Belum Terdaftar OJK
Ada banyak layanan yang menawarkan pinjaman online. Mana pinjaman online yang terdaftar di OJK ? Siapa pinjaman online terpercaya ? Apa pinjaman online ilegal ?

Karena tidak semua terdaftar di OJK. Sejalan ketentuan, setiap lembaga yang menawarkan pinjaman online wajib mendaftar dan mendapatkan lisensi dari OJK. Jika tidak terdaftar di OJK maka pinjaman online ilegal dan itu sangat berbahaya.

Bagaimana cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK ? Mudah sebenarnya.

Anda tinggal masuk ke situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bisa menemukan daftar perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Saat ini terdapat 64 perusahaan Fintech yang sudah terdaftar di OJK per Juni 2018.

Salah satu inisiatif OJK di 2019 adalah pemblokiran pinjaman online ilegal. Ini langkah yang patut diapresiasi karena resiko pinjaman online ilegal yang besar buata masyarakat.

Pemblokiran pinjaman online ilegal dilakukan lewat Satgas Investasi yang bekerjasama dengan Kominfo dan Kepolisian.

#8 Investasi Bodong
Suka tidak suka kenyataan bahwa masih banyak investasi bodong. Investasi bodong tentu saja merugikan nasabah.

Meskipun investasi bodong lebih ditujukan kepada mereka yang sebagai investor tetapi penting bagi para peminjam memastikan bahwa tempat mengambil pinjaman adalah perusahaan yang resmi.

Karena jika tidak termasuk dalam daftar investasi bodong, boleh disimpulkan itu adalah pinjaman online terpercaya.

Salah satu cara memastikannya adalah mengecek daftar perusahaan investasi yang terdaftar di OJK. Bisa pula melihat daftar investasi bodong menurut OJK.

Di OJK terdapat bagian khusus yang mengawasi soal daftar investasi online terpercaya, yaitu Satgas Waspada Investasi. Satgas ini mengawasi dan mengambil tindakan terhadap kegiatan yang tidak termasuk dalam daftar investasi resmi ojk.

Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online
Apa konsekuensi peminjam tidak membayar di pinjaman online. Bagaimana pengalaman tidak membayar pinjaman online.

Hal ini penting diketahui oleh peminjam karena peminjam kemungkinan tidak bisa membayar pinjaman selalu ada. Apa yang dihadapi, bagaimana konsekuensi jika tidak membayar, itu sejumlah pertanyaan yang muncul.

Saya belum pernah tidak membayar pinjaman. Tetapi, saya punya teman yang pernah punya pengalaman tidak membayar pinjaman online dan pengalaman tersebut dibagi ke saya.

Jika Anda tidak membayar pinjaman online, hal – hal berikut yang Anda akan hadapi:

Pertama, perusahaan pinjaman online akan melakukan reminder dalam bentuk SMS dan E-Mail sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pinjaman. Isi SMS dan email adalah mengingatkan mengenai kewajiban yang sudah lewat jatuh tempo dan cara pembayaran.

Kedua, perusahaan pinjaman online meningkatkan intensitas SMS dan email menjelang dan pada saat jatuh tempo pembayaran. Bahasa dalam email dan SMS sedikit berbeda, dengan lebih menekan untuk segera melakukan pembayaran.

Ketiga, perusahaan pinjaman online biasanya memberikan grace period sekitar 2 sd 3 hari dimana Anda boleh tidak membayar tanpa dikenakan denda keterlambatan. Setelah grace period lewat, perusahaan pinjaman online akan melakukan penagihan secara lebih intens.

Keempat, lewat grace period yang 2 atau 3 hari sejak tanggal jatuh tempo, proses penagihan yang lebih intens dilakukan melalui telepon dengan menghubungi peminjam, kantor, teman atau saudara dekat peminjam. Denda keterlambatan pembayaran mulai berlaku pada fase ini.

Kelima, selama proses penagihan lewat telepon berlangsung, jika perusahaan pinjaman online melihat kesulitan dalam penagihan lewat telepon, misalnya telepon sering tidak diangkat, nomer telepon sudah tidak bisa dihubungi atau tidak ada kontak lain yang bisa memberikan informasi, proses penagihan akan menggunakan kunjungan ke nasabah. Kunjungan bisa ke kantor atau rumah peminjam.

Keenam, jika semua upaya penagihan diatas masih tidak berhasil, perusahaan pinjaman online umumnya memindahkan penagihan ke pihak ketiga yang spesialisasi di Collection. Pihak ketiga ini memang fokus di proses penagihan dan memiliki pengalaman serta keahlian dalam melakukan collection.

Ketujuh, setelah menunggak selama beberapa lama dan tidak bisa ditagih, perusahaan pinjaman online bisa melaporkan nasabah tersebut ke Biro Kredit. Di Biro Kredit tersimpan data semua nasabah menunggak yang dilaporkan oleh perusahaan pinjaman online anggota Biro Kredit. Dengan dilaporkan, nasabah tersebut memiliki catatan kredit negatif di biro kredit, sehingga jika suatu saat nasabah tersebut ingin mengambil pinjaman online di lembaga lain bisa kemungkinan pengajuan pinjaman ditolak karena catatan negatif di biro kredit.

Dari pengalaman membayar pinjaman online tersebut diatas, Anda bisa lihat bahwa sebaiknya dan lebih baik membayar pinjaman online tepat waktu dan jika merasa kewajiban angsuran terlalu tinggi maka lebih baik jangan mengajukan pinjaman.null

Menghapus Data Pribadi Pinjaman Online
Bagaimana cara menghapus data pribadi di pinjaman online ? Apakah bisamenghapus data kontak dari pinjaman online ?

Ini pertanyaan yang kerap muncul setelah kasus pinjol marak belakangan ini. Salah satunya adalah akses data pribadi yang ugal-ugalan dan tidak jarang KTP disalahgunakan pinjaman online.

Sebelum membahas cara hapus data pribadi atau data kontak di pinjol, perlu diingat bahwa kasus akses data pribadi terjadi terutama di Fintech ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar resmi di OJK.

Jadi, langkah preventif paling utama adalah tidak mengajukan pinjaman online ke Fintech Ilegal (daftar fintech ilegal lihat disini). Hanya pinjam uang ke fintech yang terdaftar di OJK (daftar Fintech OJK terbaru).

Untuk menghapus data pribadi dan data kontak dari pinjaman online, Anda sampaikan surat email ke perusahaan pinjaman online meminta penghapusan data Anda. Cek di daftar call center dan alamat Fintech terbaru 2019.

Bisa juga Anda konsultasi langsung ke OJK lewat email, surat atau telepon soal permohonan menghapus data dari pinjaman online. OJK akan memberikan advis soal bagaimana cara menghapus data dari pinjaman online.

Pengaduan Konsumen Pinjol OJK 2019
Pengaduan pinjaman online 2019 bisa dengan melakukan hal berikut:

Surat Tertulis. Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
Telepon. Telepon : 157; Jam operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
Email. Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : konsumen@ojk.go.id
Form Pengaduan Online.Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :

Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
Deskripsi/kronologis pengaduan
Dokumen pendukung
Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

Kesimpulan
Hadirnya pinjaman online menawarkan alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Pengajuan kredit yang selama ini, identik dengan lama dan rumit, sekarang menjadi cepat dan mudah.

Tetapi, calon nasabah wajib mengerti resiko dan kasus pinjaman online. Niscaya dengan paham soal resiko tersebut, nasabah tidak akan menghadapi masalah dikemudian hari.

Contoh Surat Ke Bupati Laporan Pelanggaran Perangkat Desa

Hal : dugaan tindak pidana korupsi

Kepada Yth Inpektorat Pemda Banjarnegara

di Banjarnegara

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawahini Kami warga Tanjungtirta Kecamatan Punrggalan penerima manfaat program pemerintah pusat pada tahun 2013 bantuan bedah rumah dan pada tahun 2015 dana relokasi bencana yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa saat ini Muhammad Kirtam dan Oknum Perangkat adapun modus dugaan tindakan indikasi korupsi adalah sebagai berikut:

Tanjung tirta dalam tahun 2013 mendapatkan bantuan bedah rumah untuk orang yang tidak mampu, per penerima manfaat di alokasikan sebesar Rp 10 juta, Namun setelah sampai sipenerima manfaat uang tersebut di mintakan kembali oleh Kepala desa dan oknum perangkat desa agar mereka yang membelanjakan material untuk pembangunan rumah layak huni seperti dikatakan penerima manfaat :
Karto 56 tahun Dusun Dasan Rt 02 Rw 02 Tanjungtirta yang dibelanjakan oleh oknum perangkat desa seperti : Batu bata 2.500, semen 16 sak, Pasir 2 Rit engkel dan uang Rp 250.000,- kami rincikan total sebesar Rp 3.100.000,- sisa uangnya kemana.
Arif Mafsidin Aljumardi (Banjarnegara-2702-1970) NIK:3304122702700001, Siwaru Rt 004 Rw 001 Tanjung tirta sebagai penerima manfaat bedah rumah pada tahun 2013 yang semestinya di terima uang 10 juta namun hanya menerima material sebanyak 2.500 bata merah, semen 10 sak, Glugu 30 meter, Beras 20 Kg Pasir 1 Rit namun Pekerja dan Tukang biaya sendiri.
Penerima manfaat yang lain juga diperlakukan sama dikirim material yang dikoordinir oleh perangkat desa yang jumlah uangnya kurang dari Rp 10 juta.

Pada tahun 2015 Mengenai Permasalahan relokasi bencana sebanyak 16 unit rumah terdampak bencana didusun siwaru desa Tanjungtirta, Kecamatan Punggelan nilai uang sebesar Rp 24 juta, adapun modus yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Uang kerohiman relokasi dampak bencana dengan dicairkan dua termin pertama sebesa Rp 4 juta diterima langsung lewat Gubernur, dan dibulan yang sama selang beberapa minggu lewat rekening kepenerima manfaat sebesar Rp 20 juta, namun di suruh oleh Oknum perangkat dan Kades untuk diserahkan uangnya agar dibelanjakan oleh mereka.
Jumlah penerima 16 orang :WAHIDIN, TARSUMI, AHWARI, MUSHIRIN, DURROHIM, SARWANTO, RASUDIN, WIRYO, MUHARI, SENO, RAHMAN, MUHLIS TIARNO DAN JITO.
Tanah Relokasi diambil dari tanah bengkok, namun korban longsor malah dimintai uang sebagai tukar guling tanah bengkok yang datar sebesar Rp 4 juta melalui ROHIM salah satu penerima manfaat.
Dari nilai Rp 24 juta kali 16 penerima dibelanjakan seperti SARWANTO jumlah material Batako :1600, Asbes 52 lembar (8×12)/81 cm, Besi 52 batang 10 mm, Usuk 32 batang, Jendela 6 unit, pintu 2 unit kalau ditotal tidak mencapai Rp 24 juta.
Seperti juga Sarwanto sebagai penerima manfaat relokasi MUSIRIN Menerima material dengan rincian : Batako sebanyal 1300 biji, Asbes 50 lembar, Semen 50 sak, Besi 40 Biji (10 mm)Pintu 3 unit dan Jendela 4 unit.

Mohon kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk memeriksa dan menyelidiki serta memanggil Kepala Desa Tanjung Tirta MUHAMMAD KIRTAM 0821 3865 0900 DAN OKNUM PERANGKAT keterlibatanya dalam program ini, yang menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau kelompoknya. Agar kedepanya Kepala desa dan perangkatnya tidak membodohi warga yang ditakut-takuti serta menjadi pelajaran dan perhatian supaya kinerja mereka lebih baik.

Demikian surat pengaduan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kades dan perangkat desa tanjungtirta, atas perhatian dan kerjasamanya ditaurkan terima kasih.

Hormat Kami

Pelapor Penerima Layak Huni Kuasa Hukum Pelapor

WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA,S.H

ALHAPIS

Penerima Dana Relokasi

WARYANTO

SARWANTO

MUeSIRIN

Hal : dugaan kecurangan

Kepada Yth BUPATI Banjarnegara

di Banjarnegara

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawahini Kami warga Tanjungtirta Kecamatan Punrggalan penerima manfaat program pemerintah pusat pada tahun 2013 bantuan bedah rumah dan pada tahun 2015 dana relokasi bencana yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa saat ini Muhammad Kirtam dan Oknum Perangkat adapun modus dugaan tindakan indikasi korupsi adalah sebagai berikut:

Tanjung tirta dalam tahun 2013 mendapatkan bantuan bedah rumah untuk orang yang tidak mampu, per penerima manfaat di alokasikan sebesar Rp 10 juta, Namun setelah sampai sipenerima manfaat uang tersebut di mintakan kembali oleh Kepala desa dan oknum perangkat desa agar mereka yang membelanjakan material untuk pembangunan rumah layak huni seperti dikatakan penerima manfaat :
Karto 56 tahun Dusun Dasan Rt 02 Rw 02 Tanjungtirta yang dibelanjakan oleh oknum perangkat desa seperti : Batu bata 2.500, semen 16 sak, Pasir 2 Rit engkel dan uang Rp 250.000,- kami rincikan total sebesar Rp 3.100.000,- sisa uangnya kemana.
Arif Mafsidin Aljumardi (Banjarnegara-2702-1970) NIK:3304122702700001, Siwaru Rt 004 Rw 001 Tanjung tirta sebagai penerima manfaat bedah rumah pada tahun 2013 yang semestinya di terima uang 10 juta namun hanya menerima material sebanyak 2.500 bata merah, semen 10 sak, Glugu 30 meter, Beras 20 Kg Pasir 1 Rit namun Pekerja dan Tukang biaya sendiri.
Penerima manfaat yang lain juga diperlakukan sama dikirim material yang dikoordinir oleh perangkat desa yang jumlah uangnya kurang dari Rp 10 juta.

Pada tahun 2015 Mengenai Permasalahan relokasi bencana sebanyak 16 unit rumah terdampak bencana didusun siwaru desa Tanjungtirta, Kecamatan Punggelan nilai uang sebesar Rp 24 juta, adapun modus yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Uang kerohiman relokasi dampak bencana dengan dicairkan dua termin pertama sebesa Rp 4 juta diterima langsung lewat Gubernur, dan dibulan yang sama selang beberapa minggu lewat rekening kepenerima manfaat sebesar Rp 20 juta, namun di suruh oleh Oknum perangkat dan Kades untuk diserahkan uangnya agar dibelanjakan oleh mereka.
Jumlah penerima 16 orang :WAHIDIN, TARSUMI, AHWARI, MUSHIRIN, DURROHIM, SARWANTO, RASUDIN, WIRYO, MUHARI, SENO, RAHMAN, MUHLIS TIARNO DAN JITO.
Tanah Relokasi diambil dari tanah bengkok, namun korban longsor malah dimintai uang sebagai tukar guling tanah bengkok yang datar sebesar Rp 4 juta melalui ROHIM salah satu penerima manfaat.
Dari nilai Rp 24 juta kali 16 penerima dibelanjakan seperti SARWANTO jumlah material Batako :1600, Asbes 52 lembar (8×12)/81 cm, Besi 52 batang 10 mm, Usuk 32 batang, Jendela 6 unit, pintu 2 unit kalau ditotal tidak mencapai Rp 24 juta.
Seperti juga Sarwanto sebagai penerima manfaat relokasi MUSIRIN Menerima material dengan rincian : Batako sebanyal 1300 biji, Asbes 50 lembar, Semen 50 sak, Besi 40 Biji (10 mm)Pintu 3 unit dan Jendela 4 unit.

Mohon kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk memeriksa dan menyelidiki serta memanggil Kepala Desa Tanjung Tirta MUHAMMAD KIRTAM 0821 3865 0900 DAN OKNUM PERANGKAT keterlibatanya dalam program ini, yang menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau kelompoknya. Agar kedepanya Kepala desa dan perangkatnya tidak membodohi warga yang ditakut-takuti serta menjadi pelajaran dan perhatian supaya kinerja mereka lebih baik.

Demikian surat pengaduan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kades dan perangkat desa tanjungtirta, atas perhatian dan kerjasamanya ditaurkan terima kasih.

Hormat Kami

Pelapor Penerima Layak Huni Kuasa Hukum Pelapor

WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA.SH

ALHAPIS

Penerima Dana Relokasi

WARYANTO

SARWANTO

MUeSIRIN

Permintaan Pendampingan Atau Pengawasan Dana Desa

Perkenalkan, saya / kami / dari / Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera Desa yang beralamat di jalan Desa Mungli kec Kali Tengah Kabupaten Lamongan – Jawa Timur

Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

*****

Dengan merujuk :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;

Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;

Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;

Peraturan Perudangan-Undangan terkait desa ditingkat Daerah Propinsi Lahat dan Daerah Kabupaten Lahat;

Peraturan Desa (Perdes) Desa Sukarami Kecamatan Kikim Barat tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 – 2018;

Rencana Anggaran Biaya (RAB) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sukarami Tahun Anggaran 2017-2018;

Peraturan Desa (Perdes) Desa Sukarami Kecamatan Kikim Barat tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017-2018;

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Desa Sukarami Akhir Tahun Anggaran 2017-2018; Peraturan Perudangan-Undangan lainnya yang berlaku di Pemerintahan Desa Sukarami.

*****
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa Sukarami, yang terletak di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat – Sumatera Selatan, saya / kami / dari / Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya : Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh : Kepala Desa, Bendahara Desa, aparatur desa beserta anggota BPD.

Masyarakat mengetahui bahwa di desa Sukarami terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 dan 2018 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2017 dan 2018, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:

1. Kepala Desa Sukarami dan aparatur desa tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Hal ini terbukti bahwa di Desa Sukarami tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;

2. BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Sukarami Periode Tahun 2017 dan 2018, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa, Bendahara Desa dan Ketua BPD tidak transparan dalam pembangunan desa.

3. Kepala Desa Sukarami dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud. Hal ini terbukti dengan adanya Anggota TPK yang ditunjuk padahal telah memiliki Surat Keputusan untuk kegiatan lain (dua SK);

4. Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa Sukarami selama Periode Tahun Anggaran 2017 dan 2018, dilapangan mutlak dikerjakan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa tanpa merangkul Tim TPK sesuai yang di atur dalam Permendagri 113/2014 dan perka 13/2013;

5. Adanya dugaan bahwa terdapat Dua Anggota BPD yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Anggota BPD dari Bupati Lahat di Desa Sukarami yang selama ini masih menjabat dan mendapat gaji;

6. Bendahara desa yang diangkat oleh Kepala Desa Sukarami adalah saudara dekat Kepala Desa . Terdapat informasi bahwa pada saat pengusulan bedahara desa, terhadap status yang bersangkutan, oleh kepala desa telah tidak diberikan keterangan tentang statusnya hubungan kekerabatnya tidak sebagaimana mestinya;

7. Masih terdapat proyek yang belum selesai dari tahun 2017 sampai 2018 (proyek desa mangkrak) dan terbukti kepala desa mengatur anggaran belanja desa (DD) th 2017 yg belum selesai dilanjutkan dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) th anggaran 2018 dan seterusnya yang tidak sesuai dengan RAB / rancangan anggaran belanja tahun 2017 dan 2018;

8. Paket Pekerjaan cor jalan desa th 2017 di Desa Sukarami sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan hanya selama selama kurang dari perkiraan 60 hari kalender, terdapat kekurangan volume dinilai berdasarkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

9. Paket Pekerjaan pengerasan/cor jalan desa th 2017 dan 2018 di Desa Sukarami sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan tidak melibatkan warga setempat dengan memperkerjakan warga dusun lain, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

10. Paket pekerjaan Pengerasan Jalan Kabupaten tidak sesuai tempat yang telah di atur dalam perbup lahat, yang mana jalan kabupaten tidak boleh menggunakan Dana Desa, sedangkan kami masyarakat desa jelas mengetahui Dana Desa Th 2017 digunakan untuk pengerasan jalan kabupaten;

11. Pekerjaan Plat Dueker tidak sesuai dengan RAB, terlihat dari bentuk dan ukuran bangunan tersebut sangat tidak wajar dalam pengerjaan yang dilakukan oleh pemborong yang bukan masyarakat desa setempat sedangkan sesuai permendes dan perbup mengatur setiap pembangunan desa di wajibkan dengan swadaya masyarakat;

12. Pekerjaan Gedung serbaguna, gedung PAUD dan gudang penyimpanan tidak sesuai dengan RAB yang mana kwalitas bangunan jauh dari standart dan ada yang tidak di terapkan/belanjakan;

13. Pekerjaan Pamsimas Th 2018 Desa Sukarami yang menggunakan anggaran APBN tidak sesuai dengan harapan ( bangunan mangkrak), sesuai fakta dilapangan pembangunan / proyek Pamsimas desa sukarami sampai saat ini belum selesai dan masyarakat desa belum bisa menikmatinya;

14. Kepala Desa dan Bendahara desa sukarami terindikasi menyelewengkan dana kabupaten (ADD) yang mana sesuai dengan anggaran belanja desa sukarami yang menggunakan dana kabupaten (ADD) 70% tidak sampai pada tujuannya atau sesuai dengan APBDes Desa sukarami;

15. Kepala desa dan bendahara desa Sukarami, diduga menyelewengkan dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Terkhusus di bidang Dana Dasar dan Pemberdayaan, yang mana terdapat kegiatan dan anggota Posyandu, Pkk, PAUD, LPM, Guru Ngaji, Karang Taruna,Lembaga Adat. Yang mana atas keluhan masyarakat yang tergabung dalam kelompok/anggota tersebut setiap tahun nya hanya mendapatkan 50% bahkan ada yang tidak sama sekali menerima insentif yang menggunakan anggaran APBN dan APBD sesuai yang tertera di APBDes Desa Sukarami;

16. Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Desa Sukarami tidak sesuai dengan penerapan dilapangan dimana terindikasi pemalsuan dokumen,cap toko,stampel belanja dan tanda tangan;

17. Anggota BPD merangkap jabatan atau ikut dalam pengurusan pelaksana pembangunan / Tim TPK. Sedangkan di pasal 55 UU 6/2014 huruf c,Pasal 61 UU 6/2014 huruf a serta Dan secara tegas disebutkan pada Pasal 64 UU 6/2014 huruf b yang berbunyi “melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”, huruf c “menyalahgunakan wewenang”, huruf d “melanggar sumpah/janji jabatan”, dan huruf g yang berbunyi “sebagai pelaksana proyek Desa” dan di dalam SK tim TPK Desa Sukarami anggota BPD ikut dalam pelaksanaan pembangunan tersebut;

18. Perangkat Desa, Desa Sukarami ada yang rangkap jabatan, sedangkan dalam arahan DPMD kabupaten lahat, tidak boleh unsur pemerintahan atau aparatur desa rangkap jabatan;

19. Rencana pembangunan desa yang mana telah disepakati melalui Musyawarah Desa jauh dari realisasi yang di terapkan oleh Kepala Desa;

20. Kepala Desa dan Bendahara Desa terindikasi kerjasama menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alakasi Dana Desa (ADD) Th 2017 dan Th 2018 dengan jelas mengambil keuntungan pribadi dengan melanggar sumpah jabatan, fakta nya Kepala Desa telah tiga kali membeli Mobil pribadi dan membangun dua Rumah yang terletak di Kota Lahat dan di Desa Sukarami dengan cukup megahnya yang sangat tidak wajar dengan penghasilan atau hasil usaha pribadi, sehingga dalam pelaksanaan proyek pembangunan di desa banyak yang tidak di realisasikan dan tidak sesuai dengan standart mutu bangunan;

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, saya / kami / dari / organisasi Aliansi Peduli Desa Sukarami tentunya meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Lahat; Kepala Kejaksaan Negeri Lahat; Kepala Polisi Resor Kikim Barat; Kepala Inspektorat LAHAT; Bupati Lahat, dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Sukarami Tahun Anggaran 2017 dan 2018 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

Demikian laporan ini saya / kami / dari / Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera sampaikan, agar menjadi perhatian.saya / kami / dari / Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti; demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa Sukarami. Atas perhatian dari semua pihak, kami haturkan terima kasih.

Desa Sukarami, 24, Januari, 2019

Hormat Kami,

Pembuat Laporan atau Pengaduan :
Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/
DANA DESA / ALOKASI DANA DESA (DD/ADD) |

Contoh Surat Laporan/Pengaduan Penyelewengan Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2018

Waji hass – Sejak tahun 2015 berlakunya UUD Tentang Dana Desa banyak masyarakat tidak puas akan realisasi dana yang turun kedesa masing-masing, tidak transparannya dalam penyelenggaraan Dana Desa (DD) tersebut membuat banyak pihak curiga apalagi dengan dana yang sangat besar per desa. Dengan hal tersebut berikut contoh pelaporan dana desa ketika terbukti terindikasi adanya penyelewengan terkait dana desa.

Perihal :
Pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Sihalo-halo
Kepada Yth :
MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas DanaDesa;
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Ketua Ombusmen RI;
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Padang Lawas Utara;
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara
Kepala Polisi Resor Tapunuli Selatan
BupatiPadang Lawas Utara
Di –
Tempat.

Dengan hormat,

Perkenalkan, kami dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLPKMS) dan Warga Desa Sihalo-halo yang beralamat di Desa sihalo-halo Kecamatan dolok sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara – Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Dengan merujuk :
ü Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
ü Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

ü Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
ü Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
ü Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
ü Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;
ü Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;
ü Peraturan Perudangan-Undangan terkait desa ditingkat Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara;

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Padang Lawas Utara Akhir Tahun Anggaran 2018; Peraturan Perudangan-Undangan lainnya yang berlaku di Pemerintahan Desa sihalo-halo.

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa sihalo-halo yang terletak di Kecamatan dolok sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara – Provinsi Sumatara Utara kami dari organisasi NNB/Rema Mesjid Sihalo-halo dalam hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya : Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh : Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, dan Aparatur Pemerintahan Desa Sihalo-halo, Kec. Dolok Sigompulon, Kab. Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara.

Masyarakat mengetahui bahwa di desa sihalo-halo terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2018. Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:

—-Kepala Desa sihalo-halo atau Aparatur Pemerintahan Desa sihalo-halo tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2018. Hal ini terbukti bahwa di Desa Sihalo-halo tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;

—-BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa sihalo-halo Periode Tahun 2018, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Hal ini berdasarkan Keterangan Anggota BPD yang bersangkutan;

—–Kepala Desa sihalo-halo dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud. Hal ini terbukti dengan adanya Anggota TPK yang ditunjuk padahal telah memiliki Surat Keputusan untuk kegiatan lain (dua SK);

—–Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa sihalo-halo selama Periode Tahun Anggaran 2018, dilapangan dilakukan dan dilaksanakan oleh Anggota BPD atau secara bersama-sama dengan Tim TPK dan atau Aparatur pemerintahan lainnya dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi;

—–Adanya kegiatan atau pembiayaan oleh Tim Pengelolaan Kegiatan dalam setiap pelaksanaan Paket Pekerjaan yang kegiatan atau pembiayaannya tidak terdapat dalam RAB pekerjaan, salah satunya yaitu kegiatan menyewa orang terdekatnya Anggota TPK untuk menjadi pengawas. Dimana hal tersebut seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari Tim TPK itu sendiri;

—–Persentase Pajak yang ditarik atas nama atau oleh Aparatur Desa [sebut nama] dari nilai anggaran pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa [sebut nama] Periode Tahun 2018 ada yang mencapai 19 % (sembilan belas persen). Sehingga hal ini dikeluhkan dan dipertanyakan oleh warga desa khusus mengetahui dan yang ikut terlibat dalam kegiatan pengerjaan;

—–Terdapat Anggota BPD yang senyatanya tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai mestinya Anggota BPD. Hal ini karena yang bersangkutan secara nyata tidak bisa melaksanakan tugas secara berturut-turut sebab terikat jam kerja di perusahaan tempat bekerja, sehingga tidak pernah mengikuti rapat atau kegiatan lainnya berkaitan tugas dan kewajiban sebagai anggota BPD. Diketahui dari pengakuan lisan Ketua BPD bahwa yang bersangkutan kerapkali dalam setiap rapat BPD atau yang lainnya kehadirannya -titip tanda tangan-;

—–Adanya dugaan bahwa terdapat salah satu Anggota BPD yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Anggota BPD dari Bupati Padang Lawas Utara yang selama ini masih menjabat dan mendapat gaji;

—–Bendahara desa yang diangkat oleh Kepala Desa sihalo-halo adalah saudara kandungnya sendiri. Terdapat informasi bahwa pada saat pengusulan bedahara desa, terhadap status yang bersangkutan, oleh kepala desa telah tidak diberikan keterangan tentang statusnya hubungan kekerabannya tidak sebagaimana mestinya;

—–Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2018 (proyek desa mangkrak) atas alasan bahwa dananya telah habis digunakan;

Terbukti dalam pelaporan keuangan desa tahun anggaran bersangkutan tidak tercantumkan adanya SILPA, diantaranya terkait kegiatan :

—–Paket Pekerjaan Geronjong di Desa Sihalo-halo sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan hanya selama selama kurang dari perkiraan 60 hari kalender, terdapat kekurangan volume dinilai berdasarkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas] tentunya meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri [sebutkan wilayah]; Kepala Kejaksaan Negeri [sebutkan wilayah]; Kepala Polisi Resor [sebutkan wilayah]; Bupati [sebutkan wilayah], dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa [sebutkan wilayah] Tahun Anggaran 2018 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

Demikian laporan ini kami / dari / Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera, agar menjadi perhatian. kami / dari / Perkumpulan PLPKMS sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti; demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa sihalo-halo Atas perhatian dari semua pihak, kami haturkan terima kasih.

Desa Sihalo-halo, 07 Mei 2019
Hormat Kami,
Pembuat Laporan atau Pengaduan :

A B C D E F G

Tidak lupa pula terimakasih banyak kami ucapkan talah menyempatkan diri untuk berkunjung menikmati sajian ilmu yang kami posting. Berharap dan memohon hanya kepada Allah agar kiranya kita tetap dalam lindungan, rahmat dan taufiknya. Wassalam

Contoh Laporan Pengaduan Tipikor

Contoh Laporan pengaduan Tipikor

Lembaga Swadaya Masyarakat
Komando Peduli Pembangunan Pedesaan
Akta Notaris : Sri Endang S. SH No. 10 Tanggal 06 April 2010. BH. PN Banjarnegara No : 16/P.LSM.KPPP/2010. Tgl 13 April Th 2010. SKT KESBANG BANJARNEGARA No : 220/180/2010. NPWP : 31.380.438.7-419.000 Rek BRI a.n LSM KPPP 0004-01-005512-53-3
Markas: Komplek Perumahan Graha Banjarmangu Barakan Kesenet Banjarnegara HP 085 291 637 379
No                   : 09 /LSMKPPP-Bna/VIII/15                       Banjarnegara, 03-09-2015
Lampiran       :  I Bundel
Prihal             : Laporan Aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada
  Prona BPN Banjarnegara

Kepada Yth : Kejaksaan tinggi Sermarang
                        Di-
                        Semarang

Bismillahhirrahmannirrahim,—————————————————————————
Assalamu’alaikum Wr. Wb.—————————————————————————-
Bersama ini saya sampaikan salam sejahtera mudah-mudahan kita semua berada dalam ridho dan lindungan Allah Swt. Serta sukses selalu didalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari, Amin Yarobal’alamin.
Selanjutnya————————————————————————————————
MENIMBANG :
1.    Bahwa Komando Peduli Pembangunan Pedesaan (LSM KPPP Banjarnegara) adalah Organisasi masa yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras. Pendidikan, gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan social dan Hukum.
2.    Bahwa Komando Peduli  Pembangunan Perdesaan (LSM KPPP Banjarnegara) Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.
3.    Bahwa untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas.

MENGINGAT :
1.         Anggaran Dasar KOMANDO PEDULI PEMBANGUNAN PEDESAAN (LSM KPPP);
2.         Anggaran Rumah Tangga KOMANDO PEDULI PEMBANGUNAN PEDESAAN (LSM KPPP);
3.         Pembentukan KOMANDO PEDULI PEMBANGUNAN PEDESAAN (LSM KPPP);; Akta Notaris Sri Endang S. SH No. 10 Tanggal 06 April 2010. BH. PN Banjarnegara No : 16/P.LSM.KPPP/2010. Tgl 13 April Th 2010. SKT KESBANG BANJARNEGARA No : 220/180/2010. NPWP : 31.380.438.7-419.000 Rek BRI a.n LSM KPPP 0004-01-005512-53-3

MEMPERHATIKAN:
a.      Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan bererikat berkumpul, mengeluarka n pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
b.      UU. RI. No. 28 Tahun 1999 : Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN.
c.      UU. RI. No. 20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d.      UU. RI. No. 30 Tahu 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaiyan tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidan kprupsi melalui upaya Kordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang penggadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
e.      PP RI No 71 Th 2000 : Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
f.       Undang-undang No17  Th 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
g.      UU. RI. No. 14 Tahun 2008 : Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
h.     INPRES No. 1 Tahun 2010 : Tentang Percepatan Pembangunan Nasional

KEPERLUAN :
Adanya Pengaduan sebagian dari Masyarakat yang ditindaklanjuti investigasi dugaan tindak pidana korupsi, pada Program Sertifikat Tanah Prona Tahun Anggaran 2014-2015

DASAR LAPORAN :
Dokumentasi hasil wawancara, survey investigasi lapangan
Dengan ini LSM KPPP yang beralamat di Komplek Perumahan Graha Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara ——————————————-
Kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Semarang beserta jajaranya yang saya hormati, perkenankanlah saya untuk menyampaikan Laporan aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program PRONA di Enam Desa di Banjarnegara sebagaimana inti pokok surat tersebut diatas, yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan “azas pradug tak bersalah—————————————————————————–
UNSUR MASALAH PERTAMA DALAM LAPORAN INI :
Program Prona di beberapa Desa BPN Banjarnegara :Pada T.a 2014-2015Proina yang semestinya gratis dibeberapa desa dipungut biaya untuk pengurusan seperti di Desa Parakan Kecamatan Purwonegoro jumlah bidang pada tahun 2014 sebanyak 250 bidang peserta dipungut Rp 450.000,- Di Desa Banjarmangu pada tahun 2015 jumlah bidang sebanyak 175 bidang dipungut senilai Rp 325.000,-, Di Desa Luwung Kecamatan Rakit sebanyak 150 bidang pungutan senilai Rp 350.000,- Di desa  Mertasari Kecamatan Purwonegoro jumlah bidang pada tahun 2015 sebanyak 500 bidang pungutan sebesar Rp 300.000,-di desa Wiramasta Kecamatan Bawang pada tahun 2015 jumlah bidangnya sebanyak 200bidang jumlah pungutan senilai Rp 350.000,- Di desa Watuurip Kecamatan Bawang jumlah bidang prona sebanyak 150 bidang jumlah pungutan senilai Rp 325.000,-

Pungutan tanpa dasar Hukumnyaseperti:
1.    Pada tahun 2014 Kepala Desa Parakan Kecamatan Purwonegoro.
2.    Pada tahun 2015 Kepala Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu
3.    Kepala Desa Mertasari Kecamatan Purwonegoro
4.    Kepala Desa Watuurip Kecamatan Bawang
5.    Kepala Desa Wiramasta Kecamatan Bawang
6.    Kepala Desa Luwung Kecamatan Rakit

Kepada Yth Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah :

1.    Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait denganadanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum kepala desa yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum——————————————————————–
2.    Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya,——————————————————–
3.    Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan pungutan liar,——————————-
4.    Segera Memanggil dan memeriksa Oknum Kepala Desa seperti tersebut diatas penggunaan Prona pada tahun 2014-2015.
5.    Segera Memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Pendaftaran Sertifikat tanah di BPN Banjarnegara—————————————–
6.    Memanggil dan memeriksa Ketua Program Prona di BPN Banjarnegara.————————————————————
7.    Memanggil dan memeriksa Koperasi BPN Banjarnegara—————
8.    Memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam kegiatan pelaksanaan program PRONA  T.a 2014 -2015 seperti para Kepal Dinas BPN Banjarnegara dan tim monitoring Prona dari Dinas BPN dan lainnya yang terkait permasalahan ini——————-

Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” saya berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi  agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.
Demikian Surat laporan dugaan tindak pidana korupsi ini, saya buat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan trimakasih,———————————————————–

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.————————————————————————–

Lembaga Swadaya Masyarakat
Komado Peduli  Pembangunan Pedesaan
 (LSM KPPP Banjarnegara)

Advokat HARMONO, S.H.                                     Toto Riyanto, S.Sos
Ketua Umum                                                                        Wakil Sekretaris

Tembusan:
1. Kapolda Jawa Tengah
2. Kejari Banjarnegara
3. Insfektorat Jendral Kemen Agraria Tata Ruang RI
4. Dirjen BPN RI
5. Arsip