Prosedur Penarikan Kendaraan : Ini Hal yang Perlu Di cermati Nasabah

Multifinance
Prosedur Penarikan Kendaraan: Ini Hal yang Perlu Dicermati Nasabah
Meskipun perusahaan pembiayaan menawarkan kemudahan dalam membeli barang dengan cara mencicil, tetapi masyarakat diimbau untuk memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan multifinance. Debitur perlu memahami isi kontrak agar mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.
5
Fitri Sartina Dewi – Bisnis.com
04 Januari 2018 – 17:15 WIB

Ilustrasi leasing kendaraan bermotor – http://www.raceworld.tv
A+ A-
Bisnis.com, JAKARTA—Meskipun perusahaan pembiayaan menawarkan kemudahan dalam membeli barang dengan cara mencicil, tetapi masyarakat diimbau untuk memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan multifinance.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan pemahaman terhadap isi kontrak sangat penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.

Baca Juga : Begini Cara BPJS Kesehatan Kejar Cakupan Semesta
“Pentingnya pemahaman terhadap isi kontrak bertujuan untuk menghindari konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” kata Anto melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (4/1/2018).

Lebih lanjut, dia menuturkan untuk menjaga kerjasama yang baik. Debitur diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Pasalnya, jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka risikonya, perusahaan pembiayaan akan melakukan penarikan kendaraan.

Baca Juga : Berikut 5 Hal yang Bisa Selamatkan Perlambatan Ekonomi China
Berikut beberapa hal yang harus dipahami masyarakat mengenai prosedur penarikan kendaraan bermotor dari debitur oleh perusahaan pembiayaan:

1. Debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen

Baca Juga : Kontribusi Manufaktur Indonesia Tertinggi di ASEAN
2. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia

3. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia

4. Proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.

Terkait pelaksanaan eksekusi benda jaminan oleh perusahaan pembiayaan, OJK juga telah mengeluarkan peraturan OJK atau POJK No.29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan.

Ketentuan mengenai benda jaminan tertuang dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23, dan Pasal 51. Poin penting pada beberapa pasal itu antara lain ialah perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Kemudian, perusahaan pembiayaan diwajibkan mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.

Selain itu, proses eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan.

Dalam menjalankan proses penarikan, pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.

Terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah mengantongi sertifikasi bidang penagihan.

Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai penyelenggara sertifikasi.

Belajar Bank dan Dunia Finansial Learn Banking and finance Essily

Aturan-Aturan yang Harus Dipatuhi Jika Bekerja di Bank

Industri perbankan adalah salah satu industri yang paling well regulated. Artinya, dalam melaksanakan usahanya para pelaku telah dituntun oleh berbagai peraturan yang ditujukan untuk mengatur persaingan bisnis, menjaga kesehatan bank, melindungi konsumen, serta mengelola risiko yang inherent dengan bisnis perbankan.

Untuk itu, seorang praktisi perbankan wajib memahami berbagai aturan yang menjadi pedomannya dalam bekerja dan mengambil keputusan. Beberapa peraturan dimaksud adalah Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Akuntansi, serta berbagai aturan eksternal lainnya dan tentunya aturan internal perusahaan.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Undang-undang berada pada urutan pertama dari peraturan yang harus dipatuhi oleh seorang bankir karena Undang-undang bersifat mengikat terhadap seluruh penduduk Indonesia. Undang-undang utama yang berkaitan dengan praktik usaha perbankan adalah Undang-Undang tentang Perbankan No. 7 tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Republika Indonesia No. 10 tahun 1998. Selain itu, beberapa Undang-undang lain terkait perbankan yang perlu dipahami, dipatuhi dan menjadi pedoman adalah UU tentang Bank Indonesia, UU Tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Tentang Surat Utang Negara, UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan, UU tentang Penanaman Modal, UU tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan UU tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Peraturan Bank Indonesia (BI)
Peraturan Bank Indonesia sebagai otoritas monter tentu wajib dipatuhi oleh bank dan para bankir. Peraturan Bank Indonesia umumnya diejawantahkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) dan Peraturan Aggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI). PBI, SEBI, dan PADG mengatur tentang sistem moneter, pembayaran, kebijakan suku bunga, nilai tukar, aliran modal asing, dan kebijakan makroprudensial untuk mendukung mandat Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

Seperti halnya undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum, pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia juga memiliki konsekuensi. Konsekuensi pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia dijelaskan secara detail pada setiap Peraturan Bank Indonesia yang diterbitkan lengkap dengan sanksi yang dikenakan atas setiap pelanggaran.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau yang sering disingkat sebagai POJK mengatur praktik lembaga keuangan sesuai tugas OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan dan untuk mendukung misi OJK untuk mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tentu, aturan OJK yang wajib ditaati oleh bankir adalah aturan terkait dengan perbankan dan banyak aturan tersebut yang berhubungan dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Sama halnya dengan peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia, peraturan OJK juga memiliki konsekuensi yang dijelaskan secara detail pada setiap Peraturan OJK yang diterbitkan lengkap dengan sanksi yang dikenakan atas setiap pelanggaran.

Peraturan Akuntansi
Bank wajib melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI). Untuk itu, prinsip-prinsip PSAK dan PAPI wajib dipahami dan ditaati oleh para praktisi perbankan.

Tentu, selain peraturan-peraturan yang telah disebutkan di atas masih banyak lagi aturan-aturan eksternal perusahaan dan internal perusahaan yang harus dipatuhi oleh seorang bankir. Intinya seorang bankir harus aware dan update, serta comply terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Pidana Penyebaran Data Kontak Nasabah Bank

OPINI
Pidana Penyebaran Data Kontak Nasabah Perbankan

Yth. Bapak dan Ibu Konsumen Indonesia.

Bersama ini saya menyampaikan informasi hukum pidana penyebaran data kontak nasabah perbankan sebagai keterangan yang wajib dirahasiakan (gambar terlampir).

Opini Saya :

1. Seandainya saja aturan mengenai kerahasiaan bank diterapkan secara luas termasuk dan tidak terbatas kepada bank saja melainkan juga terhadap lembaga keuangan bukan bank, maka tentunya eksekusi objek jaminan fidusia tidak akan terjadi di jalan.

2. Seandainya saja aturan mengenai kerahasiaan bank diterapkan secara luas termasuk dan tidak terbatas kepada bank saja melainkan juga terhadap lembaga pinjaman online, maka tentunya penyebaran data kontak konsumen dan cara-cara penagihan dengan mempermalukan konsumen dengan melakukan kontak dengan semua kontak yang diambil dari konsumen.

3. Logikanya tidak mungkin data konsumen tersebar di “pasar” jika tidak disebarkan oleh karyawan perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan bukan bank atau lembaga pinjaman online.

4. Stop eksekusi langsung di jalan.

5. Stop penyebaran data nasabah secara tidak bertanggung jawab.

6. Stop cara-cara penagihan ilegal.

Solusi bagi konsumen yang menjadi korban penyebaran data kontak:

1. Membuat Laporan ke OJK.

2. Membuat Laporan ke Kepolisian.

3. Mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan.

Semoga membantu. Terima kasih.

Maju Konsumen Indonesia.

UU Jaminan Fidusia dan Perlindungan Konsumen

UU Jaminan Fidusia dan Perlindungan Konsumen
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU JF), pada pasal 4 menetapkan, “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”.
Perjanjian ikutan (accessoir) berarti lahir dan hapusnya suatu perjanjian jaminan fidusia bergantung pada perjanjian pokoknya (perjanjian utang piutang atau perjanjian pembiayaan).

Namun demikian, keberadaan UU JF masih belum dipahami banyak pihak. UU ini dalam praktiknya bertujuan melindungi perusahaan pembiayaan melalui hak preferen, bukan melindungi kepentingan konsumen. Konsiderans UU JF juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan.

Jika merujuk pada pasal 11 UU JF, fidusia wajib didaftarkan. Dengan didaftarkannya jaminan fidusia tersebut kantor pendaftaran fidusia akan menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima jaminan fidusia (pasal 14 ayat 1 UU JF). Jaminan fidusia ini lahir setelah dilakukan pendaftaran (pasal 14 ayat 3 UU JF).

Ketentuan yang sama diatur diatur dalam pasal 1 ayat 1 jo pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Secara prinsip ada beberapa substansi pokok yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dan itu terasa ada nuansa perlindungan konsumen, yaitu:

Pertama, perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia.

Kedua, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasar prinsip syariah dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Ketiga, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Keempat, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Kelima, penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur di dalam UU JF dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

Ketentuan lain, jika perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.

Norma pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 menyatakan, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Jadi, jika perusahaan pembiayaan tersebut tidak mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak dilindungi hak-haknya oleh UU JF. Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak memiliki hak untuk didahulukan daripada kreditur-kreditur lain untuk mendapatkan pelunasan utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut (pasal 27 UU JF).

Karena itu, perusahaan pembiayaan alias leasing wajib mendaftarkan jaminan fidusia atau benda jaminan. Tanpa fidusia, pihak kepolisian tidak berkewajiban memproses pengaduan pihak leasing. Ketentuan ini diatur di dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 menyebutkan, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sertifikat tersebut mempunyai eksekutorial dipersamakan dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, sertifikat jaminan fidusia bisa langsung dieksekusi tanpa proses persidangan dan pemeriksaan melalui pengadilan, bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.

Begitupun, peraturan ini bukan berarti bisa menjadi alasan bagi nasabah untuk dengan sengaja tidak membayar cicilan atau menunggak pembayaran kredit kendaraannya. Pihak leasing masih berhak menarik benda jaminan berupa kendaraan bermotor asal memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah diatur di dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati para pihak dalam perjanjian konsumen kendaraan bermotor.

Sanksi menurut pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012, perusahaan multifinance yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif bertahap berupa peringatan; pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha. Sanksi peringatan diberikan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 hari kalender.

(Oleh : Waji Has.SH

Ketua Umum DPP LPK – MS

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( LPK MS )

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN NASABAH KREDIT
Semua perbuatan penyitaan, penahanan dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan dengan “alasan” sesuai dengan klausula-klausula dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh konsumen. Perjanjian inilah yang seringkali membuat debitur terpojok dan berada dalam “posisi” yang lemah. Padahal isi perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), terutama pasal 18 tentang klausula baku. Selain itu, karena perjanjian tersebut berisi tentang jaminan kebendaan secara fidusia, isi perjanjian dan segala akibat hukumnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF).
Dalam UUPK pasal 18 dinyatakan bahwa Lembaga Pembiayaan dilarang mencamtumkan klasula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada Lembaga Pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak termasuk pembebanan denda dan “penyitaan” obyek Jaminan Fidusia. Selain itu Lembaga Pembiayaan juga dilarang menambahkan klausula baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku. Hal ini seringkali dilakukan Lembaga Pembiayaan dengan “modus” lembar tepisah yang berisi –salah satunya- menyatakan konsumen akan menyerahkan kendaraan apabila terlambat mengangsur. Hal adalah bukti tidak ada “itikad baik” Lembaga Pembiayaan dalam membuat perjanjian konsumen. Apabila beritikad baik, maka bagimanapun klausula tersebut dapat dicamtumkan bersama-sama dengan perjanjian pokoknya. Kondisi pencamtuman klausula baku tersebut diperparah dengan bentuknya yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Hal ini jelas-jelas melanggar UUPK pasal 18 dan Klausula baku tersebut dianyatakan batal demi hukum. Akibat pelanggaran terhadap pencamtuman Klausula baku tersebut, Lembaga Pembiayaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sangsi ini ter muat dalam pasal 62 UUPK.

Tidak hanya UUPK yang dilanggar, UUJF juga tidak dilaksanakan secara sempurna oleh Lembaga Pembiayaan. Hal ini dapat dilihat dari sistem dan prosedur penjanjian kredit antara Lembaga Pembiayaan dengan konsumen.
Dalam pasal 5 UUJF, disebutkan bahwa setiap Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia harus dibuat dengan “akta notaris” dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Syarat akte notariil adalah dibuat dihadapan dan dibacakan notaris di hadapan para pihak (konsumen dan Lembaga Pembiayaan). Akte tersebut kemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, untuk diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia.
Ketentuan tersebut dilanggar oleh Lembaga Pembiayaan dengan tidak membuat perjanjian fidusia secara notariil, tetapi “dibawah tangan”. Pelanggaran Lembaga Pembiayaan didukung oleh “oknum notaris” dengan menjadikannya akte notariil guna didaftarkan menjadi sertifikat Jaminan Fidusia. hal itu dibuat oleh notaris dengan dasar kuasa konsumen kepada Lembaga Pembiayaan untuk membebankan hak Jaminan Fidusia. Hal ini jelas-jelas melanggar UUPK yang menyebutkan bahwa Lembaga Pembiayaan dilarang membuat klausula baku yang memberikan kuasa untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pendaftaran fidusia tersebut merupakan hal “wajib” bagi Lembaga Pembiayaan sesuai dengan pasal 11 UUJF. Apabila tidak didaftarkan, maka secara hukum perjanjian Jaminan Fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan merupakan perjanjian hutang piutang secara umum, sehingga tidak memiliki kewenangan eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF. Apabila hal itu dilakukan, maka patut dipertanyakan dasar Lembaga Pembiayaan untuk melakukan “eksekusi” terhadap jaminan milik konsumen. Apabila hal ini dibiarkan maka akan timbul peradilan jalanan yang bertugas sebagai “eksekutor swasta”.
Berbagai pelanggaran oleh Lembaga Pembiayaan terhadap UUPK dan UUJF tersebut diatas pada akhirnya sangat merugikan konsumen/debitur, karena menempatkan konsumen pada posisi tawar yang lemah. Hal ini diperparah dengan sikap “permisif” dan “tidak mau ruwet” dari konsumen.
Negara Dirugikan Trilliunan Rupiah Oleh Lembaga Pembiayaan/Finance
Debt Collector Intimidasi Nasabah, Bank Bisa Ditindak
JAKARTA – Ini peringatan bagi kalangan perbankan. Jika kredit nasabah macet, jangan sembarangan mengirim tukang tagih (debt collector). Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan, pihak yang menyuruh debt collector bisa ditindak polisi.
”Jelas kena. Kalau banknya menyuruh dia (debt collector, Red) melakukan kekerasan, banknya kena juga,” ujar Susno di Bareskrim Mabes Polri kemarin (03/02). Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, sangat banyak keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector. ”Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih masuk target operasi,” katanya. Kabareskrim mengungkapkan, kerugian mental yang dialami masyarakat karena intimidasi debt collector bisa dikategorikan pelanggaran hukum. Selama ini perilaku debt collector sering tak terkendali. Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabah. Ada juga yang menggunakan trik ancaman atau penyitaan barang dengan kekerasan. Biasanya, karena enggan beperkara, nasabah hanya menuliskan kekecewaannya di surat pembaca berbagai koran. ”Jangan takut dan ragu. Laporkan saja,” kata Susno. Susno menjamin, perlindungan masyarakat terhadap kejahatan di jalan terus dilakukan. ”Itu melekat dalam tugas pokok kepolisian,” katanya. (rdl/nw)

KOMNAS – PK-PU
FINANCE, DEBT COLLECTOR, PREMAN, POLISI
Maraknya perusahaan pembiayaan atau yang lazim disebut finance, merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan keinginan untuk memiliki kendaraan bermotor dan benda bergerak lainnya secara kredit. Munculnya finance ini telah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, karena dengan adanya finance maka masyarakat sangat terbantu, yaitu “cukup” dengan uang muka, motor/ mobilpun sudah bisa dibawa. Apalagi didukung dengan Uang muka minim yang dikenakan, yaitu cukup, 5-10% dari harga kendaraan, bahkan ada pula yang tanpa uang muka, kendaraan sudah bisa dibawa, sedangkan sisanya diangsur.
Untuk membeli kendaraan tersebut kepada Deler/ showroom, konsumen cukup menyediakan uang muka, misalnya 10% dari harga kendaraan, sedangkan sisanya akan dibayar oleh Finance yang “menyetujui” untuk membayar lunas pembelian kendaraan kepada deler/showroom tersebut. Selanjutnya konsumen tinggal mengansur hutang tersebut kepada finance tadi hingga lunas, dengan disertai bunga yang ditentukan oleh finance.
Permasalahan akan timbul jika konsumen tidak mampu mengangsur lagi pinjaman tersebut, sehingga terjadilah “Kredit macet” terkait dengan pembayaran hutang tadi. Dalam kondisi ini, biasanya finance akan menurunkan petugas/ karyawannya untuk melakukan penagihan kepada konsumen.
Pada awalnya mungkin yang diturunkan adalah karyawan finance tersebut, dimana rata-rata berpendidikan diatas SLTA, baik D-3 maupun S-1, sehingga masih memiliki sopan santun dalam menagih konsumen yang terlambat hingga konsumen melakukan pembayaran.
Akan lain lagi jika konsumen tetap tidak memiliki kemampuan/ belum membayar, maka finance memliki strategi lain, biasanya dengan menurunkan Debt/ Proffesional Collector untuk menagih konsumen agar membayar. Dalam proses ini biasanya Debt/ Proffesional Collector sudah tidak lagi menagih pembayaran hutang, tetapi berusaha mengambil kendaraan yang dibeli oleh konsumen. Hal ini mengingat mereka bukan karyawan finance, tetapi tenaga lepas yang dibayar apabila mendapatkan berhasil “menyita” kendaraan milik konsumen. Kalaupun konsumen bisa membayar biasanya finance mengenakan biaya tambahan guna membayar debt/ Proffesional Collector tadi. Biaya tersebut biasanya disebut ganti biaya tarik, biaya pick up, pinalti, atau istilah-istilah lain, tergantung financenya.
Dalam melakukan kegiatannya debt/ Proffesional Collector tadi sering ataupun sudah bertindak seperti preman agar konsumen membayar ataupun menyerahkan kendaraannya, seperti merampas, menteror, merusak, memaki, ataupun cara –cara premanisnya lainnya. Bahkan debt/ Proffesional Collector, untuk memuluskan jalannya “eksekusi” ataupun penagihan seringkali mengajak bekingnya, baik “oknum” polisi, TNI, ataupun preman yang lebih senior.
Apabila cara-cara kekerasan tersebut tidak berhasil, finance masih memiliki cara yang “cantik”. Yaitu menyewa lawyer/ advokat kemudian melaporkan kasus kredit macet tersebut kepada Polisi dengan tuduhan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan atau pasal 35 dan 36 Undang-undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Cara-cara ini dilakukan dengan harapan agar Polisi dapat menyita kendaraan tersebut, kemudian di “pinjam pakai” oleh finance, sehingga kendaraan kembali kepada finance untuk dijual dan tutupkan hutang konsumen. Cara ini cukup ampuh, mengingat dengan dipanggil oleh polisi, melalui surat panggilan yang menuduhkan tindak pidana, konsumen “seringkali” takut, kemudian menyerahkan kendaraannya kepada finance. Pasal-pasal yang kenakan tersebut terkesan sangat dipaksakan, karena jelas-jelas terdapat kelemahan secara hukum, diantaranya :
1. pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan : Kelemahannya terdapat pada status kendaraan, dimana dalam pasal tersebut dinyatakan “sebagian atau seluruhnya milik orang lain”. Hal ini tidak terpenuhi mengingat kendaraan tersebut adalah 100% milik konsumen, sebagaimana dibuktikan dengan BPKB atas nama konsumen. Jika dirunut kembali, maka pembelian konsumen adalah lunas 100% kepada deler/ showroom. Sedangkan terkait dengan kekurangan uangnya, konsumen hutang kepada Finance.
2. pasal 35 dan 36 Undang-undang no 42 tahun 1999 tentang fidusia: kelemahanya terdapat pada proses perjanjian lahirnya jaminan fidusia. Seharusnya setiap perjanjian tersebut dibuat dengan notariil untuk kemudian didaftarkan kepada kantor hukum dan Ham untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Kesalahan yang dilakukan finance adalah perjanjian tersebut dibuat dibawah tangan sehingga tidak dapat didaftarkan, untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Kalaupun ada maka akte notariil tersebut dibuat dengan kuasa dari konsumen. Hal ini jelas-jelas melanggar pasal 18 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Menyadari kelemahan tersebut, seringkali Polisi tidak bisa berbuat banyak. Hal yang seringkali dilakukan adalah memanggil konsumen, memeriksa dan menuangkan dalam BAP, sedangkan terkait dengan kendaraan biasanya konsumen diminta untuk menyerahkan secara sukarela, bukan melakukan penyitaan sesuai prosedur yang memerlukan penetapan/ persetujuan Pengadilan Negeri.

Ingat!!! Leasing Tak Boleh Paksa Kendaraan yang Kreditnya Macet

Ingat!!! Leasing Tak Boleh Tarik Paksa Kendaraan yang Kreditnya Macet

Hallo #Sahabat kali ini #LPK MS Kabupaten Kepahyang

Kendaraan roda 2 dan roda 4 tampaknya memang menjadi kebutuhan nih di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Bengkulu. Mungkin bagi yang memiliki kondisi ekonomi yang berkecukupan dapat langsung membeli secara cash, akan tetapi yang belum ada rezeki cukup mungkin hanya bisa kredit di Leasing, dealer, ataupun finance untuk mendapatkan motor atau mobil idaman.

Nah, #Sekjen mau berbagi nih. #Sahaba barangkali belum tahu tentang UU No 42 Th 1999 tentang Jaminan Fidusia?? Oke Sekjen kasih tahunya singkat saja yah.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda di mana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Contohnya, Sahabat melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit akan membeli ke dealer. Maka, motor tersebut adalah milik pemberi kredit dan hak miliknya dialihkan kepada Sahabat Koncer. Selama Anda belum melunasi kredit anda maka motor tersebut milik pemberi kredit.

Tapi jangan takut, ada aturannya loh, kalau motor/mobil Sahabat Koncer lagi nunggak bayar kreditnya, dan pihak dealer, leasing ataupun Finance tak boleh narik secara paksa, itu melanggar hukum loh. Dan ada syaratnya kalau tuh kendaraan mau ditarik. Berikut Mimin tuliskan syarat-syaratnya:

1. Motor/mobil sudah dibayar kreditnya serta bayar angsurannya, maka sahabat juga punya hak atas motor/mobil tsb sebagaimana dijelaskan oleh Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 yang mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif. Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif. So, itu tandanya pihak dealer tak boleh tarik secara paksa karena kendaraan itu punya sahabat juga.

2. Terus, kalau mau ditarik paksa, Sahabat bisa kasih tahu ke dealer tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012 (bisa ketakutan tuh dealer-nya hihihi ???).

3. Kalau ada debt collector ( yang bersikap seperti “preman-preman” gitu) yang datang ke rumah maksa narik kendaraannya, dia bisa kena penjara loh. Karena tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, ” Tindakan leasing oleh debt collector/mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian”. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan pidana perampasan. (So, diomongin baik-baik bahwa belum ada uang untuk membayarnya. Kalau si debt collector-nya ngeyel ya teriakin maling saja).

4. Kalau sahabat benar-benar tidak mampu lagi membayar angsuran maka ajukan lelang ke pengadilan dengan meminta #SETIFIKAT FIDUSIA nya biar nanti Pihak Pengadilan yang melelang kendaraannya, terus hasilnya bagi hasil sama pihak dealernya (oops, kadang ada juga pihak dealer yang bersikap curang dengan sengaja tidak mau kasih Akta Fidusianya lo).

Nah, sedikit yang Mimin kasih tahu dulu ya. Kalau ada pertanyaan bisa kontak saja.

#SalamKonsumenCerdas
#KonsumenHebatEkonomiKuat

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
Kabupaten Kepahiang

LPK MS Kecam Aksi Oknum Debt Collector

Ketua LPK MS Rohmat.SH Kabupaten Bengkulu Utara
–LPK MS kecam perbuatan kejam atas tindakan oknum debt collector yang memberhentikan di jalan tanpa memperdulikan keselamatan jiwa pengendara sepeda motor seperti premanisme jalanan tanpa tidak mempunyai rasa belas kasihan.

Memanggapi hal ini, ketua LPKMS Rohmat.SH
meminta kepada Polisi agar segara menindak lanjuti pemberitaan sebelum nya terkait perbuatan Dept Collector yang sudah sangat meresah kan masyarakat karena tidak mementingkan jiwa dan keselamatan pengendara, ucap Rohmat.SH

Rohmat.SH menambah kan, sesuai peraturan kapolri nomor 8 tahun 2011 dan peraturan menteri keuangan (PMK) No. 130/ PMK/2012.

Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil,

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan.

Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector, tegas nya.

LPK MS : Debt Collector Tak Bisa Rampas Kendaraan di jalan

Kabupaten Kaur– Bagi Anda pemilik kendaraan baik mobil maupun motor dengan status kredit, pasti selalu diselimuti perasaan cemas didatangi debt collector (penagih utang) bila telat membayar cicilan. Tak jarang banyak kasus kekerasan terjadi yang dilakukan oleh debt collector.

Sebut saja seperti merampas kendaraan di jalan yang berbuntut pada penganiayaan. Hingga saat ini hal tersebut masih menjadi momok menakutkan di kalangan masyarakat.

Enggak Sanggup Melunasi Kredit Mobil, Ini Solusinya

Rampas Kendaraan, Debt Collector Tewas Diamuk Massa

Fauzan: mengatakan, penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Salah kalau debt collector merampas paksa kendaraan di jalan. Ada aturannya ketika pihak pembiayaan, leasing itu ketika kredit kendaraan itu macet. Ada aturan cara mengambilnya,” kata Fauzan

Kode Khusus di Aki Ini Punya Dua Fungsi
Menurut dia, antara pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan seharusnya membuat sebuah perjanjian penarikan kendaraan jika sewaktu-waktu proses angsuran kendaraan macet alias menunggak. Sebab dari segi hukum tak dibenarkan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

“Kalau debt collector pihak leasing melakukan pemaksaan disertai kekerasan ada sanksi yang bisa menjeratnya karena melawan hukum. Enggak boleh itu, secara aturan orang boleh menagih utang tapi ada aturannya enggak boleh ada kekerasan,” ujar dia menambahkan.

Menurut dia, mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau yang bisa disebut juga sebagai perampasan bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang perampasan.

Pasal 365 KUHP ayat 1 berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Ayat dua: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Dan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

“Kalau diambil paksa segera lapor polisi. Bila melanggar hukum bisa kami pidanakan sebab jenis pekerjaan yang baik itu sudah diatur dengan undang-undang. Berarti perampasan bisa dipidanakan,” kata dia.

Mobil yang di Kendari Putra Zahrul Ifwan di rampas debt Collector eksternal TAF finance di Jakarta

Bengkulu,– Perampasan kendaraan di jalan terjadi lagi dengan gaya premanisme dengan modus unit di suruh titip dulu di kantor , besuk suruh ambil Unit di kantor ternyata pelunasan di percepat eksternal TAF finance Cabang Bengkulu baru Unit bisa dibawah pulang kata eksternal PT Taf,yang di tumpangi 2 orang yang akan pulang di Jakarta. Hal tersebut merupakan hal tentu saja perbuatan pidana, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.
Pengambilan Motor dilakukan oleh Debt kolektor dijalan, merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Bahwa kendaraan cicilan adalah milik yang tertera sesuai dengan STNK,Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.

Dengan cara Modus Unit di titipkan dulu para eksternal debt Collector PT TAF finance tersebut satu unit mobil Avanzaf warna Silver Metalik Tahun 2015 , Nomor Posisi : BD. 1706 W milik warga Kabupaten Kaur – Bengkulu Atas Nama Zahrul Ifwan, Pukul 17:00 WIB 19 Juni 2019.

Di dalam UU No.8 tahun 1999 yang mengatur tentang Perlindungan konsumen itu sudah jelas.Kata Fauzan.

Lembaga Perlindungan dan Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen

Ketua LPK MS Kabupaten Bengkulu ( Putra Irwansyah )

Manusia merupakan mahluk sosial. Untuk memenuhi kebutuhannnya setiap orang melakukan transaksi jual beli baik itu barang ataupun jasa. Dalam hal ini maka dibedakan antara konsumen maupun produsen. Berbicara mengenai konsumen, pada tulisan yang akan dibahas disini kita menyebutnya dengan pelaku usaha. Tulisan ini merupakan uraian singkat mengenai lembaga perlindungan konsumen dan jalur penyelesaian sengketa yang harus dilakukan konsumen apabila merasa haknya tidak dipenuhi oleh pelaku usaha.

Setiap orang tentu pernah mengalami jual beli barang atau jasa, tetapi tidak banyak yang tau tindakan apa yang harus dilakukan apabila konsumen merasa dirugikan akibat hal-hal tertentu. Perlindungan kepada konsumen didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sering kita dengar istilah “jadilah konsumen yang cerdas”, rupanya ini ada benarnya juga.

Sebelum menjadi konsumen yang cerdas kita harus mengetahui aspek apa saja yang perlu kita ketahui agar tidak salah kaprah. Cukup banyak jika menjelaskan indikator konsumen yang cerdas. Bagi kalangan masyarakat dianjurkan untuk membaca UU ini. Pada UU ini disebutkan apa saja yang menjadi kewajiban dan hak dari konsumen maupun produsen. Hal mendasar untuk kita bersama ketahui antara lain: Hak dan kewajiban konsumen, ini tercantum pada Pasal 4; Hak dan kewajiban pelaku usaha tercantum pada Pasal 6 dan 7; Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha tercantum pada Pasal 8 – 17.

Lembaga Perlindungan Konsumen

Untuk melindungi konsumen, terdapat badan pemerintah yang menanungi masyarakat untuk terciptanya perlindungan konsumen. Badan tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Disebutkan salah satu tugas dari badan ini adalah menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat. Sayangnya badan ini hanya berkedudukan di Ibu Kota negara. Tidak perlu kuatir karena selain badan ini juga terdapat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Lembaga swadaya ini juga dapat berperan untuk mengadvokasi konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Beberapa lembaga dapat kita akses melalui search engine, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). dan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( LPKMS )

Sengketa

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan baik dari pengadilan ataupun luar pengadilan. UU ini memiliki keistimewaan untuk pembuktian terbalik, maksudnya apabila terjadi sengketa maka yang membuktikan adalah pelaku usaha sendiri (Pasal 19 – 28). Penyelesaian luar pengadilan dilakukan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kedudukan lembaga ini berada pada setiap kota/kabupaten. Sanksi yang dikenal pada UU ini adalah sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa ganti rugi kepada konsumen oleh pelaku usaha, sedangkan pidana dapat berupa penjara, denda dan pidana tambahan: perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, pencabutan izin usaha