Tentang Strategi Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Kepahiang– Dalam usaha pencapaian tujuan LPK MS menerapkan Prinsip strategis dan harus berpihak pada kepentingan konsumen serta mempengaruhi pengambil keputusan, baik pemerintah dan/atau dunia usaha agar memenuhi hak-hak konsumen. Penting untuk mengembangkan solideritas dan jaringan gerakan perlindungan konsumen di tingkat daerah, nasional dan internasional, antara konsumen lain yang perduli dengan permasalahan konsumen penyebarluasan informasi independen tentang hak-hak konsumen serta usaha-usaha perlindungannya

“Sesuai yang telah dijelaskan dalam kitab UU. No. 8 Th 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan tujuan Direktorat LPK Nasional, Karena Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional lahir untuk mencerdaskan anak bangs serta LPKMS lahir untuk memberi keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan membangun dan menciptakan sistem Perlindungan Konsumen (PK) yang mengandung unsur kepastian hukum.

“Membela dan memperjuangkan hak hak Konsumen di Negeri ini memberikan USWAH terhadap para penegak hukum yang tidak AMANAH di NKRI ,mempersatukan anak bangsa dalam mengawal UUPK dan memberantas tindakan Premanisme DEBT COLLECTOR yang meresahkan dan merugikan terhadap masyarakat karena LPKMS lahir sebagai jalan alternatif untuk menyelesaikan perkara sengketa konsumen.

“Dalam perbincangan Ketua LPKMS Naimi LPKMS harus memberikan Pembinaan, Pengawasan dan Penyelenggaraan PK terhadap para Pelaku Usaha agar faham dan taat terhadap UUPK, Peraturan dan Perundang Undangan yang terkait dengan Perlindungan Konsumen untuk memberantas Premanisme debt collector karena dalam keterangan Konsumen dibagi menjadi dua bagian,yaitu Konsumen langsung (Pengguna Barang dan/atau Jasa/atas nama) dan Konsumen antara (Orang kedua-ketiga-keempat seterusnya/sebagai pengguna Barang dan/atau Jasa).

“Sedangkan Pengaduan konsumen (PK) yang dapat diterima oleh Direktorat LPKMS adalah konsumen langsung (Pengguna atau atas nama) yang memiliki itikad baik dan tidak diwakilkan dalam membuka laporannya. Konsumen Wajib mengetahui (a) Kewajiban Konsumen (b) Hak Konsumen (c) Larangan memindah tangankan (menjual/menggadaikan) jaminan fidusia,’Paparnya (KetuaLPKMS)

Solusi Tepat Bebaskan Kredit Macet

LPK MS Kabupaten Kepahyang : Kredit macet dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah sebuah kondisi ketika peminjam atau debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya dikarenakan dana yang dimiliki tidak mencukupi.

Kondisi ini biasa menimpa debitur yang tak jeli menyesuaikan besaran cicilan dengan pemasukan. Biasanya, mereka mengajukan batas maksimal sehingga saat suku bunga naik atau ada keperluan lain, mereka tak punya lagi dana cadangan untuk membayar tagihan.

Melanjutkan pembahasan minggu lalu seputar “Kiat jitu Hindari Kredit Macet”, tim LPK MS Kabupaten Kepahyang kembali menghubungi Motivator Perencanaan Keuangan, Kaukabus Syarqiyah, untuk menanyakan solusi tepat bagi konsumen yang terjebak kredit macet.

Menurutnya, ada beberapa metode yang bisa ditempuh, salah satunya dengan memanfaatkan ‘bank saudara’.

“Saran pertama saya adalah meminjam uang kepada orang tua, saudara kandung, atau kerabat. Tapi jangan mentang-mentang pinjam ke keluarga, Anda jadi seenaknya mengembalikan uang. Komitmen tetap diperlukan untuk menjaga hubungan baik,” tegas wanita yang akrab disapa Kikau ini.

Ia menambahkan, mengajukan pinjaman ke koperasi kantor juga diperkenankan untuk membebaskan Anda dari jeratan hutang KPR.

“Pinjam uang ke koperasi kantor untuk bayar tunggakan cicilan rumah juga boleh. Asal, pastikan besaran kreditnya sanggup untuk Anda kembalikan secara bertahap, tanpa mengganggu biaya kebutuhan pokok yang sumbernya dari gaji Anda per bulan,” ujarnya.

Solusi lain

Selain dua cara penyelesaian diatas, Kikau juga menyebut langkah permohonan restrukturisasi kredit bermasalah kepada bank sebagai alternatif lain.

Dalam pengertian harfiah, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan, terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya.

Drs. Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573), memaparkan penyelesaian restrukturisasi kredit secara administrasi antara lain sebagai berikut:

1. Penjadwalan kembali (rescheduling), yakni perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak.

Contoh, Ganjar yang terjebak kredit macet bisa memohon kepada bank untuk mengubah tenor KPR yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun. Jika disetujui, Ganjar bisa lebih leluasa dalam menyisihkan pendapatan untuk cicilan rumah.

2. Persyaratan kembali (reconditioning), adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.

Intinya, bank bisa mengubah struktur kredit. Misalnya, dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah. Dengan metode demikian diharapkan debitur bisa melunasi pokok kredit.

3. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat kredit berupa penambahan dana bank, dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.

Pengertian mudahnya, bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran.

Contohnya dengan menurunkan suku bunga KPR 13% per bulan menjadi 10%. Atau bisa juga dengan pembebasan bunga berdasarkan pertimbangan nasabah tidak mampu membayar utang bunga, tetapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas.

Kriteria khusus

Meski kelihatannya mudah dilalui, namun pengajuan restrukturisasi kredit ini tidak sembarangan. Bank mencakup sejumlah kriteria utama yang mesti dipenuhi agar debitur bisa memeroleh fasilitas tersebut, mulai dari:

Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit
Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik, dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
Debitur bersikap kooperatif
Debitur masih menunjukkan itikad untuk melunasi utang
Setelah itu, pihak bank akan mengevaluasi debitur apakah layak mendapat fasilitas restrukturisasi kredit. Sebagai catatan penting, sekali Anda mengajukan fasilitas ini, maka nama Anda bakal tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Akibat dari pencatatan ini adalah; jika suatu saat Anda hendak mengajukan kredit lain, maka biasanya bank akan berpikir dua kali untuk memberikan pinjaman.

CICILAN KPR MACET, SIAP-SIAP DENGAN HUKUMAN INI

LPKMS Kabupaten

Cicilan KPR macet, lantas Anda tak sanggup membayar karena satu dan dua hal?

Ketika berani membeli rumah dengan cara KPR, maka Anda juga harus siap dengan cicilan setiap bulannya.

Meski begitu, tak jarang ada saja yang merasa kesulitan untuk membayar cicilan tersebut.

Kalau terjadi KPR macet, apa sanksi yang akan didapat?

Perkara ini akan dibahas lebih lanjut UU No. 4 Tahun 1996…

Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Selanjutnya akan disebut sebagai UU Hak Tanggungan.

Cicilan KPR Macet, Bank Berhak Jual Rumah
Masih di dalam UU Hak Tanggungan, terdapat penjelasan mengenai hak bank apabila seseorang tidak bisa memenuhi perjanjian kredit.

Dalam Pasal 20 ayat (1) dijelaskan bahwa pihak bank berhak menjual objek hak tanggungan yang mana dalam hal ini adalah rumah.

Pihak bank pun berhak mengambil pelunasan atas utang debitur dari hasil penjualan rumah tersebut.

Pada pasal 6 juga secara jelas tertulis bahwa:

“Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri…

Melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

Terkait Sisa Utang Cicilan KPR Macet
Jika sudah dilelang, bagaimana nasib uang tersebut?

Terkait hal ini, Anda sebagai debitur berhak atas uang sisa hasil penjualan rumah tersebut.

Hal ini secara spesifik tertulis dalam penjelasan dari pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Tertulis dengan jelas bahwa:

“Pada prinsipnya setiap eksekusi harus dilaksanakan dengan melalui pelelangan umum, karena dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk obyek Hak Tanggungan…

Kreditur berhak mengambil pelunasan piutang yang dijamin dari hasil penjualan obyek Hak Tanggungan…

Dalam hal hasil penjualan itu lebih besar daripada piutang tersebut yang setinggi-tingginya sebesar nilai tanggungan…

Sisanya menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.”

Lalu, bagaimana jika ternyata hasil lelang masih kurang untuk menutupi utang ke bank?

Apakah Anda bisa mendapatkan hukuman penjara akibat cicilan KPR macet?

Jika hal ini terjadi, maka pihak bank dapat melakukan gugatan wanprestasi.

Hukuman untuk Penunggak Cicilan
Apa itu gugatan wanprestasi? Dalam Pasal 1243 KUHPer, dijelaskan bahwa gugatan yang satu ini termasuk ke dalam gugatan perdata.

Dalam hal ini, sang penggugat yang merupakan pihak bank bisa menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan.

Kalau terjadi wanprestasi terkait cicilan KPR macet, dengan kata lain termasuk masalah perjanjian utang-piutang.

Masalah itu termasuk ke dalam hukum privat, yakni terkait hubungan pribadi antara masing-masing subjek hukum.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa Anda tidak akan dihukum penjara hanya karena masih memiliki utang kepada pihak bank.

Mengapa bisa begitu?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa wanprestasi termasuk ke dalam hukum perdata…

Sedangkan hukuman penjara merupakan salah satu bentuk hukuman pidana.

Hal yang perlu dilakukan adalah membayar sisa utang Anda kepada pihak bank.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:

Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Azas Perlindungan Konsumen

Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak-hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen Mandiri

Ciri Konsumen Mandiri adalah :
Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
Jujur dan bertanggungjawab;
Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;

6 Waspada Konsumen

Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
Teliti sebelum membeli;
Biasakan belanja sesuai rencana;
Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;

PROSEDUR PENGADUAN

Keterangan :

PENGADUAN KONSUMEN
Konsumen mengadukan permasalahannya dalam lingkup perlindungan konsumen.
Konsumen dalam kapasitasnya sebagai konsumen akhir sesuai UUPK.
FASILITAS TERSEDIA

Melalui Telepon :
Penjelasan pokok permasalahan
Kewenangan Penanganan oleh DIrektorat Perlindungan Konsumen
Mendorong konsumen untuk bertindak langsung dengan bekal pemberian advis kepada konsumen
Pengumpulan bukti pendukung
Pengaduan secara tertulis
Penjadwalan pertemuan dengan pejabat pelayanan pengaduan.
Datang Langsung :
Konsumen membawa permasalahannya langsung ke Subdit Pelayanan Pengaduan di Direktorat Perlindungan Konsumen dengan terlebih dahulu melakukan :

. Pengisian Formulir Regristrasi Pengaduan

Menguraikan kronologis singkat permasalahan yang dihadapi
Petugas akan meng-croos cek dengan pendataan pengaduan dan bukti pendukung, yang telah diisi oleh konsumen, dalam computer file.
Kelengkapan laporan akan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pejabat penerima pengaduan dan konsumen yang mengadu.
Laporan pengaduan konsumen menjadi dasar pembuatan surat klarifikasi kepada pelaku usaha.
Setiap surat yang terkirim, konsumen akan memperoleh tembusan.
Media Massa :
Pengaduan dapat diterima oleh Subdit Pelayanan Pengaduan melalui Media massa khususnya Surat Pembaca, untuk surat pembaca yang ditanggapi adalah:

. Memiliki data identitas lengkap

Menimbulkan gejolak sosial
Berdampak pada kemanan, kenyamanan , dan keselamatan konsumen.
Atas pengaduan yang disampaikan melalui media cetak harus dikumpulkan dalam kliping sebagai data awal yang akurat.
Mengundang kedua belah pihak antara pelaku usaha dan konsumen.
Internet :
Pengaduan dari internet akan ditindak lanjuti dengan cara:

. Klasifikasi permasalahan

Pengecekan identitas
Langsung ditanggapi via internet
BENTUK PENGADUAN :

Tertulis
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, dikirim melalui surat dengan syarat :

Diketahui alamat dan identitasnya
Dapat disampaikan dalam bahasa Inggris dan Indonesia
Masuk dalam kategori perlindungan konsumen
Selanjutnya diproses dalam register
Dikonfirmasi ulang
Proses selanjutnya mengikuti ketentuan diatas.
Lisan
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan dalam bentuk lisan, dikirim melalui surat dengan syarat :

. Mengisi/ diisikan dalam formulir pendaftaran

Dapat disampaikan dalam bahasa Inggris dan Indonesia
Masuk dalam kategori perlindungan konsumen
Selanjutnya diproses dalam register
Dikonfirmasi ulang
Proses selanjutnya mengikuti ketentuan diatas.
REGISTER

Proses register / regristrasi adalah proses dimana data dimasukkan dalam sistem filling oleh petugas yang bersangkutan, sebagai berikut :
Pengelompokan komoditi pengaduan
Pembagian kasus kepada petugas yang bersangkutan
Pemberian nomor
Pendataan dalam filling
Pengolahan jawaban kasus
Pengiriman jawaban secara tertulis
Tujuan register ini adalah untuk menciptakan alur komunikasi yang mudah untuk diakses oleh siapapun
Filling status kasus pada akhir penanganan perkara.
MASALAH KONSUMEN

PRINSIP : Mudah, Murah dan Cepat

Penentuan Perkara /masalah konsumen merupakan kunci terpenting dalam penanganan masalah selanjutnya, dengan menggunakan dasar sebagai berikut :

Permasalahan Konsumen :
Adakerugian konsumen
Konsumen adalah konsumen akhir
Ada pelaku usaha
Produk dapat terdiri atas barang dan atau jasa
Bukan Permasalahan Konsumen :
. Klarifikasi melalui surat

Pemberitahuan tugas, wewenang, serta fungsi
Dianggap selesai
KONFIRMASI

Proses pengecekan kebenaran materi pengaduan

Pengiriman surat untuk meminta konfirmasi kepada konsumen
Pemberitahuan kepada aparat/pejabat yang bersangkutan
Penentuan jadwal pertemuan dengan konsumen, pelaku usaha dan keduanya dengan Pejabat Penerima Pelayanan Pengaduan
Klarifikasi biasanya ditujukan kepada konsumen dan pengirim surat tembusan, serta instansi/ dinas yang terkait.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
Penelusuran kebijakan dan peraturan pemerintah yang mendukung
Analisis permasalahan yang diadukan
Klarifikasi kepada konsumen, dengan melakukan :
. Permintaan bukti pendukung

Kronologis kejadian secara akurat
KLARIFIKASI

Proses jawaban pengaduan dilakukan setelah ada konfirmasi atas posisi pengaduan yang masuk kepada pelaku usaha, untuk selanjutnya pelaku usaha melakukan sanggahan atas pengaduan yang diadukan konsumen dengan mempersiapkan :

Data, hasil uji, dll.
Kebijakan internal perusahaan
Peraturan per –UU an yang mendukung.
Persiapan pembuktian terbalik dari Pelaku Usaha
MEDIASI

Madiasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ke tiga bersifat netral dengan tujuan membantu penyelesaian sengketa dan tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan

KONSILIASI

Konsiliasi adalah penyelesaian yang dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi pihak ke tiga yang bertindak pasif sebagai Konsiliator. Sedangkan proses sepenuhnya diserahkan pada pihak yang bersengketa yaitu Pelaku Usaha dan Konsumen baik menegani bentuk atau jumlah ganti ruginya.

Apabila kedua media ini tidak dapat menghasilkan satu bentuk keputusan maka dakan ditempuh langkah tindak lanjut, berupa:

Pelimpahan ke BPSK
Ke jalur yuridis formil
Demikian mekanisme pelayanan pengaduan konsumen secara lengkap, hasil akhir akan dipilih sendiri oleh para pihak untuk menyelesaikan permaslahannya tersebut.

Pelaku Usaha

Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha; berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Hak Pelaku Usaha

Kewajiban Pelaku Usaha

Hak Pelaku Usaha

Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Kewajiban Pelaku Usaha

Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Klausula Baku
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kwitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen.

Dengan pencantuman Klausula Baku posisi konsumen sangat lemah / tidak seimbang dalam menghadapi pelaku usaha.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :

Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;

Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;

Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;

Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain sebagai berikut :

Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ;
Kwitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
“Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” ;
“Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan” ;
BATAL DEMI HUKUM

Setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara;
Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami;
Iklan dan Promosi

Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa, untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan atau sedang diperdagangkan.
Iklan adalah salah satu bentuk promosi yang dipublikasikan melalui media cetak, elektronik dan media luar ruang untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat dengan tujuan memperkenalkan atau memperbesar volume penjualan barang dan/atau jasa milik pemasang iklan

Azas umum promosi dan cara beriklan adalah informasi yang disampaikan harus :

Lengkap, benar, jujur dan tidak menyesatkan
Tidak merendahkan martabat bangsa, negara, agama, susila, adat, budaya, suku dan golongan
Dijiwai azas persaingan sehat.
DALAM BERPROMOSI DAN BERIKLAN DILARANG MEMBERIKAN INFORMASI YANG :

Menyesatkan, membingungkan, mengelabui konsumen mengenai :
Harga atau tarif, kegunaan suatu barang dan/atau jasa, kondisi, tanggungan jaminan atau hak ganti rugi, bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
Mengandung janji yang belum pasti, menggunakan kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek samping tanpa keterangan yang lengkap.
Mengeksploitasi kejadian, keahlian seseorang tanpa ijin.
Menawarkan dengan cara memaksa atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Memberikan hadiah barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan janji, mengganti hadiah tidak setara dengan yang dijanjikan.
Cara jual obral, lelang dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen :
Menyatakan bahwa barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu, tidak mengandung cacat tersembunyi.
Tidak berminat menjual barang yang ditawarkan, tidak menyediakan barang dan/atau jasa jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain
Menaikkan harga barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Label
Apa yang dimaksud dengan Label ? label adalah setiap keterangan mengenai barang yang dapat berupa gambar, tulisan atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disertakan pada produk, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan

Kegunaan Label adalah memberikan infomasi yang benar,jelas danlengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai barang yang diperdagangkan

Label Bagi Konsumen adalah Konsumen akan memperoleh informasi yang benar, jelas dan baik mengenai kuantitas, isi, kualitas mengenai barang / jasa beredar dan dapat menentukan pilihan sebelum membeli atau mengkonsumsi barang dan jasa

Bagaimana Kewajiban Pelaku Usaha mencantumkan Label? Pelaku Usaha yang memproduksi atau memperdagangkan dan atau memasukkan barang di atau ke pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam dan atau luar kemasan. Pencantuman label di kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, letaknya mudah untuk dilihat dan dibaca

Isi Label :

Nama barang;
Ukuran;
Berat, isi bersih, netto;
Komposisi;
Aturan pakai;
Tanggal kadaluarsa;
Akibat sampingan;
Nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
Apa yang harus tercantum pada Label Makanan :

Nama makanan/nama produk;
Komposisi/daftar ingredien;
Berat, isi bersih, netto;
Nama dan Alamat Pabrik/Importir;
Nomor Pendaftaran;
Kode Produksi;
Tanggal Kadaluarsa;
Petunjuk atau Cara Penyimpanan;
Petunjuk atau Cara Pengunaan;
Wajib Label Untuk Setiap orang yang memproduksi atau memasukan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label, di luar atau di dalam kemasan pangan dan menggunakan Bahasa Indonesia

Wajib Mencamtumkan Nama dan Alamat untuk Pelaku usaha yaitu produsen pangan, importir, pengedar produk pangan. Hal ini bertujuan agar konsumen dapat memperoleh informasi yang lengkap, yaitu baik importir pangan yang bersangkutan

Ketentuan lebih lanjut mengenai Label dapat dilihat pada :

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 30 s/d 33
Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Peraturan Pemerintah No. 69 tentang Label dan Iklan Pangan

Tata Cara Penyelesaian Sengketa

Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian dari permasalahan konsumen dapat dipecahkan melalui jalan peradilan maupun non-peradilan. Mereka yang bermasalah harus memilih jalan untuk memecahkan permasalahan mereka. Penyelesaian dengan cara non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK, LPKSM, Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui.
Ketika kedua pihak telah memutuskan untuk melakukan penyelesaian non-peradilan, nantinya ketika mereka akan pergi ke pengadilan (lembaga peradilan) untuk masalah yang sama, mereka hanya dapat mengakhiri tuntutan mereka di pengadilan jika penyelesaian non peradilan gagal.

ARM berdasarkan pertimbangan bahwa penyelesaian peradilan di Indonesia memiliki kecenderungan proses yang sangat formal.

Penyelesaian melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)

Proses penyelesaian sengketa melalui LPKSM menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dipilih dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dalam prosesnya para pihak yang bersengketa/bermasalah bersepakat memilih cara penyelesaian tersebut. Hasil proses penyelesaiannya dituangkan dalam bentuk kesepakatan (Agreement) secara tertulis, yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak dan peran LPKSM hanya sebagai mediator, konsiliator dan arbiter. Penentuan butir-butir kesepakatan mengacu pada peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta undang-undang lainnya yang mendukung.

Penyelesaian melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

BPSK adalah institusi non struktural yang memiliki fungsi sebagai “institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana”. Badan ini sangat penting dibutuhkan di daerah dan kota di seluruh Indonesia. Anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.

Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha..

Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.. Tagihan, hasil test lab dan bukti-bukti lain oleh konsumen dan pengusaha dengan mengikat penyelesaian akhir.

Tugas-tugas utama BPSK :

Menangani permasalahan konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrasi;
Konsultasi konsumen dalam hal perlindungan konsumen;
Mengontrol penambahan dari bagian-bagian standarisasi;
Memberikan sanksi administrasi terhadap pengusaha yang menyalahi aturan;
Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK

Diagram Alur Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK

Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK

Konsiliasi:
BPSK membentuk sebuah badan sebagai pasif fasilitator;
Badan yang membiarkan yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah mereka secara menyeluruh oleh mereka sendiri untuk bentuk dan jumlah kompensasi;
Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan dinyatakan sebagai persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.
Mediasi:
. BPSK membentuk sebuah fungsi badan sebagai fasilitator yang aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran kepada yang bermasalah;

Badan ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara menyeluruh untuk bentuk dan jumlah kompensasinya;
Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.
Arbitrasi:
. Yang bermasalah memilih badan CDSB sebagai arbiter dalam menyelesaikan masalah konsumen;

Kedua belah pihak seutuhnya membiarkan badan tersebut menyelesaikan permasalahan mereka;
BPSK membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat;
Penyelesaian harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja paling lama.
Ketika kedua belah pihak tidak puas pada penyelesaian tersebut, kedua belah pihak dapat mengajukan keluhan kepada pengadilan negeri dalam 14 hari setelah penyelesaian di informasikan;
Tuntutan dari kedua belah pihak harus dipenuhi dengan persyaratan sebagai berikut :
Pengadilan negeri dari badan peradilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam 21 hari kerja;
Jika kedua belah pihak tidak puas pada keputusan pengadilan/penyelesaian, mereka tetap memberikan kesempatan untuk mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang cepat kepada pengadilan tinggi dalam jangka waktu 14 hari.
Pengadilan Tinggi badan pengadilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam jangka waktu 30 hari.
Surat atau dokumen yang diberikan ke pengadilan adalah diakui atau dituntut salah/palsu;
Dokumen penting ditemukan dan di sembunyikan oleh lawan; atau;
Penyelesaian dilakukan melalui satu dari tipuan pihak dalam investigasi permasalahan di pengadilan.

ALUR PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :

Ganti rugi dalam bentuk :
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Pengembalian uang atau
Penggantian barang atau
Perawatan kesehatan, dan/atau
Pemberian santunan
Sanksi Administrasi :

maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :

Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara lain :
Pengumuman keputusan Hakim
Pencabuttan izin usaha;
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perumahan Kredit Pemilikan Rumah ( KPR )

Penelitian tentang perlindungan hukum bagi konsumen perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dilakukan dengan tujuan untuk lebih mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak-hak konsumen perumahan KPR, dan tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen perumahan KPR terhadap perbuatan pengembang yang mengakibatkan kerugian baginya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deskriptif. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, dilengkapi dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan menggunakan kuisioner bagi responden konsumen, serta observasi (pengamatan) di lokasi penelitian. Data dari hasil penelitian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktek hak-hak dan kepentingan konsumen perumahan KPR belum dapat diwujudkan secara optimal. Karena, pertama, konsumen yang terdesak oleh tuntutan kebutuhan rumah sebagai tempat tinggal dengan kemampuan daya beli yang sangat rendah menempatkan konsumen perumahan KPR pada posisi yang lemah dalam berhadapan dengan pengembang yang mempunyai kedudukan ekonomi kuat. Kedua, tidak adanya sikap tegas para aparat penegak hukum untuk menindak pengembang yang melanggar hak- hak konsumen dan ketentuan-ketentuan yang berlaku lainnya, sehingga tumbuh rasa tidak percaya pada aparat penegak hukum dan bersikap masa bodoh, kendati mereka sadar sikap tersebut sangat merugikan hak-hak mereka sebagai konsumen. Ketentuan-ketentuan perlindungan hukum bagi konsumen KPR, dalam UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365, 1366, 1367, 1369, Pasal 1243, 1244, 1246, 1248. Pasal 1504, dan Pasal 1506 KUH Perdata, serta Pasal 359, Pasal 360 KUHP merupakan senjata yang cukup untuk melindungi haknya melalui proses pengadilan maupun melalui proses di luar pengadilan . Kepedulian konsumen untuk mengambil tindakan hukum atas perbuatan pengembang yang merugikannya ternyata sama sekali tidak ada. Hal ini di dukung adanya data 74 orang responden konsumen 74 % (dari 100 orang responden) yang telah dirugikan pengembang tidak menggunakan haknya untuk menuntut pengembang di pengadilan.

Perlindungan Konsumen Kredit.Pemilikan Rumah ( KPR )

“Perlindungan Konsumen Kredit Pemilikan
Rumah (KPR)”

PENDAHULUAN

1 Latar Belakang
Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana cara memenuhi kebutuhan manusia melalui sebuah alat pembayaran yang identik namanya dengan uang baik dalam bentuk kertas, logam dan yang lainnya. Pemenuhan kebutuhan manusia melalui pembelajaran ekonomi adalah mengeluarkan sedikit dengan hasil yang banyak atau berorientasi kepada sebuah keuntungan.
Jika berpikir tentang keuntungan maka yang ada dibenak kita tentunya adalah bagaimana cara mencari uang. Banyak orang yang mencari keuntungan dengan menjual barang atau jasa. Jika hubungannya dengan penjualan maka akan berhubungan dengan orang lain yang bersifat jamak atau tidak hanya satu orang melainkan banyak orang.
Berhubungan dengan orang banyak mengandung peraturan-peraturan yang harus ditaati. Peraturan tersebut ada yang memang berasal dari kebiasaan masyarakat itu sendiri namun ada juga yang tertulis dari pemerintah. Dalam kaitannya dengan penjualan barang atau jasa maka dikenallah hukum perlindungan konsumen. Hukum yang mengatur tentang bagaimana para pelaku usaha harus bertindak pada konsumen dan apa hak yang bisa mereka peroleh dari konsumen serta hak dan kewajiban konsumen.
Konsumen memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Terutama tentang kebutuhan primer yakni sandang, pangan dan papan. Untuk masalah sandang dan pangan toko yang ada di sekitar kita telah bisa mengatasi permasalahan kebutuhan kita. Namun jika permasalahannya papan tentunya toko tidak bisa menyediakannya secara langsung. Kita perlu memiliki tanah dulu baru bisa membangun rumah. Proses yang sangat lama dan membutuhkan dana yang banyak pula.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusi yang cocok untuk permasalahan kebutuhan akan papan ini. Namun banyak yang belum tahu apakah KPR itu sendiri dan hal-hal yang ada di dalamnya. Padahal masalah KPR ini begitu rawan. Jumlah masyarakat Indonesia itu banyak, namun dari jumlah yang sedemikian banyak hampir keseluruhan condong sebagai konsumen, dan sebagian masih awam sekali, bahkan dianggap buta akan apa yang disebut dengan hak-hak konsumen yang wajib dipenuhi.[1] Lalu bagaimana hukum perlindungan konsumen memandang masalah KPR ini, penulis kemudian memilih tema ini untuk menjawab segala kebuntuan informasi tentang KPR tersebut sebagai salah satu cara untuk membantu konsumen yang masih awam.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam pembahasan masalah KPR ini penulis membatasi rumsan masalah atas beberapa hal, yaitu:
1. Apa pengertian KPR?
2. Bagaimanakah aplikasi sistem KPR?
3. Bagaimana KPR dalam perspektif hukum positif?
4. Bagaimana contoh kasus konsumen KPR?

1.3 Tujuan Penulisan
Dalam penyusunan makalah KPR ini penulis memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apa pengertian KPR
2. Untuk mengetahui bagaimanakah aplikasi sistem KPR
3. Untuk mengetahui bagaimana KPR dalam perspektif hukum positif
4. Untuk mengetahui bagaimana contoh kasus konsumen KPR

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman). Sedangkan perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman). Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman).
Rumah yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dapat dijual kepada konsumen dengan sistem pembayaran lunas. Tetapi tidak setiap orang mempunyai kemampuan untuk membeli rumah yang yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dengan sistem pembayaran lunas disebabkan oleh keterbatasan kemampuan ekonomi. Untuk memberikan kesempatan kepada konsumen agar dapat memiliki rumah yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dapat ditempuh dengan cara pembelian rumah secara kredit melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kata kredit berasal dari bahasa Romawi, “credere” (dalam bahasa Belanda: vertrouwen, Inggris: believe, trust, confidence) yang artinya ‘percaya’. Kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perikatan, yaitu seseorang berhak menuntut sesuatu dari orang lain. Elemen dari kredit adalah adanya 2 pihak, kesepakatan pinjam meminjam, kepercayaan, prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu. Pengertian di atas menunjukkan bahwa kredit mempunyai arti yang luas, yang mempunyai objek benda.[2] Molenaar[3] mengemukakan bahwa kredit adalah meminjamkan benda pada peminjam dengan kepercayaan, bahwa benda itu akan dikembalikan dikemudian hari kepada pihak yang meminjamkan. M.Jakile mengemukakan bahwa kredit adalah suatu ukuran kemampuan dari seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang bernilai ekonomis sebagai ganti dari gajinya untuk membayar kembali hutangnya pada tanggal tertentu.[4]
Pengertian kredit disebutkan juga dalam Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak-peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Adapun dalam Pasal 1 angka 4 Naskah Perjanjian Kredit Bank Tabungan Negara dinyatakan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada Debitur untuk digunakan membeli rumah dan/atau berikut tanah guna dimiliki dan dihuni atau digunakan sendiri. Johannes Ibrahim menyatakan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu bentuk kredit consumer yang dikenal pula dengan nama “housing loan” (pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah). Pemberian fasilitas ini ditujukan untuk konsumen yang membutuhkan rumah digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau rumah tangga, tetapi tidak ditujukan untuk kepentingan yang bersifat komersial dan tidak memiliki pertambahan nilai barang dan jasa dimasyarakat.[5] Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur yang digunakan untuk pembelian rumah beserta hak atas tanahnya yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan, dalam jangka waktu tertentu debitur mengembalikan kredit (utangnya) kepada bank disertai dengan pemberian bunga. Rumah yang dibeli oleh debitur menjadi jaminan pelunasan kredit (utang) debitur kepada bank yang dibebani hak tanggungan.[6]

2 Aplikasi Sistem KPR
1 Persiapan Pengajuan KPR[7]
1. Tentukan rumah yang akan dibeli
Carilah rumah dengan mempertimbangkan kedekatannya dengan tempat kerja, dengan pendidikan dan kegiatan ekonomi.
2. Sesuaikan harga dengan income
Dalam memilih rumah harganya harus sesuai dengan pendapatan agar menunjang kelancaran dari pembayaran angsuran setiap bulannya.
3. Berkonsultasi dengan pihak Bank
Bertanya-tanya pada pihak bank adalah salah satu langkah untuk menjalin hubungan baik dengan pihak bank.
4. Investasi untuk biaya awal
Melakukan investasi dana untuk pembiayaan awal, DP, Biaya jadi dan biaya notaris untuk menunjang kelancaran proses pra KPR.

2 Syarat KPR[8]
1. Fotokopi KTP suami/istri
2. Akta nikah/cerai
3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
4. Surat keterangan belum memiliki rumah (untuk beberapa daerah saja)
5. Pas foto suami/istri 3×4
Tambahan dokumen untuk karyawan
1) Slip gaji asli (berstempel perusahaan)
2) Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
3) Buku rekening tabungan selama 3 bulan terahir
Sedangkan untuk wiraswasta
[1] Fotokopi SIUP
[2] NPWP
[3] Catatan rekening bank
[4] Surat izin praktik (untuk professional)
[5] Slip transaksi perusahaan
2.2.3 Tahap Akad[9]
1. Melunasi BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) 5% dari harga rumah
2. Asuransi properti
3. Provisi kredit
4. Biaya notaris untuk perikatan jual beli
2.2.4 Pihak-pihak yang Terlibat[10]
1. Penyelenggara pembangunan perumahan
Bisa berbentuk perseorangan warga negara Indonesia, Perseroan terbatas (PT) atau Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas)
2. Pembeli rumah
Orang per orang atau badan hukum yang membeli rumah yang dibangun oleh penyelenggara perumahan dengan sistem kredit.
3. Bank
Pihak yang menyediakan dana atau pembiayaan pemilikan untuk pembelian rumah secara kredit melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit dengan pembeli rumah.
4. Notaris
Pejabat umum yang membuat perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara bank dan pembeli rumah.
5. Pejabat pembuat akta tanah
Pejabat umum yang membuat akta jual beli hak atas tanah beserta bangunan rumah antara penyelenggara pembangunan perumahan dengan pembeli rumah, surat kuasa membebankan Hak tanggungan dan membuat akta pemberian Hak tanggungan atas hak atas tanah beserta bangunan rumah yang dibeli oleh pembeli rumah.
6. Kantor pertanahan kabupaten/kota
Instansi yang menerbitkan sertifikat hak atas tanah atas nama penyelenggara pembangunan perumahan, sertifikat hak atas tanah atas nama pembeli rumah dan sertifikat hak tanggungan atas hak atas tanah beserta bangunan rumah yang dibebani dengan hak tanggungan.
2.2.5 Prosedur Pembelian Rumah dengan KPR[11]
1. Pembeli rumah menentukan pilihan rumah yang akan dibeli
Menentukan bentuk, jenis dan karakteristik lengkap rumah.
2. Kesepakatan harga jual beli rumah antara penyelenggara pembangunan perumahan dan pembeli rumah
Setelah sepakat dengan harga secara lunas kemudian pembeli memberi uang muka atau tanda jadi kepada penyelenggara perumahan dan diberi kwitansi bukti pembayaran sebagai hasil penerimaan uang.
3. Penyelenggara pembangunan perumahan menghubungi bank yang akan menyediakan dana untuk pembayaran pembelian rumah
Penyelenggara perumahan menghubungi bank yang akan membayar harga pembelian rumah pada penyelenggara.
4. Pemberian utang atau kredit oleh bank kepada pembeli rumah
Pembeli rumah mengajukan kredit pada bank jika disetujui maka dibuatlah perjanjian utang atau kredit antara keduanya.
5. Pembuatan akta jual beli oleh pejabat akta tanah
Sebelum pembuatan akta Pajak Penghasilan dan juga BPHTB oleh pembeli rumah. Dengan dibuatnya akta maka hak atas tanah beserta bangunan pindah dari penyelenggara rumah ke pembeli rumah.
6. Pendaftaran pemindahan hak atas tanah karena jual beli
Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk mengubah nama pemegang hak atas tanah dalam sertifikat dari penyelenggara rumah ke pembeli rumah.
7. Pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan
PPAT membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT).
8. Pembebanan hak tanggungan atas rumah beserta hak atas tanahnya
Hak tanggungan diterima Bank dari pembeli rumah sebagai jaminan hutang dikuatkan dengan adanya Sertfikat Hak Tanggungan yang disimpan oleh Bank.
9. Pelunasan harga rumah dengan sistem kredit
Angusuran dibayar tiap bulan oleh pembeli rumah hingga jangka waktu yang telah ditentukan
10. Penghapusan hak tanggungan (roya)
Bank memberi tahu Kantor Pertanahan Kabupaten/kota untuk menghapuskan roya karena dianggap pembeli telah membayar lunas.
11. Penyerahan sertifikat hak atas tanah beserta rumah
Ketika semua telah lunas bank menyerahkan sertifikat hak atas tanah pada pembeli.

2.3 KPR dalam Perspektif Hukum Positif
2.3.1 Hak dan Kewajiban Konsumen, Pengembang (Developer) dan Pihak Bank
1. Konsumen. Berkewajiban membayar sesuai syarat dan cara pembayaran dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jika terlambat maka didenda atau ditegur, dan apabila jika tidak bisa membayar maka perjanjian dibatalkan dan uang yang dibayar dipotong ganti rugi pengembang. Hak konsumen sesuai pasal 4 UUPK.
2. Pengembang (Developer). Kewajibannya adalah menyerahkan barang yang sudah dibayar dan menjamin pembeli dapat memiliki barang dengan tentram serta bertanggung jawab pada cacat-cacat yang tersembunyi.[12] Haknya menerima pembayaran dan berhak mengalihkan perjanjian kepada pihak ketiga (bank) dalam urusan pembayaran.
3. Pihak bank. Kewajiban memberikan kredit sesuai porsi yang dimohonkan oleh pemohon kredit. Haknya memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang keadaan keuangan dari kosumen. Berhak juga atas pembayaran angsuran yang ditambah bunga dan denda serta jaminan.[13]
2.3.2 Perlindungan terhadap Konsumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terhadap Perjanjian Baku dari Bank
UU Perlindungan Konsumen dalam Pasal 18 melarang dengan tegas pencantuman Klausal baku pada setiap dokumen dan atau penyampaian yang tujuannya merugikan konsumen, bahkan pada ayat (3) ditegaskan bahwa “Setiap klausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.[14]
2.3.3 Kedudukan dan Peranan UUPK Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) Nomor 1 Tahun 2011 dalam Perlindungan Konsumen KPR
Jika klausul baku telah diatur dalam UUPK maka ada hal lain dalam Bab IV Pasal 8-17 UUPK yakni tentang larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha. Pelanggaran atas tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan pemberian ganti rugi (Pasal 7 huruf (f) UUPK) kecuali pelaku usaha membuktikan bahwa itu kesalahan konsumen (Pasal 19 UUPK). Karena pelaku usaha telah dibebankan tanggung jawab untuk membuktikan diri tidak bersalah atas kerugian yang timbul (Pasal 28 UUPK). Ada juga tentang sanksi (dalam Bab XIII mulai Pasal 60-63 UUPK). Sanksinya meliputi adiministratif, pidana dan pidana tambahan.[15]
Pada Pasal 62 UUPK juga menyebutkan tentang sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, disebutkan bahwa “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan ayat (2) dan Pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (du miliar rupiah).[16]
Dalam Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP), bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman dan harmonis. Selanjutnya dalam pasal 134 UU PKP disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan.”
Dalam Pasal 140 UU PKP menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang membangun perumahan, dan/atau pemukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang”.
Proses perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian perumahan dan kawasan pemukiman semuanya telah diatur dalam UU PKP sehingga apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang yang merugikan konsumen, maka berdasarkan Pasal 151 ayat (1) dan (2) UU PKP dan Pasal 157 UU PKP, pihak pengembang perumahan dikenakan sanksi pidana. Pasal 151 ayat (1) UU PKP menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Sedangkan dalam Pasal 151 ayat (2) UU PKP juga menyebutkan mengenai pidana tambahan yaitu “Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan”.
Kemudian Pasal 157 UU PKP menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau pemukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”[17]
2.3.4 Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Pihak-pihak dalam KPR
UUPK pada Pasal 45 ayat 1-4 menyatakan setiap konsumen dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela pihak yang bersangkutan. Selain itu juga dijelaskan bahwa tidak saja sanksi pidana yang dipertanggungjawabkan tapi juga yang lainnya.[18] Ada dua jenis penyelesaian yang sering dilakukan konsumen jika terjerat masalah yaitu:
1. Penyelesaian sengketa secara damai. Adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa melalui pengadilan ataupun BPSK dan tidak bertentangan dengan UUPK.
2. Penyelesaian sengketa melalui lembaga tertentu. Jika damai tidak lagi bisa menyelesaikan masalah maka sesuai UUPK Pasal 45 ayat (1) setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Siapa saja yang berhak menggugat pada Pasal 46 UUPK. Pada pasal 23 UUPK disebutkan juga jika konsumen boleh saja menggugat pelaku usaha yang tidak mau peduli dengan keluhan konsumennya. Bisa melalui BPSK dan peradilan umum.[19] Selain BPSK dan peradilan umum ada penyelesaian di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Penyelesaian dengan Peradilan TUN adalah penyelesaian terhadap masalah pelanggaran konsumen yang dilakukan oleh pelaku penyelenggara pemerintah.[20]

2.4 Contoh Kasus Konsumen KPR
Kredit Pemilikan Rumah adalah solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah secara cepat. Sistem ini banyak dipilih oleh masyarakat dalam transaksi jual beli perumahan. Namun dibalik itu, banyak juga permasalahan yang terjadi saat memilih transaksi ini. Banyak keluhan yang diutarakan oleh masyarakat terkait KPR. Mereka mengeluh kepada KPR ID dan juga BPSK. Beberapa hal yang menjadi keluhan adalah masalah bunga yang seakan menguntungkan pihak bank, sertifikat yang belum diserahkan setelah kredit selesai dan lainnya.
Sebuah contoh kasus terjadi di Kota Tanjung pinang antara konsumen dan developer. Ibu Rosdiawati sebagai konsumen melakukan kredit rumah dengan PT Duta Perumahan Intisakti. Pemberi kredit adalah Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Tanjung pinang. Ibu Rosdiawati sudah membayar uang muka sebesar Rp. 38 juta. Pada saat serah terima kunci, panel stok kontak belum terpasang.
Saat awal menempati, pagar di belakang rumah yang baru saja dibangun mengalami keretakan dan ada yang roboh. Walaupun pihak pengembang perumahan sudah memperbaikinya, namun bangunan pagar tersebut kembali retak.
Selanjutnya pada Oktober 2011, muncul retakan kembali di dinding rumah. Selain itu plafon kamar juga bocor. Saat itu ibu Rosdiawati melapor ke PT Duta perumahan intisakti, pihak yang membangun rumah ini. Beberapa kali menghubungi pihak pengembang mengenai masalah ini, akan tetapi keluhan ini tidak ditanggapi.
Setelah beberapa kali menghubungi pihak pengembang dan tidak ditanggapi, Ibu Rosdiawati melanyangkan gugatan secara tertulis. Hingga saat ini rumah tersebut sudah memasuki tahun keempat, tetap tidak ada jaminan atau kejelasan bahwa rumah itu tidak akan bermasalah lagi.
Informasi yang diperoleh bahwa rumah itu dibangun diatas tanah timbunan. Hal ini tidak pernah dijelaskan pihak pengembang perumahan disaat transaksi awal. Akhirnya Ibu Rosdiawati mengajukan gugatannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang. Dalam gugatan yang diajukannya, Ibu Rosdiawati menginginkan uang sebesar Rp. 130.653.000 dikembalikan. Uang itu terdiri dari kerugian uang muka, pembelian materai, administrasi akad kredit rumah dan pembiayaan cicilan KPR dari tahun 2011 hingga 2014. Sedangkan kerugian immateril sekitar Rp. 57 Juta.
Keputusan BPSK pada 21 Mei lalu adalah gugatan dari penggugat (Ibu Rosdiawati) dikabulkan sebagian. Pihak tergugat (PT Duta Perumahan Intisakti) dihukum membayar kerugian penggugat Rp. 135.653.630. Kemudian pihak BTN Tanjung pinang diperintahkan untuk menghentikan pembiayaan kredit KPR kepada penggugat.
Dari hasil keputusan BPSK tersebut, Direktur Utama PT Duta Perumahan Intisakti mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang dinilainya cacat hukum. Namun gugatan pihak pengembang tersebut ditolak oleh majelis hakim dan keputusan BPSK harus dijalankan. Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan ahli dalam persidangan, bahwa tidak ada hal-hal yang mendukung permohonan keberatan PT Duta Perumahan Intisakti. Dengan demikian gugatan dari pengembang perumahan ini ditolak.[21]
Dari satu contoh kasus diatas, dapat diketahui bahwa setiap ada kasus atau permasalahan dalam Kredit Pemilikan Rumah dapat diselesaikan yang pertama dengan melaporkan terlebih dahulu pihak yang bersangkutan, seperti developer atau pengembang perumahan. Kedua, jika developer tidak menanggapi atau tidak ada kejelasan dan jawaban atas keluhan yang diberikan, konsumen bisa melakukan pelaporan kepada BPSK setempat agar permasalahan ini bisa diselesaikan. Namun bila salah satu pihak masih tidak terima atas keputusan BPSK, permasalahan bisa naik ke peradilan negeri setempat. Jika memang konsumen dirugikan, dan bukti-bukti kerugian itu ada, maka konumen akan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang terjadi.
Meskipun ada pengembang yang melanggar ketentuan ada juga pengembang yang taat pada Undang-undang, salah satunya adalah PT Fajar Bangun Raharja (FBR). Menurut Bapak M. Suryanto pelayanan dan pengaduan FBR ada 200-an klaim menyangkut kualitas bangunan, kerusakan ringan sebelum ditempati dan fasilitas perumahan. Pihak FBR memenuhi semua klaim, selain karena diberikan tenggang waktu 100 hari setelah akad kredit juga karena kesadaran FBR bahwa itu adalah tanggung jawab mereka.
Seorang konsumen perumahan Josroyo Indah salah satu perumahan yang dibangun PT. FBR menuturkan bahwa ia telah mengajukan klaim ke PT. FBR karena sebagian besar rumah yang dibelinya secara kredit telah rusak sebelum dihuni (genteng banyak yang pecah, slot pintu hilang, instalasi listrik hilang, kaca jendela ada yang pecah), namun setelah ia menghubungi pengembang dalam jangka waktu satu minggu (7 hari) telah dilakukan perbaikan oleh PT. FBR. Bahkan dari hasil penelitian juga diketahui bahwa tidak ada satupun klaim yang diajukan diteruskan sampai ke Pengadilan Negeri. Tanggung jawab yang ditunjukkan oleh PT FBR ini sejalan dengan Pasal 19 UUPK bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan/kerugian konsumen dan ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang serupa atau senilai.[22]

PENUTUP

3. Kesimpulan
Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur yang digunakan untuk pembelian rumah beserta hak atas tanahnya yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan, dalam jangka waktu tertentu debitur mengembalikan kredit (utangnya) kepada bank disertai dengan pemberian bunga. Rumah yang dibeli oleh debitur menjadi jaminan pelunasan kredit (utang) debitur kepada bank yang dibebani hak tanggungan. Aplikasi sistem KPR meliputi persiapan pengajuan KPR dengan memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu, kemudian terjadi tahap akad diantara pihak-pihak yang terkait kemudian langsung kepada pengurusan surat-surat di instansi-instansi yang terkait. KPR dalam hukum positif diatur dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) dan UU Perlindungan Konsumen (UUPK). Penerapan hukum positif tersebut terlihat pada salah satu kasus yang terjadi di Tanjung Pinang dimana seorang konsumen oleh BPSK dimenangkan dalam kasus permintaan ganti rugi karena tidak sesuainya kondisi rumah pada saat penyerahan kunci dengan perjanjian sebelumnya. Namun ada juga kasus-kasus keluhan yang langsung ditujukan kepada pengembang yang langsung ditanggapi dengan melakukan penggantian atas kerusakan yang ada.

.2 Saran
Dalam memilih KPR haruslah lebih selektif dalam memilih pengembang, karena pengembang seringkali lalai dalam melakukan kewajibannya dan tidak bertanggung jawab.

Waspadai Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah

LPKMS Kabupaten Kepahyang

Praktiknya, pihak pengembang maupun bank pemberi kredit kerap menyalahgunakan keadaan ketika penandatanganan perjanjian kredit. Konsumen perumahan bisa mengajukan pembatalan perjanjian yang memberatkan itu.
Bagi Anda yang pernah atau akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentunya tak asing dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diajukan oleh pihak Bank pemberi kredit maupun pihak pengembang perumahan (developer). Sebut saja misalnya ketentuan tentang dapat berubahnya suku bunga kredit sewaktu-waktu.

Dari pihak developer, tak jarang kita mendapati ketentuan di dalam brosur yang menyebutkan ‘informasi dan spesifikasi bangunan yang ada dalam gambar ini, tak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu’.

Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, mengatakan beberapa ketentuan yang disodorkan pihak bank maupun developer kerap menjerat masyarakat selaku konsumen perumahan. Tak jarang para konsumen yang belakangan merasa ‘tertipu’ dengan ulah pengembang dan bank.

Dosen hukum bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado, Wulanmas A.P.G Frederik membenarkan pernyataan Sudaryatmo. Kerugian yang kerap dialami konsumen perumahan, kata Wulanmas, terjadi sejak pra-transaksi hingga pasca-transaksi. “Dalam tahap pratransksi, konsumen sering terbuai dengan promo yang dibuat pihak developer melalui brosurnya,” kata Wulanmas dalam sebuah seminar di Jakarta, awal pekan lalu.

Khusus mengenai brosur, Sudaryatmo juga menuturkan bagaimana trik pengembang untuk memikat calon konsumen. “Biasanya pihak pengembang berlomba-lomba menuliskan beragam fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti jalan umum, angkot 24 jam, kolam renang dan lain-lain. Tapi tak dijelaskan dalam brosur itu siapa yang bertanggung jawab untuk membangun fasilitas itu. Akhirnya tak jarang menimbulkan perselisihan di kemudian hari.”

Padahal, lanjut Sudaryatmo, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur secara tegas larangan terhadap pelaku usaha membuat iklan yang mengelabui konsumen. Sebaliknya, pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan utuh atas produknya kepada konsumen. Jika konsumen dirugikan, maka konsumen berhak mendapat ganti rugi. Kewajiban pelaku usaha untuk memperdagangkan produknya sesuai dengan yang diiklankan pernah tertuang dalam putusan Mahkamah Agung. MA mengabulkan kasasi seorang konsumen telepon seluler dan menghukum operator seluler untuk membayar ganti rugi karena menjual produk yang tak sesuai dengan iklan atau promosinya.

Klausula baku

Kerugian konsumen tak berhenti ditahap pratransaksi. Pada fase transaksi, khususnya ketika konsumen membuat perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dengan pihak bank, masalah akan kembali muncul. Di sini biasanya bank sudah mempunyai perjanjian standar dimana konsumen tak mempunyai pilihan lain selain menandatanganinya.

Setidaknya ada beberapa ketentuan baku dalam perjanjian kredit itu yang dapat merugikan konsumen. Sebut saja tentang kenaikan suku bunga KPR yang dapat diterapkan sewaktu-waktu tanpa persetujuan konsumen selaku debitor, keadaan memaksa (overmacht), pengaturan denda, pencantuman klausul yang membebaskan bank dari tuntutan kerugian, hingga kewajiban debitor perumahan untuk tunduk pada segala petunjuk dan peraturan bank yang telah ada dan yang masih akan ditetapkan kemudian.

Menurut Wulanmas, apa yang terjadi dalam perjanjian kredit pemilikan rumah menunjukkan adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Dalam konteks perjanjian kredit rumah, konsumen atau debitor berada dalam posisi lemah. Sementara pihak pengembang dan bank pemberi kredit kuat secara ekonomi dan psikologis. “Secara psikologis, konsumen atau debitor perumahan dihadapkan pilihan sulit. Menyetujui permintaan bank dan developer atau tak mendapatkan rumah sama sekali. Take it or leave it.”

Pada praktiknya, konsep penyalahgunaan keadaan terlihat dalam karakter suatu perjanjian. Yaitu, ditentukan sepihak oleh bank atau kreditor, berbentuk formulir dan mengandung syarat pengalihan tanggung jawab.

Lantas apa yang bisa dilakukan konsumen perumahan? Menurut Wulanmas, salah satu yang bisa dilakukan adalah mensosialisasikan hak-hak konsumen yang diatur dalam berbagai Undang-Undang. Kepada pihak pengembang dan bank, Wulanmas berharap agar mereka memperhatikan UU Perlindungan Konsumen, peraturan di bidang hukum perbankan dan asas hukum umum saat membuat perjanjian kredit.

Namun jika perjanjian kredit yang dibuat masih menggunakan konsep penyalahgunaan keadaan, Wulanmas menyarankan konsumen untuk meminta pembatalan pasal yang merugikan itu ke pengadilan. “Sudah ada beberapa putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian karena adanya penyalahgunaan keadaan. Tapi ingat, penyalahgunaan keadaan tak mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Melainkan hanya pasal-pasal yang merugikan saja yang dibatalkan. Bukan keseluruhan perjanjiannya.”

4 Komentar | Kirim Komentar
BERITA TERKAIT:
Antisipasi Bank Kolaps, BI Buat Aturan Fasilitas Pendanaan
Cegah Penggelapan Dana Perumahan, Pinjaman Harus Lewat Bank
Bank Harus Bisa Selesaikan Sendiri Sengketa dengan Nasabah
Mortgage Bank (Belum) Bisa Jadi Solusi Pembiayaan Perumahan
Back »

Ke Atas · Berita · Search
Lihat Versi Desktop
Home · Tentang Kami · Redaksi · Pedoman Media Siber · Kode Etik · Kebijakan Privasi · Bantuan dan FAQ · Karir ·
Copyright © 2019 hukumonline.com, All Rights Reserved

Pariwisata dan Pergeseran Sosial Budaya

LPK MS Kabupaten Kepahyang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri

Pariwisata dan Pergeseran Sosial Budaya
Paradigma pembangunan di banyak negara kini lebih berorientasi kepada pengembangan sektor jasa dan industri, termasuk di dalamnya adalah industri pariwisata. Demikian juga halnya yang berlangsung di Indonesia dalam tiga dasawarsa terakhir, aktivitas sektor pariwisata telah didorong dan ditanggapi secara positif oleh pemerintah dengan harapan dapat menggantikan sektor migas yang selama ini menjadi primadona dalam penerimaan devisa negara. Sektor pariwisata memang cukup menjanjikan untuk turut membantu menaikkan cadangan devisa dan secara pragmatis juga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Situasi nasional yang kini mulai memperlihatkan perkembangan ke arah kestabilan khususnya dalam bidang politik dan keamanan akan memberikan jaminan kepercayaan kepada wisatawan asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Prospek industri pariwisata Indonesia diprediksikan WTO akan semakin cemerlang, dengan perkiraan pada tahun 2010 akan mengalami pertumbuhan hingga 4,2% per tahun. Selain itu sektor industri pariwisata nasional memberikan kontribusi nasional bagi program pembangunan. Sebagai contoh, pada tahun 1999 sektor pariwisata menghasilkan devisa langsung sebesar US$ 4,7 juta, serta menyumbang 9,61% pada PDB dan menyerap 8% angkatan kerja nasional (6,6 juta orang) pada tahun yang sama. Selain faktor-faktor di atas, industri pariwisata juga memiliki karakter unik, bahwa sektor pariwisata memberikan efek berantai (multiplier effect) terhadap distribusi pendapatan penduduk di kawasan sekitar pariwisata, elastis terhadap krisis nasional yang terjadi dalam arti tidak terlalu terpengaruh oleh krisi keuangan dalam negeri, ramah lingkungan serta kenyataan bahwa industri pariwisata merupakan industri yang nir konflik.

Interaksi dan Perubahan Sosial
Pariwisata secara sosiolosis terdiri atas tiga interaksi yaitu interaksi bisnis, interaksi politik dan interaksi kultural (B. Sunaryo, 2000). Interaksi bisnis adalah interaksi di mana kegiatan ekonomi yang menjadi basis materialnya dan ukuran-ukuran yang digunakannya adalah ukuran-ukuran yang bersifat ekonomi. Interaksi politik adalah interaksi di mana hubungan budaya dapat membuat ketergantungan dari satu budaya terhadap budaya lain atau dengan kata lain dapat menimbulkan ketergantungan suatu bangsa terhadap bangsa lain yang dipicu oleh kegiatan persentuhan aktivitas pariwisata dengan aktivitas eksistensial sebuah negara. Sedangkan interaksi kultural adalah suatu bentuk hubungan di mana basis sosial budaya yang menjadi modalnya. Dalam dimensi interaksi kultural dimungkinkan adanya pertemuan antara dua atau lebih warga dari pendukung unsur kebudayaan yang berbeda. Pertemuan ini mengakibatkan saling sentuh, saling pengaruh dan saling memperkuat sehingga bisa terbentuk suatu kebudayaan baru, tanpa mengabaikan keberadaan interaksi bisnis dan interaksi politik.
Berangkat dari pemahaman bahwa model yang digunakan untuk pengembangan kawasan wisata adalah model terbuka maka berarti tidak tertutup kemungkinan akan terjadi kontak antara aktivitas kepariwisataan dengan aktivitas masyarakat sekitar kawasan wisata. Kontak-kontak ini tidak bisa dibatasi oleh kekuatan apapun apalagi ditunjang dengan adanya sarana pendukung yang memungkinkan mobilitas masyarakat. Kontak yang paling mungkin terjadi adalah kontak antara masyarakat sekitar dengan pengunjung atau wisatawan. Masyarakat sekitar berperan sebagai penyedia jasa kebutuhan wisatawan.
Kontak ini apabila terjadi secara massif akan mengakibatkan keterpengaruhan pada perilaku, pola hidup dan budaya masyarakat setempat. Menurut Soekandar Wiraatmaja (1972) yang dimaksud dengan perubahan sosial adalah perubahan proses-proses sosial atau mengenai susunan masyarakat. Sedangkan perubahan budaya lebih luas dan mencakup segala segi kebudayaan, seperti kepercayaan, pengetahuan, bahasa, teknologi, dsb. Perubahan dipermudah dengan adanya kontak dengan lain-lain kebudayaan yang akhirnya akan terjadi difusi (percampuran budaya). Kita lihat misalnya bagaimana terjadinya pergeseran kultur kehidupan masyarakat sekitar kawasan Candi Borobudur yang semula berbasis dengan aktivitas kehidupan agraris (bertani) bergeser menjadi masyarakat pedagang dan penjual jasa.
Dengan demikian pariwisata ditinjau dari dimensi kultural dapat menumbuhkan suatu interaksi antara masyarakat tradisional agraris dengan masyrakat modern industrial. Melalui proses interaksi itu maka memungkinkan adanya suatu pola saling mempengaruhi yang pada akhirnya akan mempengaruhi struktur kehidupan atau pola budaya masyarakat khususnya masyarakat yang menjadi tuan rumah. Dari dimensi struktural budaya, aktivitas industri pariwisata memungkinkan terjadinya suatu perubahan pola budaya masyarakat yang diakibatkan oleh penerimaan masyarakat akan pola-pola kebudayaan luar yang dibawa oleh para pelancong. Pola-pola kebudayaan luar ini terekspresikan melalui tingkah laku, cara berpakaian, penggunaan bahasa serta pola konsumsi yang diadopsi dari wisatawan yang datang berkunjung.
Apabila tingkat massifitas kedatangan turis ini cukup tinggi maka ada kemungkinan terjadi “perkawinan” antara dua unsur kebudayaan yang berbeda. Dari pertemuan atau komunikasi antar pendukung-pendukung kebudayaan yang berbeda tersebut, akan muncul peniru-peniru perilaku tertentu atau muncul pola perilaku tertentu. Meniru tindakan orang lain adalah kewajaran dari seorang manusia. Tindakan ini bisa lahir karena tujuan-tujuan tertentu, dan bisa jadi karena terdorong oleh aspek kesadaran ataupun karena dorongan-dorongan yang sifatnya emosional. Artinya, seseorang individu bisa saja meniru perilaku orang lain hanya karena dia melihat bahwa perilaku yang ditampilkan oleh orang lain tersebut nampak indah atau nampak lebih modern. Tindakan meniru atau yang biasa disebut dengan tindakan imitasi bisa terjadi jika ada yang ditiru. Di sini faktor emosional dominan bermain karena seseorang tidak akan memikirkan apakah perilaku yang ditiru tersebut sesuai atau tidak dengan keadaaan dirinya. Dengan kata lain, orang tersebut tidak sempat lagi untuk memikirkan kenampakan-kenampakan yang paling mungkin untuk muncul ke permukaan, yang penting bagi dia adalah “aku ingin seperti turis itu karena aku menganggap turis itu keren”.
Kontak selanjutnya antara wisatawan dengan masyarakat tuan rumah adalah komunikasi verbal. Kontak antara masyarakat tuan rumah dengan wisatawan membutuhkan suatu perantara atau media atau alat yang mampu menjalin pengertian antara kedua belah pihak, perantara atau media tersebut adalah bahasa, bahasa menjadi faktor determinan. Akhirnya masyarakat kembali terdorong untuk bisa berbahasa asing. Dorongan itu muncul bukan semata-mata karena motif ingin berhubungan misalnya korespondensi atau yang lain, melainkan lebih disebabkan karena faktor ekonomi, untuk dapat komunikatif dalam memasarkan dagangannya (baik produk souvenir, jasa menjadi guide, dll). Ini berarti telah terjadi pola perubahan budaya masyarakat menuju ke arah yang positif yaitu memperkaya kemampuan masyarakat khususnya dalam bidang bahasa.
Demikian pula kemunculan hotel, cafe, maupun toko-toko cinderamata di sekitar kawasan wisata adalah variabel yang turut membantu menjelaskan apa yang menjadi penyebab terjadinya perubahan sosial budaya masyarakat sekitar kawasan wisata. Dengan adanya berbagai sarana penunjang pariwisata itu masyarakat menjadi paham akan adanya pola / sistem penginapan yang bersifat komersial, dengan adanya cafe dan toko, logika pasar tradisional akan sedikit tergeser dari pola penjualan dengan model tawar-menawar menjadi model harga pas.

Ketahanan Sosial Budaya
Dengan demikian sedikit banyak telah terjadi pergeseran budaya dan tatanan sosial di masyarakat sekitar kawasan wisata. Artinya budaya-budaya lama itu mengalami proses adaptasi yang diakibatkan oleh adanya interaksi dengan para pelancong tersebut. Hal itu dimungkinkan juga karena sifat dari budaya itu sendiri yang dinamis terhadap perubahan yang terjadi.
Pariwisata dengan segala aktivitasnya memang telah mampu memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi perubahan masyarakat baik secara ekonomi, sosial maupun budaya. Hal itu menuntut adanya perhatian yang lebih dari para pengambil kebijakan sektor pariwisata untuk mempertimbangkan kembali pola pengembangan kawasan wisata agar masyarakat sekitar lebih dapat merasakan manfaatnya. Dengan kata lain bagaimana membuat suatu kawasan wisata yang mampu membuka peluang pelibatan aktif masyarakat sebagai subyek dalam kegiatan industri pariwisata bukan hanya sekedar sebagai obyek. Sekaligus menjadi catatan, bahwa faktor kemanusiaan dan entitas budaya lokal tidak boleh diabaikan, artinya kehidupan masyarakat tidak boleh tercerabut dari akar budayanya hanya karena adanya penekanan segi komersial dari tourism. Pun juga, jangan sampai penekanan pada aspek ekonomi mengabaikan dimensi lain seperti dimensi ketahanan sosial budaya, karena perkembangan mutakhir dari dunia kepariwisataan adalah beralihnya minat wisatawan dari massive tourism ke etnic tourism, wisata-wisata unik yang sangat peduli pada karakter asli masyarakat setempat.

Mencemaskan Perdagangan Bebas

LPK Kabupaten Kepahyang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri

Mencemaskan Perdagangan Bebas
KEGAGAPAN. Itulah kata yang bisa mewakili cara kita menghadapi implementasi perdagangan bebas ASEAN-China atau ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) yang mulai berlaku 1 Januari 2010.
Gagap karena banyak yang cemas bahwa perdagangan bebas itu akan kian menyuburkan masuknya barang murah dari China. Kenyataan yang amat pahit karena barang produksi dalam negeri akan tergusur dan industri kita pun bakal hancur.
Sebelum era perdagangan bebas ASEAN-China diberlakukan pun, kita sudah tak berdaya menghadapi gempuran barang impor ilegal dari China. Neraca perdagangan Indonesia dengan China juga berapor merah dalam lima tahun terakhir. Impor dari China lebih besar daripada ekspor kita ke ‘Negeri Tirai Bambu’ itu.
Pada 2005, selisih antara impor dan ekspor ke China masih sebesar US$0,59 miliar. Namun, pada 2008, selisihnya membengkak karena impor kita dari China lebih besar US$7,16 miliar ketimbang ekspor. Kegagapan menjadi kian lengkap setelah pemerintah pun belum memiliki strategi besar menyongsong perdagangan bebas dengan China itu. Padahal, FTA ASEAN-China sudah disepakati sejak 2001.
Itu berarti dalam kurun delapan tahun nyaris tidak banyak yang diperbuat pemerintah untuk mempersiapkan benteng bagi produk domestik. Akibatnya, perdagangan bebas dengan China seolah-olah datang secara tiba-tiba. Banyak instrumen teknis yang kedodoran dalam menghadapi serbuan produk China. Bakal makin kedodoran lagi setelah instrumen tarif yang sebelumnya masih bisa mendampingi instrumen teknis untuk membendung produk China akan tidak ada lagi atau 0%.
Sudah begitu, daya saing industri kita juga amat lemah akibat absennya strategi. Kalangan usaha dalam negeri selama ini berhadapan dengan banyak ketidakpastian, tingginya suku bunga kredit, mahalnya listrik, hingga mengguritanya upeti dari birokrasi. Negeri ini punya gas dan batu bara yang melimpah sebagai penggerak industri, tetapi sebagian besar gas dan batu bara itu diekspor. Pengusaha batu bara pun sekadar berburu keuntungan melimpah, tapi kemudian alpa membayar royalti dan pajak.
Mari kita bandingkan dengan cara China menggerakkan industri dalam negeri mereka. Pemerintah China memberikan listrik yang murah, yang dibiayai dari batu bara impor. Bukan karena China tidak memiliki batu bara, melainkan mereka sengaja menyimpannya untuk kemandirian energi dalam jangka panjang.
Pemerintah China juga membentengi negerinya dengan sejumlah instrumen teknis yang berfungsi menahan laju kencang masuknya barang-barang dari luar ke negeri mereka. Standardisasi barang impor amat ketat sehingga tidak sembarang produk bisa melenggang bebas.
Sebaliknya, di Indonesia, standardisasi barang yang masuk kelewat longgar. Akibatnya, barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan bisa masuk tanpa kesulitan yang berarti. Tetapi, mengutuki terus-menerus perdagangan bebas dengan China bukanlah langkah yang bijak. Walau terlambat, tidak usah ragu-ragu untuk menyusun strategi dagang dengan dua cara, yakni defensif dan ofensif.
Cara defensif dilakukan dengan membuat standar yang makin ketat bagi masuknya produk China. Cara ofensif dilakukan dengan melindungi industri dalam negeri melalui sejumlah insentif dan menghilangkan aturan-aturan yang menghambat industri. Sesungguhnya tidak perlu khawatir terhadap FTA kalau tercipta fanatisme produksi dalam negeri. Tetapi, kita tidak pernah sukses mencintai produksi sendiri.

Reposisi Kemitraan Pasar Tradisional – Modern

LPK MS Kabupaten Bengkulu Selatan, Membangun konsumen cerdas dan mandiri

Reposisi Kemitraan Pasar Tradisional-Modern

(Pendalaman Atas Perpres 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, PP RI No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan, UU RI No. 9 Tahun 1999 Tentang Usaha Kecil, UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, UU RI No.5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen )

Banyak penelitian dan kajian dilakukan praktisi, akademisi, pemerintah terus melakukan pendalaman mengenai sistem perdagangan untuk tata pasar khususnya pasar tradisional dan modern. Kita dapat pilah dua karakteristik tata kelola pasar tradisional dan modern kini, pasar tradisional cenderung kumuh, kotor, sembrawut, lahan parkir yang tak tertata, keamanan pasar yang tidak terjamin, penempatan/penataan produk dan komoditi yang sembarangan dan tentunya pengelolaan pasar yang masih belum professional, ini berbanding terbalik dengan kondisi pasar modern yang memiliki tempat yang bersih, dijaga keamanan yang memadai, tata produk/komoditi yang terklasifikasi, manajemen yang terstruktur dalam pola perlakukan professional. Inti masalah harus ditemukan, pertama, bagaimana membuat pasar tradisional yang secara kesehatan memadai (hygienis, bersih dan rapih), penanganan sampah yang teratur, keamanan yang terjamin dan tentunya standar baku pengelolaan/manajemen yang profesional. Ini membutuhkan kerja keras dari semua pihak, Pemda Kabupaten/Kota-Provinsi dan semua elemen yang bersinggungan dengan kondisi pasar saat ini.
Menurunnya konsumen ke pasar tradisional dapat dianalisis melalui beberapa segi, baik dari sisi konsumen maupun kondisi pasar tradisional yang telah digambarkan tadi. Persaingan perdagangan retail yang bermain yang menjual mata dagangan yang sama, yaitu seperti kebutuhan sehari-hari dimana komoditas tersebut sesungguhnya menjadi bagian dari kesulitan pasar tradisional untuk meraih pasar. Dengan demikian sesungguhnya yang terjadi bisa jadi kompetisi keras diantara intra-type, yakni sesama hypermarket atau supermarket, dan sesama kelompok pedagang tradisional, seperti sesama toko dipasar tradisional, sesame warung, sesama pedagang kaki lima, yang tingkat barrier to entry-nya dari segi modal minim. Dengan demikian konflik tidak hanya terjadi antara yang bermodal besar dengan yang bermodal kecil tapi antara sesama modal besar atau kecilpun persaingan usaha akan terjadi dengan hukum pasar. Lantas melihat realitas diatas apakah kita akan membiarkan semua diserahkan pada mekanisme pasar, pada hukum pasar dimana yang lemah selalu menjadi santapan yang kuat?
Sebelum mendalami lebih jauh kita harus paham terlebih dahulu bahwa definisi pasar adalah area tempat jual beli dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertantu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertical maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Dari definisi tersebut kita akan paham bahwa ada alur dan mata rantai yang sesungguhnya menjadi titik poin pembenahan seperti yang diharapkan oleh pengaturan tentang pasar tradisional dan pasar modern yang ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern pada 27 Desember 2007. Pemerintah selalu mencoba mencarikan jalan keluar dari benturan-benturan dengan langkah-langkah antisifatif. Dengan menerbitkan sejumlah Undang-undang, Perpres dan aturan lainnya. Bahasan dibawah ini, kita akan dedah ulang atas tata aturan yang dapat dilakukan baik oleh pelaku usaha, konsumen maupun pemegang regulasi untuk secepatnya bertindak melakukan penataan yang tidak hanya bersandar pada Perpres yang baru keluar ini.

Pasca Perpres 112 Keluar
Dalam Perpres No. 122/2007 yang terdiri dari 8 Bab dan 20 Pasal disebutkan bahwa keluarnya peraturan tersebut dilatarbelakangi oleh makin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar tumbuh dan berkembang serasi, saling memerluan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Selain itu untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen.
Perpres menerbitkan regulasi tentang pengaturan pasar modern dengan substansi masalah, antara lain peraturan zonasi, hari dan jam buka, serta program kemitraan wajib antara pasar modern dan UMKM (Usaha Menengah Kecil Mikro). Untuk pemataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern diuraikan dalam pasar 2 yaitu lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya. Pendirian juga wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta usaha kecil, termasuk koperasi yang ada diwilayah yang bersangkutan. Menyediakan areal parker paling sedikit seluas kebutuhan parker 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m² (duaratus meer persegi) luas lantai penjualan pasar tradisional (pengeloaan ini dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola pasar tradisional dengan pihak lain) dan menyediakan fasilitas yang menjamin pasar tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib, dan ruang publik yang aman.
Untuk penataan pusat perbelanjaan dan toko modern, yang diuraikan dalam pasal 3 yaitu tentang lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mangacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya. Pusat perbelanjaan dan toko modern juga dibatasi luas lantai penjualannya seperti minimarket (kurang dari 400 m²), Suparemarket (400 m² sampai dengan 5.000 m²), Hypermarket (diatas 5.000 m²), Departemen Store (diatas 400 m²) dan Perkulakan (diatas 5.000 m²). sistem penjualan dan jenis barang yang diperdagangkan di toko modern yaitu Minimarket, Supermarket dan Hypermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya, Departemen Store menjual secara sceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usai konsumen; dan perkulakan menjual secara grosir barang konsumsi. Yang penting pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, usaha kecil dan usaha menengah yang ada di wilayah bersangkutan, memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya, menyediakan areal parker paling sedikit seluas kebutuhan parker 1 unit kendaraan roda empat untuk 60 m² luas lantai penjualan pusat perbelanjaan dan/atau toko modern (pengelolaan dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola pusat perbelanjaan dan/atau toko modern dengan pihak lain).
Untuk perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder. Hypermarket dan pusat perbelanjaan hanya boleh berlokasi pada atau pada akses sistem jaringan jalan arteri atau jalan kolektor dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan local atau lingkungan di dalam kota/perkotaan. Supermarket dan Departement Store tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan. Minimarket boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan. Pasar tradisional boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan pada kawasan pelayanan bagian kota/kabupaten atau lokal atau lingkungan (perumahan) di dalam kota/kabupaten. (Tentang Jenis-Jenis Jalan: Lihat Rubrik Sign In) Jam kerja juga mengalami pengaturan, seperti Hypermarket, Departement Store dan Supermarket buka pukul 10.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai Jumat, pukul 10.00 sampai 23.00 waktu setempat untuk hari Sabtu dan Minggu. Untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, Bupati/Walikota atau Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menetapkan jam kerja melampaui pukul 22.00 waktu setempat. (Pasal 7) Perkulakan, Hypermarket, Departemen Store, Supermarket, dan Pengelola Jaringan Minimarket, dapat menggunakan merek sendiri dengan mengutamakan barang produksi usaha kecil dan usaha menengah dan mengutamakan jenis barang yang diproduksi di Indonesia. Penggunaan merek toko modern sendiri harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), bidang keamanan dan kesehatan produk, serta perundang-undangan lainnya. (pasal 10)

Kemitraan UKM dengan Usaha Besar
Perpres 112 juga mensyaratkan adanya kerjasama antara pasar modern dengan pasar tradisional. Pusat perbelanjaan wajib menyediakan tempat usaha untuk usaha kecil dengan harga jual atau biaya sewa yang sesuai dengan kemampuan usaha kecil, atau yang dapat dimanfaatkan oleh usaha kecil melalui kerjasama lain dalam rangka kemitraan. Kemitraan ini merupakan kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Kemitraan ini diselenggarakan melalui pola-pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan dengan membrikan peluang seluas-luasnya kepada usaha kecil, oleh pemerintah dan dunia usaha (pasal 2/Pola Kemitraan). Yang dimaksud Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang mempunyai kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Usaha Menengah dan atau Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang memiliki kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan Usaha Kecil. Dalam kegiatan perdagangan pada umumnya, kemitraan antara usaha besar dan atau usaha menengah dengan usaha kecil dapat berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar dan usaha menengah. (Peraturan Pemerintah RI No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan)
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang termasuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan keterampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh WNI. Pemerintah juga menetapkan jenis-jenis industri yang khsusus dicadangkan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah. Selain itu pemerintah juga menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun luar negeri. (pasal 5-6 UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian) Usaha menengah dan usaha besar dalam melakukan kemitraan wajib memberikan pembinaan kepada usaha kecil agar dapat meningkatkan kesempatan berusaha serta kemampuan manajemen dalam satu atau lebi aspek di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, teknologi, penyediaan bahan baku, pengelolaan usaha, dan pendanaan. Bidang/jenis usaha yang dicaangkan untuk usaha kecil, usaha menengah dan besar terbagi menjadi beberapa sektor diantaranya pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, industri dan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi dan kesehatan. (Kepres RI No. 127 Tahun 2001 Tentang Barang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang /Jenis Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan).
Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan, Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri; Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaanperusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat; Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatankegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya; Pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam. (Pasal 9 UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian)
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dalam bidang: produksi dan pengolahan; pemasaran; sumber daya manusia; dan teknologi. Yang terurai dalam kegiatan meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan; meningkatkan kemampuan rancang bangun
dan perekayasa memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran; meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran; menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar; mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi; memasarkan produk Usaha Kecil. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan; meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, dan konsultasi Usaha Kecil; menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan Usaha Kecil. meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu; meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru; memberi insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup; meningkatkan kerjasama dan alih teknologi; meningkatkan kemampuan memenuhi standardisasi teknologi; menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi Usaha Kecil. (Pasal 14-18 UU RI No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil)
Kemitraan dalam kegiatan perdagangan antara usaha besar dengan usaha menengah dan kecil dapat berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar dan atau usaha menengah yang bersangkutan. Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh usaha besar dan usaha menengah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi usaha kecil dengan cara langsung dan terbuka. (pasal 5 Peraturan Pemerintah RI No. 44 Tahun 1997) Dalam rangka pengembangan kemitraan antara pemasok usaha kecil dengan Perkulakan, Hypermarket, Departemen Store, Supermarket, dan Pengelola Jaringan Minimarket, perjanjian kerjasamanya harus dilakukan dengan tidak memungut bisaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil, dan pembayaran kepada pemasok usaha kecil dilakukan secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu 15 hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima. Pembayaran tidak secara tunai dapat dilakukan sepanjang cara tersebut tidak merugikan pemasok usaha kecil, dengan memperhitungkan biaya resiko dan bunga untuk pemasok usaha kecil. Dalam rangka menciptakan hubungan kerjasama yang berkeadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan antara pemasok dengan toko modern, pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi kepentingan pemasok dan toko modern dalam merundingkan perjanjian kerjasama. (Pasal 9 dan 11 PERPRES No. 122/2007)
Usaha kecil yang bermitra mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan kinerja usahanya secara berkelanjutan, sehingga lebih mampu melaksanakan kemitraan dengan usaha besar dan usaha menengah, dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya berbagai bentuk pembinaan dan bantuan yang diberikan oleh usaha besar dan usaha menengah. Pun demikian usaha besar, usaha menengah dan atau usaha kecil yang melaksanakan kemitraan mempunyai kewajiban untuk mencegah gagalnya kemitraan, memberikan informasi tentang pelaksanaan kemitraan kepada Menteri Teknis dan Menteri dan meningkatkan efisiensi usaha dalam kemitraan. (Pasal 15-16 PP RI No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan) Dan dalam rangka pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern, pemerintah daerah harus memberdayakan pusat perbelanjaan dan toko modern dalam membina pasar tradisional dan mengawasi pelaksanaan kemitraan sebagaimana telah diatur dalam Perpres. (pasal 15 ayat 3 Perpres No. 112/2007)
Penataan Persaingan Usaha
Pemerintah dan pemerintah daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesusai dengan bidang tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Untuk pembinaan, pemerintah daerah mengupayakan sumber-sumber alternativ pendanaan untuk pemberdayaan pasar tradisional sesuai ketentuan perundang-undangan, meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola Pasar Tradisional, memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi pasar tradisional, mengevaluasi pengelolaan pasar tradisional. (pasal 15 ayat 1-2 Perpres No. 112/2007)
Untuk melakukan penataan, maka pemerintah mengatur perizinan untuk pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern dimana ada Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk pasar tradisional; Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan; Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermarket dan Perkulakan. IUTM untuk Minimarket diutamakan bagi pelaku Usaha Kecil dan Usaha Menengah setempat. Izin-izin tersebut diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal yang penting dalam pembuatan izin ini harus dilengkapi dengan studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampak bagi pelaku pedagang eceran setempat serta menyertakan rencana kemitraan dengan usaha kecil. Pedoman membuat tata cara perizinan ini dibuat oleh Menteri. (pasal 12-14 Perpres No. 112/2007) dengan adanya aturan yang mengikat tersebut, apabila ada pelanggaran seperti yang termaktub dalam pasal 6, pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), pasal 8 ayat (3), pasal 9, pasal 10 ayat (2) dan pasal 16 dapat dikenakan sanksi administrativ secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha. (pasal 17 Perpres No. 112/2007)
Selain penataan tempat dan izin tersebut, hal yang harus dipahami bersama adalah tentang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaku usaha apapun baik yang datang dari luar negeri maupun investor dalam negeri harus membatasi usahanya tersebut, pelaku usaha yang dimaksud adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Mengenai persaingan usaha tidak sehat ini dibatasi dengan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Pemerintah melakukan pembatasan ini dilatarbelakngi oleh banyaknya penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta adanya kecenderungan yang sangat monopolistik. Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. Dengan tujuan menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha maka pemerintah menertibkannya dengan UU RI No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ada beberapa perjanjian yang dilarang bagi pelaku usaha (ini tidak terlepas dari pelaku pasar tradisional maupun modern). Diantaranya Oligopoli (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Ini dengan catatan bahwa pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu); Penetapan Harga (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Ketentuan ini tidak berlaku untuk suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat); Pembagian Wilayah (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat); Kartel (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat); Trust (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat); Oligopsoni
(Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan jika pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu); Integrasi Vertikal (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat); Perjanjian Tertutup (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok); Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat).
Selain beberapa perjanjian yang dilarang ada pula kegiatan yang dilarang untuk menjaga agar usaha tetap dalam koridor persaingan yang sehat. Berikut beberapa kegiatannya Monopoli (Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila : a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu); Monopsoni (Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu); Penguasaan Pasar (Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa : a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek monopoli terhadap pelaku usaha tertentu. Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat); Persekongkolan (Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan);
Yang lainnya dari kegiatan dan perjanjian yang dilarang, ada posisi dominan yang menjadi perhatian pemerintah untuk dilakukan penataan. Diantaranya Posisi dominan (Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu); Jabatan Rangkap (Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut : a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat); Pemilikan Saham (Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan : a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu; b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu).

Pasar Terdepan Dalam Lindungi Konsumen

Kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Dan pasar adalah salah satu sarana untuk menegakan dan melindungi konsumen. Perlindungan konsumen terdefinisi merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Sedangkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Kenapa konsumen harus dilindungi? Perlindungan konsumen bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha; meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pelaku usaha maupun konsumen harus mengetahui letak posisi masing-masing dalam peran ini. Konsumen mempunyai kewajiban dan hak seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dan Kewajiban konsumen adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. (Pasal 4&5 UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)
Sedangkan untuk hak dan kewajian pelaku usaha yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. (Pasal 6&7 UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) Dengan adanya perlindungan konsumen, semua tentunya akan diuntungkan. Tidak hanya materi tapi sesungguhnya dengan kepercayaan dan patuh pada hukum kita akan selamat, baik dalam menjalankan usaha maupun masyarakat umum sebagai konsumen. Karena sesungguhnya kita semua adalah konsumen! ©