DASAR HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA

Pengertian kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.

Dalam bahasa sehari-hari, pailit dapat diartikan sebagai debitur dalam keadaan tidak mampu membayar utang.

Pengaturan mengenai kepailitan dapat ditemukan dalam Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1134 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Selain itu pengaturan khusus tentang kepailitan adalah UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.

Sedangkan aturan lain yang masih terkait dengan Hukum Kepailitan adalah, antara lain:

1) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
2) UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
3) UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia

Serta beberapa undang-undang lain yang mengatur tentang BUMN, Pasar Modal, Yayasan dan pengaturan mengenai Koperasi

Kepailitan

Kepailitan (dari bahasa Belanda: ‘failliet’) merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Definisi pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.

Peraturan Perundangan Mengenai Kepailitan Sunting
Sejarah perundang – undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening.[1] Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).

Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit Sunting
Atas permohonan debitur sendiri
Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
Kejaksaan atas kepentingan umum
Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Syarat Yuridis Pengajuan Pailit Sunting
Adanya hutang
Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
Adanya debitur
Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
Permohonan pernyataan pailit
Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Langkah-Langkah dalam Proses Kepailitan Sunting
Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur.
Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya – biaya.
Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
Kepailitan berakhir.

PENGERTIAN 5W1H

5W1H adalah sebuah istilah yang umum di dunia jurnalistik, namun tidak hanya dalam dunia jurnalistik. Dalam setiap penulisan informasi entah itu dalam teks berita atau apapun. Unsur 5w1h digunakan untuk menjamin bahwa sebuah informasi dapat tersampaikan dengan baik.

Lalu, apa itu 5w1h? apa itu pengertian dan penjelasan dari masing-masing bagiannya? Bagaimana contoh penerapan 5w+1h dalam sebuah berita? Dalam artikel singkat ini kita akan sedikit memberikan penjelasannya.

Pengertian 5W1H

5W1H atau disebut juga dengan istilah “adiksimba” adalah unsur yang digunakan untuk memahami inti sebuah berita atau juga untuk menentukan suatu pokok berita. Suatu berita dapat dikatakan baik jika dapat menjawab unsur-unsur yang terdapat dalam 5W+1H .

Unsur-unsur dalam 5W1H sendiri meliputi:

What (apa)
Where (dimana)
When (kapan)
Who (siapa)
Why (mengapa)
How (bagaimana)
Dalam bahasa Indonesia, untuk memudahkan penghapalan ke 6 unsur ini maka dikenal singkatan ADIKSIMBA yang merupakan kependekan dari “Apa DImana Kapan SIapa Mengapa BAgaimana.

5W1H pada umumnya digunakan untuk mengembangkan suatu ide cerita baik itu berita, cerita fiksi dan cerita apa saja. Penggunaan unsur 5W1H membuat berita atau cerita yang ditulis memiliki alur dan inti yang jelas.

Unsur Unsur 5W1H
Unsur-unsur 5W1H yang terdiri dari what, where, when, who, why dan how dapat dipahami dengan membaca rincian berikut ini:

1. What (Apa)
What atau Apa merupakan unsur pertama yang wajib ada dalam suatu penulisan. Sebab, suatu tulisan pasti mempunyai tema atau inti cerita yang ingin disampaikan.

Unsur what ini akan menjawab pertanyaan seputar apa yang sedang terjadi. Unsur what ini akan mendorong penulis untuk mengumpulkan fakta sebanyak-banyaknya yang berkaitan dengan kejadian yang terjadi.

Sebagai contoh unsur what dapat digunakan untuk membuat pertanyaan dalam menulis berita sebagai berikut:

What : Peristiwa apa yang sedang terjadi? Apa dampaknya? apakah peristiwa tersebut menimbulkan kerugian?, apa pendapat orang-orang tentang kejadian tersebut? dst

2. Who
Mengetahui sebuah berita atau cerita tidak akan lengkap jika tidak mengetahui siapa yang terlibat didalamnya. Unsur who dalam 5W1H memfasilitasi anda untuk memberikan informasi seputar orang-orang yang terlibat dalam cerita yang Anda tulis.

Selain pelaku utama dalam cerita, perlu dijelaskan pula pelaku atau orang-orang lain yang turut mendukung cerita tersebut bisa terbentuk. Misalkan saja dalam sebuah berita disebutkan bahwa ada seorang warga negara Amerika Serikat yang dilaporkan terbunuh oleh suatu suku yang terisolasi di India.

Maka unsur who dalam berita tersebut akan menjabarkan seputar warga negara AS yang dilaporkan terbunuh (sebagai korban), suku terisolasi india (sebagai pelaku), saksi mata pembunuhan, serta orang-orang yang memiliki kesaksian akan kebenaran cerita tersebut.

3. When
Peristiwa yang diceritakan dalam sebuah berita atau cerita perlu dilengkapi dengan keterangan waktu yang jelas. Hal ini berguna untuk memberikan informasi yang akurat terhadap peristiwa yang terjadi tersebut.

Sebut saja misalnya berita warga negara AS yang dilaporkan dibunuh oleh suku terisolasi di India tersebut akan lebih bermanfaat apabila pembaca mengetahui kapan terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini juga dapat bermanfaat apabila keterangan waktu yang ditulis dalam sebuah berita dapat membantu aparat penegak kebenaran dalam mengusut peristiwa tersebut.

4. Where
Suatu cerita yang jelas akan menjabarkan tempat kejadian sebuah peristiwa. Sebab, semua peristiwa pasti memiliki lokasi tempat kejadiannya. Hal ini untuk mendukung pembaca dalam memahami alur cerita disertai keterangan tempat yang jelas atas suatu peristiwa.

Misalkan dengan berita “Warga Negara AS yang dibunuh oleh Suku Terisolir di India tersebut maka penulis perlu menuliskan lokasi kejadian dimana korban terbunuh secara spesifik.

5. Why
Suatu peristiwa pasti terjadi bukan tanpa alasan. Oleh karena itu penulis wajib untuk membubuhkan unsur why dalam tulisannya untuk menjelaskan sebab suatu peristiwa terjadi.

Misalkan untuk kasus pembunuhan warga negara AS oleh suku yang terisolasi di India tersebut, penulis juga perlu menjelaskan kenapa peristiwa tersebut dapat terjadi. Sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami situasi dan kondisi atas peristiwa yang sedang terjadi.

6. How
How atau bagaimana, unsur ini mengharuskan penulis untuk menjabarkan bagaimana proses terjadinya peristiwa tersebut. Penggunaan unsur how ini akan membantu pembaca memahami alur cerita serta dapat mendukung pernyataan atas unsur why yang telah dijabarkan sebelumnya.

Misalkan untuk berita yang sama, maka unsur how akan menjelaskan bagaimana proses pembunuhan warga negara warga AS tersebut serta bagaimana caranya warga negara AS tersebut dibunuh.

Contoh Teks Berita dengan 5W1H

pixabay.com
Setelah memahami satu demi satu unsur yang terdapat dalam 5W1H, maka untuk lebih mudah memahami unsur 5w 1h, Anda dapat membaca teks berita

“Gempa Bumi Lombok”

Gempa bumi kembali mengguncang Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan magnitudo sebesar 5,7. Akibat gempa yang terjadi di Lombok tersebut, sebuah sekolah, yaitu SDN 25 Mataram memberikan kebijakan untuk memulangkan siswa lebih awal, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta sebagai upaya antisipasi adanya gempa susulan.

Gempa bermagnitudo 5,7 tersebut terjadi pada hari Kamis, 6 Desember 2018 pukul 08:02:46 WIB. BMKG mengatakan bahwa pusat gempa berada pada kedalaman 10 Km yang berlokasi di 23 Km barat laut Mataram, yaitu pada 8,37 lintang selatan, dan 116,06 bujur timur. Gempa kali ini tidak berpotensi menyebabkan tsunami.

Para siswa yang sedang mengerjakan soal ujian akhir semester menangis dan ketakutan saat gempa terjadi. Hal ini dikarenakan trauma atas gempa terdahulu yang masih mereka rasakan.

Pihak sekolah memulangkan siswa lebih awal untuk menjamin keamanan dan keselamatan siswa. Para siswa boleh diijinkan pulang lebih awal namun dengan memastikan bahwa siswa dijemput oleh pihak keluarga.

Setelah membaca berita tersebut Anda dapat menyimpulkan inti berita dengan pertanyaan 5W1H seperti berikut ini.

What: Peristiwa apa yang terjadi ?
Who : Siapa yang terlibat ?
Where: Dimana peristiwa tersebut terjadi ?
When : Kapan peristiwa terjadi ?
Why : Mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi ?
How : Bagaimana proses kejadiannya ?

Ide cerita dalam berita tersebut masih dapat dikembangkan dengan menambahkan unsur-unsur lain selain 5W1H yang bisa memperkuat berita yang ditulis. Seperti misalkan berapa banyak siswa yang dipulangkan, siapa lagi yang mengalami trauma atas gempa lombok yang terjadi.

Sehingga tulisan yang terbentuk dengan kandungan unsur 5W1H serta unsur pelengkap lainnya dapat memberikan informasi yang akurat kepada pembaca.

Hukum Pemasangan Plang Di Tanah Debitur

Mohon bantuannya, Hukumonline. Saya mau menanyakan apakah tindakan bank memasang plang yang bertuliskan “Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan Bank”, terhadap barang jaminan debitur yang kreditnya macet diperbolehkan secara hukum?Hal yang Anda tanyakan memang seringkali dilakukan oleh pihak bank sebagai salah satu upaya pencegahan agar rumah dan tanah yang dijadikan jaminan (dengan hak tanggungan) atas utang yang telah jatuh tempo tidak diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya oleh debitur kepada pihak ketiga. Hal ini tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan sepanjang bukan semata untuk mencemarkan nama baik seseorang, tapi memang didasarkan adanya utang piutang.Pada dasarnya, memang utang/kredit nasabah bank tidaklah termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 , Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.Dari ketentuan tersebut jelas bahwa yang termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank adalah keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, bukan nasabah peminjam dan pinjamannya.Selain itu,UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) juga menganut asas publisitas (Pasal 13 ayat [1] UUHT). Asas ini mengharuskan didaftarkannya pemberian Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan. Dengan dasar pemikiran bahwa timbulnya hak tanggungan adalah karena adanya perjanjian utang piutang, maka memang utang piutang tersebut dapat diketahui oleh orang lain selain bank dan debitur.Namun, jika ternyata tulisan itu (dalam bentuk plang ataupun stiker) tidak terbukti didasarkan pada adanya utang piutang dan adanya debitur yang cidera janji dalam hal pelunasan utang (terjadi kredit macet), maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik yang dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Penjelasan lebih jauh mengenai pencemaran nama baik simak artikel Pencemaran Nama Baik oleh Atasan.Secara perdata, pemilik tanah dan bangunan yang dirugikan (nama baiknya) karena adanya plang tersebut dan jika tidak ada dasar utang piutang yang sah, maka pihak bank dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.Contohnya dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 72/PDT. G/2009/PN. DPK dimana dinding rumah penggugat dicat dengan warna merah bertuliskan “Rumah ini Agunan Kredit Menunggak di Bank BTN”. Yang pada akhirnya, majelis hakim memutus bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.Jadi, dari uraian di atas, pihak bank dapat memasang plang yang menyatakan “Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan Bank” jika memang debitur pemberi hak tanggungan cidera janji dalam melunasi utangnya.Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.Putusan:
Putusan Mahkamah Agung No. 72/PDT. G/2009/PN. DPK

Konsumen Sakit Karena Minuman Basi, Siapa yang harus Di gugat ?

Saya pernah minum kopi susu di suatu restoran, ternyata susu rasa basi dan bau tak sedap, sehingga saya muntah-muntah dan kemudian sakit perut. 1 Bolehkah saya menggugat restoran tersebut ? 2. Siapakah yang harus saya gugat, pelayan, atau manajernya atau restorannya (restoran adalah milik PT. …) 3. UU manakah yang mengatur hal tersebut?

Sebelum Anda melakukan upaya hukum dalam hal ini, ada baiknya Anda pikirkan kembali apa tujuan yang hendak Anda capai dengan menggugat restoran tersebut. Jika Anda hanya menginginkan penggantian biaya perawatan dari pihak manajemen restoran, sebaiknya hal tersebut dibicarakan secara baik-baik dengan pihak manajemen restoran. Bisa jadi pihak manajemen restoran bersedia memberikan ganti kerugian tersebut tanpa Anda perlu melakukan gugatan ke pengadilan yang tentunya akan memakan waktu dan biaya.

Penyelesaian di luar pengadilan ini akan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen lebih cepat, murah dan prosesnya sederhana. Demikian disampaikan oleh Srie Agustina, Direktur Perberdayaan Konsumen Ditjen Standarisasi dan Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan dalam Seminar Hukumonline bertajuk “Memahami Jurus-Jurus Efektif dan Terukur dalam Menghadapi Gugatan Konsumen”. Lebih jauh simak artikel Perkara Konsumen Sebaiknya Diselesaikan di Luar Pengadilan.

Mengenai persoalan yang Anda tanyakan ini sudah cukup jelas diatur Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Dalam ketentuan Pasal 19 ayat [1] UUPK disebutkan:

“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”

Sedangkan yang dimaksud Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi (Pasal 1 angka 3 UUPK).

Jadi, berdasarkan UUPK, pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian konsumen (dalam hal ini Anda) adalah pelaku usaha restoran. Dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas (PT) dari restoran tersebut sebagai badan usaha yang menjalankan usaha restoran tersebut.

Oleh sebab itu, Anda dapat menggugat restoran tersebut dan gugatan tersebut dapat ditujukan kepada PT sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan (menjual) kopi susu yang Anda konsumsi.

Sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, pengaturan-pengaturan mengenai perlindungan terhadap konsumen ini dapat ditemui dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pengadilan Manakah Yang Berwewenang Mengadili Gugatan Konsumen

Selamat malam Pak Boris Tampubolon, mobil saya hilang saat sedang diparkir di salah satu salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda. Perusahaan tersebut tidak mau mengganti rugi, saya ingin mengajukan gugatan untuk menuntut hak saya. Pertanyaan saya dimanakah saya harus mengajukan gugatan di tempat tergugat atau di tempat penggugat? Ryan.
Intisari:
Pada prinspnya gugatan diajukan ke pengadilan dimana Tergugat (pelaku usaha) berkedudukan. Namun tidak menutup kemungkinan dalam hal yang menjadi objek permasalahan dalam gugatan berkaitan dengan perlindungan konsumen, maka berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, gugatan dapat diajukan di tempat konsumen (Penggugat).
Memang benar, pada prinsipnya gugatan (dengan segala pengecualiannya) diajukan di tempat atau kedudukan Tergugat sebagaimana diautur dalam Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg (selengkapnya baca di sini: (http://konsultanhukum.web.id/kemana-mengajukan-gugatan-jika-alamat-tergugat-tidak-diketahui/).
Namun untuk perkara yang menyangkut dengan perlindungan konsumen tidak menutup kemungkinan gugatan diajukan ke pengadilan di mana kedudukan konsumen (penggugat). Hal ini diatur secara khusus (lex spesialis) di dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berbunyi:
Pasal 23
“Pelaku usaha yang menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1),ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.”
Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen ini merupakan perwujudan dari semangat UU Perlindungan Konsumen untuk tidak merepotkan konsumen melainkan untuk memudahkan konsumen dalam menuntut ganti rugi[1]
Sejalan dengan Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Perma No. 1/2006) juga mengatur bahwa keberatan terhadap Putusan BPSK dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dan/atau Konsumen kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen.[2]
Dalam praktek peradilan, hal ini juga bisa dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 300/PDT.G/2010/PN.TNG. tanggal 27 Januari 2011 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 28/PDT/2011/PT.BTN tanggal 5 April 2011 yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam pertimbangan hukumnya, pada intinya mengatakan:
“Menimbang, bahwa dalil eksepsi pada angka 1 yaitu tentang Gugatan Actor Sequitur Forum Rei, menurut Majelis Hakim alasan eksepsi tersebut tidak tepat, karena gugatan Penggugat adalah menyangkut mengenai tanggung jawab dari Pelaku Usaha terhadap konsumennya, sehingga meskipun didalam pasal 118 ayat (1) HIR telah ditegaskan mengenai kewenangan atau kompetensi relatif Pengadilan Negeri dalam mengadili suatu perkara yaitu berdasarkan tempat tinggal Tergugat, namun oleh karena gugatan Penggugat adalah mengenai tanggung jawab Tergugat selaku Pelaku Usaha Penyedia Jasa Perparkiran sehubungan dengan hilangnya Mobil milik Penggugat dari areal Perparkiran yang dikelola oleh Tergugat, dan Penggugat adalah konsumen yang bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, maka sesuai dengan ketentuan pasal 23 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk mengadili perkara a quo.”
Jadi semua tergantung pokok permasalahan dalam gugatannya. Jika pokok permasalahannya menyangkut tangung jawab pelaku usaha terhadap konsumen maka gugatan dapat diajukan di tempat konsumen (Penggugat).
Sekian semoga bermanfaat.
Sumber:
Peraturan perundang-undangan:
Rechtsreglement Buitengewestenatau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227);
Herzien Indonesis Reglement/Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44);
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Putusan Pengadilan:
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 300/PDT.G/2010 /PN.TNG. tanggal 27 Januari 2011.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. No. 28/PDT/2011/PT.BTN tanggal 5 April 2011

Penyakit Kerja yang Dipicu dengan Atasan dan kegagalan cinta

advis mengenai permasalahan kami. Saya bekerja sebagai HR di perusahaan dan sedang menghadapi kasus karyawan mengajukan permohonan PHK dengan perhitungan kompensasi UNFIT untuk bekerja. Atas diagnosa dokter jiwa karyawan tersebut mengalami “Gangguan Kecemasan” dan “Gejala Depresi”. Hasil diagnosa tersebut dirangkum oleh dokter umum (rujukan asuransi perusahaan) atas dasar resum pemeriksaan psikiatris. Dalam diagnosa yang kami baca karyawan tersebut disarankan untuk melakukan terapi kurang lebih 6 bulan dan harus menghindari penyebab depresi. Menurut karyawan tersebut pemicu depresi adalah ketidakharmonisan hubungan kerja yang bersangkutan dengan pimpinan di departemennya. Namun, atas konfirmasi pimpinan departemen kepada kami, yang bersangkutan sering melakukan kesalahan kerja atau bekerja tidak sesuai dengan instruksi yang diberikan. Karyawan menyalahkan pimpinan yang keras dan tidak toleran terhadap kesalahannya yang menjadi penyebab depresi. Namun, setahun belakangan karyawan sering sharing kepada kami di HR, kalau ada beberapa permasalahan yang dia hadapi di luar pekerjaan, antara lain: 1. Kegagalan Hubungan Percintaan (karyawan tersebut wanita belum menikah di usia 30 tahun) 2. Dia saat ini menjadi support utama keuangan keluarga. Yang ingin kami tanyakan: 1. Apakah gangguan kesehatan mental tersebut dapat dikategorikan penyakit akibat kerja? 2. Apakah perusahaan harus memberikan kompensasi PHK UNFIT untuk karyawan tersebut (karyawan sudah mengajukan surat permohonan)? .

Berdasarkan Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), maka perusahaan wajib menerapkan sistem keselamatan kerja bagi buruh, baik keselamatan fisik atau keselamatan psikis. Seharusnya perusahaan menerapkan sistem kerja yang melindungi para pekerja dari gangguan-gangguan yang bisa mengganggu konsentrasi para pekerja dalam melakukan pekerjaan.

Pasal 86 UUK:

(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a. keselamatan dan kesehatan kerja;

b. moral dan kesusilaan; dan

c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 87 UUK:
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Dari kronologis yang disampaikan di atas, depresi pekerja tersebut merupakan ketidakharmonisan hubungan kerja pekerja dengan pimpinan di departemennya. Perusahaan tidak bisa memenuhi kehendak dari Pasal 86 UUK. Oleh karena itu, gangguan kerja yang bisa berakibat terhadap kesehatan mental pekerja merupakan penyakit akibat kerja.

Terhadap penyakit akibat hubungan kerja maupun yang bukan diakibatkan hubungan kerja, tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Hal ini berdasarkan Pasal 153 ayat (1) huruf a dan huruf j UUK yang menyatakan:

“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:

a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;

b. …
c. …
d. …
e. …
g. …
h. …
i. …
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.”

Berdasarkan Pasal 153 ayat (1) huruf a dan huruf j UUK tersebut, maka perusahaan tidak boleh melakukan PHK apabila pekerja sakit baik karena hubungan kerja maupun yang bukan diakibatkan hubungan kerja (kegagalan hubungan cinta dll.). Namun, apabila tetap di-PHK, perusahaan harus memberikan kompensasi PHK UNFIT (sakit) untuk pekerja/karyawan tersebut.

Catatan editor:
Dalam artikel PHK Kerja Sakit Jiwa, Umar Kasim menulis antara lain sebagai berikut:

“Bagaimana cara mem-PHK dan apa serta berapa hak “pesangon” pekerja yang PHK karena sakit (termasuk sakit jiwa)? Undang-Undang tidak mengatur mekanisme dan hak-hak PHK bagi pekerja yang sakit menahun/berkepanjangan, akan tetapi merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (2) UU No. 13/2003, bahwa setiap pengakhiran hubungan kerja wajib dirundingkan, termasuk merundingkan “pesangon” atau “hak-hak” yang harus diperoleh pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, saran kami untuk melakukan PHK dimaksud (bila memenuhi kriteria), rundingkanlah dengan yang bersangkutan (atau melalui lembaga pengampuan atau curatele untuk sakit jiwa). Bila ada kesepakatan, kemudian dibuat PB (persetujuan bersama) untuk menguatkan aspek hukumnya.”

Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Langkah Hukum Jika Debitor Menolak Rumahnya Dieksekusi

Contoh
Saya berminat untuk membeli rumah sitaan bank. Yang mau saya tanyakan: 1. Bagaimana kekuatan hukum rumah sitaan bank? 2. Apa saja risiko ketika pemilik rumah (debitor Bank) tidak setuju dengan pelelangan rumahnya? Sebagai informasi: saat ini nasabah Bank xxx mengalami kredit macet, dan tidak dapat membayar/melanjutkan kreditnya pada bank, sehingga rumah yang dijaminkan akan dilelang oleh pihak bank tetapi pemilik rumah bersikeras rumahnya tidak mau dilelang oleh bank, sementara sertifikat rumah ada pada bank.

Jawaban

Pada dasarnya, rumah sitaan Bank pada awalnya merupakan salah satu bentuk jaminan dari fasilitas kredit yang diterima oleh nasabah debitor dari Bank. Rumah tersebut dibebankan dengan jaminan berupa Hak Tanggungan. Secara hukum, apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.[1]

Berlandaskan ketentuan tersebut, apabila nasabah/debitor tidak mampu dan/atau tidak mau untuk melunasi utang atau fasilitas kredit yang ia peroleh dari Bank, maka berdasarkan UU Hak Tanggungan, terdapat beberapa upaya eksekusi atas objek jaminan, yaitu sebagai berikut:

1. Mengeksekusi objek jaminan (Hak Tanggungan) berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan (irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”). Obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.[2]

2. Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan, jika dengan demikian itu, akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.[3]

Berdasarkan upaya eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan tersebut, kreditor/bank memang diberikan hak untuk mengeksekusi sendiri/langsung objek jaminan atas kekuasaan sendiri. Eksekusi secara sukarela tersebut dinamakan Parate Eksekusi, dimana Bank dapat melakukan lelang jaminan kebendaan dimaksud atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, berdasarkan irah-irah yang tercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Walaupun pada prinsipnya, eksekusi tanpa melalui fiat pengadilan dapat dilaksanakan berdasarkan irah-irah yang terdapat pada Sertifikat Hak Tanggungan, namun pada prakteknya, untuk kasus-kasus tertentu, Bank melaksanakan parate eksekusi dengan bantuan Ketua Pengadilan Negeri untuk menghindari tindakan defensif dari nasabah/debitor. Dalam hal nasabah/debitor menolak eksekusi tersebut, Bank akan mengajukan gugatan perdata, berupa wanprestasi terhadap perjanjian kredit antara Bank dan nasabah. Putusan atas perkara wanprestasi tersebut akan menjadi dasar untuk melaksanakan Sita Eksekusi atas objek jaminan tersebut.

Sehubungan dengan hal ini, agar kiranya dicatat bahwa Bank sebagai penjual lelang dan pemegang Hak Tanggungan, harus memastikan bahwa obyek lelang (obyek Hak Tanggungan) tersebut bersih dari segala macam pembebanan/jaminan maupun penguasaan secara fisik terhadapnya. Pada praktiknya, Bank akan melakukan upaya-upaya untuk menjamin penyerahan secara fisik dari obyek lelang tersebut kepada pihak pemenang lelang, termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengosongan dan pengamanan agunan yang akan dilelang sampai dengan penyerahan kepada pembeli/ pihak pemenang lelang.

Langkah Hukum bagi Pembeli

Mohon kiranya dicatat apabila ketika pembeli telah menjadi pemilik yang sah dan secara fisik menguasai rumah tersebut, kemudian terdapat upaya sita eksekusi terhadapnya, maka, pemilik rumah yang beriktikad baik tersebut dapat mengajukan gugatan perdata biasa, sebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 996 K/Pdt/1989, bahwa derden verzet yang diajukan atas eksekusi yang diletakkan pengadilan negeri dalam suatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusan perkara yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyai kekuatan hukum tetap serta eksekusi tersebut belum diangkat. Untuk itu, agar terdapat kepastian hukum terkait dengan kepemilikan rumah yang merupakan obyek lelang tersebut, maka kami sarankan agar proses pengurusan balik nama dapat dilakukan dengan sesegera mungkin setelah pelunasan obyek lelang tersebut, dengan berkoordinasi dengan Bank.

Lebih lanjut tentang derden verzet dapat dibaca dalam artikel Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga).

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

[1] Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”)

[2] Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 14 UU Hak Tanggungan

[3] Pasal 20 ayat (2) UU Hak Tanggungan

KETUA UMUM PLPKMS & PARTNERS MENGHIMBAU MASYARAKAT UNTUK TIDAK TAKUT DIINTIMIDASI DAN DITEROR SAMA PIHAK**DEBT COLLECTOR**

Pasalnya, Bank Indonpesia dalam Surat Edaran BI Nomor 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013, mengatur bahwa syarat uang muka down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25 persen untuk roda 2 dan 30 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20 persen untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda degan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Masyarakat sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.

Jadi perjanjian fidusia tersebut melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Sehingga kasus debitur akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan dan kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

Jika kendaraan debitur akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan nasabah.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah Palsu) silakan nasabah bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 junto.

Bolehkah Leasing Melakukan Penarikan Paksa Kendaraan Nasabah?

Suatu hari Amir sedang berkendara menggunakan motor yang ia beli dengan fasilitas pembiayaan yang disediakan Perusahaan B. Namun, di tengah jalan Amir diminta berhenti oleh tiga orang debt collector yang ingin menarik motor karena Amir terlambat melakukan pembayaran cicilan motor selama tiga bulan.

Atas fasilitas pembiayaan tersebut, Amir dan Perusahaan B sebenarnya telah membuat Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia atas Motor di hadapan Notaris. Namun, penarikan motor oleh debt collector dilakukan tanpa menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia. Amir pun tak berdaya dan akhirnya merelakan motornya ditarik paksa darinya.

Cerita di atas jamak kita dengar dalam masyarakat dewasa ini. Terlebih dengan kian maraknya pemberian fasilitas pembiayaan atau kredit kepada masyarakat. Dalam praktiknya, perusahaan pembiayaan/kredit biasanya membebankan jaminan fidusia kepada benda yang dijadikan objek pembiayaan.

Adapun berdasarkan Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU No.42/1999”), Fidusia didefinisikan sebagai suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor atau benda bergerak lainnya serta bangunan yang tidak dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan.

Pembebanan jaminan fidusia atas suatu benda memberikan hak kepada kreditur selaku Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan terlebih dahulu atas piutangnya kepada debitur Pemberi Jaminan Fidusia (debitur) (droit de preferren/ Hak Preferen) (Pasal 27 ayat (1) UU No.42/1999). Karena Hak Preferen yang dimiliki oleh Kreditur, maka apabila debitur/pemberi fidusia cidera janji, debitur wajib menyerahkan benda yang dijadikan objek fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Dalam contoh Amir diatas, bila pembebanan jaminan fidusia atas motor Amir dilakukan sesuai ketentuan UU No.42/1999, maka keterlambatan pembayaran cicilan motor merupakan bentuk wanprestasi dan Amir wajib menyerahkan motornya kepada Perusahaan B untuk kemudian dilakukan eksekusi berupa penjualan motor dalam rangka pelunasan utang kepada Perusahaan B.

Tahapan Jaminan Fidusia
Agar jaminan fidusia dapat berlaku efektif (memiliki kekuatan eksekutorial dan melekatkan hak preferen kepada kreditur, maka pembebanan jaminan fidusia harus dilakukan dengan dua tahap, yaitu:

Ad. 1 Tahap Pembebanan Objek Fidusia
Tahap pembebanan berarti proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang harus dilakukan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 5 ayat (1) UU No.42/1999). Akta Jaminan Fidusia ini memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menerangkan bahwa para pihak telah mengerti dan memahami isi dari Akta Jaminan Fidusia seperti misalnya: nilai penjaminan, nilai benda yang dijadikan objek fidusia, dll, utang yang telah ada, utang yang akan timbul dikemudian hari, pelaksanaan eksekusi, dll.

Ad. 2 Tahap Pendaftaran Fidusia
Tahap pendaftaran berarti proses mendaftarkan objek fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia (Pasal 11 dan 12 UU No.42/1999). Pendaftaran objek fidusia ini diperlukan guna memenuhi asas publisitas dan memberikan jaminan kepada pihak ketiga mengenai objek fidusia.

Setelah pendaftaran fidusia dilaksanakan, selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia akan mengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial yakni memiliki derajat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“PMK No.130/2012”) diatur pula bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Lebih lanjut, pelaksanaan eksekusi atas objek fidusia harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesis Reglement) dimana kreditur diwajibkan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas objek jaminan Fidusia berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut.

Kembali kepada kasus Amir dan Perusahaan B diatas, para pihak telah memenuhi tahapan pertama dalam pembebanan jaminan fidusia, yaitu pembuatan Akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris. Akan tetapi, Akta Jaminan Fidusia tersebut tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Sehingga, proses pembebanan jaminan fidusia dianggap belum sempurna.

Dengan demikian, Perusahaan B tidak boleh mengambil paksa motor Amir. Tindakan yang diambil oleh Perusahaan B tersebut dapat diganjar dengan sanksi administratif berdasarkan Pasal 5 PMK No.130/2012 berupa:

Peringatan;
Pembekuan kegiatan usaha; atau
Pencabutan izin usaha
Perampasan objek fidusia tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia juga berpotensi dijerat ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum atau tindak pidana pemaksaan dan ancaman perampasan sebagaimana diatur Pasal 365 KUHPidana.