Program Kerja Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

didirikan dengan maksud mewujudkan akses pada keadilan, solidaritas dan kedaulatan dalam melakukan pembelaan dan bantuan hukum, penegakan keadilan, pemenuhan HAM dan hak lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya.

Bertujuan agar dapat mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh masyarakat agar secara mandiri dapat melakukan gerakan bantuan hukum serta penyadaran hak-hak warga Negara guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk dapat mencapai tujuan diatas maka Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan berfungsi sebagai lembaga bantuan hukum dan pada bidang bantuan hukum melakukan program kerja antara lain :

1. Pendampingan Hukum :

Melakukan pendampingan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan.
Melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat korban atau aktivis yang dikriminalisasi.
Melakukan pendampingan hukum gugatan terhadap Undang-Undang dan peraturan yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.
Melakukan pendampingan terhadap gugatan kebijakan pemerintah (perizinan).
Melakukan pendampingan gugatan terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.
Memberikan konsultasi/layanan hukum terhadap kasus-kasus masyarakat dan lingkungan hidup.
Memberikan layanan hukum terhadap pengaduan pelanggaran kewenangan pejabat terkait pengelolaan sumber daya alam (korupsi).
2. Pendidikan dan Pengelolaan Pengetahuan :

Melakukan pendidikan hukum kritis (hak masyarakat, sumber daya alam, kedaulatan ruang/wilayah).
Melakukan pelatihan hukum lingkungan (audit lingkungan, dan lain-lain)
Melakukan pendidikan perkumpulan bantuan hukum Kalimantan (ideologi – kaderisasi, dan lain-lain).
Melakukan pelatihan keterampilan hukum (internal-eksternal)
Melakukan pelatihan penguatan partisipasi dan pengawasan hukum terhadap potensi pelanggaran tata kelola sumber daya alam
Melakukan pembuatan modul pendidikan perkumpulan bantuan hukum Kalimantan
3. Pembaruan Hukum :

Melakukan kajian pembaruan hukum (fokus group discussion, seminar, workshop, dan lain-lain).
Melakukan penerbitan jurnal dan buku (kearifan lokal PSDA dan lain-lain).
Mendorong dan mengasistensi lahirnya kebijakan daerah pro rakyat/sosial dan lingkungan.
4. Penguatan Kelembagaan dan Jaringan Kerja :

Melakukan pelatihan keterampilan hukum.
Melakukan pendidikan PBH Kalimantan
Melakukan identifikasi jaringan :
strategis (KPK, Ombudsman, Kompolnas, YLBH, DPR, Komnas ham, dan lain-lain)
taktis (aparat penegak hukum, dan lain-lain)
Melakukan kerjasama advokasi
Membangun pos bantuan hukum

Surat Laporan Pengaduan Penyelewengan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018

Perihal :
Pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 di [Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu]

Kepada Yth :
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa;
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Ketua Ombusmen RI;
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu;
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kaur );

Kepala Polisi Polda ( Bengkulu )
Kepala Polisi Resor ( Kaur);
Bupati ( Kaur );

Gebernur ( Bengkulu )
Dll.
Di –
Tempat.

Dengan hormat,

Perkenalkan, saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms) yang beralamat di jalan ( Lintas Sumatera)/ dusun (Suka Banjar), Desa ( Suka Banjar), Kecamatan ( Tetap), Kabupaten ( Kaur ) -Provinsi ( Bengkulu )

Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

*****
Dengan merujuk :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;

Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;

Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;

Peraturan Perudangan-Undangan terkait desa ditingkat Daerah Propinsi [Bengkulu] dan Daerah Kabupaten [Kaur];

Peraturan Desa (Perdes) Desa [Ulak Bandung] Kecamatan [Muara Sahung] tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;

Rencana Anggaran Biaya (RAB) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa [Ulak Bandung] Tahun Anggaran 2018;

Peraturan Desa (Perdes) Desa [Ulak Bandung] Kecamatan [Muara Sahung] tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD)[Ulak Bandung] Akhir Tahun Anggaran 2018; Peraturan Perudangan-Undangan lainnya yang berlaku di Pemerintahan Desa ( Ulak Bandung).

*****
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa [Ulak Bandung], yang terletak di Kecamatan [Muara Sahung], Kabupaten (Kaur) – ( Bengkulu), saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms] dalam hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya : Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh : Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, dan Aparatur Pemerintahan Desa [Ulak Bandung] lainnya.

Masyarakat mengetahui bahwa di desa [Ulak Bandung] terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2018. Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:

—–Kepala Desa [Ulak Bandung] atau Aparatur Pemerintahan Desa [Ulak Bandung] tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2018. Hal ini terbukti bahwa di Desa [Ulak Bandung] tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;

—–BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa [Ulak Bandung] Periode Tahun 2018, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Hal ini berdasarkan Keterangan Anggota BPD yang bersangkutan;

—–Kepala Desa ( Ulak Bandung ), dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud. Hal ini terbukti Tidak Sesuai RAB;

—–Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa [Ulak Bandung] selama Periode Tahun Anggaran 2018, dilapangan dilakukan dan dilaksanakan oleh Anggota BPD atau secara bersama-sama dengan Tim TPK dan atau Aparatur pemerintahan lainnya dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi Dengan 2Paket Pekerjaan;

———-Paket Pekerjaan Rabat Beton di Desa [Ulak Bandung] sumber dana dari Dana Desa (DD), Tahun Anggaran 2018 Tidak Sesuai RAB/SOP

———-Paket Pekerjaan Siring Pasang Desa [Ulak Bandung] sumber dana dari Dana Desa (DD), Tahun Anggaran 2018 Tidak Sesuai RAB / SOP

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms] tentunya meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri [Bengkulu]; Kepala Kejaksaan Negeri [Kaur]; Kepala Polisi Resor [Kaur]; Bupati [Kaur]

Kepala Polisi Polda (Bengkulu)

Gebernur (Bengkulu)

, dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa [Ulak Bandung] Tahun Anggaran 2018 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

Demikian laporan ini saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms] sampaikan, agar menjadi perhatian. saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms] sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti; demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa [Ulak Bandung]. Atas perhatian dari semua pihak, kami haturkan terima kasih.

Desa Suka Banjar , 24 Juli 2019

Hormat Kami,
Pembuat Laporan atau Pengaduan

( FAUZAN )

Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017
sulaimanlawidNo comments

Perihal :
Pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 di [Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu]

Kepada Yth :
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa;
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Ketua Ombusmen RI;
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu;
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kaur );

Kepala Polisi Polda ( Bengkulu )
Kepala Polisi Resor ( Kaur);
Bupati ( Kaur );

Gebernur ( Bengkulu )
Dll.
Di –
Tempat.

Dengan hormat,

Perkenalkan, saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms) yang beralamat di jalan ( Lintas Sumatera)/ dusun (Suka Banjar), Desa ( Suka Banjar), Kecamatan ( Tetap), Kabupaten ( Kaur ) -Provinsi ( Bengkulu )

Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

*****
Dengan merujuk :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;

Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;

Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;

Peraturan Perudangan-Undangan terkait desa ditingkat Daerah Propinsi [Bengkulu] dan Daerah Kabupaten [Kaur];

Peraturan Desa (Perdes) Desa [Ulak Bandung] Kecamatan [Muara Sahung] tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;

Rencana Anggaran Biaya (RAB) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa [Ulak Bandung] Tahun Anggaran 2018;

Peraturan Desa (Perdes) Desa [Ulak Bandung] Kecamatan [Muara Sahung] tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD)[Ulak Bandung] Akhir Tahun Anggaran 2018; Peraturan Perudangan-Undangan lainnya yang berlaku di Pemerintahan Desa ( Ulak Bandung).

*****
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa [Ulak Bandung], yang terletak di Kecamatan [Muara Sahung], Kabupaten (Kaur) – ( Bengkulu), saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas] dalam hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya : Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh : Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, dan Aparatur Pemerintahan Desa [Ulak Bandung] lainnya.

Masyarakat mengetahui bahwa di desa [Ulak Bandung] terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2018. Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:

—–Kepala Desa [Ulak Bandung] atau Aparatur Pemerintahan Desa [Ulak Bandung] tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2018. Hal ini terbukti bahwa di Desa [Ulak Bandung] tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;

—–BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa [Ulak Bandung] Periode Tahun 2018, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Hal ini berdasarkan Keterangan Anggota BPD yang bersangkutan;

—–Kepala Desa [sebutkan wilayah], dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2017 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud. Hal ini terbukti dengan adanya Anggota TPK yang ditunjuk padahal telah memiliki Surat Keputusan untuk kegiatan lain (dua SK);

—–Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2017 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa [sebutkan wilayah] selama Periode Tahun Anggaran 2017, dilapangan dilakukan dan dilaksanakan oleh Anggota BPD atau secara bersama-sama dengan Tim TPK dan atau Aparatur pemerintahan lainnya dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi;

—–Adanya kegiatan atau pembiayaan oleh Tim Pengelolaan Kegiatan dalam setiap pelaksanaan Paket Pekerjaan yang kegiatan atau pembiayaannya tidak terdapat dalam RAB pekerjaan, salah satunya yaitu kegiatan menyewa orang terdekatnya Anggota TPK untuk menjadi pengawas. Dimana hal tersebut seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari Tim TPK itu sendiri;

—–Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2018 (proyek desa mangkrak) atas alasan bahwa dananya telah habis digunakan;

——Banyak kegiatan dari Anggaran Tahun 2017 yang dalam pelaksanaan atau realisasinya, yang semstinya terdapat Sisa Anggaran atau yang diketahui disebut Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA, telah tidak dilaporkan. Terbukti dalam pelaporan keuangan desa tahun anggaran bersangkutan tidak tercantumkan adanya SILPA, diantaranya terkait kegiatan :

———-Paket Pekerjaan Geronjong di Dusun [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan hanya selama selama kurang dari perkiraan 60 hari kalender, terdapat kekurangan volume dinilai berdasarkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

———-Paket Pekerjaan Drainase di Dusun [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan tidak melaibatkan warga setempat dengan memperkerjakan warga dusun lain, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

———-Dari Paket Pekerjaan Geronjong di [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD), dan dari Paket Pekerjaan Drainase di Dusun [sebut nama], sumber dana dari Dana Desa (DD) telah terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA, namun tidak dikembalikan dan dilaporkan. Terdapat informasi bahwa dana tersebut ada yang digunakan atas nama pribadi anggota BPD untuk menyewa tukang untuk merehab masjid;

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms] tentunya meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri [Bengkulu]; Kepala Kejaksaan Negeri [Kaur]; Kepala Polisi Resor [Kaur]; Bupati [Kaur]

Kepala Polisi Polda (Bengkulu)

Gebernur (Bengkulu)

, dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa [Ulak Bandung] Tahun Anggaran 2018 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

Demikian laporan ini saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms] sampaikan, agar menjadi perhatian. saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms] sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti; demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa [Ulak Bandung]. Atas perhatian dari semua pihak, kami haturkan terima kasih.

Desa Suka Banjar , 24 Juli 2019

Hormat Kami,
Pembuat Laporan atau Pengaduan

( FAUZAN )

PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA. NOMOR AHU-009261.AH.01.07.TAHUN 2018. AKTA NOTARIS RATNA MUTIA MARHAENI,S.H,M.KN NO.12 TANGGAL .25 JULI 2018

” POSKO PENGADUAN KONSUMEN JIKA MERASA DIRUGIKAN”

1.JAMINAN/ANSURAN MAU DI LELANG BANK,… ?

2.FINANCE/DEBT COLLECTOR MAU MENYITA KENDARAAN ANDA,….?

3.PELUNASAN DI PERCEPAT DIKENAKAN DENDA/PINALTY,,,,?

4.KOPRASI INGIN MENJUAL ASET ANDA,…..?

5.DIINTIMIDASI KARENA TELAT MEMBAYAR ANSURAN,…..?

6.ANSURANSI TIDAK DAPAT DI CLAIM,…….?

7.BARANG YANG DIBELI RUSAK TAK DAPAT DI KEMBALIKAN,….?

8.TERKAIT PELT PEROBATAN/KESEHATAN,…,.?

9.TERKAIT PRODUK MAKANAN/MINUMAN,……?

10.KPR,…?

11.BERMASALAH SERTIFIKAT GANDA,……?

12.KOPRASI BERKEDOK RIMBA,….?

13.PERBANKAN,….?

14.KETENAGAKERJAAN,…..?

15.BISNIS,…….?

16.HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,…….?

17.SENGKETA TANAH/WARIS,…..?

18.SALAH TANGKAP,…….?

19.PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN,…..?

20.KONSULTASI HUKUM,…..?

21.PDAM,…….?

22.PLN,……..?

23 DI RUGIKAN PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE,…..?

24.JERATAN UTANG RENTENIR,…. !

25.DLL.

KONTAK PEGADUAN:082142251885 ( WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA,S.H. )

JADILAH KONSUMEN CERDAS DI ERA DIGITAL 2019

SEGALA UPAYA MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM

Sekilas Tentang Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

PROFIL PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

NOMOR AHU-0009261.AH.01.07.TAHUN 2018

AKTE NOTARIS RATNA MUTIA MARHAENI,S,H,M,KN,NO.12 TANGGAL.25.JULI 2018

1.ADVOKASI PLPK-MS

2.SATGAS ADVOKASI PLPK-MS

3.KANTOR HUKUM PLPK-MS &

PARTNERS

SEKILAS PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA
I. Latar Belakang Terbentuknya:
Bahwa untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
sesungguhnya pemerintahan tertinggi berada di tangan rakyat dan oleh sebab itu rakyat,berhak mendapatkan atas hak-hak kebebasannya baik dalam mengeluarkan pendapat/pandangan maupun kegiatan berserikat/berorganisasi serta mendukung jalannya,pemerintahan dengan cara ikut berperan aktif dalam Pembangunan Nasional baik dari sektor birokrasi maupun fisik sebagaimana yang diamanatkan Oleh
Undang-Undang Dasar1945.
Bahwa makna Pembangunan Nasional tersebut diatas memerlukan upaya untuk
terus meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia
dan menjadi tanggung jawab bersama dalam mewujudkan kesejahteraan serta upaya
untuk memantapkan kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat Warga Negara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan sekaligus menjamintercapainya tujuan nasional.
m melaksanakan kewajiban,sebagai warga Negara Indonesia, mewujudkan cita-cita dan tujuan Bangsa dan Negara
serta menjadi wadah aspirasi publik bagi masyarakat dalam menyampaikan Visi, Misi,Presepsi dan Potensi serta pemenuhan hak-haknya sebagai Warga Negara.
II. Maksud dari Pembentukan PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA ( PLPK-MS),didirikan dengan maksud
turut berperan serta dalam upaya Memfasilitasi Masyarakat dalam membuka informasi
Publik serta menginvestigasi setiap kecurangan-kecurangan yang merugikan
kepentingan masyarakat umum baik dalam bidang social, politik, hukum dan HAM
sehingga terselenggaranya pemerintahan yang bersih, jujur, adil dan pro rakyat.

Lembaga ini bertujuan Antara lain Mengembangkan apa yang diamankan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
III. Tujuan dari Pembentukan P.L.P.K.M.S
• Menguatkan posisi tawar masyarakat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam
pembuatan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis,
• berkeadilan social dan ekonomi. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang
bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial bagi masyarakat.
• Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan dan pengawasan
kebijakan publik, serta terciptanya masyarakat yang damai dan sejahtera.
IV. Kegiatan/Program Kerja P.L.P.K.M.S

Pelayanan yang berkaitan dengan perkara-perkara dalam hal :

1.Hukum Pidana

2.Hukum Perdata

Kegiatan

1.Pelayanan secara litigasi

2.pelayanan secara non litigasi

3.melayani Konsultasi Hukum

a.warisan Menurut adat Bali dan BW ( Burgelijk wetbook )

b.Perbankan

C.Hukum Tata Usaha Negara

d. Peradilan Agama

e.Ketenenagakerjaan/perburuhan

f.memberikan layanan Hukum

g.Pelayanan jasa Hukum

H Memberikan Konsultasi terkait lmplementasi Undang Undang otonomi daerah, Undang Undang Desa maupun peraturan di bawahnya baik itu terkait BUMADES maupun BUMADES yang bersumber dari dana APBN, APBD,HIBAH, atau Pihak Ketiga.

I.Pengawasan Obat dan makanan

J.Pengawasan pembiayaan

k.Pengawasan barang -barang bersubsidi

L.pengawasan pelayanan publik
• Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi serta menyalurkan
aspirasi masyarakat dalam pemenuhan hak-haknya sebagai warga Negara.
• Meningkatkan kepeloporan masyarakat sehingga memiliki sikap berani tampil
ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi
keadilan.
• Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi
peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan
secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau
pemerintah.
• Memberikan penyuluhan, pendampingan dan perlindungan hukum kepada
masyarakat yang buta hukum.
• Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Publik di setiap daerah di
Indonesia yang meliputi bidang ekonomi, sosial, politik dan hukum yang terjadi di
indonesia.
• Meningkatkan kapasitas wawasan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan
disegala bidang.
• Memimpin dan terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik di
kalangan masyarakat dan penegak hukum sesuai dengan tingkatannya.
• Melindungi Tenaga Kerja Indonesia baik yang berada di dalam maupun diluar negeri
serta mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan
kebutuhan hidup yang layak.
• Meningkatkan tata tertib niaga dan kepastian berusaha dalam rangka perlindungan
konsumen dan pengawasan barang dan jasa yang beredar di pasaran.
• Menjaga pertahanan dan ketahanan negara serta bekerjasama dengan
lembaga/instansi pemerintahan, baik TNI, POLRI maupun lembaga sejenis lainnya.
• Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang pertanian, peternakan,
perikanan dan kehutanan.
• Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup serta mengadvokasi setiap orang,
kelompok, maupun lembaga yang berusaha merusak ekosistem alam.
• Mengembangkan potensi disetiap daerah yang meliputi aspek SDM dan SDA serta
kearifan lokalnya.
• Menerbitkan media informasi publik baik media cetak, media elektronik, maupun
media sosial.
• Mendirikan sentra UMKM bagi masyarakat.
• Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkwalitas.
• Memantau, mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan dalam
penyelenggaraan pemilu di berbagai daerah, dan merekomendasikan setiap
anggota/masyarakat yang layak dan memiliki potensi untuk dapat menjadi salah satu
bagian dalam penyelenggaraan pemilu tersebut, baik menjadi anggota Komisioner
KPU, BAWASLU, dan segenap jajaran yang berhubungan di dalamnya.
(Mengawasi dan mewujudkan berjalannya pemerintahan yang baik yaitu efektif, efisien,
transparan & akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan melindungi Hak
Asasi Manusia (HAM) untuk mendapat perlakuan yang sama di segala aspek
kehidupan.
• Melakukan investigasi terhadap segala bentuk penyimpangan yang terjadi di
lapangan melalui penyelidikan dan pengumpulan data yang aktual, akuratterpercaya.
• Membuka kegiatan sosial dan kemanusian dalam berbagi bentuk kegiatan.
• Mendirikan sarana dan prasarana dalam bidang kesehatan.
• Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan,
peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku,satu dan lain,
dalam arti kata yang seluas-luasnya.

Salam Konsumen Cerdas Diera digital. SEGALA UPAYA MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM

Waji Heri Andrianto Saputra,SH
Ketua Umum

Kontak Whatsap Kami:082142251885📧

Surat pernyataan

Surat Pernyataan
No-02/13/07/19

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : CHANDRA HUTABARAT

Nik : 1771090607820001
TTL : TARUTUNG,07-06-1982
Alamat : JL.NANGKA RT.011/ RW.004 .Kel/Desa.Panorama.Kec.Singara Pati
Agreement No : 85004791811. Brand / Type : TOYOTA KIJANG TOYOTA

No polisi : B.1045 BZA.
Cabang Bengkulu
Menyatakan bahwa saya selaku Kreditor PT.Clipan Finance Berjanji tidak akan Menunggak lagi dan saya berjanji akan lebih disiplin lagi dalam Kewajiban Kreditor di PT CLIPAN FINANCE serta akan mentaati peraturan-peraturan yang telah berlaku di PT CLIPAN FINANCE. Cabang Bengkulu
Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar sesadar-sadarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Bengkulu, 13 Juli 2019

CHANDRA HUTABARAT
Mengetahui,

Kepala Pimpinan PT.CLIPAN FINANCE, PENJAMIN KANTOR HUKUM PLPK-MS & PARTNERS / PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

1. NAIMI

2.HAPIS

3.JULIANTO

4.SUTOMO. MZ

5.NOVA MELIYANA

SURAT PERMOHONAN

SURAT PERMOHONAN KERINGANAN

Kepada Yth:
Pimpinan Bank (PT.CLIPAN FINANCE).
Di-tempat

Dengan hormat.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : CHANDRA HUTABARAT
Alamat : JL.NANGKA RT 011/RW 004.Kel/Desa.Panorama.Kec.Singaran Pati
No. KTP : 1771090607820001
Bermaksud mengajukan permohonan keringanan atas kredit saya di bank (PT.CLIPAN FINANCE) Cabang Bengkulu, permohonan keringanan ini terpaksa saya ajukan dikarenakan saya mengalami pailit dalam usaha yang saya jalankan, dan Perincian Sebagai Berikut 1. Biaya Angsuran Macet Selama 4 Bulan ,2.Deposit 1 Bulan.3.Biaya Tarik. saya Sanggup sebesar Rp. 25.873.000,- (Dua lima Juta DelapanRatus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah). Atas dasar itikat baik ini saya meminjam kepada famili saya sejumlah uang tersebut untuk mengangsur kredit saya di Bank (PT.CLIPAN).
Demikian permohonan keringanan untuk Mengangsur ini saya ajukan, atas bantuannya diucapkan terima kasih.

Bengkulu,13 Juli 2019
Hormat saya,

CHANDRA HUTABARAT

Surat Terbuka Permohonan Keringanan Angsuran Pinjaman di PT.CLIPAN

Kepada Yth Pimpinan dan Management PT.CLIPAN

Dengan hormat,

Saya adalah debitur pada PT CLIPAN dengan data sebagai berikut :

Nama Pemilik Rekening: Edi Irawan
Plafon Pinjaman: Rp230.000.000,-
Jangka Waktu Pinjaman: 180 bulan
Angsuran Per Bulan: Rp2.988.000,-

Bermaksud mengajukan permohonan keringanan atas kredit saya di Bank Mandiri Cabang Gerung Lombok Barat.

Permohonan keringanan ini terpaksa saya ajukan dikarenakan saya mengalami kesulitan mengangsur tiap bulannya sebesar Rp2.988.000,-. Dengan gaji saya sebesar Rp5.700.000,- saat ini saya harus menanggung biaya pengobatan ibu saya yang saat ini terkena stroke dan diabetes kronis. Selain itu, saya juga harus menanggung biaya pengobatan ibu mertua saya yang juga sakit diabetes kronis.

Saya sendiri pun saat ini sedang menderita sakit syaraf terjepit di leher dan membutuhkan biaya pengobatan yang tidak sedikit. Belum lagi biaya sekolah anak-anak saya. Sehingga jika ditotal keseluruhannya, tiap bulan hanya menyisakan uang sebesar Rp.500.000,-. Untuk membayar angsuran pinjaman Bank Mandiri tersebut, saya terpaksa juga berhutang ke orang lain.

Dengan kondisi seperti itulah, mohon dengan amat sangat kiranya Pimpinan dan Management Bank Mandiri berkenan untuk mengabulkan permohonan saya berikut ini:

Diperkenankan hanya mengangsur Pinjaman Pokoknya saja dengan besaran Angsuran Tiap Bulannya sebesar Rp.500.000,-
Memohon agar Bank Mandiri menghapuskan Bunga Pinjaman.
Demikian permohonan keringanan untuk pelunasan ini saya ajukan, atas bantuannya diucapkan terima kasih.

Lombok Barat, 06 Februari 2019.

Hormat saya,

Edi Irawan
Dusun Montong Pace, Jatisela, Gunungsari
Lombok Barat, NTB

Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi Kredit Bermasalah Memang Bisa Menjadi Solusi, Namun Tetap Musti Pahami Konsekuensinya
Ketika memutuskan ambil kredit di bank, pastikan dulu komitmen untuk melunasinya. Jika belum sanggup, lebih baik tunda dulu berutang kalau tak ingin repot di kemudian hari. Hal ini penting agar di tengah jalan tidak mengalami kredit macet!

Kredit macet rentan terjadi kepada mereka yang mengalami kemampuan bayar yang rendah. Sedangkan di saat bersamaan, utang terus bertambah lantaran ada bunga. Entah itu kredit pemilikan rumah (KPR), kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan kendaraan, dan lain sebagainya.

Kredit macet biasanya terjadi lantaran debitur saat pengajuan kredit terlalu memaksakan dengan plafon yang tinggi maupun salah urus dalam penggunaan fasilitas kredit. Tak heran kalau debitur bakal merasa tertekan sehingga sulit mencari jalan keluar.

Menunjukkan sikap kooperatif ke bank merupakan modal utama untuk menyelesaikan kredit macet. Sebaiknya menghindari membawa pihak dari luar dalam penyelesaiannya agar bank memandang kita punya itikad baik menuntaskan masalah. Ada kok langkah-langkah yang bisa diambil dalam menyelesaikan kredit macet.

Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah mendatangi bank untuk mengajukan restrukturisasi kredit bermasalah. Pada intinya, semua utang di bank bisa diselesaikan dengan cara demikian.

Apa itu restrukturisasi kredit?
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi itu dilakukan melalui:

1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
Maksudnya, perubahan jadwal pembayaran kewajiban debitur atau jangka waktu. Konkretnya, bank akan menawarkan penjadwalkan utang di mana tenor kredit bisa diperpanjang sehingga beban angsuran berkurang. Atau bisa juga jumlah angsuran disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah.

Contohnya Budi yang mendapatkan fasilitas rescheduling tenor kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur punya waktu lebih lama untuk mengembalikan.

Ajak ngobrol bank yuk pas keuangan lagi sempit. Tapi jangan malah curhat drama Korea ya.

2. Persyaratan kembali (Restructuring)
Maksudnya, yakni perubahan sebagian atau seluruh persyaratan kredit yang tidak terbatas pada:

– perubahan jadwal pembayaran,

– jangka waktu,

– dan atau persyaratan lainnya.

Tapi camkan bahwa perubahan ini bisa dilakukan sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon kredit.

Intinya, di sini bank bisa mengubah struktur kredit, katakanlah dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah. Dengan cara ini diharapkan pokok kredit bisa lunas.

Misalnya si Budi yang diputuskan mendapatkan restructuring di mana bank menganggap usaha yang bersangkutan masih berprospek lagi bila ditambahkan modal. Dengan penambahan modal usaha, Budi diharapkan bisa mendapatkan omset yang lebih besar lagi.

3. Penataan kembali (reconditioning)
Maksudnya, perubahan persyaratan kedit yang menyangkut penambahan fasilitas kredit dan konversi seluruh atau sebagian tunggakan angsuran bunga menjadi pokok kredit baru yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan/atau persyaratan kembali.

Bahasa sederhananya, bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran.

Contohnya dengan menurunkan suku bunga kredit dari awalnya 20 persen per tahun menjadi 18 persen. Atau bisa juga dengan pembebasan bunga dengan pertimbangan nasabah tidak mampu bayar kredit itu tapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas.

Tentunya pengajuan restrukturisasi kredit ini tak sembarangan. Ada kriteria yang mesti dipenuhi agar bisa memperoleh fasilitas tersebut, yang adalah:

-Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit

-Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi

-Debitur bersikap kooperatif

-Debitur masih menunjukkan itikad untuk melunasi utang

Bank nanti akan mengevaluasi nasabah apakah layak mendapat fasilitas restrukturisasi kredit. Entah dalam bentuk potongan bunga atau utang pokok.

Hanya yang menjadi catatan penting, sekali mengajukan fasilitas ini maka nama nasabah bakal tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Bicarakan sama bank buat pastikan masalah ini masuk Blacklist BI enggak?

Lagi pula mesti diketahui sejak awal, nama nasabah sudah tercatat lebih dulu dalam SID Bank Indonesia itu karena sudah masuk kategori kredit non lancar. Di situ ada 5 kolektibilitas (level kelancaran pembayaran kewajiban ke bank), yakni:

-Lancar (tidak ada tunggakan)

-Memerlukan perhatian khusus (frekuensi menunggak 1-3 kali)

-Kurang lancar (pernah menunggak 3-6 kali)

– Diragukan (tunggakan sampai 6-12 kali)

– Macet (tunggakan lebih dari 12 kali)

Ketika sudah masuk kategori kolektibiltasnya kurang lancar, diragukan, dan macet, maka masuklah ke SID Bank Indonesia. Begitu nama sudah masuk dalam SID atau istilah lainnya Black List Bank Indonesia, biasanya bank akan berpikir dua kali untuk memberikan kredit lagi kepada mereka yang pernah ikut program restrukturisasi.

Pendek kata, kalau mau ajukan kredit lagi di masa depan, pastikan sudah pegang surat lunas kredit sebelumnya meski pernah masuk program restrukturisasi. Hanya perlu diingat, surat lunas itu enggak sepenuhnya menghilangkan rekam jejak sebelumnya kalau pernah gagal melunas kredit.

Pasalnya, bank bakal mikir-mikir lagi kasih utang mengingat pernah dikasih fasilitas restrukturisasi. Maka itu, camkan baik-baik konsekuensi ini sebelum mengajukan restrukturisasi kredit.

Biar tak perlu ajukan restrukturisasi kredit

1. Pastikan besaran utang tak melebihi kemampuan bayar
Sebelum mengambil kredit, entah itu KPR, KPM, KTA, kartu kredit, dan lain sebagainya, besarannya utang idealnya masih sepertiga dari penghasilan. Ketika sudah melewati batas itu bakalan rentan mengalami kesulitan di kemudian hari.

Contohnya bila punya pendapatan Rp 10 juta, pastikan maksimal total utang sebesar 30% alias di kisaran Rp 3 jutaan. Entah itu kredit motor atau tagihan kartu kredit, jangan sampai tembus Rp 3 juta.

2. Jauhi sikap konsumtif dengan menggunakan utang

Jauhi deh niat foya-foya dengan modal utangan dari bank

Perhitungkan dengan masak-masak apa akibatnya jika utang untuk kepentingan konsumtif, khususnya utang kartu kredit. Camkan dalam hati kalau uang itu bukanlah milik sendiri melainkan dari pinjaman.

[Baca: Strategi Maksimalkan Keuangan demi Wujudkan Rencana Masa Depan]

3. Bicarakan kesulitan kepada bank
Ketika kredit sudah menjadi masalah dan sulit untuk diselesaikan sendiri, segera bicarakan dengan bank. Ajak pihak bank mendiskusikan jalan terbaik agar utang tetap lunas tapi tak memberatkan keuangan keluarga.

Di sinilah pentingnya sikap untuk tak memusuhi bank ketika mengalami masalah dengan kredit. Jangan malah kabur.

Perlu diingat, hubungan antara bank dan nasabah dalam urusan kredit adalah saling menguntungkan. Bank dituntut untuk terus menjaga kualitas kucuran kreditnya agar tetap lancar dan nasabah memerlukan dana untuk kebutuhan finansial.

Bentuk Pelanggaran Lembaga Pembiayaan Termasuk CLIPAN FINANCE

SATGAS ADVOKASI PLPK-MS

BENGKULU– Banyak yang sependapat, bahwa penyebab timbulnya prilaku penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum lembaga pembiayaan ( Clipan Finance) adalah kurangnya pengawasan oleh Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen. Kenapa demikian ?, karena lembaga pembiayaan (finance) adalah termasuk lembaga pembiayaan non bank, sistem, prosedur dan pelaksanaannya mengacu pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah.

Kurangnya pengawasan dan tidak adanya ketegasan lembaga tersebut membuat integritas perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi abstrak. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil.
Berikut penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum lembaga pembiayaan (termasuk CLIPAN FINANCE), :

1. Kontrak penjanjian ditandatangani tidak dihadapan notaris (tidak ada akta notaril), berarti bahwa kekuatan pembuktian perjanjian “dibawah tangan” dikategorikan tidak memiliki “kekuatan hukum”. Dasar Hukum, Pasal 1320 KUHPerdata, bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya “syarat objektif”, salah satu unsur objektif adalah perjanjian yang dibuat harus mempunyai “kekuatan hukum”. Jika syarat objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian yang dibuat “batal demi hukum”. Artinya bahwa dimata hukum perjanjian itu dianggap tidak ada, dan tidak ada hak/kewajiban pihak manapun untuk melakukan pemenuhan perjanjian. UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa didalam proses pembuatan satu akta harus: “dihadiri oleh para penghadap, dihadiri oleh paling sedikit sua saksi, dibacakan saat itu juga oleh notaris didepan para penghadap dan saksi, ditandatangani saat itu juga oleh notaris dan kedua penghadap serta kedua saksi tersebut, dan masing-masing pihak diberikan salinan akta tersebut”.

2. Didalam kontrak penjanjian antara finance dengan konsumen disebutkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dengan “Penyerahan Hak Milik Secara FIDUSIA”, tetapi perjanjian FIDUSIA tersebut tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapatkan “SERTIFIKAT FIDUSIA”. Dasar Hukum, UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, disebutkan salah satu Syarat Pendaftaran Fidusia adalah adanya salinan “Akta Notaril”. Sedangkan kontrak perjanjian yang dibuat “dibawah tangan”, sehingga tidak memiliki akta notaril, maka tidak bisa dibuatkan Sertifikat Fidusia.

3. Didalam kontrak penjanjian antara finance dengan konsumen dicantumkan “Klausula Baku” yang sudah dibuat dan disiapkan terlebih dahulu secara sepihak. Didalam klausula baku tersebut dinyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada finance untuk melakukan segala tindakan terkait objek jaminan fidusia tersebut. Dengan dalih berdasarkan kuasa dari konsumen dalam klausula baku yang dicantumkan didalam perjanjian dibawah tangan, pihak finance membuat akta notaril dan sertifikat fidusia secara sepihak, sehingga konsumen tidak memegang salinan akta notaril dan sertifikat fidusia, karena konsumen tidak turut serta menghadap notaris, melainkan dikuasakan kepada pihak finance.

Dasar hukum, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1, disebutkan : “Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa konsumen kepada pihak pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran”. Sanksi pelanggaran di atur dalam Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 yaitu, “Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah”.

4. Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat fidusia atau dibuatkan sertifikat fidusia tetapi dibuat secara sepihak, maka objek jaminan fidusia tersebut “Tidak Mempunyai Hak Eksekusi Langsung (Parate Eksekusi)”. Jadi ketika konsumen dinyatakan “wan prestasi”, maka pihak finance tidak bisa melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut. Fakta dilapangan pihak finance justru melakukan eksekusi sepihak tanpa melalui instansi pemerintahan terkait dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih pihak finance memakai jasa debt collector untuk melakukan eksekusi.

– Dasar Hukum, Padahal perbuatan mereka bisa dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan menurut pasal ini konsumen dapat melakukan gugatan ganti rugi.

– Bahkan dalam konsep hukum pidana, eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan dibawah tangan melalui debt collector dengan cara melakukan intimidasi, menakut-nakuti, serta melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 368 KUHPidana : “ barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan atau memberikan sesuatu barang, yang sepenuhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, untuk supaya membuat hutang meupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

– Penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum :
i. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).
ii. Badan Peradilan
iii. Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

– Tata cara eksekusi jaminan fisudia menurut UU No. 42 tahun 1999,
i. Pelelangan Umum
Eksekusi objek jaminan fidusia dilaksanakan oleh penerima fidusia tanpa intervensi dari Pengadilan negeri. Penerima fidusia dapat langsung melakukan penjualan objek jaminan fidusia. Penjualan tersebut harus dilakukan melalui pelelangan umum oleh Kantor Lelang/Pejabat Lelang. Penerima fisudia berhak mengambil pelunasan utang dari hasil penjualan tersebut dengan mengesampingkan kreditor konkuren berdasarkan hak preferer yang dimilikinya.
ii. Penjualan di Bawah Tangan
Syarat dalam melakukan eksekusi objek jaminan fidusia di bawah tangan, yaitu :
a. Penjualan tersebut harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (pemberi dan penerima fidusia)
b. Dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
c. Pelaksanaan penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d. Diumumkan sedikit-dikitnya melalui 2 (dua) surat kabar setempat.

Penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut diatas adalah bentuk nyata pelanggaran lembaga pembiayaan/finance (termasuk Adira Finance). Jika lembaga pemerintah terkait masih lemah dalam pengawasan dan tidak tegas mengambil sikap dengan memberikan sanki, maka lagi-lagi masyarakat atau konsumen menjadi pihak yang selalu menjadi korban. Apabila pembiaran terjadi, maka stigma berikutnya akan membentukan persepsi negative handling objection atau keberatan-keberatan yang akan diajukan oleh masyarakat sebagai penanggung akibat melalui visualisasi bahkan direalisasikan dengan berbagai bentuk versi, menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko tinggi.

Perbuatan melawan hukum dan tindakan sepihak serta arogansi debt collector yang terus terjadi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, sehingga membentuk gumpalan akumulasi kekecewaan. Mungkin saat ini masih dalam bentuk otokritik tidak langsung. Tetapi semakin lama, walaupun pelan tapi pasti akan terjadi perlawanan dan penyerangan balik secara sistematis oleh masyarakat terhadap aturan dan system perusahaan pembiayaan/finance yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sudah jelas telah banyak merugikan Negara dan masyarakat sebagi konsumen. Praktek begini tentu saja tidak dapat dibiarkan terus ada dan bertahan terlalu lama perlu perubahan supaya integritas legalitas hukum perlindungan masyarakat sebagai konsumen tidak lagi abstrak. (Waji Has.SH)