PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI

Di bidang pertanahan, belum ada suatu peraturan perundang – undangan yang secara eksplisit memberikan dasar hukum penerapan Alternatif Dispute Resolution (ADR).
Namun, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menggunakan lembaga ADR di bidang pertanahan berdasarkan 2 (dua) alasan, yaitu :
Pertama, di dalam setiap sengketa perdata yang diajukan di muka pengadilan, hakim selalu mengusulkan untuk penyelesaian secara damai oleh para pihak (Pasal 130 HIR).
Kedua, secara eksplisit cara penyelesaian masalah berkenaan dengan bentuk dan besarnya ganti kerugian dalam kegiatan pengadaan tanah diupayakan melalui jalur musyawarah.
Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, (“Keppres No.53 tahun 1993”) dan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keppres No. 55 tahun 1993, mengatur tentang tata cara melakukan musyawarah secara cukup terinci.
Dalam perkembangannya, hal ini dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Perpres No. 36 tahun 2005”) yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 yang telah dilengkapi dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007. Dengan berlakunya Perpres No. 36 tahun 2005, maka Keppres No. 55 tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berjalannya waktu, penyelesaian sengketa melalui ADR secara implisit dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (“BPN”). Dalam struktur organisasi BPN dibentuk 1 (satu) kedeputian, yakni Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (“Deputi”). BPN telah pula menerbitkan Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan melalui Keputusan Kepala BPN RI Nomor 34 tahun 2007. Dalam menjalankan tugasnya menangani sengketa pertanahan, BPN melakukan upaya melalui mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa alternatif.
Pembentukan Deputi tersebut menyiratkan 2 (dua) hal, yaitu pertama, bahwa penyelesaian berbagai konflik dan sengketa pertanahan itu sudah merupakan hal yang sangat mendesak sehingga diupayakan membentuk kedeputian untuk penanganannya. Kedua, terdapat keyakinan bahwa tidak semua sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan.
Sumber : Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan.
Penulis : Prof. Dr. Maria S.W Sumardjono, S.H., MCL., MPA.
Penerbit : Penerbit Buku Kompas, 2008.MIw9Bh
(mediasi sengketa tanah)
Sebagai hak dasar, hak atas tanah sangat berarti sebagai tanda eksistensi, kebebasan, dan harkat diri seseorang. Di sisi lain, negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak itu tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh kepentingan orang lain, masyarakat dan negara.
Dalam kenyataan sehari-hari permasalahan tanah muncul dan dialami oleh seluruh lapisan masyarakat. Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan, dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan.
Dapat dikatakan sengketa di bidang pertanahan tidak pernah surut, bahkan mempunyai kecenderungan untuk meningkat di dalam kompleksitas permasalahan maupun kuantitasnya seiring dinamika di bidang ekonomi, sosial dan politik.
Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan/litigasi, di dalam sistem hukum nasional dikenal penyelesaian sengketa melalui lembaga di luar peradilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternaif Penyelesaian Sengketa.
Salah satu alternatif penyelesaian sengketa (tanah) adalah melalui upaya mediasi. Mediasi sebagai penyelesaian sengketa alternatif menawarkan cara penyelesaian sengketa yang khas. Karena prosesnya relatif sederhana, maka waktunya singkat dan biaya dapat ditekan.
Tipologi Sengketa
Menurut Coser, seperti dikutip Maria SW. Sumardjono (2008), “Conflicts involve struggles between two or more people over values, or competition for status, power, or scare resources.” Jika konflik tersebut telah nyata (manifest) maka hal tersebut disebut sengketa.
Tipologi kasus-kasus di bidang pertanahan secara garis besar dapat dipilah menjadi lima kelompok, yaitu
a).Kasus-kasus berkenaan dengan penggarapan rakyat atas tanah-tanah perkebunan, kehutanan, dan lain-lain,
b).Kasus-kasus berkenaan dengan pelanggaran peraturan landreform,
c).Kasus-kasus berkenaan dengan ekses-ekses penyediaan tanah untuk pembangunan,
d).Sengketa perdata berkenaan dengan masalah tanah;
e).Sengketa berkenaan dengan tanah ulayat.
Menurut Rusmadi Murad (1991), sifat permasalahan dari suatu sengketa tanah secara umum ada beberapa macam, yaitu a).Masalah yang menyangkut prioritas untuk dapat ditetapkan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah yang berstatus hak; atau atas tanah yang belum ada haknya.
b). Bantahan terhadap suatu alas hak / bukti perolehan yang digunakan sebagai dasar pemberian hak,
c).Kekeliruan/kesalahan pemberian hak yang disebabkan penerapan peraturan yang tidak benar, d). Sengketa lain yang mengandung aspek-aspek sosial praktis.
Dalam konteks tipologi, BPN membagi sengketa pertanahan dibagi menjadi sengketa penguasaan dan pemilikan, sengketa prosedur penetapan dan pendaftaran tanah, sengketa batas/letak bidang tanah, sengketa ganti rugi eks tanah partikelir, sengketa tanah ulayat, sengketa tanah obyek landreform, sengketa pengadaan tanah, dan sengketa pelaksanaan putusan.
Mediasi
Mediasi pada intinya adalah “a process of negotiations facilitated by a third person who assist disputens to pursue a mutually agreeable settlement of their conlict.” Sebagai suatu cara penyelesaian sengketa alternatif, mediasi mempunyai ciri-ciri yakni waktunya singkat, terstruktur, berorientasi kepada tugas, dan merupakan cara intervensi yang melibatkan peras serta para pihak secara aktif. Keberhasilan mediasi ditentukan itikad baik kedua belah pihak untuk bersama-sama menemukan jalan keluar yang disepakati.
Aria S. Hutagalung (2005) menegaskan mediasi memberikan kepada para pihak perasaan kesamaan kedudukan dan upaya penentuan hasil akhir perundingan dicapai menurut kesepakatan bersama tanpa tekanan atau paksaan. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan mengarah kepada win-win solution. Upaya untuk mencapai win-win solution ditentukan oleh beberapa faktor di antaranya proses pendekatan yang obyektif terhadap sumber sengketa lebih dapat diterima oleh pihak-pihak dan memberikan hasil yang saling menguntungkan dengan catatan bahwa pendekatan itu harus menitikberatkan pada kepentingan yang menjadi sumber konflik.
Selain itu, faktor kemampuan yang seimbang dalam proses negosiasi atau musyawarah. Perbedaan kemampuan tawar menawar akan menyebabkan adanya penekanan oleh pihak yang satu terhadap yang lainnya.
Pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi mempunyai kelebihan dari segi biaya, waktu, dan pikiran bila dibandingkan dengan berperkara di muka pengadilan, di samping itu kurangnya kepercayaan atas kemandirian lembaga peradilan dan kendala administratif yang melingkupinya membuat lembaga pengadilan merupakan pilihan terakhir untuk penyelesaian sengketa.
Maria SW.Sumardjono (2005) menyatakan segi positif mediasi sekaligus dapat menjadi segi negatif, dalam arti keberhasilan mediasi semata-mata tergantung pada itikad baik para pihak untuk menaati kesepakatan bersama tersebut karena hasil akhir mediasi tidak dapat dimintakan penguatan kepada pengadilan. Supaya kesepakatan dapat dilaksanakan (final and binding) seyogyanya para pihak mencantumkan kesepakatan tersebut dalam bentuk perjanjian tertulis yang tunduk pada prinsip-prinsip umum perjanjian.
Menurut pengalaman di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia pada umumnya mediasi lebih sesuai untuk diterapkan dalam kasus-kasus yang menyangkut kelangsungan hubungan antara para pihak, keseimbagan kekuatan antara kedua belah pihak, sengketa yang berjangka waktu singkat, atau sengketa yang tidak pasti hasil akhirnya bila dibawa ke pengadilan.
Untuk Indonesia, kasus-kasus yang lebih sesuai untuk diselesaikan melalui mediasi adalah kasus-kasus yang segi hukumnya kurang mengemuka dibandingkan dengan segi kepentingan (interest) para pihak.
Dalam perkembangannya, penyelesaian sengketa melalui ADR secara implisit dimuat dalam Perpres No.10 Tahun 2006 tentang BPN. Selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Kepala BPN No.34/2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Dalam menjalankan tugasnya menangani sengketa pertanahan, BPN melakukan upaya antara lain melalui mediasi.
Mengingat bahwa pada masa yang akan datang lebih banyak lagi diperlukan cara-cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka dalam rangka pemikiran ke arah realisasi lembaga mediasi, khususnya dalam sengketa pertanahan, perlu persiapkan beberapa hal yakni penyiapan sumber daya manusianya (mediator), pelatihan jangka waktu serta fasilitatornya, dan adanya suatu badan yang berwenang untuk memberi pelatihan dan sertifikat bagi mediator.
Mengingat bahwa bangsa Indonesia terkenal dengan penyelesaian masalah melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, kiranya pemanfaatan lembaga mediasi dapat merupakan alternatif yang berdampak positif untuk penyelesaian sengketa pertanahan.

Prosedur Mediasi

Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Latar Belakang Mediasi Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 .

Beberapa Poin Mediasi/Perdamaian:

Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak. Usaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan dalam sidang sidang berikutnya meskipun taraf pemeriksaan lebih lanjut (Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg).
Jika usaha perdamaian berhasil, maka dibuat akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh hakim dihadapan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan yang menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut. 3. Akta/ putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Akta/ putusan perdamaian tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Jika usaha perdamaian tidak berhasil, hal tersebut harus dicatat dalam berita acara persidangan, selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penterjemah (Pasal 131 HIR/Pasal 155 RBg).
Khusus untuk gugatan perceraian, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa, yang sedapat mungkin dihadiri sendiri oleh suami-istri tersebut.
Apabila usaha perdamaian berhasil, maka gugatan penceraian tersebut harus dicabut, apabila usaha perdamaian gagal maka gugatan perceraian diperiksa dalam sidang yang tertutup untuk umum.
Dalam mengupayakan perdamaian digunakan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator (Pasal 2 ayat (3) PERMA).
PERMA Nomor 1 Tahun 2008 mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (lihat lampiran file PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan).
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (lihat lampiran file PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan).
Peraturan Mahakamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Peraturan Mahakamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

ini Poin Penting yang Diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2016
Posted by adminpn Date: February 18, 2016in: Arsip Berita, Berita(4) Comments7055 Views
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan disambut baik oleh Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Pengelola Pusdiklat APSI, Thalis Noor Cahyadi, mengatakan ada beberapa hal penting yang menjadi pembeda antara PERMA No.1 Tahun 2016 dengan PERMA No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi.

Pertama, terkait batas waktu mediasi yang lebih singkat dari 40 hari menjadi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi. Kedua, adanya kewajiban bagi para pihak (inpersoon) untuk menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; di bawah pengampuan; mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Ketiga, hal yang paling baru adalah adanya aturan tentang Iktikad Baik dalam proses mediasi dan akibat hukum para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi. Pasal 7 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. 2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan: a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;

b. menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah; c. ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah; d. menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau e. tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.

Thalis menjelaskan, apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), maka berdasarkan Pasal 23, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 22 PERMA No.1 Tahun 2016.

Penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pula kewajiban pembayaran Biaya Mediasi. Mediator menyampaikan laporan penggugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi.

Berdasarkan laporan Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran Biaya Mediasi dan biaya perkara.

Biaya Mediasi sebagai penghukuman kepada penggugat dapat diambil dari panjar biaya perkara atau pembayaran tersendiri oleh penggugat dan diserahkan kepada tergugat melalui kepaniteraan Pengadilan. Apabila Tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi. Mediator menyampaikan laporan tergugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi.

Berdasarkan laporan Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum melanjutkan pemeriksaan, Hakim Pemeriksa Perkara dalam persidangan yang ditetapkan berikutnya wajib mengeluarkan penetapan yang menyatakan tergugat tidak beriktikad baik dan menghukum tergugat untuk membayar Biaya Mediasi.

Biaya Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari biaya perkara yang wajib disebutkan dalam amar putusan akhir. Dalam hal tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimenangkan dalam putusan, amar putusan menyatakan Biaya Mediasi dibebankan kepada tergugat, sedangkan biaya perkara tetap dibebankan kepada penggugat sebagai pihak yang kalah.

Dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama, tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihukum membayar Biaya Mediasi, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada penggugat. Pembayaran Biaya Mediasi oleh tergugat yang akan diserahkan kepada penggugat melalui kepaniteraan Pengadilan mengikuti pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal Para Pihak secara bersama-sama dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara tanpa penghukuman Biaya Mediasi.

Menurut Thalis, ketentuan Pasal 7, Pasal 22 dan Pasal 23 inilah yang nyata berbeda dari ketentuan PERMA No.1 Tahun 2008. “Dan menurut hemat saya disinilah ruh esensial dan indikasi efektifitas proses Mediasi dalam menyelesaikan perkara. Dengan adanya i’tikad baik inilah maka proses mediasi akan berjalan dengan efektif dan efisien,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (10/2).

Thalis menambahkan, PERMA No.1 Tahun 2016 ini pula yang menegaskan kembali peranan MEDIATOR independen untuk berperan lebih aktif dalam menyelesaikan perkara atau sengketa di luar pengadilan, yang kemudian hasil mediasi yang disepakati dapat diajukan penetapan ke Pengadilan melalui mekanisme gugatan.

“Kami tentu menyambut gembira lahirnya PERMA No.1 Tahun 2016 ini, dengan harapan ke depan akan lahir Mediator-Mediator handal dan profesional yang mampu menyelesaikan permasalahan di masyarakat secara damai,” kata Thalis.

Mengatasi Kredit MacetAdanya fasilitas kredit memberikan kemudahan bagi konsumen yang menggunakannya. Secara fisik, mereka dapat menikmati sebuah barang meskipun sebelum lunas. Selain itu pembayarannya dapat dilakukan secara menyicil tidak memberatkan keuangan mereka. Akan tetapi sejumlah oknum memanfaatkan hal tersebut untuk bergaya di publik. Ada juga konsumen yang tidak mampu membayar karena gaji pada bulan itu belum keluar. Namun, Anda tidak perlu khawatir ketika memiliki masalah tersebut. Artikel ini akan membahas cara mengatasi kredit macet.

Persyaratan Kembali (Restructuring)

Kredit yang resmi biasanya berhubungan langsung dengan pihak bank sebagai penyedia layanan kredit. Oleh karena itu, segala kondisi yang menyebabkan kredit macet perlu sepengetahuan dari bank yang bersangkutan. Anda bisa datang kepada bank untuk meminta persyaratan kembali. Maka, bank akan menaksir beberapa kemungkinan yang sesuai dengan keadaan Anda sehingga kredit bisa diatur ulang.

Penjadwalan Kembali (Rescheduling)

Kredit macet pada umumnya terjadi karena ketidakmampuan konsumen untuk membayar dalam tenggang waktu tertentu. Biasanya sudah ada peringatan sebelum kredit macet ini terjadi. Jika sudah sampai peringatan terakhir tetapi sang konsumen masih belum dapat membayar kreditnya, dia bisa mengajukan penjadwalan kembali. Hal ini memuat penambahan waktu pembayaran yang mampu dilakukan oleh konsumen.

Menambah fasilitas kredit

Kredit merupakan fasilitas terbaik saat ini. Anda bisa menggunakan barang secara langsung tanpa harus membayar lunas dalam hari itu juga. Namun, jika kredit masih belum mampu untuk dibayar, maka seorang konsumen bisa berkonsultasi kepada bank dan meminta untuk ditambah fasilitas kredit. Contohnya dengan membagi pembayaran lebih kecil sehingga tidak memberatkan konsumen.

Mengkonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru

Kredit yang berkepanjangan berpotensi untuk menimbulkan bunga pembayaran. Hal tersebut yang membuat orang semakin malas dan tidak mampu mengeluarkan uang untuk membayar kreditnya. Jika Anda di posisi yang demikian, maka cobalah untuk datang kepada bank dan meminta konversi tunggakan. Hal ini akan membuat Anda bisa membayar kredit dan membayar bunganya di belakang sehingga tidak berat.

Pembebasan bunga kepada debitur

Jika cara yang di atas mewajibkan seseorang membayar bunga kreditnya, maka cara yang ini berbeda. Biasanya bank akan menghapuskan bunga yang dimiliki oleh konsumen. Konsumen hanya diwajibkan untuk membayar sisa pinjaman pokok. Hanya saja hal ini harus melalui proses yang panjang dan memastikan bahwa konsumen yang akan dikenai fasilitas ini memang tidak mampu secara finansial.

Melakukan prinsip peminjaman yang tekun

Pada dasarnya pinjaman ditujukan bukan semakin memberatkan orang yang menggunakan sebuah barang. Oleh karena itu, yang Anda perlukan hanyalah melakukan prinsip peminjaman dengan tekun, yaitu membayarkan kredit tepat pada waktunya. Maka hutang yang ada tidak akan menumpuk dan Anda tidak keberatan untuk membayarkan sisanya.

Menjaminkan barang gadai

Jika Anda benar-benar tidak memiliki uang yang tersisa untuk melakukan pembayaran, maka Anda bisa mengatasinya dengan menggadaikan barang yang memiliki taksiran yang sama. Sebab, ketika barang tersebut digadaikan, Anda tidak perlu repot untuk memikirkan bagaimana cara melunasi. Sebab, barang gadai yang tidak dapat dilunasi akan tersita secara langsung oleh pegadaian.

Bermain dengan collector

Saran ini adalah untuk para pelaku usaha yang menjalankan sistem kredit. Maksudnya adalah seorang collector yang mau selalu mengingatkan kondisi konsumen. Tidak perlu menggunakan kekerasan, hanya butuh mengingatkan setiap saat dengan datang ke rumah atau via telepon. Siapa tahu konsumen yang dihadapi sebenarnya lupa kapan harus membayar kreditnya.

Memperketat taksiran ulang

Bagi pelaku usaha juga penting untuk menjalankan sistem ini. Hal ini berfungsi agar tidak mempermudah orang yang sulit dalam pelunasan untuk melakukan sejumlah pembayaran. Selain itu, taksiran juga dapat difasilitasi dengan mempertanyakan berapa barang yang telah masuk kredit, yang dapat menjadi pertimbangan pelaku usaha.

Meluangkan sejumlah uang khusus untuk pembayaran kredit

Sebuah kegiatan yang jarang disadari oleh sebagian orang yang mengalami Kredit Macet adalah meluangkan sejumlah uang. Hal ini akan mempermudah setiap debitur dalam melunasi hutangnya setiap bulan. Luangkan uang sesuai gaji yang Anda terima, jika di awal, maka bayarlah di awal, demikian juga ketika menerima gaji di akhir bulan.

Salam Pencerahan!

Solusi Tepat Bebaskan Kredit Macet

Kredit macet dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah sebuah kondisi ketika peminjam atau debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya dikarenakan dana yang dimiliki tidak mencukupi.

Kondisi ini biasa menimpa debitur yang tak jeli menyesuaikan besaran cicilan dengan pemasukan. Biasanya, mereka mengajukan batas maksimal sehingga saat suku bunga naik atau ada keperluan lain, mereka tak punya lagi dana cadangan untuk membayar tagihan.

Melanjutkan pembahasan minggu lalu seputar “Kiat jitu Hindari Kredit Macet”, tim redaksi Rumah.com kembali menghubungi Motivator Perencanaan Keuangan, Kaukabus Syarqiyah, untuk menanyakan solusi tepat bagi konsumen yang terjebak kredit macet.

Menurutnya, ada beberapa metode yang bisa ditempuh, salah satunya dengan memanfaatkan ‘bank saudara’.

“Saran pertama saya adalah meminjam uang kepada orang tua, saudara kandung, atau kerabat. Tapi jangan mentang-mentang pinjam ke keluarga, Anda jadi seenaknya mengembalikan uang. Komitmen tetap diperlukan untuk menjaga hubungan baik,” tegas wanita yang akrab disapa Kikau ini.

Ia menambahkan, mengajukan pinjaman ke koperasi kantor juga diperkenankan untuk membebaskan Anda dari jeratan hutang KPR.

“Pinjam uang ke koperasi kantor untuk bayar tunggakan cicilan rumah juga boleh. Asal, pastikan besaran kreditnya sanggup untuk Anda kembalikan secara bertahap, tanpa mengganggu biaya kebutuhan pokok yang sumbernya dari gaji Anda per bulan,” ujarnya.

Sumber: picserver.org

Solusi lain

Selain dua cara penyelesaian diatas, Kikau juga menyebut langkah permohonan restrukturisasi kredit bermasalah kepada bank sebagai alternatif lain.

Dalam pengertian harfiah, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan, terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya.

Drs. Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573), memaparkan penyelesaian restrukturisasi kredit secara administrasi antara lain sebagai berikut:

1. Penjadwalan kembali (rescheduling), yakni perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak.

Contoh, Ganjar yang terjebak kredit macet bisa memohon kepada bank untuk mengubah tenor KPR yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun. Jika disetujui, Ganjar bisa lebih leluasa dalam menyisihkan pendapatan untuk cicilan rumah.

2. Persyaratan kembali (reconditioning), adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.

Intinya, bank bisa mengubah struktur kredit. Misalnya, dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah. Dengan metode demikian diharapkan debitur bisa melunasi pokok kredit.

3. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat kredit berupa penambahan dana bank, dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.

Pengertian mudahnya, bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran.

Contohnya dengan menurunkan suku bunga KPR 13% per bulan menjadi 10%. Atau bisa juga dengan pembebasan bunga berdasarkan pertimbangan nasabah tidak mampu membayar utang bunga, tetapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas.

Kriteria khusus

Meski kelihatannya mudah dilalui, namun pengajuan restrukturisasi kredit ini tidak sembarangan. Bank mencakup sejumlah kriteria utama yang mesti dipenuhi agar debitur bisa memeroleh fasilitas tersebut, mulai dari:

Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit
Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik, dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
Debitur bersikap kooperatif
Debitur masih menunjukkan itikad untuk melunasi utang
Setelah itu, pihak bank akan mengevaluasi debitur apakah layak mendapat fasilitas restrukturisasi kredit. Sebagai catatan penting, sekali Anda mengajukan fasilitas ini, maka nama Anda bakal tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Akibat dari pencatatan ini adalah; jika suatu saat Anda hendak mengajukan kredit lain, maka biasanya bank akan berpikir dua kali untuk memberikan pinjaman.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Belanja Online

Di Indonesia pada saat ini, perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakan kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dapat menciptakan rakyat yang sejahtera dan makmur. Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama.

Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan. Di dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa hak konsumen adalah:
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Di sisi lain sobat good people, kewajiban bagi pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online), sesuai Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen adalah:
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Terkait dengan hak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha jual beli online lebih ditegaskan lagi dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.
Anda sebagai selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Kemudia pertanyaanya sobat Apabila pelaku usaha melanggar larangan memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, maka si pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kontrak Elektronik dan Perlindungan Konsumen Menurut UU ITE dan PP PSTE

Transaksi jual beli Anda, meskipun dilakukan secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat kami katakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik.

Kontrak Elektronik menurut Pasal 47 ayat (2) PP PSTE dianggap sah apabila:
terdapat kesepakatan para pihak;
dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
terdapat hal tertentu; dan
objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Kontrak Elektronik itu sendiri setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut:
data identitas para pihak;
objek dan spesifikasi;
persyaratan Transaksi Elektronik;
harga dan biaya;
prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.

Oleh karena itu sobat pada transaksi elektronik yang Anda lakukan, Anda dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan Anda.

Selanjutnya terkait dengan perlindungan konsumen, Pasal 49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Lebih lanjut ditegaskan lagi bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.

Jika Barang yang Anda Terima Tidak Sesuai dengan apa yang Diperjanjikan maka pada Pasal 49 ayat (3) PP PSTE mengatur khusus tentang hal tersebut, yakni Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.
Nah sobat good people Selain ketentuan di atas, apabila ternyata barang yang Anda terima tidak sesuai dengan foto pada iklan took online tersebut (sebagai bentuk penawaran), Anda juga dapat menggugat Pelaku Usaha (dalam hal ini adalah penjual) secara perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual beli yang Anda lakukan dengan penjual.

Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online tersebut, maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Sebagai referensi tambahan mengenai penipuan jual beli online Anda juga dapat baca artikel Pasal Yang Menjerat Pelaku Penipuan Jual Beli Online

Sedikit Tips : Berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan ada baiknya kita lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi secara online dan mengedepankan aspek keamanan transaksi dan kehati-hatian sebagai pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara online.

Demikian Artikel yang kami buat,Semoga bermanfat untuk kita semua,Terima Kasih.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 201.

STRATEGI & TAKTIK MEDIASI. BERDASARKAN PERMA NO 1 TH 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI

M

ediasi pada awalnya merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa yang letaknya ada di luar pengadilan (out of court settlement). Karakter mediasi pada umumnya lebih lentur daripada mekanisme litigasi yang menggunakan hukum acara dalam proses persidangan. Kelenturan tersebut merupakan nilai tambah atau keuntungan yang memudahkan mediator serta para pihak dalam usaha menyelesaikan sengketa yang dihadapi.

Untuk meningkatkan peran badan peradilan sebagai lembaga yang melayani pencari keadilan dengan cara yang sederhana, cepat dan biaya ringan kemudian Mahkamah Agung menginisiasi institusionalisasi mediasi ke dalam proses litigasi. Lembaga mediasi diletakkan sebagai pintu awal yang harus dilewati sebelum suatu perkara atau sengketa diadili dalam proses litigasi. Kewajiban pelaksanaan mediasi tersebut dibebankan kepada majelis pemeriksa untuk memerintahkan para pihak menempuh mediasi.

Institusionalisasi tersebut merupakan sebuah revolusi yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung untuk mengelola seluas-luasnya partisipasi masyarakat dalam upaya penyelesaian sengketa. Selain itu dengan pencangkokan lembaga mediasi ke dalam proses litigasi secara tidak langsung juga merupakan upaya membangun karakter masyarakat yang lebih ramah, lebih cinta damai, lebih membuka diri pada pilihan-pilihan penyelesaian sengketa yang bersifat tidak saling mengalahkan. Mediasi juga mempunyai watak penyelesaian partisipatif, dialogis serta negosiatif yang memungkinkan disputants dibantu mediator mengelaborasi sebanyak mungkin kemungkinan penyelesaian sengketa.

Buku ini adalah pertemuan dari teks-teks mediasi dengan pengalaman riil penulis selaku hakim mediator. Hasil dari pengalaman dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara damai dituangkan dalam tulisan ini. Sedikit banyak akan memberi gambaran mengenai kendala yang dihadapi serta solusi yang bisa digunakan untuk menyelesaikannya. Dalam buku ini juga dituangkan contoh-contoh kasus untuk memudahkan pemahaman terhadap strategi serta taktik untuk mengarahkan disputants pada perdamaian. Mudah-mudahan dengan penyajian contoh-contoh penyelesaian sengketa dalam buku ini bisa memicu semangat serta kreativitas mediator di seluruh Indonesia untuk lebih memaksimalkan semangat juang dalam mencari solusi untuk perdamaian.

Tujuan dan Manfaat MediasiMediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution). Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan. Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka. Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain:
1. Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
2. Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
3. Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
4. Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
5. Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
6. Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
7. Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.
Dalam kaitan dengan keuntungan mediasi, para pihak dapat mempertanyakan pada diri mereka masing-masing, apakah mereka dapat hidup dengan hasil yang dicapai melalui mediasi (meskipun mengecewakan atau lebih buruk daripada yang diharapkan). Bila direnungkan lebih dalam bahwa hasil kesepakatan yang diperoleh melalui jalur mediasi jauh lebih baik, bila dibandingkan dengan para pihak terus-menerus berada dalam persengketaan yang tidak pernah selesai, meskipun kesepakatan tersebut tidak seluruhnya mengakomodasikan keinginan para pihak. Pernyataan win-win solution pada mediasi, umumnya datang bukan dari istilah penyelesaian itu sendiri, tetapi dari kenyataan bahwa hasil penyelesaian tersebut memungkinkan kedua belah pihak meletakkan perselisihan di belakang mereka.
Pertemuan secara terpisah dengan para pihak dapat lebih meyakinkan pihak yang lemah akan posisi mereka, sehingga mediator dapat berupaya mengatasinya melalui saran dan pendekatan yang dapat melancarkan proses penyelesaian sengketa. Proses mediasi dan keahlian mediator menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan pencegahan dan penyalahgunaan kekuasaan.

MENCERDASKAN KONSUMEN DI ERA DIGITAL

Tepatnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang, tujuan ditetapkannya Hari Konsumen Nasional sebagaimana dikutip dari harkonas.id antara lain:
1). Sebagai upaya penguatan kesadaran pada pentingnya memahami dan menjalankan hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
2) Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era global.
3). Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
4). Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
5). Mendorong terbentuknya jejaring komunitas perlindungan konsumen.

si Koncer Maskot Konsumen Cerdas

Konsumen Cerdas di Era Digital
Lantas, bagimana cara menjadi konsumen yang cerdas di era digital? Paling tidak ada tujuh (7) cara yang bisa dilakukan konsumen. Cara tersebut sangat mudah dilakukan dan sangat membantu siapa pun. Tujuh cara tersebut antara lain:

Pertama Tegakkan Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen
Konsumen harus bisa menegakkan hak dan kewajibannya sebagai konsumen tanpa pandang bulu. Jangan mentang-mentang yang jualan pengusaha besar misalnya, terus kita sebagai konsumen memaklumi ketika hak dan kewajiban kita sebagai konsumen diabaikan. Hak konsumen antara lain:

1). Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2). Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3). Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4). Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5). Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
6). Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7). Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8). Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
9). Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar, minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas atau kurang paham, dapat bertanya atau memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan di pasar.

Selain Hak, konsumen juga wajib untuk menegakkan kewajiban supaya sebelum menggunakan jasa atau barang yang telah kita beli sesuai dengan apa yang dijanjikan penjual. Kewajiban konsumen antara lain:
1). Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
2). Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3). Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4). Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.

Kedua Teliti Sebelum Membeli
Sebagai konsumen, biasakan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar. Minimal mengetahui keadaan barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Jika kurang jelas jangan lupa bertanya dan minta informasi detil dari barang dan/atau jasa tersebut.
Ketiga Perhatikan Label dan Manual Garansi Berbahasa Indonesia
Konsumen harus lebih kritis pada kondisi barang dan/atau jasa, khususnya pada barang yang berupa makanan, minuman, obat dan kosmetik. Barang harus dalam keadaan terbungkus yang disertai label.
Pastikan pada label tercantum komposisi, manfaat, aturan pakai, dan masa berlaku. Bila membeli produk telematika dan elektronika, maka harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.
Keempat Pastikan Produk Bertanda SNI
Konsumen harus mulai akrab dengan produk bertanda SNI. Sudah saatnya konsumen memperhatikan produk yang sudah wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, kemanan, dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).

Kelima Jangan Abaikan Masa Kadaluarsa Produk
Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk ke dalam tubuh atau yang digunakan di luar/atas tubuh karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan (K3L) konsumen.
Keenam Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
Budayakan perilaku tidak konsumtif. Artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen, melainkan konsumenlah yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.
Ketujuh Cintailah Produk Indonesia
Produk buatan Indonesia saat ini sudah tidak kalah dengan produk impor, bahkan sudah banyak produk Indonesia yang go International. Dengan membeli produk asli Indonesia, ekonomi akan berputar di dalam negeri sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Point ketujuh benar-benar nendang banget bagi generasi sekarang yang lebih bangga menggunakan produk luar. Padahal, produk luar belum tentu kualitasnya terjamin dan cocok dengan kondisi kita yang hidup di alam tropis. Semoga saja dengan 7 cara di atas, ke depan lebih banyak lagi Konsumen Cerdas di Era Digital dan generasi mendatang lebih cinta produk dalam negeri.Saya membayangkan jika sejak dari sekarang banyak Konsumen yang Cerdas di Era Digital dan generasi mendatang lebih mencintai produk dalam negeri, tidak menutup kemungkinan negeri ini masyarakatnya makin sejahtera.

Tempat Mengadu
Sebagai bagian terakhir dari tulisan ini. Sekali lagi saya menghibau supaya kita semua belajar komitmen untuk menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital. Selain mempraktikkan 7 cara di atas, jangan lupa jika kita mendapati hal yang tidak mengenakan sebagai konsumen, jangan segan-segan mengadukannya. Kita bisa mengadukan ketidaknyamanan tersebut melalui beberapa cara

PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Semoga tulisan ini bermanfaat, mudah dipraktikan, dan bisa ditebarkan di sekeliling kita. Semoga kita semua menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital.

Upaya Bangsa Melindungi Konsumen

Disadari atau tidak, setiap manusia adalah konsumen termasuk pelaku usaha. Sebaliknya tidak semua konsumen adalah pelaku usaha, sehingga masalah-masalah yang dihadapi oleh konsumen adalah menyangkut semua lapisan dan golongan masyarakat yang perlu mendapat perhatian semua pihak.
Dalam konstruksi normatif, secara eksplisit ditegaskan bahwa Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen (UUPK): bahwa konsumen memiliki sejumlah hak. Antara lain, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas produk barang dan/atau jasa yang digunakan/dimanfaatkan.
Atau dengan bahasa lain, pelaku usaha berkewajiban untuk mendengarkan pendapat dan keluhan konsumen. Tentu yang dimaksudkan dengan mendengar keluhan konsumen lebih pada wujud konkrit tanggung jawab pelaku usaha untuk menyelesaikan komplain dan tuntutan konsumen sesuai dengan semangat penyelesaian pengaduan dalam UUPK.
Harapan besar
Memang, penanganan dan penyelesaian keluhan dan komplain konsumen bukan sekadar memenuhi perintah Undang-Undang tetapi yang paling mendasar adalah bagaimana kepedulian terhadap hak-hak konsumen diwujudkan sehingga konsumen merasakan adanya kesetaraan hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha.
Dalam konsep keadilan hukum, prisnip kesetaraan ini (equal) sangat diperhatikan agar dalam praktik tidak nampak adanya suatu diskriminasi. Artinya, terciptanya hubungan yang harmonis akan menumbuhkan loyalitas dan kesetiaan konsumen terhadap produk barang dan/atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha dan dalam jangka panjang akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha.
Namun, ternyata faktanya tidak mudah untuk memperjuangkan dan memberikan perlindungan kepada konsumen,dalam banyak hal masih banyak kasus-kasus konsumen yang belum tertangani dan belum terselesaikan sesuai dengan harapan konsumen.
Haruslah diakui, walaupun hukum dan ketentuan perundang-undangan yang menjamin perlindungan kepada konsumen sudah cukup tersedia, tetapi dalam implementasinya konsumen masih tetap tidak berdaya ketika berhadapan dengan pelaku usaha.
Asumsi dasar itulah ketidakberdayaan konsumen sebagai sisi kelemahan konsumen yang selalu dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Mereka dalam hal ini pengusaha (pelaku usaha) tidak bersemangat atau terpacu untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan sebagaimana telah disebutkan sebagai salah satu tujuan UUPK.
Bahkan peningkatan kualitas produk dan layanan dianggapnya sebagai upaya pemborosan dan hanya menghabiskan ongkos produksi saja. Fenomena inilah yang banyak dirasakan oleh konsumen.
Untuk itulah diperlukan upaya-upaya dan solusi untuk melindungi kepentingan konsumen secara praktis.Tentu, di antaranya melalui pembangunan kelembagaan/struktur perlindungan konsumen,dimana Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengamanatkan dibangunnya kelembagaan perlindunan konsumen yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN),Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dalam konteks inilah konsumen menaruh harapan besar kepada BPKN.S eperti kita ketahui tugas BPKN di antaranya menerima pengaduan dari masyarakat, Lembaga Perlidungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan pelaku usaha sendiri.
Langkah Konkrit
Tidak terbantahkan bahwa memang perlindungan konsumen adalah masalah yang cukup luas dan kompleks. Untuk menunjukkan bahwa masalah perlindungan konsumen merupakan sebuah persoalan yang kompleks namun satu sama lain terkait sebagai sebuah sistem yang dibuat oleh pemerintah. Hal itu dapat dilihat dari muatan materi hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
Menurut Shidarta dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia disebutkan bahwa ukum perlindungan konsumen selalu berhubungan dan berinteraksi dengan berbagai bidang dan cabang hukum lain,karena pada tiap bidang dan cabang hukum itu senantiasa terdapat pihak yang berpredikat “konsumen”.
Atas dasar itulah, aka kompleksitas masalah dan kedudukan konsumen yang tidak seimbang dengan pelaku usaha,sudah sejak abad pertengahan terjadi yakni dengan lahirnya adagium Caveat Emptor (let the buyer beware) artinya pembeli harus waspada atas barang yang dibelinya,karena dia sendiri yang akan merasakan dan menanggung akibat kerugian dari barang tersebut
Pada titik itulah dalam upaya bangsa memberikan perlindungan terhadap konsumen,tentu tidak hanya berupa tersedianya peraturan perundang-undangan dan menekan faktor-faktor yang menyebabkan biaya ekonomi yang tinggi. kan tetapi, uga mencakup komponen-komponen lain dalam suatu sistem yakni segala sesuatu yang dapat dilakukan termasuk meningkatkan peran serta atau partisipasi masyarakat. Dalam hal ini direpresentasikan melalui LPKSM yang telah diamanatkan oleh UUPK.
Bahkan Pancasila sebagai Falsafah Bangsa maupun UUD 1945 sebagai hukum dasar (ground norm) telah mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen.Diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa “Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Untuk itu, sekali lagi bangsa ini memerlukan langkah konkrit dengan cara memperkuat landasan hukum dan kerangka kebijakan perlindungan konsumen nasional dan memperluas akses informasi serta edukasi terus menerus kepada konsumen.
Maka pada akhirnya, penting pula dicatat jika kita gagal menghentikan pergerakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka kita telah gagal memajukan bangsa ini. (*)